Pasar logam mulia kembali menunjukkan dinamika yang cukup mengejutkan pada perdagangan Rabu, 29 April 2026. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mencatatkan penurunan signifikan sebesar Rp30.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Koreksi harga ini membawa nilai emas batangan 1 gram ke angka Rp2.784.000, turun dari posisi sebelumnya yang sempat bertengger di level Rp2.814.000. Penurunan ini tentu menarik perhatian para pelaku pasar yang selama ini memantau pergerakan aset investasi safe haven tersebut.
Dinamika Harga Emas Antam Terkini
Perubahan harga yang cukup tajam ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.573.000 per gram.
Penurunan harga ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menambah koleksi emas batangan dengan modal yang sedikit lebih ringan. Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada perdagangan hari ini.
Daftar Harga Emas Antam 29 April 2026
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan satuan berat yang tersedia di gerai Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.442.000
- Emas 1 gram: Rp2.784.000
- Emas 2 gram: Rp5.508.000
- Emas 3 gram: Rp8.237.000
- Emas 5 gram: Rp13.695.000
- Emas 10 gram: Rp27.335.000
- Emas 25 gram: Rp68.212.000
- Emas 50 gram: Rp136.345.000
- Emas 100 gram: Rp272.612.000
- Emas 250 gram: Rp681.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.362.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.724.600.000
Data di atas menunjukkan variasi harga yang cukup luas, mulai dari pecahan terkecil hingga satu kilogram. Perlu diingat bahwa harga tersebut sudah termasuk pajak, namun belum memperhitungkan biaya pengiriman jika pembelian dilakukan secara daring.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Selain memperhatikan fluktuasi harga, penting bagi investor untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan. Pemerintah telah menetapkan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk mengatur hal ini.
Pajak yang dikenakan pada transaksi emas batangan dibedakan menjadi dua jenis, yakni pajak untuk pembelian dan pajak untuk penjualan kembali. Berikut adalah rincian tarif pajak yang perlu diperhatikan agar tidak ada kekeliruan dalam perhitungan modal investasi.
Rincian Tarif PPh 22 Emas Batangan
Tabel di bawah ini menjelaskan perbedaan beban pajak bagi pemilik NPWP dan non-NPWP dalam transaksi emas:
| Jenis Transaksi | Tarif NPWP | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|
| Pembelian Emas | 0,45% | 0,9% |
| Penjualan (Buyback) | 1,5% | 3% |
Ketentuan pajak untuk penjualan kembali atau buyback hanya berlaku jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.
Tips Mengelola Investasi Emas
Menghadapi penurunan harga seperti saat ini, strategi yang tepat sangat diperlukan agar aset yang dimiliki tetap memberikan nilai tambah di masa depan. Emas sering dianggap sebagai instrumen pelindung nilai yang efektif dalam jangka panjang, terutama saat kondisi ekonomi global sedang tidak menentu.
Berikut adalah beberapa langkah strategis yang bisa dipertimbangkan saat harga emas sedang mengalami koreksi:
- Lakukan pembelian secara bertahap untuk mendapatkan harga rata-rata yang lebih kompetitif.
- Pastikan menyimpan bukti potong pajak untuk setiap transaksi sebagai dokumen pelengkap administrasi keuangan.
- Simpan emas batangan di tempat yang aman dan terjamin untuk menjaga kondisi fisik logam mulia.
- Fokus pada tujuan investasi jangka panjang agar fluktuasi harga harian tidak terlalu mengganggu rencana keuangan.
- Selalu pantau pergerakan harga emas melalui situs resmi Logam Mulia secara berkala.
Memahami alur perpajakan dan memantau harga secara rutin akan membantu dalam pengambilan keputusan investasi yang lebih bijak. Dengan strategi yang matang, penurunan harga emas justru bisa menjadi momentum untuk memperkuat portofolio investasi.
Perlu diingat bahwa data harga emas yang tercantum dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan PT Aneka Tambang Tbk dan kondisi pasar global. Disarankan untuk selalu melakukan pengecekan ulang di laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan.
Investasi emas batangan memang memerlukan ketelitian, terutama terkait aspek legalitas dan biaya tambahan seperti pajak. Dengan memperhatikan poin-poin di atas, setiap langkah investasi diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan memberikan hasil yang optimal di masa depan.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













