Bansos Kemensos

Apa Itu BSU? Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Syarat, dan Panduan Pencairan Lengkap

Herdi Alif Al Hikam
×

Apa Itu BSU? Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Syarat, dan Panduan Pencairan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Apa Itu BSU? Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Syarat, dan Panduan Pencairan Lengkap
Apa Itu BSU? Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Syarat, dan Panduan Pencairan Lengkap

Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tapi belum tahu cara mengecek dan mencairkan BSU?BSU () adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 sebagai respons terhadap dampak ekonomi , dan terus berlanjut dengan berbagai penyesuaian hingga saat ini.

Per Januari 2026, program BSU masih menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia. Artikel ini membahas secara lengkap tentang BSU, mulai dari pengertian, sejarah, dasar hukum, syarat penerima, hingga panduan pencairan step-by-step.

Daftar Isi

Apa Itu BSU (Bantuan Subsidi Upah)?

Bantuan Subsidi Upah (BSU): Definisi, Sejarah, Regulasi, Syarat, dan Panduan Lengkap

Memahami definisi dan konsep BSU penting sebelum mengecek status kepesertaan.

Pengertian dan Definisi BSU

BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu program bantuan langsung tunai dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Definisi Resmi: BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh dalam hubungan kerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Karakteristik BSU:

  • Bantuan langsung tunai (cash transfer).
  • Diberikan satu kali per periode program.
  • Disalurkan melalui rekening bank yang ditunjuk.
  • Tidak perlu dikembalikan (bukan pinjaman).
  • Berbasis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan Program BSU

Program BSU memiliki beberapa tujuan utama.

Tujuan:

  • Meringankan beban ekonomi pekerja dengan upah rendah.
  • Menjaga daya beli masyarakat pekerja.
  • Mendorong pemulihan ekonomi nasional.
  • Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja formal.
  • Mendukung keberlangsungan usaha dan ketenagakerjaan.

Perbedaan BSU dengan Program Bansos Lain

BSU berbeda dengan program bantuan sosial lainnya.

Aspek BSU BLT BPNT
Sasaran Pekerja formal Masyarakat umum Keluarga miskin Keluarga miskin
Basis Data BPJS Ketenagakerjaan DTKS DTKS DTKS
Bentuk Uang tunai Uang tunai Uang tunai Sembako
Pengelola Kemnaker Kemensos Kemensos Kemensos
Frekuensi Per periode program Bulanan Per 3 bulan Bulanan

Catatan:

  • DTKS = Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • PKH = Program Keluarga Harapan
  • BPNT = Bantuan Pangan Non-Tunai

Sejarah dan Perkembangan BSU di Indonesia

Program BSU memiliki perjalanan panjang sejak pertama kali diluncurkan.

Latar Belakang Lahirnya BSU

BSU lahir sebagai respons terhadap krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Kondisi yang Melatarbelakangi:

  • Pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada awal 2020.
  • Pembatasan aktivitas ekonomi menyebabkan banyak perusahaan kesulitan.
  • PHK massal dan pemotongan gaji terjadi di berbagai sektor.
  • Pekerja dengan upah rendah menjadi kelompok paling terdampak.
  • Pemerintah perlu memberikan bantuan langsung untuk menjaga daya beli.

Inisiasi Program: Presiden Joko Widodo mengumumkan program BSU sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada pertengahan 2020.

BSU 2020 (Tahap Awal)

Peluncuran perdana program BSU.

Ketentuan BSU 2020:

  • : Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (total Rp2.400.000).
  • Batas Upah: Di bawah Rp5.000.000 per bulan.
  • Target: 15,7 juta pekerja.
  • Penyaluran: Agustus – Desember 2020.
  • Sumber Dana: APBN melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil: Program berhasil menyalurkan bantuan kepada jutaan pekerja, meskipun ada kendala teknis di awal pelaksanaan.

BSU 2021 (Perpanjangan)

Program dilanjutkan dengan penyesuaian.

Ketentuan BSU 2021:

  • Besaran: Rp1.000.000 (satu kali pencairan).
  • Batas Upah: Di bawah Rp3.500.000 per bulan.
  • Target: 8,8 juta pekerja.
  • Penyaluran: Agustus – Oktober 2021.

Perubahan:

  • Besaran dikurangi tapi diberikan sekaligus.
  • Batas upah diturunkan untuk fokus pada pekerja upah lebih rendah.
  • Proses verifikasi diperbaiki.

BSU 2022-2023

Program terus berlanjut dengan berbagai penyesuaian.

BSU 2022:

  • Besaran: Rp600.000 (satu kali pencairan).
  • Batas Upah: Di bawah Rp3.500.000 per bulan.
  • Target: Sekitar 8-9 juta pekerja.

BSU 2023:

  • Besaran: Rp600.000 (satu kali pencairan).
  • Kriteria: Pekerja dengan upah di bawah Rp3.500.000.
  • Tambahan syarat: Tidak menerima bansos lain dalam periode yang sama.

BSU 2024-2026 (Perkembangan Terkini)

Program terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi.

BSU 2024-2025:

  • Program dilanjutkan dengan evaluasi berkala.
  • Besaran dan kriteria disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
  • Integrasi data semakin diperbaiki.

BSU 2026 (Per Januari): Per Januari 2026, program BSU masih dalam evaluasi untuk kelanjutan. Pemerintah terus memantau kondisi ekonomi dan kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja.

Catatan Penting: Informasi tentang kelanjutan BSU 2026 akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pastikan selalu mengecek informasi terbaru.

Timeline Lengkap BSU

Tahun Besaran Batas Upah Target Penerima
2020 Rp2.400.000 (4x Rp600.000) 15,7 juta
2021 Rp1.000.000 8,8 juta
2022 Rp600.000 ±8, juta
2023 Rp600.000 ±8 juta
2024 Disesuaikan Disesuaikan Evaluasi
2025-2026 Dalam evaluasi Dalam evaluasi Menunggu kebijakan

Dasar Hukum dan Regulasi BSU

Program BSU memiliki landasan hukum yang kuat.

Permenaker tentang BSU

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi tentang BSU.

Regulasi Utama:

Isi Pokok:

  • Definisi dan ruang lingkup BSU.
  • Kriteria penerima.
  • Mekanisme penyaluran.
  • Hak dan kewajiban penerima.
  • Pengawasan dan pelaporan.

Keppres dan PP Terkait

BSU juga didukung peraturan yang lebih tinggi.

Dasar Hukum:

  • PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Keppres terkait anggaran dan pelaksanaan program PEN.
  • Peraturan pelaksana lainnya.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola data memiliki aturan teknis.

Ketentuan:

  • Mekanisme verifikasi data peserta.
  • Koordinasi dengan bank penyalur.
  • Prosedur pelaporan dan rekonsiliasi.
  • Penanganan pengaduan.

Besaran BSU dari Tahun ke Tahun

Besaran BSU mengalami perubahan setiap periode.

Tabel Besaran BSU

Periode Besaran per Orang Mekanisme
BSU 2020 Rp2.400.000 4x cicilan @ Rp600.000
BSU 2021 Rp1.000.000 Sekaligus (1x)
BSU 2022 Rp600.000 Sekaligus (1x)
BSU 2023 Rp600.000 Sekaligus (1x)

Sumber Anggaran BSU

BSU dibiayai dari anggaran negara.

Sumber Dana:

  • APBN: Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
  • Alokasi Kemnaker: Bagian dari anggaran perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Mekanisme Anggaran:

  1. Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam APBN.
  2. Dana ditransfer ke rekening khusus.
  3. BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi data penerima.
  4. Bank penyalur menyalurkan ke rekening penerima.

Tujuan dan Manfaat BSU

Program BSU memberikan manfaat bagi berbagai pihak.

Bagi Pekerja/Buruh

Manfaat Langsung:

  • Tambahan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Meringankan beban ekonomi di masa sulit.
  • Membantu menjaga daya beli.
  • Tidak perlu dikembalikan (bukan pinjaman).

Manfaat Tidak Langsung:

  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  • Mengurangi tekanan finansial.
  • Memberikan jaring pengaman sosial.

Bagi Perekonomian Nasional

Dampak Makro:

  • Menjaga tingkat konsumsi masyarakat.
  • Membantu perputaran ekonomi tetap berjalan.
  • Mencegah penurunan daya beli yang drastis.
  • Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Ada kriteria yang harus dipenuhi.

Syarat Umum Penerima

Syarat yang Harus Dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang ditentukan.
  3. Memiliki upah di bawah batas yang ditetapkan (bervariasi per periode).
  4. Bekerja di wilayah Indonesia.
  5. Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  6. Memiliki rekening bank yang aktif (untuk beberapa skema).

Kriteria Gaji/Upah

Batas upah maksimal untuk penerima BSU.

Ketentuan Upah:

  • BSU 2020: Upah di bawah Rp5.000.000/bulan.
  • BSU 2021-2023: Upah di bawah Rp3.500.000/bulan.
  • BSU selanjutnya: Mengikuti ketentuan terbaru.

Catatan: Upah yang dimaksud adalah upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Status Kepesertaan BPJS

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan:

  • Peserta Aktif: Iuran dibayarkan secara rutin.
  • Terdaftar minimal pada program JKK-JKM atau program lainnya.
  • Data kepesertaan valid dan sesuai dengan data kependudukan.

Yang Tidak Berhak Menerima

Beberapa kategori pekerja tidak berhak menerima BSU.

Tidak Berhak Menerima:

  • Pekerja dengan upah di atas batas yang ditentukan.
  • ASN (Aparatur Sipil Negara).
  • TNI dan Polri.
  • BUMN/BUMD dengan skema bantuan tersendiri (dalam beberapa periode).
  • Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain dalam periode yang sama (tergantung kebijakan).
  • Peserta dengan data tidak valid.

Tabel Syarat Lengkap

Syarat Keterangan Wajib?
WNI dengan NIK valid Terdaftar di Dukcapil ✓ Ya
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Iuran dibayar rutin ✓ Ya
Upah di bawah batas Sesuai ketentuan periode ✓ Ya
Bukan ASN/TNI/Polri Khusus pekerja swasta ✓ Ya
Rekening bank aktif Untuk penyaluran Tergantung skema
Tidak menerima bansos lain Dalam periode yang sama Tergantung periode

Sumber Data dan Verifikasi Penerima

Data penerima BSU berasal dari sistem yang terintegrasi.

Data BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menjadi sumber utama data penerima.

Data yang Digunakan:

  • Nama lengkap peserta.
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Nama perusahaan/pemberi kerja.
  • Besaran upah yang dilaporkan.
  • Status kepesertaan (aktif/tidak aktif).
  • Nomor rekening (jika terdaftar).

Proses Validasi Data

Data divalidasi melalui beberapa tahap.

Tahap Validasi:

  1. Verifikasi NIK: Dicocokkan dengan data Dukcapil.
  2. Verifikasi Status Peserta: Dicek keaktifan kepesertaan.
  3. Verifikasi Upah: Dipastikan di bawah batas yang ditentukan.
  4. Cross-check Bansos: Dipastikan tidak menerima bantuan lain (jika berlaku).
  5. Verifikasi Rekening: Dipastikan rekening aktif dan sesuai nama.

Sinkronisasi dengan Data Kependudukan

Data BSU disinkronkan dengan database nasional.

Integrasi Data:

  • Dukcapil: Untuk verifikasi NIK dan data kependudukan.
  • Kemensos: Untuk mengecek penerima bansos lain (jika berlaku).
  • Bank Penyalur: Untuk verifikasi rekening.

Cara Cek Status Penerima BSU

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU.

Cek via Website Kemnaker

Langkah-langkah:

  1. Buka browser dan akses bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id
  2. Cari menu Cek Penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
  3. Masukkan NIK (16 digit).
  4. Masukkan kode captcha yang muncul.
  5. Klik Cari atau Cek.
  6. Hasil akan menunjukkan status kepesertaan.

Hasil yang Mungkin Muncul:

  • Terdaftar: Anda berhak menerima BSU.
  • Tidak Terdaftar: Anda tidak termasuk penerima.
  • Data Tidak Ditemukan: NIK tidak valid atau tidak terdaftar di BPJS.

Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah:

  1. Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan akun BPJS atau masukkan NIK.
  3. Pilih menu terkait BSU atau Bantuan Pemerintah.
  4. Cek status penerima.

Cek via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Langkah-langkah:

  1. Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store/.
  2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Buka menu Layanan.
  4. Pilih Cek BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
  5. Status akan ditampilkan.

Cek via SMS/WhatsApp

Via SMS: Kirim SMS dengan format: BSU (spasi) NIK Kirim ke nomor yang ditentukan oleh Kemnaker/BPJS.

Via WhatsApp:Beberapa periode menyediakan layanan cek via WhatsApp resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bank Penyalur BSU

BSU disalurkan melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah.

Daftar Bank Himbara

Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) menjadi penyalur utama.

Bank Himbara:

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BTN

Bank Swasta yang Ditunjuk

Beberapa bank swasta juga ditunjuk sebagai penyalur tambahan.

Bank Swasta:

  • BCA (dalam beberapa periode).
  • Bank lain yang ditunjuk sesuai kebijakan.

Tabel Bank Penyalur

Bank Status Layanan
Bank BRI Utama (Himbara) ATM, Teller, Mobile Banking
Bank Mandiri Utama (Himbara) ATM, Teller, Livin’ by Mandiri
Bank BNI Utama (Himbara) ATM, Teller, BNI Mobile
Bank BTN Utama (Himbara) ATM, Teller, BTN Mobile
Bank BCA Tambahan ATM, Teller, BCA Mobile

Cara Mencairkan BSU

Berikut panduan lengkap cara mencairkan BSU.

Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen sebelum mencairkan.

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP asli yang masih berlaku.
  • Buku tabungan (jika pencairan via rekening).
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (jika diperlukan).
  • ATM (untuk pencairan via ATM).

Pencairan via ATM

Langkah-langkah:

  1. Masukkan kartu ATM bank penyalur.
  2. Masukkan PIN.
  3. Pilih menu Penarikan Tunai atau Tarik Tunai.
  4. Masukkan nominal yang ingin ditarik.
  5. Konfirmasi transaksi.
  6. Ambil uang dan simpan struk.

Catatan: BSU akan otomatis masuk ke rekening yang terdaftar.

Pencairan via Teller Bank

Langkah-langkah:

  1. Datang ke kantor cabang bank penyalur.
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan penarikan tunai.
  3. Serahkan KTP asli dan buku tabungan ke teller.
  4. Sampaikan bahwa ingin mencairkan BSU.
  5. Teller akan memproses pencairan.
  6. Tanda tangani slip penarikan.
  7. Terima uang dan simpan bukti transaksi.

Pencairan via Mobile Banking

Langkah-langkah:

  1. Login ke aplikasi mobile banking bank penyalur.
  2. Pilih menu Transfer atau Penarikan.
  3. BSU yang sudah masuk bisa ditransfer atau ditarik via ATM.
  4. Ikuti instruksi di aplikasi.

Pencairan Tanpa Rekening

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Opsi:

  • Agen BRILink/Agen Bank Lain: Datang ke agen dengan KTP.
  • Kantor Pos: Beberapa periode menyediakan pencairan via Kantor Pos.
  • Buka Rekening Baru: Buka rekening di bank penyalur untuk menerima BSU.

Langkah Pencairan Tanpa Rekening:

  1. Bawa KTP asli ke agen bank atau kantor bank.
  2. Sampaikan bahwa ingin mencairkan BSU.
  3. Petugas akan memverifikasi data.
  4. Jika data valid, BSU bisa dicairkan tunai.

Jadwal dan Tahapan Pencairan BSU

Pencairan BSU dilakukan secara bertahap.

Tahap Pencairan Setiap Periode

BSU biasanya dicairkan dalam beberapa tahap.

Mekanisme Tahapan:

  • Tahap 1: Penerima dengan data paling lengkap dan valid.
  • Tahap 2: Penerima setelah verifikasi tambahan.
  • Tahap 3 dst: Penerima yang memerlukan perbaikan data.

Tabel Jadwal Pencairan

Periode BSU Waktu Pencairan Jumlah Tahap
BSU 2020 Agustus – Desember 2020 Beberapa tahap
BSU 2021 Agustus – Oktober 2021 3 tahap
BSU 2022 Semester II 2022 Beberapa tahap
BSU 2023 Sesuai jadwal Beberapa tahap

Disclaimer Jadwal

Penting:

  • Jadwal pencairan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
  • Selalu cek informasi terbaru di website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tahapan pencairan tergantung hasil verifikasi data.
  • Bersabar jika belum menerima di tahap awal.

Masalah Umum dan Cara Mengatasinya

Berikut masalah yang sering terjadi dan solusinya.

Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima

Kemungkinan Penyebab:

  • Upah di atas batas yang ditentukan.
  • Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Data belum diperbarui oleh perusahaan.
  • NIK tidak valid atau tidak sesuai.

Solusi:

  1. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Minta perusahaan untuk memperbarui data upah.
  3. Verifikasi NIK di Dukcapil.
  4. Ajukan pengaduan ke Kemnaker atau BPJS jika merasa memenuhi syarat.

Data Tidak Valid

Kemungkinan Penyebab:

  • NIK tidak sesuai dengan data Dukcapil.
  • Nama tidak cocok antara BPJS dan KTP.
  • Data perusahaan tidak lengkap.

Solusi:

  1. Perbaiki data di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Minta bantuan HRD perusahaan untuk update data.
  3. Hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

BSU Belum Cair

Kemungkinan Penyebab:

  • Belum masuk tahap pencairan.
  • Rekening tidak valid atau tidak aktif.
  • Masih dalam proses verifikasi.

Solusi:

  1. Cek status di website resmi secara berkala.
  2. Pastikan rekening aktif dan sesuai nama.
  3. Tunggu hingga tahap pencairan Anda.
  4. Hubungi call center jika sudah lama menunggu.

Rekening Tidak Sesuai

Kemungkinan Penyebab:

  • Rekening yang terdaftar bukan atas nama sendiri.
  • Rekening sudah tidak aktif.
  • Salah input nomor rekening.

Solusi:

  1. Update data rekening di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Buka rekening baru di bank penyalur jika perlu.
  3. Pilih opsi pencairan tanpa rekening (agen/kantor pos).

Status “Sudah Disalurkan” tapi Belum Diterima

Kemungkinan Penyebab:

Solusi:

  1. Cek semua rekening yang pernah didaftarkan.
  2. Hubungi bank penyalur untuk konfirmasi.
  3. Ajukan pengaduan ke Kemnaker dengan bukti.

Cara Mengajukan Pengaduan BSU

Jika mengalami masalah, bisa mengajukan pengaduan.

Pengaduan ke Kemnaker

Cara Pengaduan:

  • Website: Akses laman pengaduan di kemnaker.go.id
  • Email: Kirim email ke alamat pengaduan Kemnaker.
  • Call Center: Hubungi nomor layanan Kemnaker.
  • Datang Langsung: Ke kantor Kemnaker atau Disnaker setempat.

Dokumen yang Disiapkan:

  • Fotokopi KTP.
  • Bukti kepesertaan BPJS.
  • Kronologi masalah.
  • Screenshot hasil cek status.

Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pengaduan:

  • Call Center: 175 (bebas pulsa).
  • Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi JMO: Menu Pengaduan.
  • Kantor Cabang: Datang langsung dengan dokumen.

Pengaduan ke Bank Penyalur

Jika masalah terkait pencairan:

  • Hubungi call center bank terkait.
  • Datang ke kantor cabang dengan bukti transaksi.
  • Ajukan komplain secara tertulis jika perlu.

Lembaga Terkait dalam Program BSU

Beberapa lembaga berperan dalam pelaksanaan BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan

Peran:

  • Pembuat kebijakan dan regulasi BSU.
  • Koordinator program secara nasional.
  • Pengelola data penerima.
  • Pengawasan pelaksanaan.

BPJS Ketenagakerjaan

Peran:

  • Pengelola database peserta.
  • Verifikasi dan validasi data penerima.
  • Koordinasi dengan perusahaan pemberi kerja.
  • Layanan informasi kepesertaan.

Bank Penyalur

Peran:

  • Menyalurkan dana BSU ke rekening penerima.
  • Menyediakan layanan pencairan (ATM, teller, mobile banking).
  • Rekonsiliasi data penyaluran.

Kontak Layanan dan Informasi

Apa Itu BSU? Semua yang Perlu Diketahui tentang Bantuan Subsidi Upah
Lembaga Kontak Layanan
Kemnaker kemnaker.go.id Informasi kebijakan BSU
BPJS Ketenagakerjaan 175 (bebas pulsa) Info kepesertaan dan BSU
Bank BRI 14017 / 1500017 Info pencairan BSU
Bank Mandiri 14000 Info pencairan BSU
Bank BNI 1500046 Info pencairan BSU
Bank BTN 1500286 Info pencairan BSU

Penutup

BSU (Bantuan Subsidi Upah) merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah Indonesia untuk membantu pekerja dengan upah di bawah batas tertentu. Program ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank yang ditunjuk, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan setiap periode.Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Untuk informasi paling akurat dan terkini tentang kelanjutan program BSU, selalu cek website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id atau hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Semoga panduan ini membantu dalam memahami program BSU dan memudahkan proses pengecekan serta pencairan bagi yang berhak menerima!

FAQ

BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah batas tertentu. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja.

Besaran BSU berbeda setiap periode. BSU 2020 sebesar Rp2.400.000 (4x cicilan), BSU 2021 sebesar Rp1.000.000, dan BSU 2022-2023 sebesar Rp600.000. Untuk periode selanjutnya, besaran mengikuti kebijakan pemerintah terbaru.

Yang berhak menerima BSU adalah WNI yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah di bawah batas yang ditentukan (misalnya Rp3.500.000), bukan ASN/TNI/Polri, dan memiliki NIK valid yang terdaftar di Dukcapil.

Cara cek BSU: (1) Akses website bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id, (2) Masukkan NIK 16 digit, (3) Masukkan kode captcha, (4) Klik Cari. Alternatif lain bisa cek via website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

BSU bisa dicairkan melalui: (1) ATM bank penyalur dengan penarikan tunai seperti biasa, (2) Teller bank dengan membawa KTP asli dan buku tabungan, (3) Mobile banking, atau (4) Agen bank/kantor pos bagi yang tidak punya rekening. Dana akan otomatis masuk ke rekening yang terdaftar.

BSU disalurkan yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Dalam beberapa periode, bank swasta seperti BCA juga ditunjuk sebagai penyalur tambahan.

Kemungkinan penyebab: (1) Upah di atas batas yang ditentukan, (2) Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, (3) NIK tidak valid atau tidak sesuai data Dukcapil, (4) Data belum diperbarui oleh perusahaan, atau (5) Menerima bantuan sosial lain dalam periode yang sama (jika berlaku).

Tidak. BSU adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah yang tidak perlu dikembalikan. Ini bukan pinjaman, melainkan hibah untuk membantu pekerja dengan upah rendah.

Jika status sudah disalurkan tapi belum diterima: (1) Cek semua rekening yang pernah didaftarkan, (2) Hubungi bank penyalur untuk konfirmasi, (3) Pastikan rekening tidak diblokir, (4) Ajukan pengaduan ke Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan bukti.

Pengaduan BSU bisa diajukan ke: (1) Kemnaker melalui website kemnaker.go.id, (2) BPJS Ketenagakerjaan via call center 175 atau kantor cabang terdekat, (3) Bank penyalur jika masalah terkait pencairan. Siapkan fotokopi KTP, bukti kepesertaan BPJS, dan kronologi masalah.

Ya, pekerja kontrak berhak menerima BSU selama memenuhi syarat yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah di bawah batas yang ditentukan, dan memiliki NIK valid. Status karyawan tetap atau kontrak tidak menjadi pembeda utama.

Per Januari 2026, program BSU masih dalam evaluasi pemerintah. Kelanjutan program tergantung kebijakan dan kondisi ekonomi nasional. Untuk informasi terbaru, selalu cek website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.