Perbankan

CIMB Niaga (BNGA) Rencanakan Pembelian Kembali Saham, Menanti Persetujuan pada RUPST 2026

Rista Wulandari
×

CIMB Niaga (BNGA) Rencanakan Pembelian Kembali Saham, Menanti Persetujuan pada RUPST 2026

Sebarkan artikel ini
CIMB Niaga (BNGA) Rencanakan Pembelian Kembali Saham, Menanti Persetujuan pada RUPST 2026

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) bakal menggelontorkan dana hingga Rp480 juta untuk program pembelian kembali saham, alias buyback. Rencana ini akan dibawa ke meja rapat dalam RUPST yang digelar pada 17 mendatang.

Langkah ini sebenarnya nggak cuma soal manajemen modal. Buyback juga bisa jadi sinyal positif buat investor, apalagi kalau dilakukan oleh perusahaan dengan kondisi keuangan yang stabil. CIMB Niaga sendiri punya alasan spesifik di balik rencana ini, termasuk pemberian insentif berbentuk saham kepada manajemen senior.

Rencana Buyback Saham CIMB Niaga (BNGA)

Buyback saham bukan hal baru di modal. Tapi ketika dilakukan oleh bank besar seperti CIMB Niaga, ini bisa jadi indikator bahwa manajemen percaya diri dengan kondisi keuangan perusahaan.

1. Jumlah Dana dan Saham yang Dibeli

Dana maksimal yang disiapkan untuk buyback adalah Rp480 juta. Jumlah ini sudah termasuk biaya transaksi dan komisi pialang. Adapun jumlah saham yang akan dibeli kembali mencapai maksimal 220.000 lembar. Saham yang dibeli ini merupakan saham biasa yang sudah diterbitkan dan disetor penuh.

2. Jangka Waktu Pelaksanaan

Proses buyback akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah mendapat lampu hijau dari RUPST. Artinya, sejak April 2026, manajemen punya waktu satu tahun untuk menyelesaikan program ini.

3. Tujuan Buyback Saham

Buyback ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pemberian remunerasi berbentuk saham kepada manajemen yang termasuk dalam kategori Risk Taker (MRT). Aturan ini mengacu pada POJK No. 45/2015 tentang pengelolaan risiko di lembaga jasa keuangan.

Saham hasil buyback nantinya akan dialokasikan untuk program insentif tersebut dalam jangka waktu maksimal tiga tahun setelah buyback selesai. Ini adalah langkah strategis untuk mempertahankan talenta kunci sekaligus memberi motivasi jangka panjang.

Kondisi Keuangan CIMB Niaga

Sebelum melangkah lebih jauh, untuk melihat kondisi keuangan CIMB Niaga. Pasalnya, buyback saham membutuhkan dana internal yang cukup besar.

1. Sumber Dana Buyback

Manajemen menyatakan bahwa seluruh dana buyback berasal dari kas internal perusahaan. Artinya, tidak ada pinjaman atau penawaran saham baru yang digunakan. Ini menunjukkan bahwa CIMB Niaga memiliki likuiditas yang memadai untuk mendanai program ini tanpa mengganggu .

2. Dampak pada Kinerja Keuangan

Dari sisi proforma, buyback ini tidak berdampak signifikan terhadap CIMB Niaga. EPS (Earnings Per Share) tetap berada di angka Rp273,53 baik sebelum maupun setelah buyback. ROA sebesar 2,43% dan ROE 13,03% juga tidak mengalami perubahan.

Rasio (CAR) tercatat di angka 24,83%, yang berarti CIMB Niaga masih memiliki buffer yang cukup besar untuk memenuhi regulasi perbankan.

3. Data Keuangan Terkini

Berikut adalah data keuangan CIMB Niaga per 31 Desember 2025:

Parameter Nilai
Total Rp372,69 triliun
Rp6,88 triliun
Ekuitas Rp57,94 triliun
EPS Rp273,53
ROA 2,43%
ROE 13,03%
CAR 24,83%

Rencana Pengalihan Saham Hasil Buyback

Setelah saham berhasil dibeli kembali, CIMB Niaga berencana mengalihkannya untuk program remunerasi manajemen. Ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kinerja tim kepemimpinan.

1. Tidak Ada Lock-Up Period

Manajemen menyatakan bahwa tidak ada ketentuan lock-up untuk saham hasil buyback yang dialihkan. Artinya, penerima saham bisa menjualnya kembali sesuai dengan aturan pasar dan regulasi yang berlaku.

2. Waktu Alokasi Saham

Saham hasil buyback akan dialokasikan dalam waktu maksimal tiga tahun setelah program buyback selesai. Ini memberi fleksibilitas bagi manajemen untuk menyesuaikan alokasi dengan kebutuhan bisnis dan kinerja tim.

Strategi Buyback dan Regulasi

Buyback saham bukan hanya soal alokasi dana. Ada aturan ketat yang harus dipatuhi, terutama di sektor perbankan.

1. Kepatuhan terhadap POJK 45/2015

Buyback ini dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 45/2015 tentang pengelolaan risiko. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah bahwa buyback hanya boleh dilakukan jika tidak mengurangi kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan.

2. Tidak Mengganggu Likuiditas

CIMB Niaga menegaskan bahwa buyback tidak akan memengaruhi likuiditas atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jatuh tempo. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan regulator.

Potensi Dampak terhadap Harga Saham

Buyback saham sering kali direspons positif oleh pasar. Pasalnya, jumlah saham beredar berkurang, yang bisa meningkatkan nilai per saham.

Namun, dampak langsung terhadap harga saham juga tergantung pada sentimen pasar, kondisi makro ekonomi, dan performa bisnis CIMB Niaga ke depannya. Investor tetap perlu memantau kinerja operasional bank ini secara .

Disclaimer

Rencana buyback ini masih dalam tahap persetujuan RUPST dan belum pasti dilaksanakan. Jumlah saham, waktu pelaksanaan, dan alokasi bisa berubah tergantung kondisi pasar dan regulasi yang berlaku. Data keuangan yang disebutkan bersifat proforma dan dapat berubah seiring laporan resmi perusahaan.

Investor disarankan untuk selalu mengacu pada pengumuman resmi dari Bursa Efek Indonesia dan laporan keuangan CIMB Niaga untuk informasi terbaru.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.