Edukasi

PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Sebanyak 8.533 Orang Dijamin Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Ini Penjelasan Resmi Terkait Waktu Pencairan

Danang Ismail
×

PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Sebanyak 8.533 Orang Dijamin Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Ini Penjelasan Resmi Terkait Waktu Pencairan

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Sebanyak 8.533 Orang Dijamin Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Ini Penjelasan Resmi Terkait Waktu Pencairan

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) paruh waktu di Kota Medan akhirnya mendapat kepastian soal penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kabar ini tentu jadi kabar gembira di tengah ketidakpastian yang cukup lama dirasakan.

Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan dipastikan bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah () Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Kapan Cairnya THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu?

Wali Kota Medan, , melalui Sekretaris Daerah Kota Medan, , menyampaikan penjelasan resmi terkait pencairan THR dan gaji ke-13. Pengumuman ini disampaikan langsung dari Balai Kota Medan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Sebelumnya, Pemko Medan masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, semua menjadi lebih jelas. Dalam aturan tersebut, tidak ada diskriminasi antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal penerimaan THR dan gaji ke-13.

1. Penetapan Aturan oleh Pemerintah Pusat

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (), termasuk PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu, berhak menerima THR dan gaji ke-13. Ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemko Medan untuk menyalurkan tunjangan tersebut.

2. Penyesuaian oleh Pemko Medan

Setelah aturan pusat diterbitkan, Pemko Medan langsung menyesuaikan kebijakan internal. Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang berjumlah 8.533 orang akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

3. Mekanisme Pencairan THR

THR yang diterima PPPK paruh waktu tidak serta merta sama besar untuk semua. Besaran THR disesuaikan dengan pegawai. Bagi yang belum genap satu tahun bekerja, THR diberikan secara proporsional.

Misalnya, jika seseorang bekerja selama empat bulan, maka THR yang diterima adalah 4/12 dari gaji pokoknya. Ini berlaku untuk menjaga keadilan dan keselarasan dengan aturan yang berlaku.

4. Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR dan gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Namun, pastinya belum dirilis secara resmi oleh pemerintah pusat. Pemko Medan sendiri akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu

THR dan gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu tidak selalu sama. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan masa kerja dan gaji pokok masing-masing pegawai.

Tabel Rincian THR Proporsional untuk PPPK Paruh Waktu

Masa Kerja Perhitungan THR Contoh THR (Gaji Pokok Rp4.000.000)
3 bulan (3/12) x Gaji Pokok Rp1.000.000
6 bulan (6/12) x Gaji Pokok Rp2.000.000
9 bulan (9/12) x Gaji Pokok Rp3.000.000
12 bulan (12/12) x Gaji Pokok Rp4.000.000

Catatan: Besaran THR tergantung pada gaji pokok dan masa kerja masing-masing pegawai. di atas hanya sebagai ilustrasi.

Apa Kata Pemko Medan Soal THR dan Gaji ke-13?

Wiriya Alrahman menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Kami mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026. Di sana tidak ada antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Semua berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,” ujar Wiriya.

Dampak Positif bagi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini tentu memberikan dampak positif bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kota Medan. Selain meningkatkan kesejahteraan, kepastian ini juga memberikan rasa penghargaan atas dedikasi mereka selama ini.

Sebelumnya, banyak PPPK paruh waktu merasa khawatir tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 karena status kerja mereka yang tidak tetap. Namun dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, semua kekhawatiran itu kini bisa teratasi.

Harapan ke Depan

Pemko Medan berharap agar kebijakan ini bisa memberikan kepastian dan kenyamanan bagi seluruh PPPK. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur daerah melalui berbagai program dan kebijakan lainnya.

Disclaimer

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat sesuai dengan regulasi dan keterangan resmi yang diterbitkan hingga Maret 2026. Besaran THR dan jadwal pencairan bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah pusat di masa mendatang. Data yang digunakan dalam tabel bersifat ilustratif dan hanya sebagai contoh perhitungan.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.