Pernah mengalami situasi saat mencairkan bansos di ATM atau agen bank, ternyata nominal yang diterima lebih kecil dari seharusnya?
Praktik pungutan liar atau pungli pada penyaluran bantuan sosial masih marak terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan data Call Center 171 Kementerian Sosial (Kemensos) per Januari 2026, tercatat ribuan pengaduan terkait pemotongan dana PKH, BPNT, dan BLT Kesra oleh oknum tidak bertanggung jawab — mulai dari perangkat desa, RT/RW, hingga agen penyalur.
Nah, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih bingung membedakan antara potongan resmi dari sistem dengan pungli ilegal. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenali modus pungli, dasar hukum pelaporannya, hingga langkah konkret agar dana bantuan sosial bisa diterima secara utuh. Semua informasi bersumber dari regulasi Kemensos, UU Tipikor, dan mekanisme penyaluran bank Himbara — serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Fenomena Pungli Bansos Masih Marak di 2026
Meski pemerintah terus memperketat pengawasan, praktik pungli dalam penyaluran bansos belum sepenuhnya hilang. Sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, sejumlah kasus viral di media sosial menunjukkan betapa masifnya praktik ini di tingkat akar rumput.
Pelakunya beragam — mulai dari oknum ketua RT, kepala dusun, perangkat desa, hingga agen bank dan kantor pos. Modus yang digunakan pun semakin canggih dan terstruktur.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Sosial berbagai daerah, nilai pungutan bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp800.000 per KPM. Angka ini tentu sangat signifikan mengingat nominal bansos yang seharusnya diterima utuh untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin.
Perbedaan Potongan Resmi dan Pungutan Liar (Pungli)
Sebelum melapor, penting memahami perbedaan mendasar antara potongan yang sah dengan pungli ilegal. Tidak semua nominal yang berkurang berarti terjadi pungutan liar.
Potongan resmi terjadi karena perubahan komponen keluarga dalam sistem, seperti anak yang sudah lulus sekolah atau lansia yang meninggal dunia. Hal ini sudah dibahas lengkap dalam artikel penyebab bansos terpotong tidak sesuai.
Sementara pungli adalah pemotongan yang dilakukan oknum tanpa dasar hukum dan tidak tercatat dalam sistem resmi Kemensos.
| Aspek | Potongan Resmi (Wajar) | Pungli (Ilegal) |
|---|---|---|
| Dasar | Perubahan komponen keluarga, kebijakan pemerintah | Tidak ada dasar hukum |
| Bukti | Tercatat di SIKS-NG, ada notifikasi resmi | Tidak ada bukti tertulis resmi |
| Pelaku | Sistem otomatis Kemensos | Oknum petugas, agen, perangkat desa |
| Transparansi | Bisa dicek di aplikasi/website resmi | Tidak transparan, sering pakai dalih |
| Tindakan | Update data jika ada kesalahan | Laporkan ke Call Center 171 atau kepolisian |
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, seluruh layanan penyaluran bansos dari Kemensos sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Setiap permintaan uang saat pencairan adalah tindakan ilegal.
9 Modus Pungli Bansos yang Sering Dilakukan Oknum
Mengenali modus operandi pelaku pungli sangat penting agar KPM bisa waspada dan melindungi haknya. Berikut sembilan modus yang paling sering ditemukan di lapangan.
1. Potongan “Biaya Administrasi” Tanpa Dasar
Modus paling klasik adalah meminta potongan dengan dalih “biaya administrasi pencairan.” Oknum mengklaim ada biaya cetak buku tabungan, penggantian kartu ATM, atau biaya operasional lainnya.
Faktanya, semua layanan terkait rekening bansos di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) 100% gratis. Jika diminta membayar, minta bukti tertulis resmi dan segera laporkan.
2. Pengambilan Kartu KKS untuk Digesek Sendiri
Oknum mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari beberapa KPM dengan alasan “membantu pencairan.” Mereka kemudian melakukan penggesekan sendiri tanpa kehadiran pemilik kartu dan memotong sebagian dana.
Modus ini kerap terjadi pada KPM lansia atau yang tinggal jauh dari titik pencairan. Jangan pernah menyerahkan kartu KKS kepada siapapun — pencairan harus dilakukan sendiri atau dengan surat kuasa resmi.
3. Pemotongan dengan Dalih “Uang Transport”
Petugas atau pendamping meminta “uang transport” atau “uang bensin” karena sudah membantu mengurus pencairan. Besarannya bervariasi mulai Rp20.000 hingga Rp100.000.
Padahal, pendamping PKH dan petugas penyalur sudah mendapat honor resmi dari negara. Permintaan uang tambahan adalah pungli.
4. Iuran Desa atau RT yang Dipaksakan
Beberapa oknum di tingkat desa memungut “iuran wajib” dari setiap KPM yang baru menerima bansos. Dalihnya untuk kas RT, pembangunan desa, atau kegiatan sosial lainnya.
Meskipun iuran desa mungkin sah untuk kegiatan tertentu, memotong langsung dari dana bansos tanpa persetujuan adalah bentuk pemaksaan yang melanggar hukum.
5. “Fee” untuk Memasukkan Nama ke DTKS
Modus ini menyasar warga yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos. Oknum menjanjikan bisa “memasukkan nama ke DTKS” dengan imbalan sejumlah uang.
Faktanya, pendaftaran DTKS online sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan mandiri melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan.
6. Penggantian PIN ATM Tanpa Izin KPM
Oknum yang mengetahui data KPM diam-diam mengganti PIN ATM rekening bansos. Setelah dana cair, mereka mengambil sebagian atau seluruhnya tanpa sepengetahuan pemilik.
Jika merasa PIN pernah diketahui orang lain, segera ganti PIN di ATM terdekat. Jangan pernah membagikan PIN kepada siapapun termasuk petugas.
7. Pencairan Tanpa Kehadiran Pemilik Kartu
Mirip dengan modus nomor 2, oknum melakukan pencairan menggunakan KK atau surat kuasa yang direkayasa. Dana yang cair tidak diberikan utuh kepada KPM.
Kasus ini sering terjadi di wilayah yang jauh dari kantor pos atau agen bank. Jika tidak bisa hadir, pastikan membuat surat kuasa resmi dan pilih orang yang benar-benar dipercaya.
8. Dalih “Utang Sembako” yang Dipotong Paksa
Beberapa KPM memiliki utang di warung atau e-warong tempat pencairan BPNT. Oknum pemilik warung memotong paksa dana bansos untuk melunasi utang — bahkan kadang lebih dari jumlah utang sebenarnya.
Meski KPM memang berutang, pemotongan paksa tanpa persetujuan tertulis adalah tindakan yang bisa dilaporkan.
9. Kolusi dengan Agen Bank atau Kantor Pos
Modus terstruktur ini melibatkan kerja sama antara oknum perangkat desa dengan pegawai agen bank atau kantor pos. Mereka meloloskan pencairan menggunakan dokumen yang tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan kasus di Desa Mlokorejo, Jember (Januari 2026), dari bantuan Rp900.000 per KPM, warga hanya menerima Rp100.000 karena Rp800.000 diambil oknum melalui kolusi semacam ini.
Kasus Pungli Bansos Terbaru 2025-2026 yang Viral
Beberapa kasus pungli bansos yang mencuat ke publik sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026 menunjukkan betapa sistematis praktik ini dilakukan.
Kasus Desa Panyaungan Jaya, Serang (Januari 2026) — Oknum perangkat desa berinisial AW diduga memungut uang dari KPM mulai Rp150.000 hingga Rp1,5 juta. Seorang ibu rumah tangga mengaku menerima PKH Rp4 juta tapi dipotong Rp250.000, ditambah pungutan untuk bedah rumah hingga total Rp1,5 juta.
Kasus Desa Jalupang Mulya, Lebak (2024-2025) — KPM mengaku dipotong Rp100.000 dari bantuan P3KE yang seharusnya Rp500.000. Pemotongan dilakukan oknum aparat desa selama tiga kali periode pencairan.
Kasus Desa Padang Kuas, Seluma (Desember 2025) — Oknum perangkat desa memungut Rp100.000 dari setiap KPM setelah pencairan BLT Kesra di Kantor Pos. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma menegaskan tidak ada pemotongan yang dibenarkan.
Kasus Desa Mlokorejo, Jember (Januari 2026) — Diduga 25 dari 601 KPM menjadi korban pemotongan sistematis. Dari bantuan Rp900.000, warga hanya menerima Rp100.000. Modus dilakukan dengan merekayasa dokumen KK dan diduga melibatkan oknum pegawai Kantor Pos.
Semua kasus di atas sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan Inspektorat daerah masing-masing.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Pungli Bansos
Praktik pungli bansos bukan pelanggaran ringan. Ada beberapa regulasi yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat.
UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli yang dilakukan pejabat atau perangkat desa bisa dijerat dengan:
Pasal 2 — Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dalam keadaan tertentu, bisa dijatuhi hukuman mati.
Pasal 3 — Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, diancam pidana penjara seumur hidup atau 1-20 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Bagi pelaku yang bukan pejabat atau ASN, pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun.
Unsur pemerasan terpenuhi jika ada pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman.
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-undang ini mengatur bahwa bantuan sosial harus diterima utuh oleh penerima manfaat. Setiap penyelewengan atau pemotongan ilegal melanggar ketentuan ini dan bisa diproses hukum.
Tabel Ancaman Hukuman Pelaku Pungli Bansos
Berikut ringkasan ancaman hukuman berdasarkan jenis pelanggaran dan status pelaku.
| Dasar Hukum | Jenis Pelanggaran | Ancaman Pidana | Denda |
|---|---|---|---|
| Pasal 2 UU Tipikor | Memperkaya diri secara melawan hukum | 4-20 tahun / Mati (keadaan tertentu) | Rp200 juta – Rp1 miliar |
| Pasal 3 UU Tipikor | Penyalahgunaan wewenang jabatan | 1-20 tahun / Seumur hidup | Rp50 juta – Rp1 miliar |
| Pasal 12 UU Tipikor | Gratifikasi/suap terkait jabatan | 4-20 tahun / Seumur hidup | Rp200 juta – Rp1 miliar |
| Pasal 368 KUHP | Pemerasan | Maksimal 9 tahun | – |
| UU 13/2011 | Penyelewengan bantuan fakir miskin | Sesuai ketentuan pidana terkait | Sesuai ketentuan |
Data ancaman hukuman di atas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berubah sesuai putusan pengadilan.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Pelaku Pungli?
Pelaku pungli bansos bisa berasal dari berbagai pihak dalam rantai penyaluran. Berikut identifikasi pelaku potensial yang perlu diwaspadai.
Di Tingkat Desa/Kelurahan:
- Kepala Desa atau Lurah
- Sekretaris Desa
- Kepala Dusun (Kadus)
- Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos)
- Ketua RT/RW
- Operator SIKS-NG desa
Di Tingkat Pendamping:
- Pendamping PKH
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Di Tingkat Penyalur:
- Oknum agen bank Himbara
- Oknum pegawai Kantor Pos
- Pemilik e-warong BPNT
Pihak Lain:
- Anggota keluarga yang memegang kartu KKS
- Calo atau perantara tidak resmi
Jika menemukan indikasi pungli dari pihak manapun, jangan ragu untuk melaporkan. Setiap warga negara berhak melaporkan tindakan korupsi.
Cara Mengecek Nominal Bansos yang Seharusnya Diterima
Sebelum melapor, pastikan dulu nominal yang seharusnya diterima. Ini penting untuk membuktikan adanya selisih atau pemotongan.
Via Aplikasi Cek Bansos:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Login dengan akun yang sudah terverifikasi NIK
- Pilih menu “Cek Bansos” atau “Status Penerima”
- Lihat detail komponen yang terdaftar beserta nominalnya
Via Website Kemensos:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Klik “Cari Data” dan lihat status kepesertaan
Panduan lebih lengkap bisa dibaca di artikel cara cek bansos lewat HP.
Referensi Nominal Resmi per Januari 2026:
| Program | Komponen | Nominal per Tahap (3 Bulan) |
|---|---|---|
| PKH | Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 | |
| Anak SD/Sederajat | Rp225.000 | |
| Anak SMP/Sederajat | Rp375.000 | |
| Anak SMA/Sederajat | Rp500.000 | |
| Lansia (60+ tahun) | Rp600.000 | |
| Disabilitas Berat | Rp600.000 | |
| BPNT/Sembako | Per Keluarga | Rp600.000 |
| BLT Kesra | Per Keluarga | Rp900.000 |
Nominal PKH bersifat kumulatif berdasarkan komponen keluarga (maksimal 4 komponen). Jika ada selisih signifikan antara hitungan dengan dana yang diterima, bisa jadi indikasi pungli.
Langkah-Langkah Melaporkan Pungli Bansos
Jika sudah yakin terjadi pungli, segera laporkan melalui saluran resmi berikut. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan dana bisa dikembalikan.
1. Kumpulkan Bukti dan Dokumentasi
Langkah pertama yang krusial adalah mengumpulkan bukti sebanyak mungkin. Tanpa bukti kuat, proses penanganan akan sulit dilakukan.
Bukti yang perlu dikumpulkan:
- Screenshot status kepesertaan di aplikasi/website Cek Bansos
- Foto struk ATM atau bukti pencairan
- Rekaman percakapan (audio/video) jika memungkinkan
- Foto KTP dan KK
- Keterangan saksi (nama, alamat, nomor HP)
- Catatan kronologi kejadian (tanggal, waktu, lokasi, pelaku)
Simpan semua bukti dalam format digital dan cetak untuk arsip.
2. Lapor ke Call Center Kemensos 171
Call Center 171 adalah hotline utama Kemensos yang beroperasi 24 jam nonstop termasuk hari libur. Layanan ini khusus menangani pengaduan terkait bansos termasuk pungli.
Cara melapor:
- Hubungi 171 atau 021-171 dari telepon
- Ikuti petunjuk operator
- Sampaikan kronologi dengan jelas: siapa pelaku, kapan kejadian, berapa nominal yang dipotong
- Sebutkan data diri lengkap (NIK, nama, alamat)
- Catat nomor tiket pengaduan untuk tracking
Tips: Hubungi di luar jam sibuk (pagi hari atau malam) untuk menghindari antrian panjang.
3. Lapor via Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi resmi Kemensos juga menyediakan fitur pengaduan terintegrasi. Keuntungannya, semua data kepesertaan sudah tersimpan di sistem.
Langkah-langkah:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Login dengan akun terverifikasi
- Pilih menu “Pengaduan”
- Pilih kategori “Pungutan Liar”
- Isi formulir dengan lengkap
- Upload bukti pendukung (foto, dokumen)
- Submit dan simpan nomor tiket
4. Lapor ke SP4N LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) adalah platform terpadu yang dikelola Kementerian PANRB. Laporan akan diteruskan ke instansi terkait.
Cara melapor:
- Kunjungi lapor.go.id
- Buat akun atau login
- Pilih “Buat Laporan” → Klasifikasi “Pengaduan”
- Pilih instansi tujuan: Kementerian Sosial
- Isi detail laporan lengkap
- Upload lampiran (max 2 MB)
- Submit dan pantau status secara real-time
Alternatif: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau mention @lapaborakun di Twitter.
Panduan lebih lengkap bisa dibaca di artikel cara lapor masalah bansos ke Kemensos.
5. Lapor ke Kepolisian atau Kejaksaan
Untuk kasus pungli dengan nilai besar atau melibatkan pejabat, laporan ke aparat penegak hukum (APH) sangat direkomendasikan.
Langkah pelaporan ke Polisi:
- Datang ke Unit Tipikor Polres setempat
- Bawa semua bukti yang sudah dikumpulkan
- Buat laporan polisi resmi
- Minta salinan laporan dan nomor LP
Langkah pelaporan ke Kejaksaan:
- Datang ke Kejaksaan Negeri setempat
- Sampaikan aduan ke bagian Pidsus (Pidana Khusus)
- Ikuti proses pemeriksaan awal
Kedua instansi memiliki kewenangan menindaklanjuti kasus pungli berdasarkan UU Tipikor.
Perlindungan Hukum bagi Pelapor Pungli
Banyak KPM enggan melapor karena takut ada pembalasan dari pelaku. Padahal, negara menjamin perlindungan bagi pelapor tindak pidana korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin:
- Kerahasiaan identitas pelapor
- Perlindungan dari ancaman fisik dan psikis
- Pemberian keterangan tanpa tekanan
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat
Saat melapor melalui SP4N LAPOR atau Call Center 171, tersedia opsi pengaduan anonim jika khawatir dengan keamanan. Namun, laporan dengan identitas lengkap biasanya lebih cepat ditindaklanjuti.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bisa dihubungi jika merasa terancam setelah melapor.
Daftar Kontak Resmi Pengaduan Pungli Bansos
Berikut daftar lengkap kontak resmi yang bisa dihubungi untuk melaporkan pungli bansos.
Kontak Kemensos Pusat:
| Saluran | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Call Center | 171 atau 021-171 | 24 jam |
| 0811-1171-171 (chat only) | Jam kerja | |
| Email Pengaduan | [email protected] | 24 jam (respon jam kerja) |
| SP4N LAPOR | lapor.go.id | 24 jam |
| SMS LAPOR | 1708 | 24 jam |
Alamat Kantor Pusat Kemensos RI:
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430 Telepon: (021) 3103591
Kontak Bank Penyalur Himbara:
| Bank | Call Center | |
|---|---|---|
| BRI | 14017 / 1500017 | 0812-1214-017 |
| BNI | 1500046 | 0811-588-1946 |
| Mandiri | 14000 | 0811-1414-000 |
| BTN | 1500286 | 0811-1500-286 |
Kontak Instansi Terkait:
- LPSK (Perlindungan Saksi): 021-29681020 / lpsk.go.id
- KPK (Kasus Besar): 198 / kws.kpk.go.id
- Inspektorat Kemensos: [email protected]
Tips Agar Terhindar dari Praktik Pungli
Pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Berikut langkah-langkah proaktif yang bisa dilakukan KPM untuk menghindari pungli.
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi:
- Jangan pernah memberikan kartu KKS kepada siapapun
- Rahasiakan PIN ATM — jangan bagikan bahkan ke keluarga
- Waspada terhadap modus penipuan digital mengatasnamakan Kemensos
Pahami Hak sebagai KPM:
- Ketahui nominal bansos yang seharusnya diterima
- Pencairan bansos 100% gratis tanpa biaya apapun
- Baca artikel hak dan kewajiban KPM agar tidak mudah ditipu
Lakukan Pencairan Sendiri:
- Usahakan hadir sendiri saat pencairan di ATM, agen bank, atau kantor pos
- Jika tidak bisa hadir, buat surat kuasa resmi dan pilih orang yang benar-benar dipercaya
- Jangan mudah percaya tawaran “dibantu cairkan”
Cek Mutasi Rekening Secara Berkala:
- Cetak rekening koran atau cek mutasi di ATM setiap selesai pencairan
- Bandingkan dengan nominal yang seharusnya diterima
- Jika ada transaksi mencurigakan, segera lapor ke bank
Aktif di Musyawarah Desa:
- Ikuti Musdes atau Muskel yang membahas penyaluran bansos
- Pantau transparansi data penerima di wilayah
- Berani bersuara jika menemukan ketidakberesan
Penutup
Praktik pungli dalam penyaluran bansos adalah kejahatan serius yang merampas hak masyarakat miskin. Dana yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan dasar keluarga justru digerogoti oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Jangan pernah takut untuk melapor. Negara menjamin perlindungan bagi setiap pelapor melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Kemensos dan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Semua informasi dalam artikel ini bersumber dari regulasi Kemensos, UU Tipikor, dan mekanisme penyaluran bank Himbara per Januari 2026. Kebijakan dan nominal bantuan dapat berubah sewaktu-waktu — selalu verifikasi melalui kanal resmi untuk informasi terbaru. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan semoga hak bansos bisa diterima secara utuh tanpa potongan ilegal.
FAQ
Pungli (pungutan liar) bansos adalah pemotongan dana bantuan sosial yang dilakukan oknum tanpa dasar hukum dan tidak tercatat di sistem resmi Kemensos. Sementara potongan resmi terjadi karena perubahan komponen keluarga dalam sistem SIKS-NG, seperti anak yang lulus sekolah atau lansia meninggal dunia. Pungli bersifat ilegal dan pelakunya bisa dijerat hukum pidana.
Laporan pungli bansos bisa disampaikan melalui: (1) Call Center 171 yang beroperasi 24 jam, (2) WhatsApp 0811-1171-171, (3) Email [email protected], (4) Aplikasi Cek Bansos di menu Pengaduan, (5) SP4N LAPOR di lapor.go.id. Siapkan bukti seperti struk ATM, screenshot status kepesertaan, dan data kronologi kejadian.
Modus pungli yang umum meliputi: potongan “biaya administrasi” fiktif, pengambilan kartu KKS untuk digesek sendiri, permintaan uang transport, iuran RT/desa yang dipaksakan, fee untuk memasukkan nama ke DTKS, penggantian PIN ATM diam-diam, pencairan tanpa kehadiran KPM, potongan paksa utang warung, dan kolusi dengan agen bank/kantor pos.
Berdasarkan UU Tipikor, pelaku pungli bansos yang merupakan pejabat atau ASN bisa dijatuhi pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dalam keadaan tertentu, ancaman bisa sampai hukuman mati. Bagi pelaku non-pejabat, bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Ya, identitas pelapor dilindungi kerahasiaannya berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saat melapor melalui SP4N LAPOR atau Call Center 171, tersedia opsi pengaduan anonim. LPSK juga bisa dihubungi jika pelapor merasa terancam setelah menyampaikan laporan.
Secara teori bisa, namun prosesnya cukup panjang. Jika kasus terbukti, pelaku bisa diminta mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah melalui proses hukum. Kecepatan pengembalian tergantung hasil penyidikan dan putusan pengadilan. Oleh karena itu, lebih baik mencegah dengan menjaga kerahasiaan data dan melakukan pencairan sendiri.
Pelaku potensial meliputi: kepala desa/lurah, sekdes, kadus, kasi kesos, ketua RT/RW, operator SIKS-NG desa, pendamping PKH, TKSK, PSM, oknum agen bank Himbara, oknum pegawai kantor pos, pemilik e-warong, anggota keluarga yang memegang kartu KKS, hingga calo atau perantara tidak resmi.
Nominal bansos bisa dicek melalui: (1) Aplikasi Cek Bansos — login lalu lihat detail komponen di menu Status Penerima, (2) Website cekbansos.kemensos.go.id — masukkan data wilayah dan nama, (3) Tanya langsung ke pendamping PKH atau Dinsos setempat yang memiliki akses ke sistem SIKS-NG. Bandingkan dengan nominal resmi per komponen.
Tidak. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, seluruh layanan penyaluran bansos dari Kemensos sepenuhnya GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Pencairan di ATM, agen bank Himbara, maupun kantor pos tidak dikenakan biaya. Jika ada yang meminta uang dengan dalih apapun, itu adalah pungli dan bisa dilaporkan.
Waktu penanganan bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Untuk laporan via Call Center 171, biasanya ada respons awal dalam 1×24 jam. Pengaduan via SP4N LAPOR ditargetkan selesai dalam 14 hari kerja. Untuk kasus yang memerlukan investigasi lapangan atau melibatkan APH, prosesnya bisa memakan waktu 1-2 bulan atau lebih.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













