Nasional

SPT Pribadi Capai 9,07 Juta Lembar Hingga Akhir Maret 2026 Menurut Data DJP

Retno Ayuningrum
×

SPT Pribadi Capai 9,07 Juta Lembar Hingga Akhir Maret 2026 Menurut Data DJP

Sebarkan artikel ini
SPT Pribadi Capai 9,07 Juta Lembar Hingga Akhir Maret 2026 Menurut Data DJP

Per 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sudah ada 9.072.935 laporan Surat Pemberitahuan () Tahunan PPh yang masuk. Angka ini menunjukkan seberapa aktif menjalankan kewajibannya menjelang batas akhir pelaporan.

Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yaitu sebanyak 7.993.396 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencatatkan 891.594 SPT. Ada juga kontribusi dari wajib pajak badan, baik dalam maupun dolar AS.

Data Lengkap SPT Tahunan yang Masuk

Pelaporan tidak hanya dilakukan oleh individu. Badan usaha juga turut berpartisipasi. Untuk tahun buku Januari-Desember 2025, jumlahnya cukup signifikan.

1. Rincian SPT Tahunan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Jenis Wajib Pajak Jumlah SPT
Orang Pribadi Karyawan 7.993.396
Orang Pribadi Nonkaryawan 891.594
Badan (Rupiah) 186.216
Badan (Dolar AS) 138

Selain itu, ada juga pelaporan SPT dengan tahun buku berbeda. Pelaporan ini dimulai sejak 1 Agustus 2025.

2. SPT dengan Tahun Buku Berbeda

Jenis Wajib Pajak Jumlah SPT
Badan (Rupiah) 1.570
Badan (Dolar AS) 21

Aktivasi Akun Coretax Capai Lebih dari 16 Juta

Coretax menjadi salah satu sistem utama yang digunakan untuk pelaporan SPT secara daring. Hingga 25 Maret 2026, jumlah akun Coretax yang sudah diaktivasi mencapai 16.830.447 akun.

3. Rincian Akun Coretax yang Diaktivasi

Jenis Wajib Pajak Jumlah Akun
Orang Pribadi 15.782.719
Badan 957.078
Instansi Pemerintah 90.424
PMSE 226

Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pengguna Coretax berasal dari individu. Namun, partisipasi dari sektor badan usaha dan pemerintah juga terus meningkat.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang

RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Dari yang semula 31 Maret 2026, kini menjadi 30 April 2026.

Kebijakan ini memberi waktu tambahan bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT-nya. Namun, penting untuk tidak menunda terlalu lama karena tetap berlaku bagi yang terlambat.

4. Sanksi bagi yang Terlambat Lapor SPT

Jenis Wajib Pajak Sanksi
Orang Pribadi Rp100.000
Badan Rp1.000.000

Meski ada perpanjangan waktu, sanksi ini tetap menjadi pengingat agar semua pihak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Bagi yang belum memiliki akun Coretax, aktivasi bisa dilakukan secara mandiri. DJP menyediakan panduan melalui media sosial mereka.

5. Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

  1. Kunjungi situs resmi DJP.
  2. Pilih menu aktivasi akun Coretax.
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak ().
  4. Ikuti instruksi verifikasi yang muncul.
  5. Setel kata sandi dan PIN.
  6. Akun siap digunakan untuk pelaporan SPT.

Bagi wajib pajak dengan status SPT Tahunan Nihil, DJP juga menyediakan Coretax Form. Ini mempermudah proses pelaporan tanpa harus mengisi formulir secara manual.

Pentingnya Kepatuhan Perpajakan

pajak adalah bagian dari kewajiban warga negara. Dengan patuh melaporkan SPT, wajib pajak turut serta dalam pembangunan negara.

Selain itu, pelaporan yang tepat waktu juga menghindari risiko sanksi. DJP terus berupaya menyediakan layanan yang mudah dan transparan agar proses perpajakan lebih efisien.

Disclaimer

Data dalam artikel ini bersumber dari informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak per 25 Maret 2026. Angka dan kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.