Asuransi

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026: Panduan Lengkap Semua Metode Pembayaran

Herdi Alif Al Hikam
×

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026: Panduan Lengkap Semua Metode Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026: Panduan Lengkap Semua Metode Pembayaran
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026: Panduan Lengkap Semua Metode Pembayaran

Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tapi bingung bagaimana cara membayar iuran bulanannya?

Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif — ini adalah jaminan agar perlindungan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP tetap aktif saat dibutuhkan. Per Januari 2026, tersedia lebih dari 7 metode pembayaran yang bisa dipilih: mulai dari mobile banking, e-wallet, minimarket, hingga kantor pos. Artikel ini menyajikan panduan lengkap setiap metode pembayaran beserta langkah-langkahnya, disusun berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Daftar Isi

Mengapa Membayar Iuran Tepat Waktu Itu Penting?

Keterlambatan pembayaran iuran berdampak langsung pada status perlindungan peserta. Ketika iuran tidak dibayar, seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi tidak aktif — artinya klaim JKK saat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli waris, hingga pencairan JHT bisa tertunda atau bahkan ditolak.

Dampak lainnya: tunggakan iuran akan terus terakumulasi dan harus dilunasi sebelum peserta bisa mengakses manfaat program. Untuk pekerja mandiri (BPU), keterlambatan juga berarti masa perlindungan tidak diperpanjang sesuai periode yang seharusnya.

Jatuh Tempo dan Konsekuensi Keterlambatan Iuran

Jadwal Jatuh Tempo Pembayaran

Batas waktu pembayaran iuran berbeda tergantung kategori peserta:

Kategori Peserta Jatuh Tempo Keterangan
PPU (Penerima Upah) Tanggal 15 bulan berikutnya Dibayar oleh perusahaan
BPU (Bukan Penerima Upah) Sebelum masa perlindungan habis Dibayar mandiri oleh peserta
Jasa Konstruksi Sebelum proyek dimulai Dibayar oleh kontraktor

Konsekuensi Telat Bayar

Jika iuran tidak dibayar tepat waktu, berikut konsekuensinya:

  • Perlindungan tidak aktif — Klaim JKK, JKM, dan program lain tidak bisa diproses
  • Tunggakan terakumulasi — Harus dilunasi sebelum klaim disetujui
  • Denda administratif — Untuk PPU, perusahaan dikenakan denda 2% per bulan dari iuran yang tertunggak
  • Sanksi layanan publik — Perusahaan yang menunggak bisa dikenai pembatasan layanan perizinan

Cara Mendapatkan Kode Iuran untuk Pembayaran

Sebelum melakukan pembayaran, peserta BPU perlu mengetahui kode iuran atau Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai identitas pembayaran.

Cara Mendapatkan Kode Iuran via JMO

  1. Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu “Pembayaran Iuran”
  4. Pilih periode pembayaran yang diinginkan
  5. Kode Virtual Account akan muncul di layar
  6. Salin kode tersebut untuk pembayaran

Cara Mendapatkan Kode via Website SSO

  1. Akses website resmi BPJSTK di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login SSO BPJS Ketenagakerjaan dengan email dan password
  3. Pilih menu “Pembayaran”
  4. Pilih periode iuran yang akan dibayar
  5. Sistem akan menampilkan kode VA dan nominal yang harus dibayar

Catatan: Untuk peserta PPU, pembayaran dilakukan oleh perusahaan melalui portal SIPP, sehingga karyawan tidak perlu mencari kode iuran sendiri.

Cara Bayar Iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja Penerima Upah adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan dan menerima gaji tetap. Untuk kategori ini, iuran dibayarkan oleh perusahaan — bukan oleh karyawan secara langsung.

Mekanisme Pembayaran PPU

Pembayaran iuran PPU dilakukan melalui portal SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) oleh bagian HRD atau keuangan perusahaan. Alurnya:

  1. Perusahaan melaporkan data upah karyawan via SIPP
  2. Sistem menghitung total iuran berdasarkan upah yang dilaporkan
  3. Perusahaan mendapatkan kode Virtual Account
  4. Pembayaran dilakukan via transfer bank atau KlikBCA Bisnis untuk pengguna BCA
  5. Bukti pembayaran tercatat di sistem

Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?

Sebagai karyawan PPU, yang perlu dilakukan adalah:

  • Memastikan data upah sesuai — Cek slip gaji apakah potongan BPJS TK sudah benar
  • Pantau status kepesertaan — Cek berkala via aplikasi JMO
  • Laporkan jika ada masalah — Jika iuran tidak terbayar, segera konfirmasi ke HRD

Cara Bayar Iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja BPU meliputi freelancer, pedagang, online, petani, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya. Untuk kategori ini, peserta membayar iuran sendiri setiap bulan atau sesuai periode yang dipilih.

Besaran Iuran BPU 2026

Program Persentase Contoh (Upah Rp3 juta)
JKK 1% Rp30.000
JKM 0,30% Rp9.000
JHT (opsional) 2% Rp60.000
Total Minimum (JKK+JKM) 1,30% Rp39.000

Pilihan Periode Pembayaran BPU

Peserta BPU bisa memilih periode pembayaran sesuai kemampuan:

  • 1 bulan — Perlindungan 1 bulan
  • 3 bulan — Perlindungan 3 bulan
  • 6 bulan — Perlindungan 6 bulan
  • 12 bulan — Perlindungan 1 tahun penuh

Semakin panjang periode yang dipilih, semakin jarang peserta perlu melakukan pembayaran ulang.

Semua Metode Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Bayar via Mobile Banking dan Internet Banking

Pembayaran via mobile banking adalah metode paling praktis karena bisa dilakukan kapan saja dari smartphone.

Cara Bayar via :

  1. Buka aplikasi BCA Mobile
  2. Pilih menu “m-Transfer”“BCA Virtual Account”
  3. Masukkan nomor Virtual Account BPJS Ketenagakerjaan
  4. Konfirmasi nominal dan data peserta
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan bukti pembayaran

Jika mengalami kendala, baca panduan mobile banking BCA error untuk solusinya.

Cara Bayar via Livin’ by Mandiri:

  1. Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  2. Pilih menu “Bayar”“BPJS”“BPJS Ketenagakerjaan”
  3. Masukkan nomor VA atau nomor peserta
  4. Pilih periode pembayaran
  5. Konfirmasi dan masukkan PIN
  6. Transaksi selesai

Cara Bayar via BRImo:

  1. Buka aplikasi BRImo
  2. Pilih “BRIVA” atau “Pembayaran”
  3. Masukkan kode Virtual Account
  4. Verifikasi data dan nominal
  5. Masukkan PIN
  6. Selesai

Cara Bayar via Internet Banking:

Untuk pengguna internet banking, langkahnya serupa — pilih menu pembayaran, cari BPJS Ketenagakerjaan, masukkan nomor VA, dan konfirmasi transaksi.

Bayar via E-Wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay)

E-wallet menjadi pilihan populer karena praktis dan sering ada promo cashback.

Cara Bayar via GoPay (Gojek):

  1. Buka aplikasi Gojek
  2. Pilih “GoTagihan” atau “Bayar”
  3. Pilih kategori “BPJS Ketenagakerjaan”
  4. Masukkan nomor peserta atau VA
  5. Pilih periode pembayaran
  6. Konfirmasi dan bayar dengan saldo GoPay
  7. Simpan bukti transaksi

Cara Bayar via OVO:

  1. Buka aplikasi OVO
  2. Pilih menu “Tagihan”
  3. Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
  4. Input nomor VA
  5. Verifikasi dan bayar
  6. Transaksi tercatat otomatis

Cara Bayar via DANA:

  1. Buka aplikasi DANA
  2. Pilih “Lihat Semua”“BPJS”
  3. Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
  4. Masukkan nomor VA atau ID Billing
  5. Konfirmasi pembayaran
  6. Selesai

Cara Bayar via ShopeePay:

  1. Buka aplikasi Shopee
  2. Pilih “Pulsa, Tagihan & Hiburan”
  3. Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
  4. Input nomor VA
  5. Bayar dengan ShopeePay
  6. Simpan bukti

Bayar via Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak)

Selain e-wallet, juga menyediakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Bayar via :

  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih “Top-up & Tagihan”
  3. Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
  4. Masukkan nomor peserta
  5. Pilih metode pembayaran (transfer, VA, atau e-wallet)
  6. Selesaikan pembayaran

Bayar via Minimarket (Alfamart dan Indomaret)

Bagi yang tidak memiliki akses perbankan digital, pembayaran bisa dilakukan di minimarket terdekat.

Cara Bayar di Alfamart:

  1. Datang ke gerai Alfamart terdekat
  2. Sampaikan ke kasir: “Bayar BPJS Ketenagakerjaan”
  3. Sebutkan nomor Virtual Account atau nomor peserta
  4. Kasir akan memproses di sistem
  5. Bayar sesuai nominal yang muncul
  6. Simpan struk sebagai bukti pembayaran

Cara Bayar di :

  1. Kunjungi gerai Indomaret
  2. Sampaikan ke kasir untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
  3. Berikan nomor VA atau nomor peserta
  4. Verifikasi data di layar kasir
  5. Lakukan pembayaran
  6. Terima dan simpan struk

Biaya Admin: Pembayaran di minimarket biasanya dikenakan biaya admin sekitar Rp2.500 – Rp5.000 per transaksi.

Bayar via Kantor Pos Indonesia

Pos Indonesia juga melayani pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kantor pos.

Cara Bayar di Kantor Pos:

  1. Datang ke Kantor Pos terdekat
  2. Ambil nomor antrian loket pembayaran
  3. Sampaikan keperluan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
  4. Berikan nomor peserta atau VA kepada petugas
  5. Petugas akan menginput data di sistem
  6. Bayar sesuai nominal
  7. Terima resi sebagai bukti pembayaran sah

Jam Operasional: Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB, Sabtu 08.00-12.00 WIB (tergantung kantor pos)

Bayar via ATM

Pembayaran juga bisa dilakukan melalui mesin ATM berbagai bank.

Cara Bayar via ATM BCA:

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih “Transaksi Lainnya”
  3. Pilih “Transfer”“BCA Virtual Account”
  4. Masukkan nomor VA BPJS Ketenagakerjaan
  5. Konfirmasi nominal dan data
  6. Pilih “Ya” untuk melanjutkan
  7. Ambil struk sebagai bukti

Cara Bayar via ATM BRI:

  1. Masukkan kartu dan PIN
  2. Pilih “Transaksi Lain”“Pembayaran”
  3. Pilih “BPJS”“BPJS Ketenagakerjaan”
  4. Input nomor VA
  5. Konfirmasi dan selesaikan transaksi

Cara Bayar via ATM Mandiri:

  1. Masukkan kartu dan PIN
  2. Pilih “Bayar/Beli”
  3. Pilih “Multi Payment”
  4. Masukkan kode perusahaan BPJS TK: 88889
  5. Input nomor VA
  6. Konfirmasi pembayaran

Perbandingan Biaya Admin Setiap Metode

Metode Pembayaran Biaya Admin Keterangan
Aplikasi JMO Gratis Tanpa biaya admin
Mobile Banking Rp0 – Rp2.500 Tergantung bank
Internet Banking Rp0 – Rp2.500 Tergantung bank
E-Wallet (GoPay, OVO, DANA) Rp1.000 – Rp2.500 Sering ada promo
Tokopedia/Shopee Rp1.500 – Rp3.000 Sering ada cashback
Alfamart/Indomaret Rp2.500 – Rp5.000 Bayar tunai
Kantor Pos Rp2.500 – Rp5.000 Ada struk resmi
ATM Rp0 – Rp2.500 Tergantung bank

Cara Cek Status dan Riwayat Pembayaran Iuran

Setelah melakukan pembayaran, penting untuk memverifikasi bahwa iuran sudah tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Riwayat Pembayaran di Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Login dengan akun terdaftar
  3. Di dashboard, pilih menu “Riwayat Iuran” atau “History”
  4. Sistem akan menampilkan daftar pembayaran yang sudah masuk
  5. Pastikan periode yang baru dibayar sudah tercatat

Cek via Website SSO

  1. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan email dan password
  3. Pilih menu “Informasi Iuran”
  4. Lihat riwayat pembayaran per bulan
  5. Status “Lunas” menandakan pembayaran berhasil

Cek via SMS

Format SMS: SALDO<spasi>No.KPJ kirim ke 2757

Sistem akan membalas dengan informasi saldo dan status kepesertaan.

Cek via Call Center 175

Hubungi 175 (bebas pulsa) untuk konfirmasi langsung dengan petugas. Siapkan nomor KPJ atau NIK saat menelepon.

Dampak Telat Bayar terhadap Perlindungan JKK, JKM, dan JHT

Keterlambatan pembayaran iuran memiliki dampak serius terhadap perlindungan peserta:

Dampak pada JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Jika terjadi kecelakaan kerja saat iuran dalam status tunggak, klaim bisa ditolak atau ditunda hingga tunggakan dilunasi. Biaya pengobatan yang seharusnya ditanggung BPJS TK harus dibayar sendiri oleh peserta.

Dampak pada JKM (Jaminan Kematian)

Santunan kematian untuk ahli waris tidak bisa dicairkan jika peserta meninggal dalam kondisi iuran belum lunas. Ahli waris harus melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum menerima manfaat.

Dampak pada JHT (Jaminan Hari Tua)

Saldo JHT tetap tersimpan, namun tidak bisa dicairkan sampai seluruh tunggakan diselesaikan. Proses klaim akan terhambat.

Dampak pada JP (Jaminan Pensiun)

Manfaat bulanan tidak bisa dibayarkan jika ada tunggakan. Peserta harus melunasi terlebih dahulu.

Dampak pada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Untuk bisa menerima manfaat JKP saat terkena PHK, syaratnya adalah iuran harus lunas minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Jika banyak tunggakan, peserta tidak memenuhi syarat.

Cara Membayar Iuran yang Sudah Telat/Tertunggak

Jika sudah terlanjur menunggak, berikut langkah untuk melunasi:

Untuk Peserta BPU

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Pilih menu “Pembayaran Iuran”
  3. Sistem akan menampilkan total tunggakan yang harus dibayar
  4. Pilih periode yang ingin dilunasi (bisa sebagian atau seluruhnya)
  5. Dapatkan kode VA
  6. Lakukan pembayaran via metode yang tersedia
  7. Setelah lunas, perlindungan kembali aktif

Untuk Peserta PPU

Jika perusahaan menunggak iuran karyawan:

  1. Konfirmasi ke bagian HRD atau keuangan perusahaan
  2. Minta penjelasan alasan keterlambatan
  3. Jika perusahaan tidak kooperatif, laporkan ke:
    • BPJS Ketenagakerjaan via call center 175
    • Dinas Ketenagakerjaan setempat
    • Kemnaker melalui kanal pengaduan resmi

Konsekuensi Bagi Perusahaan yang Menunggak

Perusahaan yang menunggak iuran PPU akan dikenakan:

  • Denda 2% per bulan dari total iuran tertunggak
  • Pembatasan layanan publik (perizinan usaha, tender pemerintah)
  • Teguran tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Sanksi administratif dari Disnaker

Tips Agar Tidak Lupa Bayar Iuran

1. Aktifkan Auto-Debet

Beberapa bank menyediakan fitur auto-debet untuk pembayaran rutin BPJS Ketenagakerjaan. Hubungi bank untuk mengaktifkan fitur ini.

2. Pasang Reminder di Kalender

Set pengingat bulanan di smartphone beberapa hari sebelum jatuh tempo. Misalnya, jika jatuh tempo tanggal 15, pasang reminder tanggal 10-12.

3. Bayar untuk Periode Panjang (BPU)

Untuk peserta BPU, pilih pembayaran 6 bulan atau 12 bulan sekaligus agar tidak perlu sering-sering bayar.

4. Gunakan Fitur Scheduled Payment

Beberapa aplikasi e-wallet dan mobile banking memiliki fitur penjadwalan pembayaran otomatis.

5. Simpan Bukti Pembayaran

Selalu screenshot atau simpan struk pembayaran sebagai bukti jika sewaktu-waktu diperlukan untuk klarifikasi.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan Pengertian, Sejarah, Program, Iuran, Manfaat, dan Panduan Lengkap
Layanan Kontak Keterangan
Call Center 175 Bebas pulsa, 24 jam
WhatsApp 08118 175 175 Chat only
Email [email protected] Respon 1×24 jam
Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id Portal resmi
Twitter/X @BPJSTKinfo resmi
Instagram @bpaborjstkr Media sosial resmi
Kantor Pusat Gedung Jamsostek, Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan (021) 520 7797

Untuk menemukan kantor cabang terdekat, gunakan fitur “Cari Lokasi” di aplikasi JMO atau website resmi. Jika kepesertaan nonaktif karena tunggakan berkepanjangan, baca panduan mengaktifkan kepesertaan nonaktif untuk langkah reaktivasi.

Penutup

Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu adalah investasi perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga. Dengan lebih dari 7 metode pembayaran yang tersedia — mulai dari aplikasi JMO, mobile banking, e-wallet, hingga minimarket — tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Pilih metode yang paling nyaman dan sesuai kebiasaan, lalu jadikan pembayaran iuran sebagai rutinitas bulanan.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan Kemnaker per Januari 2026. Biaya admin, fitur aplikasi, dan prosedur pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing penyedia layanan. Untuk informasi terkini, selalu verifikasi melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.

FAQ

Untuk peserta PPU (Penerima Upah), jatuh tempo adalah tanggal 15 bulan berikutnya dan dibayar oleh perusahaan. Untuk peserta BPU (Bukan Penerima Upah), iuran harus dibayar sebelum masa perlindungan habis sesuai periode yang dipilih (1, 3, 6, atau 12 bulan).

Kode Virtual Account bisa didapat melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di menu “Pembayaran Iuran” atau melalui website SSO di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id setelah login. Pilih periode pembayaran yang diinginkan, dan kode VA akan ditampilkan.

Ya, pembayaran iuran bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart. Cukup sampaikan ke kasir bahwa ingin membayar BPJS Ketenagakerjaan, berikan nomor Virtual Account atau nomor peserta, lalu bayar sesuai nominal. Biaya admin sekitar Rp2.500-Rp5.000 per transaksi.

Jika telat bayar, perlindungan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP menjadi tidak aktif. Klaim tidak bisa diproses hingga tunggakan dilunasi. Untuk PPU, perusahaan dikenakan denda 2% per bulan dari iuran tertunggak dan bisa mendapat sanksi pembatasan layanan publik.

Biaya admin pembayaran via e-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay) berkisar Rp1.000-Rp2.500 per transaksi. Namun, sering ada promo cashback atau potongan yang membuat biaya lebih . Cek promo yang berlaku di masing-masing aplikasi sebelum membayar.

Cek status pembayaran bisa melalui aplikasi JMO di menu “Riwayat Iuran”, website SSO di menu “Informasi Iuran”, SMS dengan format SALDO(spasi)No.KPJ kirim ke 2757, atau hubungi call center 175. Pembayaran biasanya tercatat dalam 1×24 jam.

Tidak. Untuk peserta PPU (karyawan), iuran dibayarkan oleh perusahaan melalui portal SIPP. Sebagian iuran dipotong dari gaji (2% JHT + 1% JP), sisanya ditanggung perusahaan. Karyawan hanya perlu memantau status kepesertaan dan memastikan potongan gaji sesuai.

Pembayaran paling hemat adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tidak dikenakan biaya admin. Alternatif lain adalah mobile banking atau internet banking dari beberapa bank yang juga tidak mengenakan biaya admin untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melunasi tunggakan, buka aplikasi JMO dan pilih menu “Pembayaran Iuran”. Sistem akan menampilkan total tunggakan. Pilih periode yang ingin dilunasi (bisa sebagian atau seluruhnya), dapatkan kode VA, lalu bayar via metode yang tersedia. Setelah lunas, perlindungan kembali aktif.

Jika perusahaan tidak membayar iuran: (1) Konfirmasi ke HRD/keuangan perusahaan, (2) Jika tidak kooperatif, laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan via call center 175, (3) Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau (4) Sampaikan pengaduan ke Kemnaker melalui kanal resmi.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.