Berstatus karyawan tetap tapi ingin punya modal usaha sendiri — apakah tetap bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI?
Pertanyaan ini kerap muncul di berbagai forum diskusi keuangan. Banyak karyawan beranggapan bahwa KUR hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM murni yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan formal. Faktanya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya akurat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, karyawan dengan status tertentu tetap berpeluang mengajukan KUR — asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Nah, artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan resmi dari OJK dan Kementerian UMKM soal kelayakan karyawan sebagai penerima KUR BRI di tahun 2026.
Siapa yang Berhak Menerima KUR BRI?
Sebelum membahas status karyawan, penting untuk memahami definisi penerima KUR berdasarkan regulasi yang berlaku.
KUR adalah program kredit bersubsidi pemerintah yang ditujukan khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produktif. Berdasarkan Permenko Nomor 7 Tahun 2025, penerima KUR harus memenuhi kriteria berikut:
- Pelaku usaha produktif dan layak (feasible) namun belum bankable
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, kartu kredit)
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan (pengecualian untuk KUR Super Mikro)
- Memiliki legalitas usaha berupa NIB atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan
Kata kunci utamanya adalah “pelaku usaha produktif” — bukan status pekerjaan formalnya. Artinya, fokus penilaian ada pada keberadaan usaha yang dijalankan, bukan semata-mata apakah seseorang berstatus karyawan atau bukan.
Aturan Resmi: Posisi Karyawan dalam Regulasi KUR 2026
Regulasi KUR tidak secara eksplisit melarang karyawan untuk mengajukan. Yang dilarang adalah kondisi di mana calon debitur tidak memiliki usaha produktif atau sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain.
Berikut poin-poin penting dari Permenko Nomor 7 Tahun 2025 yang relevan dengan status karyawan:
Pasal tentang Kriteria Penerima:
Penerima KUR adalah individu atau kelompok usaha yang melakukan kegiatan usaha produktif di sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa produktif lainnya. Tidak ada larangan bagi seseorang yang juga berstatus sebagai karyawan.
Pasal tentang Pengecualian Kredit:
Calon debitur tidak boleh sedang menerima kredit modal kerja atau investasi dari bank lain. Namun, kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit tidak termasuk dalam kategori pengecualian ini.
Interpretasi Regulator:
Dilansir dari penjelasan Kementerian UMKM, seseorang yang berstatus karyawan tetapi juga memiliki usaha sampingan (side business) yang produktif dan legal tetap berhak mengajukan KUR — selama usaha tersebut menjadi objek pembiayaan.
Jadi, bukan status “karyawan” yang menjadi penghalang, melainkan ada atau tidaknya usaha produktif yang dimiliki.
Kapan Karyawan Bisa Mengajukan KUR BRI?
Berdasarkan regulasi dan praktik di lapangan, ada beberapa kondisi di mana karyawan tetap berpeluang mendapatkan KUR BRI:
1. Karyawan dengan Usaha Sampingan (Side Hustle)
Ini adalah kondisi paling umum. Seorang karyawan yang memiliki usaha sampingan — misalnya jualan online, warung makan, jasa laundry, atau pertanian — bisa mengajukan KUR untuk mengembangkan usaha tersebut.
Syarat utamanya:
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan
- Memiliki bukti legalitas usaha (NIB atau SKU)
- Usaha bersifat produktif, bukan sekadar hobi
2. Karyawan yang Terkena PHK
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berniat memulai usaha baru termasuk kategori yang diprioritaskan dalam program KUR Super Mikro. Pemerintah memberikan kemudahan persyaratan, termasuk tidak wajib memenuhi syarat usaha 6 bulan.
3. Alumni Program Prakerja
Peserta Program Kartu Prakerja yang sudah menyelesaikan pelatihan dan ingin memulai usaha juga menjadi target penerima KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp10 juta.
4. Karyawan yang Resign untuk Berwirausaha
Mantan karyawan yang memutuskan fokus berwirausaha penuh setelah resign dari pekerjaan formal bisa langsung mengajukan KUR — dengan catatan sudah memiliki usaha yang berjalan atau sedang dalam proses memulai usaha baru (khusus KUR Super Mikro).
Kondisi yang Tidak Bisa Ajukan KUR
Sebaliknya, karyawan dengan kondisi berikut tidak memenuhi syarat KUR:
- Tidak memiliki usaha apapun (murni karyawan tanpa side business)
- Usaha yang dimiliki belum berjalan 6 bulan (kecuali KUR Super Mikro)
- Sedang memiliki kredit produktif aktif di bank lain
- Usaha bersifat ilegal atau tidak produktif
KUR vs Briguna: Mana yang Cocok untuk Karyawan?
BRI menyediakan dua produk yang relevan untuk karyawan: KUR dan Briguna. Keduanya memiliki karakteristik berbeda yang perlu dipahami sebelum mengajukan.
| Aspek | KUR BRI | Briguna Karya |
|---|---|---|
| Target Penerima | Pelaku UMKM (termasuk karyawan dengan usaha) | Karyawan dengan penghasilan tetap |
| Syarat Usaha | Wajib punya usaha produktif | Tidak wajib punya usaha |
| Plafon Pinjaman | Rp10 juta – Rp500 juta | Maksimal Rp500 juta |
| Suku Bunga | 6% per tahun (flat) | Mulai 8,129% per tahun |
| Tenor | 1 – 5 tahun | 1 – 15 tahun |
| Agunan | Tidak wajib (plafon ≤Rp100 juta) | Tidak wajib (KTA) |
| Penggunaan Dana | Khusus modal usaha produktif | Bebas (konsumtif/produktif) |
| Syarat Gaji | Tidak ada | Gaji masuk via rekening BRI |
Data di atas berdasarkan ketentuan BRI per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Kesimpulan Perbandingan:
KUR lebih menguntungkan dari sisi bunga (6% vs 8%+), namun mensyaratkan adanya usaha produktif. Sementara Briguna lebih fleksibel karena tidak memerlukan usaha, namun bunganya lebih tinggi dan mensyaratkan gaji masuk melalui rekening BRI.
Untuk karyawan yang punya usaha sampingan dan ingin mengembangkannya, KUR jelas pilihan lebih hemat. Namun, untuk karyawan tanpa usaha yang butuh dana konsumtif, Briguna menjadi opsi yang lebih realistis.
Syarat Pengajuan KUR untuk Karyawan dengan Usaha Sampingan
Karyawan yang memenuhi kriteria bisa mengajukan KUR dengan memenuhi persyaratan berikut:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain
- Bersedia disurvei lokasi usaha oleh petugas BRI
Syarat Khusus Karyawan dengan Usaha
- Usaha sampingan harus terpisah dari pekerjaan utama sebagai karyawan
- Memiliki bukti legalitas usaha (NIB/SKU) atas nama sendiri
- Bisa menunjukkan bukti aktivitas usaha (foto lokasi, nota transaksi, mutasi rekening usaha)
- Usaha bersifat produktif — bukan sekadar hobi atau kegiatan non-profit
Catatan Penting
Pengajuan KUR akan dinilai berdasarkan kelayakan usaha, bukan berdasarkan gaji dari pekerjaan utama. Artinya, petugas BRI (Mantri) akan fokus menilai prospek dan cash flow usaha sampingan — bukan slip gaji sebagai karyawan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi. Berikut daftar dokumen untuk pengajuan KUR bagi karyawan dengan usaha sampingan:
Dokumen Identitas
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)
Dokumen Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS, atau
- Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan
- Foto lokasi usaha (tampak luar dan dalam)
- Bukti transaksi usaha (nota penjualan, invoice, atau mutasi rekening)
Dokumen Pendukung
- Pas foto terbaru ukuran 4×6
- Buku tabungan BRI (jika sudah menjadi nasabah)
- Catatan keuangan usaha sederhana (omzet dan pengeluaran bulanan)
Tips Persiapan Dokumen
Meskipun berstatus karyawan, jangan lampirkan slip gaji dalam pengajuan KUR. Dokumen slip gaji justru bisa membingungkan proses analisis karena KUR menilai kelayakan usaha, bukan kemampuan bayar dari gaji. Fokuskan dokumen pada bukti-bukti yang menunjukkan usaha produktif dan layak.
Proses Pengajuan KUR BRI
Pengajuan KUR BRI bisa dilakukan melalui beberapa cara:
Pengajuan Online via kur.bri.co.id
- Kunjungi website kur.bri.co.id
- Klik menu “Ajukan Pinjaman”
- Buat akun dengan email dan nomor HP aktif
- Login dan isi formulir data diri serta informasi usaha
- Upload dokumen yang diminta (KTP, KK, SKU/NIB, foto usaha)
- Klik “Simulasi Angsuran” untuk melihat estimasi cicilan
- Submit pengajuan dan tunggu konfirmasi dari BRI
Pengajuan via Aplikasi BRImo
Bagi yang sudah memiliki rekening BRI, pengajuan juga bisa dilakukan melalui aplikasi BRImo. Masuk ke menu “Pinjaman” dan pilih “KUR” untuk memulai proses.
Pengajuan Offline di Kantor BRI
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan
- Kunjungi kantor cabang atau unit BRI terdekat
- Ambil nomor antrian dan sampaikan keperluan pengajuan KUR
- Isi formulir yang diberikan petugas
- Serahkan dokumen untuk proses verifikasi
- Tunggu jadwal survei lokasi usaha oleh Mantri BRI
- Jika disetujui, tandatangani perjanjian kredit
- Dana dicairkan ke rekening BRI
Setelah pengajuan, pantau perkembangan melalui fitur cek status pengajuan KUR secara berkala.
Alternatif Kredit untuk Karyawan Tanpa Usaha
Bagaimana jika tidak memiliki usaha sama sekali? Berikut beberapa alternatif produk kredit Bank BRI yang bisa dipertimbangkan:
1. Briguna Karya
Kredit Tanpa Agunan (KTA) khusus karyawan dengan penghasilan tetap. Syaratnya, gaji harus masuk melalui rekening BRI.
Keunggulan:
- Plafon hingga Rp500 juta
- Tenor panjang hingga 15 tahun
- Tidak perlu usaha
- Proses relatif cepat (1-5 hari kerja)
2. Briguna Purna
Khusus untuk pensiunan PNS, TNI/Polri, dan BUMN yang pensiun-nya dikelola Taspen atau Asabri.
3. Kupedes BRI
Kredit umum dengan penggunaan fleksibel — bisa untuk modal usaha maupun kebutuhan konsumtif. Bunga sekitar 1% per bulan (flat).
4. KPR BRI
Untuk kebutuhan pembelian atau renovasi rumah dengan tenor hingga 25 tahun.
| Produk | Plafon | Bunga/Tahun | Syarat Usaha |
|---|---|---|---|
| KUR BRI | Rp10 jt – Rp500 jt | 6% | Wajib |
| Briguna Karya | Maks. Rp500 jt | Mulai 8,129% | Tidak Wajib |
| Kupedes | Rp1 jt – Rp500 jt | ~12% | Tergantung plafon |
| KPR BRI | Sesuai harga properti | Mulai 3,25% (promo) | Tidak Wajib |
Data berdasarkan informasi resmi BRI per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Tips Agar Pengajuan KUR Disetujui
Memenuhi syarat saja tidak menjamin pengajuan disetujui. Berikut strategi untuk meningkatkan peluang approval:
1. Pastikan Riwayat Kredit Bersih
BI Checking (SLIK OJK) tetap dicek dalam setiap pengajuan KUR. Kolektibilitas 1 (Lancar) memberikan peluang approval tertinggi. Jika ada catatan tunggakan, lunasi terlebih dahulu dan tunggu update status.
2. Siapkan Bukti Usaha yang Kuat
Foto lokasi usaha yang jelas, nota transaksi, atau mutasi rekening yang menunjukkan aktivitas usaha akan memperkuat penilaian kelayakan.
3. Ajukan Plafon Sesuai Kemampuan
Jangan memaksakan plafon besar jika cash flow usaha belum mendukung. Mulai dengan nominal kecil, lunasi dengan lancar, lalu ajukan top up untuk plafon lebih besar.
4. Lengkapi Dokumen Sejak Awal
Dokumen tidak lengkap adalah penyebab umum pengajuan KUR tertolak. Pastikan semua persyaratan sudah disiapkan sebelum submit.
5. Jujur Saat Survei
Ketika Mantri BRI melakukan survei lokasi, jawab pertanyaan dengan jujur. Ketidaksesuaian antara data pengajuan dengan kondisi lapangan bisa menyebabkan penolakan.
6. Ajukan di Awal Tahun atau Awal Bulan
Kuota penyaluran KUR biasanya lebih longgar di periode ini. Menjelang akhir tahun, kuota sering kali sudah habis.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi
Tingginya minat masyarakat terhadap KUR sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Berikut modus penipuan yang perlu diwaspadai:
Ciri-Ciri Penipuan KUR
- Menawarkan KUR “pasti cair” tanpa survei via WhatsApp atau media sosial
- Meminta biaya administrasi, asuransi, atau pajak di awal sebelum pencairan
- Menggunakan nomor pribadi yang mengaku sebagai petugas BRI
- Menjanjikan proses instan tanpa verifikasi dokumen
- Meminta data sensitif seperti PIN, OTP, atau password
Fakta: BRI tidak pernah memungut biaya apapun sebelum KUR dicairkan. Semua proses resmi dilakukan melalui kantor cabang, website kur.bri.co.id, atau aplikasi BRImo.
Kontak Resmi Bank BRI
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center BRI | 14017 atau (021) 1500-017 | 24 jam (berbayar sesuai tarif operator) |
| WhatsApp Sabrina | 0812-1214-017 | Chatbot + Live Agent (gratis) |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respon 1×24 jam kerja |
| Website KUR BRI | kur.bri.co.id | Pengajuan dan cek status online |
| Instagram Resmi | @bankbri_id ✓ | Akun verified (centang biru) |
Alamat Kantor Pusat BRI: Gedung BRI I, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210 Telepon: (021) 2510244, 2510254, 2510264
Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Kontak OJK | 157 |
| WhatsApp OJK | 081-157-157-157 |
| Email OJK | [email protected] |
| Website SLIK | idebku.ojk.go.id |
Kontak Kementerian UMKM
- Website: kemenkopukm.go.id
- Email: [email protected]
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang. Pastikan hanya melakukan transaksi melalui kanal resmi yang terverifikasi.
Penutup
Karyawan tetap berpeluang mengajukan KUR BRI — asalkan memiliki usaha produktif yang memenuhi kriteria pemerintah. Regulasi KUR tidak melarang status karyawan, melainkan fokus pada keberadaan usaha yang layak dibiayai. Bagi karyawan dengan usaha sampingan, KUR menjadi opsi pembiayaan yang sangat menguntungkan dengan bunga hanya 6% per tahun.
Sementara untuk karyawan tanpa usaha, produk Briguna Karya atau Kupedes bisa menjadi alternatif yang lebih realistis. Pastikan untuk selalu mengecek SLIK OJK terlebih dahulu dan menyiapkan dokumen lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permenko Nomor 7 Tahun 2025, ketentuan OJK, dan kebijakan Bank BRI per Januari 2026. Plafon, bunga, syarat, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan regulator terkait — sehingga disarankan untuk memverifikasi langsung ke kantor BRI terdekat atau menghubungi Call Center 14017 sebelum mengajukan. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan usaha sampingannya semakin berkembang!
FAQ
Bisa, dengan syarat memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan. Regulasi KUR tidak melarang status karyawan — yang menjadi syarat adalah keberadaan usaha yang layak dibiayai. Karyawan dengan usaha sampingan (side hustle) seperti jualan online, warung makan, atau jasa lainnya tetap berhak mengajukan KUR.
Tidak bisa. KUR adalah program kredit khusus untuk pelaku UMKM produktif. Karyawan murni yang tidak memiliki usaha apapun tidak memenuhi kriteria penerima KUR. Alternatif yang bisa diajukan adalah Briguna Karya (KTA untuk karyawan) atau Kupedes BRI dengan syarat dan ketentuan yang berbeda.
Perbedaan utamanya:
- KUR: Bunga 6%/tahun, wajib punya usaha, dana hanya untuk modal usaha
- Briguna: Bunga mulai 8,129%/tahun, tidak perlu usaha, dana bebas digunakan, syarat gaji masuk via rekening BRI
Untuk karyawan dengan usaha sampingan, KUR lebih hemat dari sisi bunga.
Bisa. Pekerja yang terkena PHK dan berniat memulai usaha termasuk kategori prioritas penerima KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp10 juta. Pemerintah memberikan kemudahan persyaratan, termasuk tidak wajib memenuhi syarat usaha 6 bulan untuk kondisi ini.
Dokumen yang diperlukan:
- KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga
- NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)
- NIB atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan
- Foto lokasi usaha (tampak luar dan dalam)
- Bukti transaksi usaha (nota, invoice, atau mutasi rekening)
Catatan: Jangan lampirkan slip gaji karena KUR dinilai berdasarkan kelayakan usaha, bukan penghasilan sebagai karyawan.
Minimal 6 bulan untuk KUR Mikro dan KUR Kecil. Untuk KUR Super Mikro (plafon maks Rp10 juta), syarat 6 bulan bisa dikecualikan — terutama untuk kategori pekerja PHK, alumni Prakerja, atau usaha pemula yang mengikuti program pendampingan.
Ya, semua pengajuan KUR — termasuk dari karyawan — wajib melalui pengecekan SLIK OJK (dulu disebut BI Checking). Kolektibilitas 1 (Lancar) memberikan peluang approval tertinggi. Jika ada catatan tunggakan, sebaiknya lunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan.
Untuk plafon hingga Rp100 juta, agunan tambahan tidak diwajibkan berdasarkan Permenko Nomor 7 Tahun 2025. Agunan utama adalah usaha itu sendiri. Namun, untuk plafon di atas Rp100 juta (KUR Kecil), agunan berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan menjadi syarat wajib.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













