Emas Antam mencatatkan kenaikan harga sebesar Rp40.000 per gram pada Selasa, 21 April 2026. Lonjakan ini terjadi dalam satu hari saja, menandakan adanya pergerakan cukup signifikan di pasar logam mulia domestik.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.840.000 per gram. Namun, pada perdagangan Selasa pagi, angka tersebut melonjak menjadi Rp2.880.000 per gram. Perubahan ini cukup mencolok dan menjadi sorotan investor serta calon pembeli emas batangan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Perubahan harga emas tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram. Semua varian ukuran emas Antam juga mengalami penyesuaian mengikuti tren kenaikan tersebut.
1. Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa 21 April 2026:
| Ukuran | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.490.000 |
| 1 gram | 2.880.000 |
| 2 gram | 5.700.000 |
| 3 gram | 8.525.000 |
| 5 gram | 14.175.000 |
| 10 gram | 28.295.000 |
| 25 gram | 70.612.000 |
| 50 gram | 141.145.000 |
| 100 gram | 282.212.000 |
| 250 gram | 705.265.000 |
| 500 gram | 1.410.320.000 |
| 1000 gram | 2.820.600.000 |
Angka-angka di atas merupakan harga jual resmi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melalui anak usahanya, Logam Mulia. Harga ini sudah termasuk PPN namun belum termasuk biaya administrasi atau asuransi jika ada.
2. Faktor-Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas sering kali dipicu oleh beberapa faktor makro ekonomi maupun kondisi pasar global. Di tengah situasi geopolitik yang tak menentu dan fluktuasi nilai tukar rupiah, emas kerap dijadikan safe haven.
- Sentimen investor global terhadap risiko geopolitik.
- Pelemahan mata uang lokal terhadap dolar AS sebagai acuan harga emas internasional.
- Kebijakan moneter bank sentral dunia yang memengaruhi suku bunga dan likuiditas pasar.
Faktor-faktor ini saling terkait dan bisa memicu lonjakan permintaan emas secara instan, baik untuk tujuan investasi maupun koleksi.
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam tidak lepas dari aturan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017 tentang pemungutan PPh Pasal 22.
1. Pajak Saat Buyback Emas
Bagi pemilik NPWP:
- Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai transaksi buyback.
Bagi non-NPWP:
- Tarif pajak yang dikenakan adalah 3%.
Catatan penting: Pajak ini baru berlaku jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Potongan dilakukan langsung oleh pihak Antam saat proses buyback.
2. Pajak Saat Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, berlaku ketentuan berbeda:
- Pemegang NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45%.
- Non-NPWP dikenai tarif 0,9%.
Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai arsip transparansi dan kepatuhan fiskal.
Tips Investasi Emas Antam yang Bijak
Investasi emas bisa memberikan keuntungan jangka panjang jika dilakukan dengan strategi yang tepat. Bukan sekadar menyimpan, tapi juga memperhatikan timing dan tujuan finansial.
1. Tentukan Tujuan Investasi
Apakah ingin menyimpan nilai kekayaan jangka panjang? Atau sebagai instrumen antisipasi volatilitas pasar? Jawaban atas pertanyaan ini akan membantu menentukan jenis produk emas dan frekuensi pembelian.
2. Pilih Ukuran Emas Sesuai Budget
Ukuran emas tersedia dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Bagi pemula, memulai dengan ukuran kecil seperti 1 gram atau 2 gram bisa menjadi langkah awal yang lebih ringan secara finansial.
3. Simpan Bukti Transaksi dan Arsip Pajak
Semua dokumen transaksi, termasuk bukti potong pajak, harus disimpan rapi. Hal ini penting untuk kepentingan pelaporan pajak tahunan serta sebagai bukti legalitas kepemilikan.
4. Gunakan Fitur Buyback Resmi Antam
Fitur buyback memungkinkan pemilik menjual kembali emas mereka ke Antam dengan harga yang berlaku. Proses ini aman dan transparan selama dilakukan di loket resmi atau mitra Antam.
Pentingnya Memantau Fluktuasi Harga Harian
Harga emas tidak statis. Ia bisa naik turun dalam hitungan jam. Oleh karena itu, memantau perkembangan harga harian sangat penting, terutama bagi investor aktif.
Situs resmi Logam Mulia selalu memperbarui informasi harga emas setiap hari kerja. Investor juga bisa menggunakan aplikasi resmi atau layanan notifikasi agar tidak ketinggalan update harga terbaru.
Disclaimer
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Data di atas bersifat valid pada tanggal 21 April 2026 dan mungkin tidak merepresentasikan harga aktual pada waktu pembacaan. Sebaiknya selalu cek sumber resmi sebelum melakukan transaksi.
Demikian pula dengan ketentuan pajak yang bisa mengalami revisi sesuai regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan informasi yang digunakan adalah versi terkini agar terhindar dari kesalahan administrasi atau sanksi hukum.
Investasi emas adalah pilihan yang populer karena likuiditasnya yang tinggi dan stabilitas nilainya dalam jangka panjang. Namun, seperti semua bentuk investasi, dibutuhkan pemahaman mendalam dan pengelolaan yang bijak agar hasilnya optimal.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













