Pernah bertanya-tanya bagaimana pemerintah bisa mengelola data jutaan penerima bantuan sosial secara akurat dan tepat sasaran?
Jawabannya ada pada SIKS-NG — Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Platform digital yang dikembangkan Kementerian Sosial (Kemensos) ini menjadi tulang punggung seluruh proses verifikasi, validasi, dan penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Nah, banyak masyarakat yang keliru mengira SIKS-NG bisa diakses publik untuk mengecek status bansos. Faktanya, berdasarkan ketentuan Pusdatin Kemensos, sistem ini hanya dioperasikan oleh petugas resmi seperti operator desa, pendamping sosial, dan Dinas Sosial.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek SIKS-NG — mulai dari pengertian, sejarah, cara kerja, hingga perbedaannya dengan Aplikasi Cek Bansos yang bisa diakses masyarakat umum.
Apa Itu SIKS-NG Kemensos?

SIKS-NG adalah sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI. Sistem ini berfungsi sebagai platform utama untuk mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional.
Secara sederhana, SIKS-NG merupakan “dapur” di balik seluruh proses pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial. Tanpa SIKS-NG, mustahil pemerintah bisa menyalurkan PKH, BPNT, BLT Kesra, dan program bansos lainnya secara tepat sasaran kepada lebih dari 100 juta data penduduk.
Berdasarkan informasi dari Sekretariat Kabinet RI, SIKS-NG dapat diakses secara online oleh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pengelolaan data kemiskinan yang akurat dan mutakhir.
Kepanjangan dan Definisi Resmi SIKS-NG
SIKS-NG merupakan akronim dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Kata “Next Generation” menunjukkan bahwa sistem ini adalah versi pembaruan dari SIKS sebelumnya yang berbasis offline.
Menurut definisi resmi dari Kemensos, SIKS-NG adalah sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen — yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Berikut istilah terkait yang perlu dipahami:
| Istilah | Kepanjangan | Keterangan |
|---|---|---|
| SIKS | Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial | Versi awal (offline) |
| SIKS-NG | Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation | Versi online terbaru |
| Pusdatin Kesos | Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial | Unit pengelola SIKS-NG di Kemensos |
| DTKS | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial | Database yang dikelola dalam SIKS-NG |
| DTSEN | Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional | Pengganti DTKS mulai 2025 |
Mengapa SIKS-NG Disebut “Otak Digital” Bansos?
Julukan “otak digital” untuk SIKS-NG bukan tanpa alasan. Sistem ini menjadi pusat kendali yang memproses seluruh data kesejahteraan sosial sebelum bantuan disalurkan ke masyarakat.
Bayangkan SIKS-NG seperti otak yang menerima input data dari berbagai sumber — mulai dari usulan desa, hasil verifikasi lapangan, hingga data kependudukan dari Dukcapil. Semua informasi ini diproses, divalidasi, dan menghasilkan output berupa daftar penerima bantuan yang layak.
Tanpa “otak digital” ini, proses manual pendataan jutaan KPM akan sangat rawan kesalahan, duplikasi data, dan penyaluran tidak tepat sasaran. SIKS-NG memastikan setiap rupiah bantuan sosial sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Bagaimana Cara Kerja SIKS-NG dalam Penyaluran Bansos?

Proses kerja SIKS-NG melibatkan alur berjenjang dari tingkat desa hingga pusat. Berikut tahapannya secara ringkas:
Tahap 1: Input Data di Tingkat Desa/Kelurahan
Operator SIKS-NG di tingkat desa melakukan pendataan awal masyarakat miskin dan rentan miskin. Data mencakup kondisi demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepemilikan aset, dan penghasilan.
Tahap 2: Verifikasi dan Validasi Berjenjang
Data yang diinput kemudian diverifikasi oleh petugas kecamatan dan divalidasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota. Proses ini memastikan kebenaran informasi sebelum dikirim ke pusat.
Tahap 3: Penetapan oleh Kemensos
Setelah lolos validasi daerah, data dikirim ke Pusdatin Kemensos untuk penetapan final. Menteri Sosial kemudian menetapkan DTKS yang menjadi acuan seluruh program bansos.
Tahap 4: Penyaluran Bantuan
Data KPM yang sudah ditetapkan dalam DTKS menjadi dasar penyaluran PKH, BPNT, BLT Kesra, dan program lainnya melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Jika terjadi kendala seperti bansos tidak cair padahal terdaftar KPM, biasanya ada masalah pada data di level SIKS-NG yang perlu diperbaiki oleh operator.
Sejarah dan Evolusi SIKS: Dari Offline ke Next Generation
Perkembangan SIKS tidak terjadi dalam semalam. Sistem ini mengalami transformasi signifikan seiring kebutuhan pengelolaan data yang semakin kompleks.
2005-2010: Era Pendataan Manual
Pendataan kemiskinan dilakukan secara manual oleh BPS melalui Pendataan Sosial Ekonomi (PSE). Data dikumpulkan dengan formulir kertas dan diproses terpusat.
2011-2017: SIKS Versi Offline
Kemensos mulai mengembangkan aplikasi SIKS berbasis desktop untuk Dinas Sosial daerah. Namun sistem ini masih terfragmentasi karena data tersimpan lokal di masing-masing komputer.
2018-2019: Transformasi ke SIKS-NG
Pusdatin Kemensos meluncurkan SIKS-NG sebagai platform berbasis web yang bisa diakses online. Sistem ini terintegrasi secara nasional dan memungkinkan pemutakhiran data real-time.
Berdasarkan informasi dari Setkab.go.id yang dipublikasikan Juli 2019, Sekjen Kemensos Hartono Laras menyampaikan bahwa pelaporan pendaftaran atau perubahan data dalam SIKS-NG dilakukan secara berjenjang — dari tingkat pedesaan/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kotamadya, gubernur, sampai pada Menteri Sosial.
2021-Sekarang: Integrasi dengan DTSEN
Sejak 2021, SIKS-NG terus dikembangkan dan mulai 2025 terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola bersama BPS dan Kemenko PMK.
Dasar Hukum dan Regulasi SIKS-NG
Pengelolaan SIKS-NG memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi data kesejahteraan sosial.
Undang-Undang:
- UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri Sosial:
- Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (sebagai cikal bakal regulasi DTKS)
Keputusan Menteri:
- Kepmensos Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS
Regulasi ini mengatur bahwa SIKS-NG hanya boleh diakses oleh pihak yang berwenang untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat sesuai ketentuan privasi data.
Visi, Misi, dan Tujuan SIKS-NG
Visi SIKS-NG
Mewujudkan satu data kesejahteraan sosial nasional yang terpadu, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi perlindungan sosial Indonesia.
Misi SIKS-NG
- Menyediakan platform pengelolaan data kesejahteraan sosial yang terintegrasi dari pusat hingga daerah
- Mendukung proses verifikasi dan validasi data secara efisien dan transparan
- Memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran berdasarkan data yang akuntabel
- Mengintegrasikan data kesejahteraan sosial dengan instansi terkait
Tujuan Utama SIKS-NG
Tujuan pengembangan SIKS-NG sebagaimana disampaikan Sekjen Kemensos adalah tersedianya sistem informasi pengelolaan data kesejahteraan sosial yang meliputi data rumah tangga miskin, orang tidak mampu, serta data bansos/subsidi secara akurat dan tepat waktu.
Profil Teknis SIKS-NG
Berikut profil teknis lengkap SIKS-NG berdasarkan informasi dari platform resmi:
| Aspek | Detail Informasi |
|---|---|
| Nama Resmi | Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) |
| Pengembang | Pusdatin Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI |
| Jenis Platform | Web-based Application & Mobile App |
| Website Resmi | siks.kemensos.go.id |
| Aplikasi Mobile | SIKS Mobile (tersedia di Play Store) |
| Developer di Play Store | Kementerian Sosial RI |
| Kategori | Government & Social Services |
| Tipe Akses | Restricted (hanya pengguna terdaftar) |
| Database Utama | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) |
| Cakupan Data | 40% penduduk dengan kesejahteraan terendah (±100 juta jiwa) |
| Integrasi Sistem | Dukcapil, DTSEN, SIMODA BSP, Bank Himbara |
| Metode Login | NIK Operator + Password + OTP via Telegram |
Penting untuk dicatat bahwa akses ke SIKS-NG memerlukan kredensial resmi dari Kemensos. Masyarakat umum tidak dapat mengakses sistem ini secara langsung.
Fungsi Utama SIKS-NG dalam Penyaluran Bansos
SIKS-NG memiliki beberapa fungsi strategis yang tidak tergantikan dalam ekosistem bantuan sosial Indonesia.
1. Pengelolaan Database DTKS
Fungsi utama SIKS-NG adalah mengelola seluruh data dalam DTKS yang mencakup informasi demografi, ekonomi, dan sosial masyarakat miskin dan rentan miskin.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Sistem ini memungkinkan petugas melakukan verifikasi kebenaran data dan validasi kelayakan calon penerima bansos secara digital.
3. Pemutakhiran Data Berkala
Data dalam SIKS-NG dapat diperbarui sesuai perubahan kondisi masyarakat — seperti kelahiran, kematian, perubahan status ekonomi, atau perpindahan domisili.
4. Monitoring Penyaluran Bantuan
SIKS-NG terintegrasi dengan SIMODA BSP untuk memantau realisasi penyaluran bantuan sosial hingga ke level individu penerima.
5. Pelaporan dan Analisis
Sistem menyediakan fitur pelaporan yang membantu pengambilan keputusan berbasis data untuk perencanaan program kesejahteraan sosial.
Fitur-Fitur Unggulan SIKS-NG
SIKS-NG dilengkapi berbagai fitur yang mendukung pengelolaan data kesejahteraan sosial secara komprehensif:
- Dashboard Monitoring — Tampilan visual statistik data kesejahteraan sosial per wilayah
- Modul Input Data — Fitur untuk memasukkan data baru calon penerima bansos
- Modul Verval — Tools verifikasi dan validasi data secara digital
- Modul Usulan-Sanggah — Pengelolaan usulan data baru dan sanggahan dari masyarakat
- Integrasi NIK — Validasi otomatis NIK dengan database Dukcapil
- Reporting Tools — Pembuatan laporan dalam berbagai format
- Notifikasi Telegram — Sistem OTP dan notifikasi melalui Telegram untuk keamanan
- Multi-level Access — Pengaturan hak akses berbeda untuk setiap level pengguna
Siapa yang Bisa Mengakses SIKS-NG?
Akses SIKS-NG bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang. Berikut klasifikasi pengguna SIKS-NG:
| Level Pengguna | Instansi | Hak Akses |
|---|---|---|
| Admin Pusat | Pusdatin Kemensos | Full access, penetapan data nasional |
| Admin Provinsi | Dinas Sosial Provinsi | Monitoring dan koordinasi tingkat provinsi |
| Operator Kabupaten/Kota | Dinas Sosial Kab/Kota | Input, verifikasi, validasi data |
| Operator Kecamatan | Kecamatan | Verifikasi data tingkat kecamatan |
| Operator Desa/Kelurahan | Pemerintah Desa/Kelurahan | Input data awal, usulan |
| Pendamping Sosial | PKH, TKSK | Verifikasi lapangan, update data KPM |
| Masyarakat Umum | – | TIDAK DAPAT MENGAKSES |
Jadi, jika ada pihak yang menawarkan akses SIKS-NG kepada masyarakat umum — itu patut dicurigai sebagai penipuan.
Perbedaan SIKS-NG, DTKS, dan Aplikasi Cek Bansos

Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan ketiga istilah ini. Berikut perbandingan lengkapnya:
| Aspek | SIKS-NG | DTKS | Aplikasi Cek Bansos |
|---|---|---|---|
| Definisi | Sistem/Platform pengelolaan data | Database/kumpulan data | Aplikasi publik untuk cek status |
| Fungsi | Mengelola dan memproses DTKS | Menyimpan data kesejahteraan sosial | Mengecek status penerima bansos |
| Akses | Petugas resmi saja | Melalui SIKS-NG | Masyarakat umum |
| Platform | Web & Mobile (khusus operator) | – | Android, iOS, Website |
| URL/Link | siks.kemensos.go.id | dtks.kemensos.go.id | cekbansos.kemensos.go.id |
| Fitur Edit Data | Ya | Melalui SIKS-NG | Hanya usulan/sanggah |
| Hubungan | Platform yang mengelola DTKS | Data yang dikelola SIKS-NG | Menampilkan output dari DTKS |
Singkatnya, SIKS-NG adalah “mesin” yang mengolah DTKS sebagai “bahan baku”, kemudian hasilnya ditampilkan ke masyarakat melalui Aplikasi Cek Bansos.
Integrasi SIKS-NG dengan Sistem Eksternal
SIKS-NG tidak berdiri sendiri. Sistem ini terhubung dengan berbagai platform eksternal untuk memastikan data yang akurat dan penyaluran yang tepat.
1. Dukcapil (Kemendagri)
Integrasi dengan database kependudukan untuk validasi NIK dan memastikan data identitas sesuai dengan e-KTP. Jika ada ketidaksesuaian data, KPM perlu perbaiki data NIK di Disdukcapil terlebih dahulu.
2. DTSEN (BPS & Kemenko PMK)
Mulai 2025, SIKS-NG terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang menjadi acuan baru penentuan penerima bansos. Bagi yang desil naik dan tidak dapat bansos, pemutakhiran data dilakukan melalui sistem terintegrasi ini.
3. SIMODA BSP (Ditjen PFM Kemensos)
Sistem Monitoring Data Bantuan Sosial Pangan untuk memantau penyaluran BPNT dan program sembako.
4. Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
Integrasi untuk proses pembukaan rekening KPM dan penyaluran bantuan tunai.
5. Dashboard Kantor Staf Presiden (KSP)
Visualisasi data terpadu dan bansos untuk monitoring tingkat nasional.
Program Bansos yang Dikelola Melalui SIKS-NG

SIKS-NG menjadi backbone data untuk berbagai program bantuan sosial yang masih aktif hingga 2026. Berikut jenis bansos yang masih aktif dan dikelola melalui sistem ini:
Program dari Kemensos:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT/Program Sembako
- BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat)
- ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
- Program Perlindungan Anak
- Bantuan Sosial Lansia Terlantar
- Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas
Program Lintas Kementerian:
- PIP (Program Indonesia Pintar) — Kemendikbudristek
- PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran) — BPJS Kesehatan
- Subsidi Listrik 450 VA & 900 VA — Kementerian ESDM
- Subsidi LPG 3 kg — Kementerian ESDM
- BLT Desa — Kementerian Desa PDTT
Istilah Status Penting dalam SIKS-NG
Petugas dan pendamping sosial sering menjumpai berbagai istilah status dalam SIKS-NG. Berikut penjelasannya:
| Istilah Status | Arti | Tindakan |
|---|---|---|
| SUKSES SPM | Bantuan berhasil disalurkan | Dana sudah dapat dicairkan |
| PROSES SPM | Sedang proses pencairan | Tunggu hingga selesai |
| EXCLUDE | Dikecualikan sementara | Perbaiki data yang bermasalah |
| GAGAL OMSPAN | Gagal di sistem perbendaharaan | Sinkronkan data dengan bank |
| SI (Standing Instruction) | Masalah instruksi pembayaran | Koordinasi dengan bank penyalur |
| PROSES BUREKOL | Proses buka rekening kolektif | Tunggu hingga rekening aktif |
| TIDAK LAYAK GIS | Tidak layak berdasarkan verifikasi SAGIS | Ajukan sanggahan jika tidak sesuai |
| OVERLAP SDM KESOS | Terdata sebagai pendamping sosial | Tidak berhak menerima bantuan |
| SK/CALON PENERIMA | Masuk daftar calon penerima SK | Tunggu penetapan final |
Jika menemui status exclude bansos, segera koordinasi dengan pendamping sosial atau operator desa untuk mengetahui penyebab spesifiknya. Begitu juga jika nominal bansos terpotong tidak sesuai, perlu dicek statusnya di SIKS-NG.
Cara Masyarakat Mendapat Informasi dari SIKS-NG
Meskipun tidak bisa mengakses SIKS-NG langsung, masyarakat tetap bisa mendapatkan informasi terkait data bansos melalui beberapa cara:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store, kemudian login dan cek status kepesertaan menggunakan NIK. Bagi yang ingin daftar bansos cukup pakai NIK, fitur usulan mandiri juga tersedia di aplikasi ini.
2. Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id
Akses website resmi, masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP untuk mengecek status penerima bansos.
3. Melalui Pendamping Sosial atau PKH
Pendamping sosial memiliki akses ke SIKS-NG dan dapat membantu mengecek status data KPM yang didampingi.
4. Melalui Operator Desa/Kelurahan
Datang langsung ke kantor desa/kelurahan dan minta bantuan operator SIKS-NG untuk mengecek data.
5. Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Untuk kasus yang lebih kompleks, masyarakat bisa mengunjungi Dinsos setempat dengan membawa dokumen identitas lengkap.
Jika mengalami kendala seperti NIK tidak ditemukan saat cek bansos, segera hubungi petugas untuk bantuan lebih lanjut.
Masalah Umum SIKS-NG dan Solusinya
Berikut beberapa kendala yang sering terjadi terkait SIKS-NG beserta langkah penyelesaiannya:
1. Operator Tidak Bisa Login SIKS-NG
Penyebab: Kredensial kadaluarsa, akun Telegram tidak terhubung, atau server sedang maintenance.
Solusi: Pastikan akun Telegram terdaftar dan aktif, coba reset password melalui admin kabupaten/kota, atau tunggu jika sedang maintenance.
2. Data KPM Tidak Sinkron dengan Dukcapil
Penyebab: Perbedaan penulisan nama, NIK ganda, atau data belum diperbarui di Dukcapil.
Solusi: KPM perlu mengurus pemutakhiran data di Disdukcapil terlebih dahulu sebelum data di SIKS-NG bisa diperbaiki.
3. Status Exclude pada Data KPM
Penyebab: Data tidak lengkap, NIK tidak valid, komponen tidak terpenuhi, atau hasil verifikasi tidak sesuai.
Solusi: Identifikasi penyebab spesifik melalui detail status di SIKS-NG, lalu perbaiki sesuai permasalahannya.
4. Proses Upload Data Lambat atau Gagal
Penyebab: Koneksi internet tidak stabil, file terlalu besar, atau traffic server tinggi.
Solusi: Pastikan koneksi stabil, kompres file jika perlu, dan hindari upload di jam sibuk.
5. Usulan Data Tidak Diproses
Penyebab: Dokumen tidak lengkap, periode usulan sudah tutup, atau kuota sudah penuh.
Solusi: Pastikan semua dokumen lengkap dan ajukan di periode yang tepat (biasanya tanggal 15-25 setiap bulan).
Bagi masyarakat yang merasa layak tapi bansos ditolak, ada mekanisme sanggahan ke Kemensos yang bisa ditempuh.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Berikut daftar kontak resmi untuk informasi dan pengaduan terkait SIKS-NG dan bantuan sosial:
Kementerian Sosial RI
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center | 171 atau 021-171 | 24 jam |
| 0811-1171-171 | Jam kerja | |
| [email protected] | Teknis SIKS-NG | |
| Website SIKS-NG | siks.kemensos.go.id | Khusus operator |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | Masyarakat umum |
| SP4N LAPOR | lapor.go.id atau SMS 1708 | Pengaduan resmi nasional |
Alamat Kantor Pusat:
Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430
Pengaduan Tingkat Daerah
Untuk masalah teknis SIKS-NG di level daerah, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Alamat dan kontak dapat dilihat di website resmi pemerintah daerah masing-masing.
Penutup
SIKS-NG merupakan infrastruktur digital vital yang menopang seluruh ekosistem bantuan sosial di Indonesia. Melalui sistem ini, data lebih dari 100 juta penduduk dengan status kesejahteraan terendah dikelola secara terintegrasi — mulai dari pendataan, verifikasi, validasi, hingga penyaluran bantuan.
Penting untuk dipahami bahwa SIKS-NG adalah sistem internal yang hanya bisa diakses oleh petugas resmi. Masyarakat umum tidak perlu — dan memang tidak bisa — mengakses sistem ini secara langsung. Untuk mengecek status bansos, gunakan Aplikasi Cek Bansos atau website cekbansos.kemensos.go.id yang memang disediakan untuk publik.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari Kementerian Sosial RI, Sekretariat Kabinet, dan regulasi yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan, fitur, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di nomor 171 atau website resmi kemensos.go.id. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu memahami peran penting SIKS-NG dalam sistem perlindungan sosial Indonesia.
FAQ
SIKS-NG adalah singkatan dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Sistem ini dikembangkan oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI sebagai platform terintegrasi untuk mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional.
Tidak. SIKS-NG adalah sistem internal yang hanya bisa diakses oleh petugas resmi seperti operator desa/kelurahan, pendamping sosial, dan Dinas Sosial. Masyarakat umum dapat mengecek status bansos melalui Aplikasi Cek Bansos atau website cekbansos.kemensos.go.id.
SIKS-NG adalah platform/sistem yang digunakan untuk mengelola data, sedangkan DTKS adalah database atau kumpulan data kesejahteraan sosial itu sendiri. Singkatnya, SIKS-NG adalah “mesin” dan DTKS adalah “data” yang diolah oleh mesin tersebut.
Masyarakat tidak bisa mengakses SIKS-NG secara langsung. Untuk mengecek status bansos, gunakan Aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store) atau kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id. Bisa juga meminta bantuan pendamping sosial atau operator desa setempat.
Operator SIKS-NG terdiri dari Admin Pusdatin Kemensos, Admin Dinas Sosial Provinsi, Operator Dinsos Kabupaten/Kota, Operator Kecamatan, Operator Desa/Kelurahan, dan Pendamping Sosial (PKH, TKSK). Masing-masing memiliki level akses berbeda sesuai kewenangannya.
SIKS-NG mengelola data untuk PKH, BPNT/Sembako, BLT Kesra, BLT Desa, PIP, PBI-JKN, subsidi listrik, subsidi LPG, serta berbagai program asistensi sosial lainnya. Semua program yang mengacu pada DTKS menggunakan SIKS-NG sebagai sistem pengelolaan data.
Status Exclude berarti data KPM dikecualikan sementara dari penyaluran bantuan karena ada masalah — seperti NIK tidak valid, data tidak lengkap, atau hasil verifikasi tidak sesuai kriteria. KPM dengan status ini perlu memperbaiki data yang bermasalah melalui pendamping sosial atau operator desa.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Kemensos di nomor 171, WhatsApp 0811-1171-171, fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, SP4N LAPOR (lapor.go.id), atau langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dengan membawa dokumen identitas lengkap.
Ya. Mulai 2025, SIKS-NG sudah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola bersama BPS dan Kemenko PMK. DTSEN menjadi acuan baru untuk penentuan penerima bantuan sosial menggantikan DTKS secara bertahap.
SIKS-NG mengelola data sekitar 40% penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan terendah, yang mencakup lebih dari 100 juta jiwa. Data ini meliputi informasi demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepemilikan aset, penghasilan, dan status kepesertaan program bansos.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













