Nasional

Penerimaan THR PPPK 2026 Dimulai Maret, Simak Besaran Tunjangan Tiap Golongan

Danang Ismail
×

Penerimaan THR PPPK 2026 Dimulai Maret, Simak Besaran Tunjangan Tiap Golongan

Sebarkan artikel ini
Penerimaan THR PPPK 2026 Dimulai Maret, Simak Besaran Tunjangan Tiap Golongan

Pencairan THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () tahun resmi dimulai sejak awal bulan Maret. Kabar ini tentu disambut baik oleh ribuan pegawai yang telah menunggu penyaluran tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak awal , untuk memastikan distribusi yang merata dan sesuai dengan kesiapan anggaran di tiap instansi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjelaskan bahwa THR PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan sejumlah tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Dengan begitu, besaran THR yang diterima pun bervariasi tergantung golongan dan komponen penghasilan masing-masing pegawai.

Pencairan THR PPPK 2026 Dimulai Awal Maret

Pencairan THR bagi PPPK tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sejak awal bulan Ramadan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada awal Maret 2026. Penjadwalan yang bertahap ini dimaksudkan agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai dengan kesiapan anggaran di tiap instansi.

Instansi pemerintah pusat menggunakan anggaran dari untuk menyalurkan THR, sedangkan pemerintah daerah menggunakan APBD. Dengan sistem ini, diharapkan THR bisa cair lebih dan tepat sasaran, tanpa mengganggu kinerja keuangan negara atau daerah.

Besaran THR PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran THR PPPK ditentukan berdasarkan gaji pokok yang berlaku sesuai golongan masing-masing pegawai. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK. Selain gaji pokok, THR juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.

Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan THR berdasarkan golongan:

1. Golongan I

  • Kisaran gaji pokok: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

2. Golongan II

  • Kisaran gaji pokok: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

3. Golongan III

  • Kisaran gaji pokok: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

4. Golongan IV

  • Kisaran gaji pokok: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Besaran ini menjadi acuan utama dalam perhitungan THR yang akan diterima oleh masing-masing pegawai. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula THR yang diterima.

Mekanisme Penyaluran THR PPPK

Penyaluran THR dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini melibatkan koordinasi antara instansi pusat dan daerah untuk memastikan pencairan berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah dalam mekanisme penyaluran THR PPPK:

1. Verifikasi Data Pegawai

Setiap instansi wajib melakukan verifikasi data pegawai PPPK yang berhak menerima THR. Data yang diverifikasi mencakup status kepegawaian, masa kerja, dan golongan.

2. Penyusunan Daftar Usulan

Instansi menyusun daftar usulan penerima THR berdasarkan hasil verifikasi. Daftar ini kemudian diserahkan ke unit pengelola keuangan untuk proses selanjutnya.

3. Pencairan Dana THR

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang telah ditentukan. Dana THR untuk pegawai pusat bersumber dari APBN, sedangkan untuk daerah dari APBD.

4. Penyaluran ke Rekening Pegawai

Setelah dana THR cair, instansi wajib menyalurkannya langsung ke rekening pegawai melalui sistem perbankan yang telah ditunjuk.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR

Selain golongan, ada beberapa faktor lain yang turut memengaruhi besaran THR yang diterima oleh pegawai PPPK. Faktor-faktor ini mencakup masa kerja, tunjangan tetap, dan keikutsertaan dalam program pensiun.

1. Masa Kerja

Semakin lama masa kerja pegawai, semakin besar kemungkinan tunjangan yang diterima, termasuk THR. Masa kerja dihitung berdasarkan masa keikutsertaan dalam kepegawaian.

2. Tunjangan Tetap

THR tidak hanya dihitung dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang melekat pada penghasilan bulanan.

3. Keikutsertaan dalam Program Pensiun

Pegawai yang telah mengikuti program pensiun juga berhak atas THR sesuai dengan yang berlaku. Namun, besaran THR bisa sedikit berbeda tergantung status kepesertaan.

Perbandingan THR PPPK dan PNS

THR PPPK dan PNS memiliki dasar perhitungan yang hampir sama, yaitu berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, karena struktur gaji dan tunjangan antara PPPK dan PNS berbeda, maka besaran THR pun bisa berbeda pula.

Berikut adalah THR antara PPPK dan PNS berdasarkan golongan:

Golongan THR PPPK (Estimasi) THR PNS (Estimasi)
I Rp1.938.500 – Rp2.900.900 Rp2.100.000 – Rp3.000.000
II Rp2.116.900 – Rp3.071.200 Rp2.300.000 – Rp3.200.000
III Rp2.206.500 – Rp3.201.200 Rp2.400.000 – Rp3.300.000
IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600 Rp2.500.000 – Rp3.400.000

Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi anggaran yang berlaku.

Disclaimer

Besaran THR dan jadwal pencairan yang disebutkan dalam ini merupakan informasi terkini berdasarkan kebijakan pemerintah per awal Maret 2026. Namun, angka dan jadwal tersebut bisa berubah sewaktu- tergantung pada kondisi anggaran negara atau kebijakan teknis yang baru. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari instansi terkait.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.