Nasional

Update Harga Emas Antam per 4 Mei 2026 Jadi Rp2.795.000 Per Gram Setelah Alami Koreksi

Retno Ayuningrum
×

Update Harga Emas Antam per 4 Mei 2026 Jadi Rp2.795.000 Per Gram Setelah Alami Koreksi

Sebarkan artikel ini
Update Harga Emas Antam per 4 Mei 2026 Jadi Rp2.795.000 Per Gram Setelah Alami Koreksi

Pergerakan batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren pelemahan pada perdagangan awal pekan, Senin, . Data resmi dari laman Logam Mulia mencatat harga emas 24 karat mengalami koreksi tipis sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.795.000 per gram.

Kondisi ini melanjutkan tren penurunan yang terjadi sejak akhir pekan lalu, di mana harga emas sempat berada di posisi Rp2.796.000 per gram. Meski angka penurunannya tergolong minim, fluktuasi beruntun ini kerap memancing perhatian para pelaku pasar yang memantau pergerakan aset aman atau safe haven tersebut.

Dinamika Harga Jual dan Buyback Emas Antam

tidak hanya menyasar harga jual emas batangan di pasaran, tetapi juga nilai buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam. Pada hari yang sama, tercatat ikut turun sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.585.000 per gram.

Harga buyback sendiri merupakan acuan nilai yang diterima pemilik emas ketika memutuskan untuk menjual kembali koleksi logam mulia mereka ke pihak produsen. Penurunan pada angka ini tentu menjadi catatan penting bagi investor yang sedang menghitung potensi keuntungan dari investasi jangka pendek.

Berikut adalah rincian perbandingan harga emas Antam pada periode awal 2026:

Jenis Transaksi Harga per Gram (4 Mei 2026) Perubahan Harga
Harga Jual Emas Rp2.795.000 Turun Rp1.000
Harga Buyback Rp2.585.000 Turun Rp1.000

Tabel di atas menunjukkan bahwa selisih antara harga jual dan harga beli kembali masih cukup lebar, sehingga investasi jangka panjang tetap menjadi pilihan paling rasional. Memahami pergerakan harga harian sangat krusial agar keputusan untuk menambah koleksi atau melakukan penjualan kembali bisa dilakukan pada momentum yang tepat.

Aspek Perpajakan dalam Transaksi Emas

Setiap transaksi emas batangan di Indonesia tidak terlepas dari kewajiban pajak yang diatur dalam (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku bagi setiap pemilik emas yang melakukan penjualan kembali dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dikenakan secara otomatis dan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima. potongan pajak tersebut bervariasi tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh penjual.

Berikut adalah rincian kriteria pemotongan pajak untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta:

  1. Pemilik NPWP: Dikenakan potongan PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
  2. Non-NPWP: Dikenakan potongan PPh sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.

Memahami struktur pajak ini sangat penting agar perhitungan keuntungan bersih tidak meleset saat melakukan transaksi di gerai resmi. Pajak tersebut merupakan kewajiban negara yang bersifat final dan langsung dipotong dari nilai buyback yang diberikan oleh pihak Antam.

Strategi Menghadapi Fluktuasi Harga Emas

Menghadapi harga yang sedang dalam tren koreksi tipis, banyak pihak mulai mempertimbangkan apakah saat ini menjadi waktu yang tepat untuk melakukan akumulasi atau justru menahan diri. Strategi investasi yang matang akan membantu menjaga aset tetap produktif di tengah ketidakpastian pasar global yang memengaruhi harga komoditas logam mulia.

Berikut adalah beberapa langkah strategis yang bisa dipertimbangkan dalam mengelola aset emas batangan:

  1. Lakukan pemantauan harga secara berkala melalui kanal resmi Logam Mulia setiap pagi sebelum memutuskan untuk bertransaksi.
  2. Tentukan target investasi jangka panjang karena emas cenderung lebih stabil dan memberikan imbal hasil yang lebih baik dalam kurun waktu di atas lima tahun.
  3. Pastikan kelengkapan sertifikat emas terjaga dengan baik, karena kondisi fisik dan sertifikat sangat memengaruhi harga saat proses buyback dilakukan.
  4. Gunakan dana dingin atau uang yang tidak terpakai untuk kebutuhan mendesak saat ingin membeli emas, sehingga tidak perlu terburu-buru menjual saat harga sedang turun.
  5. Manfaatkan fasilitas penyimpanan yang aman agar kualitas emas tetap terjaga dari goresan atau kerusakan fisik yang bisa menurunkan nilai jual.

Investasi emas memang dikenal sebagai instrumen yang tahan terhadap inflasi, namun tetap memiliki risiko fluktuasi harga harian. Dengan memperhatikan tren penurunan tipis seperti yang terjadi saat ini, keputusan untuk menambah koleksi bisa menjadi langkah yang menarik bagi mereka yang memiliki orientasi jangka panjang.

Namun, perlu diingat bahwa pasar komoditas sangat dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro, baik domestik maupun . Selalu lakukan riset mendalam dan sesuaikan dengan profil risiko masing-masing sebelum mengambil keputusan yang besar.

Disclaimer: Data harga emas yang tercantum dalam artikel ini merujuk pada informasi per tanggal 4 Mei 2026. Harga emas batangan dan harga buyback dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan kebijakan PT Aneka Tambang Tbk dan kondisi pasar global. Pastikan untuk selalu mengecek harga terkini melalui situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi jual atau beli.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.