Kebijakan THR dan BHR 2026 kembali jadi sorotan publik, bukan hanya karena jumlahnya yang besar, tapi juga karena penerimaannya yang kini makin meluas. Tahun ini, THR tidak hanya dinikmati ASN dan pejabat negara, tapi juga para driver online dan pekerja swasta yang tergabung dalam program ketenagakerjaan.
Pemerintah resmi mencairkan THR 2026 sejak 26 Februari lalu. Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, hingga pensiunan. Yang menarik, tahun ini THR dibayarkan penuh 100 persen tanpa ada pemotongan komponen gaji utama.
THR 2026 Dibagikan Penuh, Tanpa Potongan
THR kali ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR 2026 bukan gaji ke-13. THR memiliki tujuan khusus sebagai bentuk penghargaan menjelang hari raya keagamaan.
Total anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun. Angka ini naik sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Rincian Alokasi THR 2026
| Kelompok Penerima | Jumlah Penerima | Alokasi Anggaran |
|---|---|---|
| ASN Pusat, TNI, Polri | 2,4 juta orang | Rp22,2 triliun |
| ASN Daerah | 4,3 juta orang | Rp20,2 triliun |
| Pensiunan | 3,8 juta orang | Rp12,7 triliun |
BHR Juga Disiapkan untuk Pekerja Swasta dan Driver Online
Selain THR untuk ASN dan pensiunan, pemerintah juga menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja swasta dan driver online. Ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
BHR diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini mencakup driver online, kurir, ojek online, hingga pekerja industri rumah tangga yang memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BHR 2026
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Februari 2026
- Memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan berturut-turut
- Bukan mantan pekerja yang telah mengundurkan diri sebelum masa pencairan
BHR biasanya dibayarkan menjelang Idul Fitri, meski tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi. Besaran BHR umumnya setara dengan upah satu bulan penuh, tergantung kebijakan perusahaan dan kesepakatan kolektif kerja.
Perbedaan THR dan BHR
| Aspek | THR | BHR |
|---|---|---|
| Penerima | ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan | Pekerja swasta, driver online |
| Dasar Pemberian | Gaji pokok + tunjangan | Upah bulanan |
| Sumber Dana | APBN | Dana perusahaan & BPJS Ketenagakerjaan |
| Waktu Pencairan | Sebelum Idul Fitri | Menyusul THR, biasanya Maret–April |
Respons Publik terhadap THR dan BHR 2026
Respons masyarakat terhadap kebijakan THR dan BHR tahun ini cukup positif. Banyak pihak mengapresiasi pemerintah yang tetap menyalurkan THR penuh meski kondisi ekonomi global sedang tidak stabil.
Bagi driver online, pemberian BHR dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam ekosistem ekonomi digital. Apalagi, banyak dari mereka yang selama ini dianggap tidak memiliki jaminan sosial layak.
Tantangan dalam Penyaluran THR dan BHR
Meski penyaluran THR dan BHR sudah diatur dengan baik, tetap ada beberapa tantangan. Salah satunya adalah keterlambatan pencairan di beberapa daerah, terutama untuk ASN daerah yang anggarannya tergantung pada APBD.
Untuk BHR, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh pekerja swasta dan driver online sudah terdaftar secara aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada sebagian pekerja yang belum mendapat perlindungan ini karena belum diikutsertakan oleh perusahaan.
Harapan untuk Kebijakan Mendatang
THR dan BHR 2026 menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pekerja swasta. Namun, masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam hal inklusi dan kepastian penyaluran.
Pemerintah diharapkan bisa terus memperluas cakupan THR dan BHR ke kelompok pekerja informal lainnya. Ini penting agar manfaat kebijakan bisa dirasakan lebih merata.
Disclaimer
Informasi mengenai THR dan BHR 2026 dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara. Data yang disajikan bersifat terkini hingga Maret 2026 dan dapat berbeda dengan realisasi di lapangan.
THR dan BHR merupakan bagian dari sistem penghargaan dan kesejahteraan yang penting bagi aparatur negara dan pekerja swasta. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tapi juga meningkatkan semangat kerja menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













