Sudah terdaftar sebagai penerima bansos, tapi tiba-tiba status berubah menjadi tidak aktif — apa yang sebenarnya terjadi?
Situasi ini dialami ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tahunnya. Per Januari 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat peningkatan kasus pencabutan status KPM akibat pelanggaran kewajiban dan larangan program bantuan sosial.
Nah, banyak informasi simpang siur beredar bahwa pencabutan bansos terjadi secara sepihak tanpa alasan jelas. Faktanya, berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018, setiap pencabutan status KPM selalu melalui tahapan evaluasi dan peringatan terlebih dahulu.
Artikel ini akan mengupas tuntas daftar kewajiban dan larangan yang wajib dipahami agar status KPM tetap aktif.
Berapa Banyak KPM yang Dicabut Karena Pelanggaran?
Data Kemensos menunjukkan angka yang cukup mengejutkan terkait pencabutan status KPM setiap periode penyaluran.
Berdasarkan laporan evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, sekitar 3-5% dari total KPM mengalami pencabutan status setiap tahunnya. Angka ini belum termasuk yang terkena sanksi penangguhan sementara.
Penyebab utamanya bukan karena kondisi ekonomi membaik (graduasi), melainkan karena pelanggaran kewajiban program. Sebagian besar KPM yang dicabut statusnya mengaku tidak mengetahui aturan yang harus dipatuhi.
Mengapa Banyak KPM Tiba-tiba Tidak Dapat Bansos?
Pertanyaan ini sering muncul di berbagai forum dan media sosial. Padahal, tidak ada pencabutan yang benar-benar “tiba-tiba” dalam sistem Kemensos.
Setiap KPM yang statusnya dicabut pasti sudah melalui tahapan peringatan dari pendamping sosial. Masalahnya, banyak yang tidak memahami bahwa peringatan tersebut serius dan bisa berujung pada pencabutan.
Beberapa kondisi yang sering membuat KPM merasa “tiba-tiba” tidak dapat bansos:
- Tidak hadir dalam pertemuan kelompok berturut-turut
- Anak tidak masuk sekolah dengan tingkat kehadiran di bawah 85%
- Tidak memeriksakan kehamilan atau balita ke fasilitas kesehatan
- Tidak merespons pemutakhiran data yang diminta pendamping
- Pindah domisili tanpa melapor ke kelurahan
Jika mengalami bansos tidak cair padahal terdaftar, bisa jadi penyebabnya adalah salah satu dari kondisi di atas.
Apa yang Dimaksud Kewajiban dan Larangan KPM?

Sebelum membahas daftar lengkapnya, penting untuk memahami perbedaan antara kewajiban dan larangan dalam konteks program bansos.
Kewajiban KPM adalah hal-hal yang HARUS dilakukan sebagai syarat untuk terus menerima bantuan. Tidak memenuhi kewajiban berarti melanggar komitmen program.
Larangan KPM adalah hal-hal yang TIDAK BOLEH dilakukan karena bertentangan dengan tujuan dan aturan program. Melakukan larangan bisa langsung berujung pada sanksi.
Singkatnya, kewajiban bersifat “do” (harus dilakukan), sedangkan larangan bersifat “don’t” (tidak boleh dilakukan). Pelanggaran terhadap keduanya sama-sama bisa menyebabkan pencabutan status.
| Aspek | Kewajiban | Larangan |
|---|---|---|
| Sifat | Harus dilakukan (do) | Tidak boleh dilakukan (don’t) |
| Konsekuensi Pelanggaran | Peringatan bertahap → pencabutan | Bisa langsung sanksi tegas |
| Contoh | Anak wajib sekolah, cek kesehatan rutin | Menjual kartu KKS, memberikan data palsu |
| Pengawasan | Verifikasi berkala oleh pendamping | Laporan masyarakat + verifikasi |
Tabel di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara kewajiban dan larangan. Keduanya sama pentingnya untuk dipahami agar status KPM tetap aman.
Dasar Hukum Kewajiban dan Larangan KPM
Aturan tentang kewajiban dan larangan KPM tidak dibuat sembarangan. Ada landasan hukum yang kuat dan komprehensif dari pemerintah.
Undang-Undang:
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Sosial:
- Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan — mengatur kewajiban dan sanksi KPM PKH
- Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 tentang Kategori Desil Penerima Bansos
Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 22, KPM PKH wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan berhak mendapat sanksi jika tidak memenuhinya. Regulasi ini berlaku nasional dan mengikat semua KPM tanpa kecuali.
12 Kewajiban yang Wajib Dipenuhi KPM

Berikut daftar lengkap kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan komponen dalam keluarga KPM.
Kewajiban Bidang Kesehatan
1. Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan minimal 4 kali
Pemeriksaan harus dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Posyandu, atau bidan. Kunjungan minimal: 1x trimester pertama, 1x trimester kedua, 2x trimester ketiga.
2. Ibu hamil wajib melahirkan di fasilitas kesehatan
Persalinan harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih. Melahirkan di rumah tanpa bantuan medis dianggap pelanggaran kecuali dalam kondisi darurat.
3. Ibu nifas wajib memeriksakan kesehatan pasca melahirkan
Pemeriksaan nifas minimal 3 kali dalam 42 hari setelah melahirkan untuk memastikan kondisi ibu dan bayi sehat.
4. Balita (0-6 tahun) wajib mendapat imunisasi lengkap
Imunisasi dasar lengkap wajib dipenuhi sesuai jadwal dari Kemenkes. Keterlambatan atau penolakan imunisasi tanpa alasan medis dianggap pelanggaran.
5. Balita wajib ditimbang rutin di Posyandu
Penimbangan dan pemantauan tumbuh kembang minimal 1 kali per bulan. Data ini dicatat dalam buku KIA dan dilaporkan pendamping.
6. Lansia (60+ tahun) wajib memeriksakan kesehatan secara berkala
Pemeriksaan kesehatan lansia minimal 1 kali per bulan di Posyandu lansia atau fasilitas kesehatan terdekat.
Kewajiban Bidang Pendidikan
7. Anak usia sekolah wajib terdaftar di satuan pendidikan
Semua anak usia 6-21 tahun dalam keluarga KPM wajib terdaftar dan aktif bersekolah di SD, SMP, SMA, atau sederajat.
8. Tingkat kehadiran sekolah minimal 85% per bulan
Absensi di bawah 85% tanpa alasan yang sah (sakit dengan surat dokter, bencana) dianggap pelanggaran. Data kehadiran dipantau melalui koordinasi dengan sekolah.
9. Tidak boleh putus sekolah tanpa alasan yang sah
Anak yang drop-out tanpa alasan jelas menyebabkan komponen pendidikan dicabut. Jika alasannya ekonomi, justru harus dilaporkan agar mendapat solusi.
Kewajiban Administratif
10. Wajib menghadiri pertemuan kelompok (P2K2)
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) diselenggarakan pendamping PKH secara berkala. Kehadiran minimal 80% dari total pertemuan per tahun.
11. Wajib melaporkan perubahan data keluarga
Setiap perubahan (kelahiran, kematian, pindah alamat, pernikahan, perceraian) harus dilaporkan ke pendamping atau melalui Aplikasi Cek Bansos maksimal 30 hari.
12. Wajib menyimpan dan menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS adalah alat pencairan bantuan yang harus dijaga dengan baik. Kehilangan atau kerusakan harus segera dilaporkan untuk penggantian.
12 Larangan yang Paling Sering Dilanggar KPM
Selain kewajiban, ada larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh KPM. Berikut daftarnya berdasarkan tingkat keparahan.
Larangan Terkait Data dan Identitas
1. Memberikan data palsu atau tidak akurat
Memalsukan data kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, atau status pekerjaan untuk mendapat bantuan merupakan pelanggaran berat. Sistem DTKS terintegrasi dengan Dukcapil dan bisa mendeteksi ketidaksesuaian.
2. Menggunakan NIK atau identitas orang lain
Mendaftar atau mencairkan bantuan menggunakan identitas orang lain termasuk tindakan pidana. Jika NIK bermasalah, solusinya adalah memperbaiki di Disdukcapil — bukan menggunakan NIK orang lain.
3. Mendaftar ganda di lebih dari satu wilayah
Tercatat sebagai KPM di dua wilayah berbeda akan terdeteksi sistem dan menyebabkan status exclude di kedua lokasi.
Larangan Terkait Penggunaan Bantuan
4. Menjual atau menggadaikan Kartu KKS
Kartu KKS bersifat pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan. Menjual atau menggadaikan kartu ke pihak lain merupakan pelanggaran berat.
5. Menggunakan bantuan untuk hal-hal yang dilarang
Dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, judi, atau barang terlarang lainnya. Meskipun sulit dipantau, laporan masyarakat bisa menjadi dasar investigasi.
6. Memberikan bantuan kepada pihak lain dengan memungut biaya
Mencairkan bantuan orang lain dan meminta “uang jasa” adalah praktik ilegal. KPM harus mencairkan sendiri atau memberikan kuasa resmi kepada keluarga.
Larangan Terkait Kepatuhan Program
7. Tidak merespons panggilan verifikasi dari pendamping
Mengabaikan panggilan atau kunjungan pendamping untuk verifikasi data bisa dianggap sebagai ketidakpatuhan.
8. Menolak verifikasi lapangan tanpa alasan jelas
Saat petugas Dinas Sosial melakukan kunjungan verifikasi, KPM wajib kooperatif. Menolak atau menghalangi verifikasi merupakan pelanggaran.
9. Menyembunyikan perubahan kondisi ekonomi yang signifikan
Jika kondisi ekonomi membaik drastis (dapat warisan besar, usaha sukses, dll) tapi sengaja disembunyikan agar tetap dapat bansos, ini termasuk pelanggaran.
Larangan Terkait Perilaku
10. Melakukan tindakan kriminal
KPM yang terbukti melakukan tindakan pidana dan menjalani hukuman penjara akan dicabut statusnya selama masa tahanan.
11. Menyebarkan informasi hoax tentang program bansos
Menyebarkan berita palsu tentang jadwal pencairan, nominal bantuan, atau prosedur yang tidak sesuai fakta bisa berujung pada sanksi.
12. Melecehkan atau mengancam petugas pendamping
Tindakan tidak sopan, ancaman, atau pelecehan terhadap pendamping PKH atau petugas Dinsos merupakan pelanggaran serius yang bisa langsung berujung pencabutan.
Mengapa Banyak KPM Tidak Tahu Aturan Ini?
Fakta menyedihkan: sebagian besar KPM yang terkena sanksi mengaku tidak tahu aturan yang dilanggar.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya pemahaman KPM terhadap kewajiban dan larangan:
1. Sosialisasi yang Kurang Merata
Tidak semua wilayah mendapat sosialisasi yang memadai. Pendamping PKH dengan rasio 1:200-300 KPM sering kewalahan menjangkau semua penerima.
2. Tingkat Literasi yang Beragam
Banyak KPM yang kesulitan memahami aturan tertulis karena keterbatasan pendidikan. Informasi yang disampaikan secara lisan sering terlupakan.
3. Fokus Hanya pada Pencairan
Sebagian KPM hanya fokus kapan bantuan cair tanpa memperhatikan kewajiban yang menyertainya. Padahal, hak dan kewajiban berjalan beriringan.
4. Informasi dari Mulut ke Mulut yang Keliru
Banyak KPM mendapat informasi dari tetangga atau keluarga yang tidak akurat. Akibatnya, pemahaman tentang aturan menjadi salah kaprah.
Untuk menghindari masalah ini, selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi Kemensos atau tanyakan langsung ke pendamping PKH.
Sanksi dan Konsekuensi Resmi dari Kemensos
Kemensos menerapkan sistem sanksi bertingkat berdasarkan jenis dan frekuensi pelanggaran. Berikut rinciannya berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
| Tingkat Sanksi | Jenis Pelanggaran | Konsekuensi |
|---|---|---|
| Peringatan 1 | Tidak hadir P2K2 1-2x, kehadiran sekolah 75-84% | Teguran lisan dari pendamping |
| Peringatan 2 | Pelanggaran berulang, tidak melapor perubahan data | Teguran tertulis + pembinaan |
| Peringatan 3 | Pelanggaran kewajiban 3x berturut-turut | Pengurangan nominal bantuan 10% |
| Penangguhan | Pelanggaran berkelanjutan setelah 3 peringatan | Bantuan ditangguhkan 1-3 bulan |
| Pencabutan | Pelanggaran berat atau tidak ada perbaikan | Status KPM dicabut permanen |
Baris dengan warna hijau menunjukkan sanksi ringan, kuning untuk sanksi sedang, dan merah untuk sanksi berat. Perlu dicatat bahwa pelanggaran berat seperti pemalsuan data atau tindakan kriminal bisa langsung berujung pencabutan tanpa melalui tahapan peringatan.
Tahapan Sebelum Bantuan Dicabut
Pencabutan status KPM tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada proses dan tahapan yang harus dilalui berdasarkan mekanisme resmi Kemensos.
Tahap 1: Identifikasi Pelanggaran
Pendamping PKH mengidentifikasi adanya pelanggaran melalui verifikasi rutin, laporan sekolah/faskes, atau laporan masyarakat.
Tahap 2: Konfirmasi dan Klarifikasi
Pendamping menghubungi KPM untuk mengonfirmasi kondisi dan meminta klarifikasi. Pada tahap ini, KPM masih diberi kesempatan untuk menjelaskan.
Tahap 3: Pemberian Peringatan
Jika pelanggaran terkonfirmasi, pendamping memberikan peringatan sesuai tingkatannya. Peringatan dicatat dalam sistem SIKS-NG.
Tahap 4: Pembinaan dan Batas Waktu
KPM diberi pembinaan dan tenggat waktu untuk memperbaiki pelanggaran. Biasanya 1-3 bulan tergantung jenis pelanggaran.
Tahap 5: Evaluasi Ulang
Setelah batas waktu, pendamping melakukan evaluasi ulang. Jika ada perbaikan, sanksi tidak dilanjutkan. Jika tidak, sanksi ditingkatkan.
Tahap 6: Rekomendasi Pencabutan
Untuk kasus yang tidak ada perbaikan setelah 3 peringatan, pendamping membuat rekomendasi pencabutan ke Dinsos kabupaten/kota.
Tahap 7: Validasi dan Penetapan
Dinsos melakukan validasi akhir dan menetapkan pencabutan status. KPM akan dikeluarkan dari daftar penerima pada periode berikutnya.
Cara Menghindari Pelanggaran dan Memperbaikinya
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Berikut langkah-langkah praktis untuk menghindari pelanggaran.
Tips Menghindari Pelanggaran
Pahami hak dan kewajiban sejak awal
Saat pertama kali ditetapkan sebagai KPM, pastikan memahami semua kewajiban program. Tanyakan langsung ke pendamping jika ada yang kurang jelas.
Buat jadwal rutin untuk kewajiban kesehatan dan pendidikan
Catat jadwal Posyandu, pemeriksaan kehamilan, dan pertemuan P2K2. Gunakan pengingat di handphone jika perlu.
Jaga komunikasi dengan pendamping PKH
Simpan nomor kontak pendamping dan jangan ragu menghubungi jika ada kendala dalam memenuhi kewajiban.
Laporkan perubahan data segera
Jangan menunda pelaporan perubahan kondisi keluarga. Semakin cepat dilaporkan, semakin aman dari masalah administratif.
Hadiri setiap pertemuan kelompok
Pertemuan P2K2 bukan hanya formalitas. Di sana ada informasi penting dan pembinaan yang bermanfaat.
Cara Memperbaiki Jika Sudah Terlanjur Melanggar
Jika sudah terlanjur melakukan pelanggaran, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Akui pelanggaran secara jujur — Jangan menyangkal atau membuat alasan yang tidak masuk akal
- Hubungi pendamping segera — Sampaikan kondisi dan minta arahan untuk perbaikan
- Tunjukkan itikad baik — Lakukan langkah konkret untuk memperbaiki pelanggaran
- Dokumentasikan perbaikan — Simpan bukti seperti foto, surat keterangan, atau bukti kehadiran
- Ikuti proses pembinaan — Hadiri sesi pembinaan yang dijadwalkan pendamping
Bagaimana Jika Sudah Terkena Sanksi?
Sudah terlanjur kena sanksi? Jangan panik. Masih ada mekanisme untuk mengajukan banding atau pemulihan status.
Cara Banding Jika Terkena Sanksi
Via Pendamping PKH
Sampaikan keberatan secara langsung ke pendamping dengan menyertakan bukti atau alasan yang kuat. Pendamping akan meneruskan ke Dinsos jika dianggap layak ditinjau ulang.
Via Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi dan login
- Pilih menu “Usul-Sanggah”
- Pilih jenis “Sanggahan”
- Jelaskan kronologi dan alasan keberatan
- Upload bukti pendukung
- Submit dan catat nomor registrasi
Untuk panduan lengkap mengajukan sanggahan, baca artikel cara mengajukan sanggahan ke Kemensos.
Via SP4N LAPOR
Jika merasa sanksi tidak adil, bisa melaporkan melalui portal pengaduan nasional di lapor.go.id atau SMS ke 1708.
Timeline Proses Banding
| Tahapan | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengajuan banding | 1-3 hari | Proses input dan registrasi |
| Verifikasi administrasi | 1-2 minggu | Pengecekan kelengkapan dokumen |
| Investigasi lapangan | 2-4 minggu | Petugas mengecek kondisi sebenarnya |
| Keputusan Dinsos | 1-2 minggu | Penetapan hasil banding |
| Total estimasi | 4-8 minggu | Hingga ada keputusan final |
Contoh Kasus Pelanggaran dan Dampaknya
Berikut beberapa contoh kasus nyata pelanggaran KPM dan konsekuensi yang diterima (nama dan lokasi disamarkan untuk privasi).
Kasus 1: Anak Tidak Masuk Sekolah
Seorang KPM di Jawa Tengah memiliki anak SMP yang tingkat kehadirannya hanya 60% selama 3 bulan berturut-turut. Setelah mendapat 3 kali peringatan dan tidak ada perbaikan, komponen pendidikan dicabut dan nominal bantuan berkurang signifikan.
Kasus 2: Tidak Menghadiri P2K2
KPM di Sumatera Utara tidak pernah hadir pertemuan kelompok selama 6 bulan dengan alasan sibuk bekerja. Setelah proses peringatan, bantuan ditangguhkan selama 2 bulan hingga yang bersangkutan aktif kembali.
Kasus 3: Menjual Kartu KKS
KPM di Kalimantan Selatan kedapatan menjual kartu KKS ke pihak lain dengan harga Rp500.000. Setelah terlapor, status langsung dicabut permanen tanpa melalui tahapan peringatan karena termasuk pelanggaran berat.
Kasus 4: Data Ganda
KPM di Jawa Barat terdeteksi terdaftar di dua kecamatan berbeda karena pernah pindah domisili tapi tidak melapor. Kedua data di-exclude dan harus melalui proses pembersihan data sebelum bisa aktif kembali di satu lokasi.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa sistem pengawasan Kemensos berjalan efektif. Setiap pelanggaran, cepat atau lambat, akan terdeteksi.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk informasi, konsultasi, atau pengaduan terkait status KPM.
Kementerian Sosial RI
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 atau 021-171 | 24 jam |
| WhatsApp Kemensos | 0811-1171-171 | Jam kerja |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respon 1×24 jam |
| SP4N LAPOR | lapor.go.id atau SMS 1708 | Pengaduan resmi nasional |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | 24 jam |
Alamat Kantor Pusat Kemensos:
Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430
Kontak Bank Penyalur
| Bank | Call Center | |
|---|---|---|
| BRI | 14017 / 1500017 | 0812-1214-017 |
| BNI | 1500046 | 0811-588-1946 |
| Mandiri | 14000 | 0811-1414-000 |
| BTN | 1500286 | – |
| BSI | 14040 | 0811-1040-900 |
Untuk pengaduan tingkat daerah, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Alamat dan kontak tersedia di website resmi pemerintah daerah masing-masing.
Penutup
Menjadi KPM bukan hanya soal menerima bantuan, tapi juga memahami dan mematuhi aturan yang menyertainya. Dua belas kewajiban dan larangan yang dibahas dalam artikel ini merupakan komitmen yang harus dipenuhi agar status tetap aktif dan bantuan terus mengalir.
Yang perlu diingat, sistem sanksi Kemensos bersifat bertahap dan memberikan kesempatan perbaikan. Pencabutan permanen hanya terjadi jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki pelanggaran atau melakukan pelanggaran berat seperti pemalsuan data.
Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018, Permensos Nomor 3 Tahun 2021, dan regulasi terkait yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di nomor 171 atau website cekbansos.kemensos.go.id.
Terima kasih sudah membaca panduan ini. Semoga status KPM tetap aktif dan bantuan yang diterima membawa keberkahan bagi keluarga. Semoga dimudahkan segala urusannya.
FAQ
KPM PKH wajib memenuhi kewajiban di tiga bidang: kesehatan (pemeriksaan kehamilan, imunisasi balita, cek kesehatan lansia), pendidikan (anak wajib sekolah dengan kehadiran minimal 85%), dan administratif (hadir pertemuan P2K2, melapor perubahan data, menjaga kartu KKS). Tidak memenuhi kewajiban ini bisa berujung pada sanksi hingga pencabutan status.
Beberapa larangan berat yang bisa langsung berujung pencabutan tanpa peringatan bertahap: memberikan data palsu, menjual atau menggadaikan kartu KKS, menggunakan identitas orang lain, dan melakukan tindakan kriminal. Pelanggaran ini dianggap berat karena melanggar integritas program bantuan sosial.
Untuk pelanggaran ringan hingga sedang, KPM akan mendapat 3 kali peringatan bertahap sebelum sanksi ditingkatkan ke penangguhan atau pencabutan. Setiap peringatan disertai pembinaan dan batas waktu untuk perbaikan. Namun untuk pelanggaran berat, pencabutan bisa terjadi langsung tanpa tahapan peringatan.
Bisa. Pengajuan banding dapat dilakukan melalui pendamping PKH, Aplikasi Cek Bansos (menu Usul-Sanggah), atau SP4N LAPOR. Sertakan bukti dan alasan yang kuat mengapa merasa sanksi tidak tepat. Proses banding memakan waktu 4-8 minggu hingga ada keputusan final dari Dinsos.
Kondisi darurat seperti sakit, bencana alam, atau keadaan force majeure lainnya bisa menjadi alasan yang sah untuk tidak memenuhi kewajiban sementara. Segera laporkan ke pendamping PKH dengan menyertakan bukti (surat dokter, surat keterangan bencana). Pendamping akan mencatat dan tidak menghitung sebagai pelanggaran.
Jika anak putus sekolah tanpa alasan yang sah, komponen pendidikan akan dicabut dan nominal bantuan berkurang. Namun jika penyebabnya ekonomi atau kondisi khusus, laporkan ke pendamping untuk mencari solusi — misalnya bantuan biaya pendidikan atau pindah ke sekolah yang lebih terjangkau. Jangan biarkan anak putus sekolah tanpa komunikasi dengan pendamping.
Status dan riwayat pelanggaran bisa dicek melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Profil atau Riwayat. Jika ada peringatan, biasanya pendamping akan menghubungi langsung. Proaktif berkomunikasi dengan pendamping PKH juga penting untuk mengetahui kondisi status kepesertaan secara berkala.
Tergantung alasan pencabutan. Jika dicabut karena graduasi (kondisi membaik) dan kemudian kondisi menurun lagi, bisa mengajukan ulang. Namun jika dicabut karena pelanggaran berat seperti pemalsuan data, kemungkinan untuk diterima kembali sangat kecil. Pengajuan ulang dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos atau melalui kelurahan.
Pengawasan dilakukan oleh beberapa pihak: Pendamping PKH (verifikasi rutin dan pertemuan kelompok), sekolah (laporan kehadiran siswa), fasilitas kesehatan (data kunjungan Posyandu/Puskesmas), dan masyarakat (laporan jika ada indikasi pelanggaran). Semua data terintegrasi dalam sistem SIKS-NG Kemensos.
Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh proses pengajuan banding, sanggahan, hingga pemulihan status sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih apapun untuk mengurus status KPM, itu adalah penipuan dan dapat dilaporkan ke call center Kemensos 171 atau SP4N LAPOR.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













