Bansos Kemensos

Cara Daftar PIP 2026, Begini Syarat dan Prosedurnya Agar Tidak Ditolak

Retno Ayuningrum
×

Cara Daftar PIP 2026, Begini Syarat dan Prosedurnya Agar Tidak Ditolak

Sebarkan artikel ini
Cara Daftar PIP 2026, Begini Syarat dan Prosedurnya Agar Tidak Ditolak
Cara Daftar PIP 2026, Begini Syarat dan Prosedurnya Agar Tidak Ditolak

Ingin mendaftarkan anak sebagai penerima Program Indonesia Pintar tapi takut ditolak? Kesalahan administratif sekecil apapun bisa membuat pengajuan gagal lolos verifikasi Kemendikbud.

Kabar baiknya, PIP 2026 tetap berjalan sesuai alokasi anggaran dalam APBN 2026. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengonfirmasi bahwa penyaluran untuk siswa kurang mampu terus dilanjutkan di tahun anggaran ini. Artinya, siswa dari keluarga tidak mampu di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK masih bisa mendaftar dan menerima bantuan.

Pendaftaran PIP 2026 dibuka sepanjang tahun ajaran melalui sekolah dengan sistem input data di Dapodik. Orang tua perlu menyiapkan dokumen seperti KIP, KKS, atau SKTM, lalu mengajukan permohonan ke pihak sekolah untuk diusulkan sebagai calon penerima. Per Januari 2026, tidak ada jalur pendaftaran mandiri — semua proses harus melalui satuan pendidikan tempat siswa terdaftar aktif.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara daftar PIP yang benar untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, termasuk langkah bagi operator sekolah, timeline pencairan, serta solusi jika pendaftaran ditolak. Seluruh informasi disusun berdasarkan regulasi Kemendikbud dan Permendikbud terbaru untuk memastikan akurasi data.

Apa Itu PIP dan Siapa yang Berhak Mendaftar?

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa usia 6-21 tahun dari . Dana disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bisa digunakan untuk biaya sekolah, perlengkapan belajar, transportasi, hingga uang saku.

Meski sering disebut sebagai beasiswa, sebenarnya PIP termasuk bantuan sosial, bukan beasiswa dalam definisi akademis. Bantuan ini tidak mensyaratkan prestasi akademik, melainkan kondisi ekonomi keluarga.

Pihak yang berhak mendaftar PIP:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa berstatus atau dari panti asuhan
  • Siswa terdampak bencana alam atau musibah
  • Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan
  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan SKTM

Kriteria Penerima PIP Berdasarkan Kemendikbud

Kemendikbud menetapkan kriteria spesifik untuk seleksi penerima PIP. Tidak semua siswa dari keluarga kurang mampu otomatis lolos — ada prioritas dan kuota yang diatur setiap tahun anggaran.

Kriteria utama:

  • Terdaftar di Data Terpadu Siswa Eligible Nasional (DTSEN) Kemendikbud
  • Usia 6-21 tahun dan masih aktif bersekolah
  • Terdaftar di satuan pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA)
  • Belum menerima bantuan pendidikan sejenis dari sumber lain

Kriteria prioritas:

  • Pemegang KIP aktif (prioritas pertama)
  • Peserta PKH komponen pendidikan
  • Siswa dari keluarga pemegang KKS/KPS
  • Anak yatim piatu atau tinggal di panti asuhan
  • Korban bencana alam, PHK, atau musibah ekonomi
  • Siswa dengan kondisi rentan (disabilitas, konflik sosial)

Memahami DTSEN: Database Utama Penerima PIP

DTSEN atau Data Terpadu Siswa Eligible Nasional adalah database yang dikelola Kemendikbud untuk menentukan siswa yang layak menerima PIP. DTSEN berbeda dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.

Aspek DTSEN (Kemendikbud) DTKS (Kemensos)
Kepanjangan Data Terpadu Siswa Eligible Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Pengelola Kemendikbud via Puslapdik Kemensos
Isi Data Data siswa layak PIP Data keluarga miskin/rentan miskin
Sumber Data Sinkronisasi Dapodik + pencocokan DTKS Pendataan Kemensos
Fungsi untuk PIP Database utama penetapan penerima Referensi validasi kelayakan ekonomi

Hubungan DTKS dan DTSEN:

Data dari Dapodik yang sudah ditandai “Layak PIP” oleh operator sekolah akan dicocokkan dengan DTKS Kemensos. Hasil pencocokan inilah yang membentuk DTSEN. Jadi, DTKS berfungsi sebagai sumber referensi, sedangkan DTSEN adalah database final untuk penetapan penerima PIP.

Proses sinkronisasi data dari Dapodik ke DTSEN sangat krusial. Panduan lengkapnya bisa dibaca di artikel sinkronisasi data Dapodik dengan DTSEN.

Syarat Dokumen Pendaftaran PIP 2026

Kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial agar pendaftaran tidak ditolak. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Dokumen wajib:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran siswa
  • Fotokopi KTP orang tua/wali
  • Keterangan Aktif dari sekolah (jika diminta)

Dokumen pendukung (minimal satu):

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) — jika sudah memiliki
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  • Kartu PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Surat keterangan yatim piatu atau dari panti asuhan
  • Surat keterangan korban bencana/musibah

Dokumen tambahan untuk kasus khusus:

  • Surat keterangan pindah sekolah (untuk siswa mutasi)
  • Surat keterangan putus sekolah (untuk siswa yang kembali bersekolah)
  • Bukti terdaftar di DTKS Kemensos (bisa dicek online di cekbansos.kemensos.go.id)

Jalur Pendaftaran PIP: Via Sekolah vs Mandiri

Per Januari 2026, hanya ada satu jalur resmi pendaftaran PIP yaitu melalui satuan pendidikan (sekolah). Tidak ada portal pendaftaran mandiri yang bisa diakses langsung oleh orang tua atau siswa.

Aspek Via Sekolah (Resmi) Mandiri (Tidak Tersedia)
Status ✅ Aktif ❌ Tidak ada
Cara Daftar Ajukan ke sekolah → input Dapodik
Peran Orang Tua Menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan
Peran Sekolah Verifikasi, input data, sinkronisasi
Kelebihan Data terverifikasi, proses terpantau

Meskipun demikian, orang tua tetap berperan aktif dalam proses ini. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta sekolah mengusulkan anak di Dapodik dengan membawa dokumen pendukung yang lengkap.

Cara Daftar PIP Via Sekolah

Langkah bagi Siswa dan Orang Tua

  1. Siapkan dokumen pendukung — Kumpulkan KIP/KKS/SKTM, fotokopi KK, akta lahir, dan KTP orang tua
  2. Ajukan permohonan ke sekolah — Temui wali kelas atau bagian kesiswaan, sampaikan bahwa ingin diusulkan sebagai penerima PIP
  3. Isi formulir pengajuan — Beberapa sekolah menyediakan formulir internal untuk pendataan
  4. Serahkan dokumen — Berikan semua fotokopi dokumen ke pihak sekolah
  5. Tunggu proses input — Operator sekolah akan memasukkan data ke Dapodik
  6. Pantau status — Cek berkala apakah sudah masuk sebagai calon penerima di DTSEN

Langkah bagi Operator Sekolah di Dapodik

  1. Login ke aplikasi Dapodik — Gunakan akun operator sekolah
  2. Pilih menu Peserta Didik — Cari nama siswa yang akan diusulkan
  3. Klik tab “Kesejahteraan” — Bagian ini untuk input data bantuan sosial
  4. Centang “Layak PIP” — Tandai siswa sebagai calon penerima
  5. Isi alasan kelayakan — Pilih kategori sesuai kondisi (pemegang KIP, PKH, SKTM, dll)
  6. Input nomor KIP — Jika siswa sudah memiliki KIP, masukkan nomornya
  7. Simpan dan sinkronisasi — Lakukan sinkronisasi agar data terkirim ke DTSEN di server pusat
  8. Verifikasi di Verval PD — Pastikan NISN siswa sudah valid dan tidak ganda

Cara Daftar PIP Secara Mandiri

Per Januari 2026, tidak tersedia jalur pendaftaran mandiri untuk PIP. Semua pengajuan harus melalui sekolah karena sistem PIP terintegrasi dengan Dapodik yang hanya bisa diakses oleh operator satuan pendidikan.

Jika sekolah menolak mengusulkan dengan alasan kuota penuh atau tidak memenuhi syarat, orang tua bisa:

  • Minta penjelasan tertulis alasan penolakan
  • Ajukan keberatan ke kepala sekolah dengan dokumen pendukung tambahan
  • Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika merasa diperlakukan tidak adil
  • Hubungi Call Center Kemendikbud 177 untuk konsultasi

Cara Daftar PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Cara Daftar PIP untuk Siswa SD/MI

Untuk jenjang SD/MI, proses pendaftaran sepenuhnya ditangani orang tua karena siswa masih di bawah umur.

  1. Orang tua menemui wali kelas atau guru BK
  2. Sampaikan kondisi ekonomi keluarga dengan jujur
  3. Serahkan dokumen KIP/KKS/SKTM dan fotokopi KK
  4. Minta operator sekolah mencentang “Layak PIP” di Dapodik
  5. Pastikan data siswa sudah lengkap (NISN, nama sesuai akta)

Nominal bantuan SD/MI: Rp450.000 per tahun

Cara Daftar PIP untuk Siswa SMP/MTs

Siswa SMP sudah bisa dilibatkan dalam proses, namun dokumen tetap ditandatangani orang tua/wali.

  1. Siswa atau orang tua melapor ke bagian kesiswaan
  2. Ambil dan isi formulir pengajuan (jika tersedia)
  3. Lampirkan dokumen pendukung lengkap
  4. Sekolah memverifikasi dan input ke Dapodik
  5. Pantau status di pip.kemdikbud.go.id

Nominal bantuan SMP/MTs: Rp750.000 per tahun

Cara Daftar PIP untuk Siswa SMA/SMK/MA

Untuk jenjang SMA/SMK/MA, siswa yang sudah berusia 17+ tahun bisa mengurus sendiri dengan tetap didampingi orang tua.

  1. Kunjungi ruang BK atau bagian kesiswaan
  2. Ajukan permohonan sebagai calon penerima PIP
  3. Serahkan dokumen (SKTM lebih umum digunakan untuk jenjang ini)
  4. Operator input data ke Dapodik
  5. Jika lolos, siapkan rekening untuk pencairan

Nominal bantuan SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun

Cara Operator Sekolah Mengusulkan Siswa

Operator sekolah memegang peran kunci dalam pendaftaran PIP. Berikut panduan teknis yang perlu diperhatikan:

Persiapan sebelum input:

  • Pastikan aplikasi Dapodik versi terbaru
  • Kumpulkan data siswa yang memenuhi kriteria
  • Verifikasi keabsahan dokumen pendukung
  • Cek NISN siswa di Verval PD (hindari masalah NISN ganda)

Proses input di Dapodik:

  1. Buka Dapodik → Peserta Didik → pilih siswa
  2. Masuk tab Kesejahteraan → centang “Layak PIP”
  3. Pilih alasan: Pemegang KIP / Pemegang KKS / Pemegang KPS / Yatim Piatu / SKTM
  4. Input nomor KIP jika ada
  5. Simpan perubahan
  6. Lakukan sinkronisasi ke server pusat
  7. Cek hasil sinkronisasi di menu “Hasil Sinkronisasi”

Tips untuk operator:

  • Sinkronisasi di jam sepi (malam atau dini hari) untuk menghindari error
  • Backup data sebelum sinkronisasi
  • Catat siswa yang sudah diusulkan untuk monitoring
  • Pastikan data tersinkronisasi ke DTSEN sebelum cut-off periode verifikasi

Tahapan Verifikasi di Kemendikbud

Setelah data tersinkronisasi dari Dapodik ke DTSEN, Kemendikbud melalui Puslapdik melakukan beberapa tahap verifikasi:

Tahap 1: Verifikasi Data Dasar

  • Pencocokan NISN dengan database Verval PD
  • Validasi status aktif siswa
  • Pengecekan duplikasi data

Tahap 2: Pencocokan dengan DTKS Kemensos

  • Data siswa di DTSEN dicocokkan dengan DTKS
  • Validasi status KIP/KKS/PKH keluarga
  • Pengecekan riwayat penerima bantuan lain

Tahap 3: Seleksi dan Penetapan

  • Pemeringkatan berdasarkan prioritas
  • Penyesuaian dengan kuota anggaran
  • Penetapan Surat Keputusan (SK) penerima

Tahap 4: Distribusi Data ke Bank Penyalur

Proses verifikasi memakan waktu 2-4 minggu setelah cut-off sinkronisasi Dapodik. Siswa bisa cek status bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui hasil verifikasi.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Periode Kegiatan Keterangan
Januari – Februari Input data semester genap Sinkronisasi Dapodik ke DTSEN gelombang 1
Maret – April Verifikasi Kemendikbud Pencocokan DTSEN dengan DTKS
Mei – Juni Pencairan Tahap 1 Untuk penerima semester genap
Juli – Agustus Input data semester ganjil Termasuk siswa
September – Oktober Verifikasi gelombang 2 Pencocokan ulang data di DTSEN
November – Desember Pencairan Tahap 2 Untuk penerima semester ganjil

Perlu diketahui bahwa jadwal di atas bersifat indikatif dan bisa berubah sesuai kebijakan Kemendikbud. Untuk informasi lebih detail tentang frekuensi pencairan, baca artikel PIP cair berapa kali setahun.

Alasan Umum Pendaftaran PIP Ditolak

Berikut penyebab yang sering membuat pengajuan PIP gagal lolos verifikasi:

Masalah data:

  • NISN tidak valid atau ganda
  • Nama siswa tidak sesuai antara Dapodik dan akta lahir
  • Data tidak tersinkronisasi dengan benar ke DTSEN
  • siswa atau orang tua bermasalah di Dukcapil

Masalah dokumen:

  • Tidak melampirkan bukti ketidakmampuan (KIP/KKS/SKTM)
  • SKTM sudah kadaluarsa (lebih dari 6 bulan)
  • Dokumen tidak terbaca atau buram

Masalah kriteria:

  • Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sehingga tidak masuk DTSEN
  • Sudah menerima bantuan pendidikan lain
  • Kondisi ekonomi keluarga di atas batas kemiskinan
  • Siswa tidak aktif atau sudah lulus

Masalah teknis:

  • Kuota penerima sudah penuh
  • Sekolah terlambat sinkronisasi sebelum cut-off
  • Error sistem saat verifikasi

Jika sebelumnya mendapat PIP tapi sekarang tidak, kemungkinan ada perubahan status di DTKS/DTSEN atau data yang perlu diperbarui.

Tips Agar Pendaftaran PIP Disetujui

Berikut strategi untuk meningkatkan peluang pendaftaran PIP diterima:

Persiapan dokumen:

  • Pastikan semua fotokopi jelas dan terbaca
  • SKTM harus masih berlaku (kurang dari 6 bulan)
  • Jika punya KIP, pastikan kartunya aktif dan nomor tercatat

Komunikasi dengan sekolah:

  • Ajukan di awal tahun ajaran (Januari atau Juli)
  • Tanyakan kapan deadline sinkronisasi Dapodik
  • Minta konfirmasi bahwa data sudah diinput dan tersinkronisasi ke DTSEN

Validasi data:

  • Pastikan NISN valid di Verval PD (vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id)
  • Cek status DTKS di cekbansos.kemensos.go.id
  • Pastikan nama di semua dokumen konsisten

Follow up berkala:

  • Cek status pendaftaran di pip.kemdikbud.go.id setiap 2 minggu
  • Hubungi operator jika status belum berubah setelah 1 bulan
  • Simpan bukti pengajuan sebagai dokumentasi

Cara Cek Status Pendaftaran PIP

Setelah diusulkan oleh sekolah, siswa dan orang tua bisa memantau status melalui beberapa cara:

Via Website pip.kemdikbud.go.id:

  1. Buka browser dan akses pip.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  3. Masukkan NISN dan NIK siswa
  4. Klik “Cari” dan lihat hasilnya

Untuk tutorial lengkap, baca panduan cek penerima PIP dengan NISN.

Via Sekolah:

  • Tanyakan ke operator apakah nama sudah masuk SK penerima
  • Minta print out hasil sinkronisasi sebagai bukti

Arti status yang muncul:

Status Arti Tindakan
Terdaftar sebagai Penerima Lolos verifikasi, masuk DTSEN Siapkan rekening, tunggu pencairan
Dalam Proses Verifikasi Sedang dicek Kemendikbud Tunggu 2-4 minggu
Tidak Ditemukan Belum diusulkan atau belum sinkron Konfirmasi ke operator sekolah
Tidak Memenuhi Syarat Gagal verifikasi DTSEN Cek alasan, lengkapi dokumen, ajukan ulang

Jika dana sudah cair, siswa bisa cek saldo PIP secara online tanpa perlu datang ke bank.

Masalah Umum Saat Mendaftar dan Solusinya

NISN Tidak Valid atau Ganda

Penyebab: Data siswa pernah diinput di sekolah lain atau ada kesalahan entri.

Solusi: Lakukan perbaikan di Verval PD (vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id) melalui operator sekolah. Jika NISN ganda, salah satu harus dinonaktifkan sebelum data bisa masuk ke DTSEN.

Data Tidak Tersinkronisasi ke DTSEN

Penyebab: Koneksi internet putus saat sinkronisasi atau server Dapodik overload.

Solusi: Minta operator sinkronisasi ulang di jam sepi (malam hari). Cek log sinkronisasi untuk memastikan tidak ada error dan data sudah terkirim ke DTSEN.

Status Tetap “Tidak Ditemukan” Padahal Sudah Diusulkan

Penyebab: Data belum sampai ke DTSEN atau cut-off sudah lewat.

Solusi: Konfirmasi ke operator apakah sinkronisasi berhasil. Jika sudah, tunggu hingga periode verifikasi berikutnya karena data akan diproses di batch selanjutnya.

Lolos Tapi PIP Tidak Cair

Penyebab: Rekening bermasalah, data rekening salah, atau belum aktivasi.

Solusi: Baca panduan mengatasi PIP yang tidak cair untuk troubleshooting lengkap. Jika rekening dormant, segera lakukan aktivasi rekening PIP sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Pengertian Disdik: Definisi, Tugas, Fungsi, Struktur, dan Peran dalam Pendidikan Daerah
Instansi Kontak Layanan
Kemendikbud Call Center: 177
WhatsApp: 08111177177
Email: [email protected]
Pengaduan PIP, status pencairan, DTSEN
ULT Kemendikbud ult.kemdikbud.go.id Pengaduan online, tracking tiket
Puslapdik [email protected] Informasi teknis PIP dan DTSEN
LAPOR! lapor.go.id Pengaduan umum ke pemerintah
Call Center: 14017
WhatsApp: 08121214017
Rekening SimPel, pencairan
Bank BNI Call Center: 1500046 Rekening SimPel, pencairan
Dinas Pendidikan Hubungi sesuai daerah masing-masing Koordinasi sekolah, validasi data

Jam Operasional:

  • Call Center 177: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB
  • WhatsApp Kemendikbud: 24 jam (chatbot), respons manual Senin-Jumat
  • Bank BRI/BNI: Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB

Penutup

Pendaftaran PIP 2026 hanya bisa dilakukan melalui sekolah dengan sistem Dapodik yang tersinkronisasi ke DTSEN (Data Terpadu Siswa Eligible Nasional). Orang tua perlu proaktif menyiapkan dokumen seperti KIP, KKS, atau SKTM, lalu mengajukan permohonan ke bagian kesiswaan agar anak diusulkan sebagai calon penerima. Kunci keberhasilan ada pada kelengkapan dokumen, validitas NISN, dan sinkronisasi data yang tepat waktu sebelum cut-off periode verifikasi.

Jika mengalami kendala seperti status tidak ditemukan atau pendaftaran ditolak, langkah pertama adalah konfirmasi ke operator sekolah terkait status input di Dapodik dan sinkronisasi ke DTSEN. Untuk masalah yang tidak terselesaikan di tingkat sekolah, manfaatkan layanan pengaduan Kemendikbud melalui Call Center 177 atau portal ULT Kemendikbud.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi Kemendikbud dan kebijakan Puslapdik per Januari 2026. PIP 2026 tetap berjalan sesuai alokasi APBN, namun kebijakan terkait kriteria penerima, timeline pencairan, dan prosedur pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu verifikasi melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id atau hubungi Call Center 177.

FAQ

Ya, PIP 2026 tetap berjalan sesuai alokasi anggaran dalam APBN 2026. Kemendikbudristek melalui Puslapdik mengonfirmasi bahwa penyaluran bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu terus dilanjutkan di tahun anggaran ini untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

DTSEN (Data Terpadu Siswa Eligible Nasional) adalah database Kemendikbud yang berisi siswa layak PIP, sedangkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah database Kemensos berisi keluarga miskin. DTKS menjadi sumber referensi yang dicocokkan dengan data Dapodik untuk menghasilkan DTSEN sebagai database final penetapan penerima PIP.

Bisa. Siswa yang tidak memiliki KIP tetap bisa didaftarkan PIP dengan dokumen alternatif seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu PKH, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa. Sekolah akan memverifikasi dokumen tersebut sebelum menginput data ke Dapodik.

Proses dari pendaftaran hingga pencairan memakan waktu 3-6 bulan tergantung periode sinkronisasi dan jadwal verifikasi Kemendikbud. Jika data diinput di Januari-Februari, pencairan biasanya dilakukan sekitar Mei-Juni. Untuk input Juli-Agustus, pencairan sekitar November-Desember.

Per Januari 2026, tidak ada portal pendaftaran mandiri untuk orang tua atau siswa. Semua pendaftaran PIP harus melalui sekolah karena sistem terintegrasi dengan Dapodik yang hanya bisa diakses oleh operator satuan pendidikan. Orang tua berperan menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan ke sekolah.

Minta penjelasan tertulis alasan penolakan. Jika alasannya tidak jelas atau tidak sesuai kriteria, ajukan keberatan ke kepala sekolah dengan dokumen pendukung tambahan. Jika tidak ada solusi, laporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau hubungi Call Center Kemendikbud 177 untuk konsultasi.

Nominal bantuan PIP berbeda tiap jenjang: SD/MI sebesar Rp450.000 per tahun, SMP/MTs sebesar Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK/MA sebesar Rp1.000.000 per tahun. Dana disalurkan melalui rekening SimPel di Bank BRI atau BNI.

NISN tidak valid harus diperbaiki melalui Verval PD (vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id) oleh operator sekolah. Siapkan dokumen seperti akta lahir dan kartu keluarga untuk proses perbaikan. Jika terjadi NISN ganda, salah satu harus dinonaktifkan sebelum data bisa masuk ke DTSEN.

Bisa, selama sekolah swasta tersebut terdaftar di Dapodik dan memiliki izin operasional resmi. Kriteria penerima PIP berlaku sama untuk siswa sekolah negeri maupun swasta — yang dinilai adalah kondisi ekonomi keluarga dan status di DTSEN, bukan status sekolahnya.

Langkah pertama adalah konfirmasi ke operator sekolah. Jika tidak terselesaikan, hubungi Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Untuk pengaduan ke Kemendikbud, gunakan Call Center 177, WhatsApp 08111177177, atau portal ULT di ult.kemdikbud.go.id. Siapkan NISN, nama lengkap siswa, dan kronologi masalah saat melapor.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.