Nasional

Daftar Lengkap Besaran Gaji Pokok serta Tunjangan PNS Golongan 3B Terbaru Tahun 2026

Fadhly Ramadan
×

Daftar Lengkap Besaran Gaji Pokok serta Tunjangan PNS Golongan 3B Terbaru Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Daftar Lengkap Besaran Gaji Pokok serta Tunjangan PNS Golongan 3B Terbaru Tahun 2026

Informasi mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil atau ASN selalu menjadi topik yang menarik perhatian banyak kalangan. secara konsisten menyalurkan hak keuangan ini setiap awal bulan untuk memastikan stabilitas ekonomi bagi para abdi negara.

Mekanisme penetapan kompensasi bagi PNS memiliki perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan swasta. Skema nominal gaji diatur secara tersentralisasi oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang berlaku secara nasional.

ini memastikan bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS di seluruh pelosok negeri bernilai seragam. Klasifikasi nominal murni didasarkan pada hierarki golongan serta masa kerja golongan yang telah ditempuh.

Dasar Hukum dan Struktur Penggajian

Hingga saat ini, pemerintah masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya untuk menjaga konsistensi pembayaran. Skema penggajian yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran gaji pokok bagi seluruh tingkatan golongan. Stabilitas aturan ini memberikan kepastian bagi para ASN dalam merencanakan keuangan tangga.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk golongan III yang sering menjadi sorotan karena merupakan jenjang karier yang cukup strategis.

Rincian Gaji Pokok Golongan III

  1. Golongan IIIA: Rp2.561.700 hingga .843.400.
  2. Golongan IIIB: Rp2.670.700 hingga Rp4.015.600.
  3. Golongan IIIC: Rp2.783.700 hingga Rp4.195.800.
  4. Golongan IIID: Rp2.901.400 hingga Rp4.384.200.

Selain gaji pokok, penghasilan yang diterima oleh seorang ASN tidak berdiri sendiri. Terdapat berbagai komponen tunjangan yang menyertai, sehingga total pendapatan bulanan bisa lebih besar daripada angka gaji pokok tersebut.

Komponen Tunjangan Tambahan

Penghasilan seorang PNS merupakan akumulasi dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat. Hal ini diatur untuk mendukung ASN serta keluarganya agar tetap terjaga dengan baik.

Beberapa tunjangan yang umum diterima meliputi tunjangan pangan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan . Berikut adalah daftar komponen tunjangan yang melengkapi penghasilan bulanan ASN:

  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang untuk membantu kebutuhan konsumsi pokok.
  • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Diberikan sesuai dengan tanggung jawab dan posisi yang diemban.
  • Tunjangan Kinerja: Nominalnya bervariasi tergantung pada instansi tempat bekerja dan capaian kerja.

Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan rentang gaji pokok berdasarkan golongan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur penggajian ASN secara keseluruhan.

Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)
Golongan I 1.685.700 – 2.901.400
Golongan II 2.079.200 – 3.616.300
Golongan III 2.561.700 – 4.384.200
Golongan IV 3.022.200 – 5.432.800

Data di atas menunjukkan bahwa semakin tinggi golongan seorang ASN, maka semakin besar pula rentang gaji pokok yang diterima. Perbedaan ini mencerminkan tanggung jawab serta kualifikasi pendidikan yang disyaratkan pada setiap jenjang golongan tersebut.

Rincian Lengkap Gaji per Golongan

Memahami struktur gaji secara mendalam membantu dalam memetakan jenjang karier di masa depan. Setiap kenaikan golongan biasanya diikuti dengan penyesuaian gaji pokok yang lebih tinggi sesuai masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk setiap golongan yang berlaku saat ini:

Daftar Gaji Golongan I dan II

  1. Golongan IA: Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600.
  2. Golongan IB: Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700.
  3. Golongan IC: Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700.
  4. Golongan ID: Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400.
  5. Golongan IIA: Rp2.079.200 sampai Rp3.118.600.
  6. Golongan IIB: Rp2.164.800 sampai Rp3.276.800.
  7. Golongan IIC: Rp2.254.300 sampai Rp3.442.400.
  8. Golongan IID: Rp2.349.600 sampai Rp3.616.300.

Daftar Gaji Golongan IV

  1. Golongan IVA: Rp3.022.200 sampai Rp4.581.100.
  2. Golongan IVB: Rp3.148.600 sampai Rp4.779.800.
  3. Golongan IVC: Rp3.281.500 sampai Rp4.987.800.
  4. Golongan IVD: Rp3.421.000 sampai Rp5.205.100.
  5. Golongan IVE: Rp3.567.100 sampai Rp5.432.800.

Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan gaji pokok sebelum dipotong pajak atau iuran wajib lainnya. Selain itu, besaran tunjangan kinerja bisa sangat bervariasi antara satu instansi dengan instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Perubahan kebijakan mengenai gaji ASN biasanya diumumkan secara resmi melalui kanal informasi pemerintah. Oleh karena itu, selalu pantau regulasi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Disclaimer: Data gaji yang tercantum dalam artikel ini merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini. Besaran gaji dan tunjangan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat di masa mendatang.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.