Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tapi bingung bagaimana cara membayar iuran bulanannya?
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif — ini adalah jaminan agar perlindungan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP tetap aktif saat dibutuhkan. Per Januari 2026, tersedia lebih dari 7 metode pembayaran yang bisa dipilih: mulai dari mobile banking, e-wallet, minimarket, hingga kantor pos. Artikel ini menyajikan panduan lengkap setiap metode pembayaran beserta langkah-langkahnya, disusun berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengapa Membayar Iuran Tepat Waktu Itu Penting?
Keterlambatan pembayaran iuran berdampak langsung pada status perlindungan peserta. Ketika iuran tidak dibayar, seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi tidak aktif — artinya klaim JKK saat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli waris, hingga pencairan JHT bisa tertunda atau bahkan ditolak.
Dampak lainnya: tunggakan iuran akan terus terakumulasi dan harus dilunasi sebelum peserta bisa mengakses manfaat program. Untuk pekerja mandiri (BPU), keterlambatan juga berarti masa perlindungan tidak diperpanjang sesuai periode yang seharusnya.
Jatuh Tempo dan Konsekuensi Keterlambatan Iuran
Jadwal Jatuh Tempo Pembayaran
Batas waktu pembayaran iuran berbeda tergantung kategori peserta:
| Kategori Peserta | Jatuh Tempo | Keterangan |
|---|---|---|
| PPU (Penerima Upah) | Tanggal 15 bulan berikutnya | Dibayar oleh perusahaan |
| BPU (Bukan Penerima Upah) | Sebelum masa perlindungan habis | Dibayar mandiri oleh peserta |
| Jasa Konstruksi | Sebelum proyek dimulai | Dibayar oleh kontraktor |
Konsekuensi Telat Bayar
Jika iuran tidak dibayar tepat waktu, berikut konsekuensinya:
- Perlindungan tidak aktif — Klaim JKK, JKM, dan program lain tidak bisa diproses
- Tunggakan terakumulasi — Harus dilunasi sebelum klaim disetujui
- Denda administratif — Untuk PPU, perusahaan dikenakan denda 2% per bulan dari iuran yang tertunggak
- Sanksi layanan publik — Perusahaan yang menunggak bisa dikenai pembatasan layanan perizinan
Cara Mendapatkan Kode Iuran untuk Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran, peserta BPU perlu mengetahui kode iuran atau Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai identitas pembayaran.
Cara Mendapatkan Kode Iuran via JMO
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Login dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu “Pembayaran Iuran”
- Pilih periode pembayaran yang diinginkan
- Kode Virtual Account akan muncul di layar
- Salin kode tersebut untuk pembayaran
Cara Mendapatkan Kode via Website SSO
- Akses website resmi BPJSTK di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login SSO BPJS Ketenagakerjaan dengan email dan password
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih periode iuran yang akan dibayar
- Sistem akan menampilkan kode VA dan nominal yang harus dibayar
Catatan: Untuk peserta PPU, pembayaran dilakukan oleh perusahaan melalui portal SIPP, sehingga karyawan tidak perlu mencari kode iuran sendiri.
Cara Bayar Iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja Penerima Upah adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan dan menerima gaji tetap. Untuk kategori ini, iuran dibayarkan oleh perusahaan — bukan oleh karyawan secara langsung.
Mekanisme Pembayaran PPU
Pembayaran iuran PPU dilakukan melalui portal SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) oleh bagian HRD atau keuangan perusahaan. Alurnya:
- Perusahaan melaporkan data upah karyawan via SIPP
- Sistem menghitung total iuran berdasarkan upah yang dilaporkan
- Perusahaan mendapatkan kode Virtual Account
- Pembayaran dilakukan via transfer bank atau KlikBCA Bisnis untuk pengguna BCA
- Bukti pembayaran otomatis tercatat di sistem
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?
Sebagai karyawan PPU, yang perlu dilakukan adalah:
- Memastikan data upah sesuai — Cek slip gaji apakah potongan BPJS TK sudah benar
- Pantau status kepesertaan — Cek berkala via aplikasi JMO
- Laporkan jika ada masalah — Jika iuran tidak terbayar, segera konfirmasi ke HRD
Cara Bayar Iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja BPU meliputi freelancer, pedagang, ojek online, petani, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya. Untuk kategori ini, peserta membayar iuran sendiri setiap bulan atau sesuai periode yang dipilih.
Besaran Iuran BPU 2026
| Program | Persentase | Contoh (Upah Rp3 juta) |
|---|---|---|
| JKK | 1% | Rp30.000 |
| JKM | 0,30% | Rp9.000 |
| JHT (opsional) | 2% | Rp60.000 |
| Total Minimum (JKK+JKM) | 1,30% | Rp39.000 |
Pilihan Periode Pembayaran BPU
Peserta BPU bisa memilih periode pembayaran sesuai kemampuan:
- 1 bulan — Perlindungan 1 bulan
- 3 bulan — Perlindungan 3 bulan
- 6 bulan — Perlindungan 6 bulan
- 12 bulan — Perlindungan 1 tahun penuh
Semakin panjang periode yang dipilih, semakin jarang peserta perlu melakukan pembayaran ulang.
Semua Metode Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Bayar via Mobile Banking dan Internet Banking
Pembayaran via mobile banking adalah metode paling praktis karena bisa dilakukan kapan saja dari smartphone.
Cara Bayar via BCA Mobile:
- Buka aplikasi BCA Mobile
- Pilih menu “m-Transfer” → “BCA Virtual Account”
- Masukkan nomor Virtual Account BPJS Ketenagakerjaan
- Konfirmasi nominal dan data peserta
- Masukkan PIN
- Simpan bukti pembayaran
Jika mengalami kendala, baca panduan mobile banking BCA error untuk solusinya.
Cara Bayar via Livin’ by Mandiri:
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
- Pilih menu “Bayar” → “BPJS” → “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan nomor VA atau nomor peserta
- Pilih periode pembayaran
- Konfirmasi dan masukkan PIN
- Transaksi selesai
Cara Bayar via BRImo:
- Buka aplikasi BRImo
- Pilih “BRIVA” atau “Pembayaran”
- Masukkan kode Virtual Account
- Verifikasi data dan nominal
- Masukkan PIN
- Selesai
Cara Bayar via Internet Banking:
Untuk pengguna internet banking, langkahnya serupa — pilih menu pembayaran, cari BPJS Ketenagakerjaan, masukkan nomor VA, dan konfirmasi transaksi.
Bayar via E-Wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay)
E-wallet menjadi pilihan populer karena praktis dan sering ada promo cashback.
Cara Bayar via GoPay (Gojek):
- Buka aplikasi Gojek
- Pilih “GoTagihan” atau “Bayar”
- Pilih kategori “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan nomor peserta atau VA
- Pilih periode pembayaran
- Konfirmasi dan bayar dengan saldo GoPay
- Simpan bukti transaksi
Cara Bayar via OVO:
- Buka aplikasi OVO
- Pilih menu “Tagihan”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
- Input nomor VA
- Verifikasi dan bayar
- Transaksi tercatat otomatis
Cara Bayar via DANA:
- Buka aplikasi DANA
- Pilih “Lihat Semua” → “BPJS”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan nomor VA atau ID Billing
- Konfirmasi pembayaran
- Selesai
Cara Bayar via ShopeePay:
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih “Pulsa, Tagihan & Hiburan”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
- Input nomor VA
- Bayar dengan ShopeePay
- Simpan bukti
Bayar via Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak)
Selain e-wallet, marketplace juga menyediakan fitur pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Bayar via Tokopedia:
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih “Top-up & Tagihan”
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan nomor peserta
- Pilih metode pembayaran (transfer, VA, atau e-wallet)
- Selesaikan pembayaran
Bayar via Minimarket (Alfamart dan Indomaret)
Bagi yang tidak memiliki akses perbankan digital, pembayaran bisa dilakukan di minimarket terdekat.
Cara Bayar di Alfamart:
- Datang ke gerai Alfamart terdekat
- Sampaikan ke kasir: “Bayar BPJS Ketenagakerjaan”
- Sebutkan nomor Virtual Account atau nomor peserta
- Kasir akan memproses di sistem
- Bayar sesuai nominal yang muncul
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran
Cara Bayar di Indomaret:
- Kunjungi gerai Indomaret
- Sampaikan ke kasir untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
- Berikan nomor VA atau nomor peserta
- Verifikasi data di layar kasir
- Lakukan pembayaran
- Terima dan simpan struk
Biaya Admin: Pembayaran di minimarket biasanya dikenakan biaya admin sekitar Rp2.500 – Rp5.000 per transaksi.
Bayar via Kantor Pos Indonesia
Pos Indonesia juga melayani pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kantor pos.
Cara Bayar di Kantor Pos:
- Datang ke Kantor Pos terdekat
- Ambil nomor antrian loket pembayaran
- Sampaikan keperluan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
- Berikan nomor peserta atau VA kepada petugas
- Petugas akan menginput data di sistem
- Bayar sesuai nominal
- Terima resi sebagai bukti pembayaran sah
Jam Operasional: Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB, Sabtu 08.00-12.00 WIB (tergantung kantor pos)
Bayar via ATM
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui mesin ATM berbagai bank.
Cara Bayar via ATM BCA:
- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih “Transaksi Lainnya”
- Pilih “Transfer” → “BCA Virtual Account”
- Masukkan nomor VA BPJS Ketenagakerjaan
- Konfirmasi nominal dan data
- Pilih “Ya” untuk melanjutkan
- Ambil struk sebagai bukti
Cara Bayar via ATM BRI:
- Masukkan kartu dan PIN
- Pilih “Transaksi Lain” → “Pembayaran”
- Pilih “BPJS” → “BPJS Ketenagakerjaan”
- Input nomor VA
- Konfirmasi dan selesaikan transaksi
Cara Bayar via ATM Mandiri:
- Masukkan kartu dan PIN
- Pilih “Bayar/Beli”
- Pilih “Multi Payment”
- Masukkan kode perusahaan BPJS TK: 88889
- Input nomor VA
- Konfirmasi pembayaran
Perbandingan Biaya Admin Setiap Metode
| Metode Pembayaran | Biaya Admin | Keterangan |
|---|---|---|
| Aplikasi JMO | Gratis | Tanpa biaya admin |
| Mobile Banking | Rp0 – Rp2.500 | Tergantung bank |
| Internet Banking | Rp0 – Rp2.500 | Tergantung bank |
| E-Wallet (GoPay, OVO, DANA) | Rp1.000 – Rp2.500 | Sering ada promo |
| Tokopedia/Shopee | Rp1.500 – Rp3.000 | Sering ada cashback |
| Alfamart/Indomaret | Rp2.500 – Rp5.000 | Bayar tunai |
| Kantor Pos | Rp2.500 – Rp5.000 | Ada struk resmi |
| ATM | Rp0 – Rp2.500 | Tergantung bank |
Cara Cek Status dan Riwayat Pembayaran Iuran
Setelah melakukan pembayaran, penting untuk memverifikasi bahwa iuran sudah tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Riwayat Pembayaran di Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar
- Di dashboard, pilih menu “Riwayat Iuran” atau “History”
- Sistem akan menampilkan daftar pembayaran yang sudah masuk
- Pastikan periode yang baru dibayar sudah tercatat
Cek via Website SSO
- Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan email dan password
- Pilih menu “Informasi Iuran”
- Lihat riwayat pembayaran per bulan
- Status “Lunas” menandakan pembayaran berhasil
Cek via SMS
Format SMS: SALDO<spasi>No.KPJ kirim ke 2757
Sistem akan membalas dengan informasi saldo dan status kepesertaan.
Cek via Call Center 175
Hubungi 175 (bebas pulsa) untuk konfirmasi langsung dengan petugas. Siapkan nomor KPJ atau NIK saat menelepon.
Dampak Telat Bayar terhadap Perlindungan JKK, JKM, dan JHT
Keterlambatan pembayaran iuran memiliki dampak serius terhadap perlindungan peserta:
Dampak pada JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jika terjadi kecelakaan kerja saat iuran dalam status tunggak, klaim bisa ditolak atau ditunda hingga tunggakan dilunasi. Biaya pengobatan yang seharusnya ditanggung BPJS TK harus dibayar sendiri oleh peserta.
Dampak pada JKM (Jaminan Kematian)
Santunan kematian untuk ahli waris tidak bisa dicairkan jika peserta meninggal dalam kondisi iuran belum lunas. Ahli waris harus melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum menerima manfaat.
Dampak pada JHT (Jaminan Hari Tua)
Saldo JHT tetap tersimpan, namun tidak bisa dicairkan sampai seluruh tunggakan diselesaikan. Proses klaim akan terhambat.
Dampak pada JP (Jaminan Pensiun)
Manfaat pensiun bulanan tidak bisa dibayarkan jika ada tunggakan. Peserta harus melunasi terlebih dahulu.
Dampak pada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Untuk bisa menerima manfaat JKP saat terkena PHK, syaratnya adalah iuran harus lunas minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Jika banyak tunggakan, peserta tidak memenuhi syarat.
Cara Membayar Iuran yang Sudah Telat/Tertunggak
Jika sudah terlanjur menunggak, berikut langkah untuk melunasi:
Untuk Peserta BPU
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu “Pembayaran Iuran”
- Sistem akan menampilkan total tunggakan yang harus dibayar
- Pilih periode yang ingin dilunasi (bisa sebagian atau seluruhnya)
- Dapatkan kode VA
- Lakukan pembayaran via metode yang tersedia
- Setelah lunas, perlindungan kembali aktif
Untuk Peserta PPU
Jika perusahaan menunggak iuran karyawan:
- Konfirmasi ke bagian HRD atau keuangan perusahaan
- Minta penjelasan alasan keterlambatan
- Jika perusahaan tidak kooperatif, laporkan ke:
- BPJS Ketenagakerjaan via call center 175
- Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Kemnaker melalui kanal pengaduan resmi
Konsekuensi Bagi Perusahaan yang Menunggak
Perusahaan yang menunggak iuran PPU akan dikenakan:
- Denda 2% per bulan dari total iuran tertunggak
- Pembatasan layanan publik (perizinan usaha, tender pemerintah)
- Teguran tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan
- Sanksi administratif dari Disnaker
Tips Agar Tidak Lupa Bayar Iuran
1. Aktifkan Auto-Debet
Beberapa bank menyediakan fitur auto-debet untuk pembayaran rutin BPJS Ketenagakerjaan. Hubungi bank untuk mengaktifkan fitur ini.
2. Pasang Reminder di Kalender
Set pengingat bulanan di smartphone beberapa hari sebelum jatuh tempo. Misalnya, jika jatuh tempo tanggal 15, pasang reminder tanggal 10-12.
3. Bayar untuk Periode Panjang (BPU)
Untuk peserta BPU, pilih pembayaran 6 bulan atau 12 bulan sekaligus agar tidak perlu sering-sering bayar.
4. Gunakan Fitur Scheduled Payment
Beberapa aplikasi e-wallet dan mobile banking memiliki fitur penjadwalan pembayaran otomatis.
5. Simpan Bukti Pembayaran
Selalu screenshot atau simpan struk pembayaran sebagai bukti jika sewaktu-waktu diperlukan untuk klarifikasi.
Kontak Layanan dan Pengaduan

| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center | 175 | Bebas pulsa, 24 jam |
| 08118 175 175 | Chat only | |
| [email protected] | Respon 1×24 jam | |
| Website | www.bpjsketenagakerjaan.go.id | Portal resmi |
| Twitter/X | @BPJSTKinfo | Media sosial resmi |
| @bpaborjstkr | Media sosial resmi | |
| Kantor Pusat | Gedung Jamsostek, Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan | (021) 520 7797 |
Untuk menemukan kantor cabang terdekat, gunakan fitur “Cari Lokasi” di aplikasi JMO atau website resmi. Jika kepesertaan nonaktif karena tunggakan berkepanjangan, baca panduan mengaktifkan kepesertaan nonaktif untuk langkah reaktivasi.
Penutup
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu adalah investasi perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga. Dengan lebih dari 7 metode pembayaran yang tersedia — mulai dari aplikasi JMO, mobile banking, e-wallet, hingga minimarket — tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Pilih metode yang paling nyaman dan sesuai kebiasaan, lalu jadikan pembayaran iuran sebagai rutinitas bulanan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan Kemnaker per Januari 2026. Biaya admin, fitur aplikasi, dan prosedur pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing penyedia layanan. Untuk informasi terkini, selalu verifikasi melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.
FAQ
Untuk peserta PPU (Penerima Upah), jatuh tempo adalah tanggal 15 bulan berikutnya dan dibayar oleh perusahaan. Untuk peserta BPU (Bukan Penerima Upah), iuran harus dibayar sebelum masa perlindungan habis sesuai periode yang dipilih (1, 3, 6, atau 12 bulan).
Kode Virtual Account bisa didapat melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di menu “Pembayaran Iuran” atau melalui website SSO di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id setelah login. Pilih periode pembayaran yang diinginkan, dan kode VA akan ditampilkan.
Ya, pembayaran iuran bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart. Cukup sampaikan ke kasir bahwa ingin membayar BPJS Ketenagakerjaan, berikan nomor Virtual Account atau nomor peserta, lalu bayar sesuai nominal. Biaya admin sekitar Rp2.500-Rp5.000 per transaksi.
Jika telat bayar, perlindungan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP menjadi tidak aktif. Klaim tidak bisa diproses hingga tunggakan dilunasi. Untuk PPU, perusahaan dikenakan denda 2% per bulan dari iuran tertunggak dan bisa mendapat sanksi pembatasan layanan publik.
Biaya admin pembayaran via e-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay) berkisar Rp1.000-Rp2.500 per transaksi. Namun, sering ada promo cashback atau potongan yang membuat biaya lebih hemat. Cek promo yang berlaku di masing-masing aplikasi sebelum membayar.
Cek status pembayaran bisa melalui aplikasi JMO di menu “Riwayat Iuran”, website SSO di menu “Informasi Iuran”, SMS dengan format SALDO(spasi)No.KPJ kirim ke 2757, atau hubungi call center 175. Pembayaran biasanya tercatat dalam 1×24 jam.
Tidak. Untuk peserta PPU (karyawan), iuran dibayarkan oleh perusahaan melalui portal SIPP. Sebagian iuran dipotong dari gaji (2% JHT + 1% JP), sisanya ditanggung perusahaan. Karyawan hanya perlu memantau status kepesertaan dan memastikan potongan gaji sesuai.
Pembayaran paling hemat adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tidak dikenakan biaya admin. Alternatif lain adalah mobile banking atau internet banking dari beberapa bank yang juga tidak mengenakan biaya admin untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melunasi tunggakan, buka aplikasi JMO dan pilih menu “Pembayaran Iuran”. Sistem akan menampilkan total tunggakan. Pilih periode yang ingin dilunasi (bisa sebagian atau seluruhnya), dapatkan kode VA, lalu bayar via metode yang tersedia. Setelah lunas, perlindungan kembali aktif.
Jika perusahaan tidak membayar iuran: (1) Konfirmasi ke HRD/keuangan perusahaan, (2) Jika tidak kooperatif, laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan via call center 175, (3) Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau (4) Sampaikan pengaduan ke Kemnaker melalui kanal resmi.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.







