Per 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sudah ada 9.072.935 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang masuk. Angka ini menunjukkan seberapa aktif wajib pajak menjalankan kewajibannya menjelang batas akhir pelaporan.
Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yaitu sebanyak 7.993.396 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencatatkan 891.594 SPT. Ada juga kontribusi dari wajib pajak badan, baik dalam rupiah maupun dolar AS.
Data Lengkap SPT Tahunan yang Masuk
Pelaporan SPT Tahunan tidak hanya dilakukan oleh individu. Badan usaha juga turut berpartisipasi. Untuk tahun buku Januari-Desember 2025, jumlahnya cukup signifikan.
1. Rincian SPT Tahunan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
| Jenis Wajib Pajak | Jumlah SPT |
|---|---|
| Orang Pribadi Karyawan | 7.993.396 |
| Orang Pribadi Nonkaryawan | 891.594 |
| Badan (Rupiah) | 186.216 |
| Badan (Dolar AS) | 138 |
Selain itu, ada juga pelaporan SPT dengan tahun buku berbeda. Pelaporan ini dimulai sejak 1 Agustus 2025.
2. SPT dengan Tahun Buku Berbeda
| Jenis Wajib Pajak | Jumlah SPT |
|---|---|
| Badan (Rupiah) | 1.570 |
| Badan (Dolar AS) | 21 |
Aktivasi Akun Coretax Capai Lebih dari 16 Juta
Coretax menjadi salah satu sistem utama yang digunakan untuk pelaporan SPT secara daring. Hingga 25 Maret 2026, jumlah akun Coretax yang sudah diaktivasi mencapai 16.830.447 akun.
3. Rincian Akun Coretax yang Diaktivasi
| Jenis Wajib Pajak | Jumlah Akun |
|---|---|
| Orang Pribadi | 15.782.719 |
| Badan | 957.078 |
| Instansi Pemerintah | 90.424 |
| PMSE | 226 |
Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pengguna Coretax berasal dari individu. Namun, partisipasi dari sektor badan usaha dan pemerintah juga terus meningkat.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Dari yang semula 31 Maret 2026, kini menjadi 30 April 2026.
Kebijakan ini memberi waktu tambahan bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT-nya. Namun, penting untuk tidak menunda terlalu lama karena sanksi tetap berlaku bagi yang terlambat.
4. Sanksi bagi yang Terlambat Lapor SPT
| Jenis Wajib Pajak | Besaran Sanksi |
|---|---|
| Orang Pribadi | Rp100.000 |
| Badan | Rp1.000.000 |
Meski ada perpanjangan waktu, sanksi ini tetap menjadi pengingat agar semua pihak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Bagi yang belum memiliki akun Coretax, aktivasi bisa dilakukan secara mandiri. DJP menyediakan panduan melalui media sosial resmi mereka.
5. Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
- Kunjungi situs resmi DJP.
- Pilih menu aktivasi akun Coretax.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Ikuti instruksi verifikasi yang muncul.
- Setel kata sandi dan PIN.
- Akun siap digunakan untuk pelaporan SPT.
Bagi wajib pajak dengan status SPT Tahunan Nihil, DJP juga menyediakan Coretax Form. Ini mempermudah proses pelaporan tanpa harus mengisi formulir secara manual.
Pentingnya Kepatuhan Perpajakan
Pembayaran pajak adalah bagian dari kewajiban warga negara. Dengan patuh melaporkan SPT, wajib pajak turut serta dalam pembangunan negara.
Selain itu, pelaporan yang tepat waktu juga menghindari risiko sanksi. DJP terus berupaya menyediakan layanan yang mudah dan transparan agar proses perpajakan lebih efisien.
Disclaimer
Data dalam artikel ini bersumber dari informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak per 25 Maret 2026. Angka dan kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.












