Harga buyback emas Antam hari ini, Senin, 9 Maret 2026, mengalami perubahan yang cukup signifikan. Setelah sempat naik di awal pekan, kini nilai tukar emas batangan Antam turun menjadi Rp2.757.000 per gram. Angka ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus bergerak, dipengaruhi oleh faktor ekonomi global dan lokal.
Sementara itu, harga jual emas Antam untuk ukuran 1 gram tetap bertahan di angka Rp3.004.000. Perbedaan antara harga jual dan beli ini dikenal sebagai spread, yang umum terjadi dalam transaksi logam mulia. Bagi yang ingin menjual emas kembali ke Antam, penting memahami bagaimana perhitungan buyback dilakukan, termasuk potongan pajak dan biaya administrasi yang berlaku.
Faktor yang Mempengaruhi Harga Buyback Emas Antam
1. Fluktuasi Harga Emas Dunia
Harga emas Antam tidak berdiri sendiri. Nilai tukarnya sangat bergantung pada harga emas internasional yang berlaku di pasar global. Ketika harga emas dunia turun, maka buyback emas lokal juga cenderung mengikuti arah yang sama.
2. Kebijakan Pemerintah dan Regulasi Pajak
Transaksi buyback emas kini tidak hanya soal nilai tukar. Ada aturan pajak yang harus diperhatikan, khususnya PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk transaksi di atas Rp10 juta. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan berlaku otomatis saat penjualan kembali (buyback) dilakukan.
3. Permintaan dan Penawaran di Pasar Lokal
Semakin tinggi permintaan emas batangan, terutama menjelang masa tertentu seperti Idul Fitri atau Tahun Baru Imlek, harga buyback bisa mengalami penyesuaian. Sebaliknya, saat permintaan lesu, nilai tukarnya juga bisa turun.
Rincian Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah tabel lengkap estimasi hasil bersih dari transaksi buyback emas Antam berdasarkan berbagai ukuran batangan. Tabel ini mencakup perhitungan PPh Pasal 22 dan biaya meterai yang berlaku.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (1,5%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.378.500 | – | – | Rp1.378.500 |
| 1 | Rp2.757.000 | – | – | Rp2.757.000 |
| 2 | Rp5.514.000 | – | Rp10.000 | Rp5.504.000 |
| 5 | Rp13.785.000 | Rp206.775 | Rp10.000 | Rp13.568.225 |
| 10 | Rp27.570.000 | Rp413.550 | Rp10.000 | Rp27.146.450 |
| 50 | Rp137.850.000 | Rp2.067.750 | Rp10.000 | Rp135.772.250 |
| 100 | Rp275.700.000 | Rp4.135.500 | Rp10.000 | Rp271.554.500 |
| 500 | Rp1.378.500.000 | Rp20.955.000 | Rp10.000 | Rp1.357.812.500 |
| 1.000 | Rp2.757.000.000 | Rp41.355.000 | Rp10.000 | Rp2.715.635.000 |
Catatan: PPh 22 hanya dikenakan jika nilai transaksi melebihi Rp10.000.000. Meterai Rp10.000 berlaku untuk transaksi di atas Rp2 juta.
Syarat dan Ketentuan Buyback Emas Antam
1. Identitas Resmi yang Valid
Setiap transaksi buyback wajib dilengkapi dengan dokumen identitas resmi seperti KTP atau e-KTP. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, NPWP juga harus dilampirkan. Jika belum memiliki NPWP, maka NIK dapat digunakan sebagai pengganti sesuai ketentuan PMK 112/PMK.03/2022.
2. Keaslian Batangan Emas
Emas yang akan di-buyback harus merupakan produk resmi Antam Logam Mulia. Batangan dari merek lain tidak dapat ditukar di jaringan Antam. Selain itu, kondisi fisik batangan harus masih utuh dan tidak mengalami kerusakan berarti.
3. Batas Waktu dan Lokasi Transaksi
Buyback emas hanya dapat dilakukan di lokasi resmi Antam Logam Mulia atau dealer terpercaya yang bekerja sama dengan Antam. Waktu transaksi biasanya dibatasi sesuai jam operasional masing-masing lokasi.
Tips Memaksimalkan Hasil Buyback Emas
1. Pantau Harga Emas Secara Berkala
Karena harga emas fluktuatif, sebaiknya selalu cek harga jual dan beli Antam setiap hari. Ini bisa membantu menentukan waktu terbaik untuk menjual emas agar hasilnya maksimal.
2. Pilih Waktu dengan Spread Terendah
Spread adalah selisih antara harga jual dan beli. Semakin kecil spread-nya, semakin menguntungkan bagi pemilik emas. Biasanya, spread lebih rendah saat kondisi pasar stabil.
3. Lakukan Transaksi di Atas Rp10 Juta Secara Bertahap
Jika ingin menghindari pemotongan PPh 22, pertimbangkan untuk membagi transaksi menjadi beberapa kali, masing-masing di bawah Rp10 juta.
Disclaimer
Harga emas dan kebijakan buyback dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Data dalam tabel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi terkini dan mungkin tidak sepenuhnya akurat pada saat transaksi dilakukan. Sebaiknya selalu konfirmasi langsung ke lokasi resmi Antam atau situs web resmi Logam Mulia sebelum menjual emas.
Selain itu, besaran PPh Pasal 22 dan ketentuan administrasi lainnya dapat diperbarui oleh otoritas terkait. Pastikan untuk memahami aturan terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan atau transaksi.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













