Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode sampai dengan 31 Maret 2026 mencatatkan angka yang cukup signifikan. Jumlah laporan yang masuk tercatat sebanyak 10,5 juta lebih, menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahun ini. Meski begitu, masih ada waktu hingga akhir April bagi yang belum sempat melapor.
Progres pelaporan SPT Tahunan PPh mencapai 10.530.651 dokumen per 31 Maret 2026. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, diikuti oleh wajib pajak badan dan nonkaryawan.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan PPh
Sebaran pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun buku Januari-Desember terdiri atas:
- 9.214.182 wajib pajak orang pribadi karyawan
- 1.100.876 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
- 213.492 wajib pajak badan dalam rupiah
- 159 wajib pajak badan dalam dolar AS
Sementara itu, untuk tahun buku yang berbeda dan dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlahnya lebih kecil:
- 1.912 wajib pajak badan dalam rupiah
- 30 wajib pajak badan dalam dolar AS
Selain itu, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Hingga kini, sudah tercatat 17.551.174 wajib pajak yang mengaktifkan akunnya. Rinciannya meliputi:
- 16.489.868 wajib pajak orang pribadi
- 970.529 wajib pajak badan
- 90.550 wajib pajak instansi pemerintah
- 227 wajib pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Batas Waktu Pelaporan Diperpanjang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Dari yang semula berakhir pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan ruang lebih lega bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan.
Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026, disebutkan bahwa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan tidak akan dikenakan hingga 30 April 2026. Artinya, wajib pajak yang baru melaporkan atau membayar setelah 31 Maret tetap tidak dikenai denda atau bunga selama periode tersebut.
- Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak dikenai sanksi administratif.
- Otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama masa relaksasi ini.
- Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.
Meski ada perpanjangan waktu, batas waktu normal pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap berlaku pada 31 Maret 2026. Namun, dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan tambahan tanpa khawatir terkena sanksi.
Pentingnya Kepatuhan Perpajakan
Menjalankan kewajiban perpajakan bukan sekadar soal angka. Ini adalah bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. Semakin tinggi partisipasi wajib pajak, maka semakin besar dana yang bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, tidak semua wajib pajak memahami proses pelaporan dengan baik. Banyak yang masih merasa bingung atau khawatir terkena sanksi karena kesalahan teknis. Kebijakan perpanjangan waktu ini bisa menjadi momen baik untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih tenang.
Tips Pelaporan SPT Tahunan yang Lancar
- Pastikan data pribadi dan NPWP sudah terverifikasi di DJP Online.
- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, laporan keuangan, dan formulir lainnya.
- Gunakan aplikasi e-Filing atau e-Biling untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran.
- Jangan menunda-nunda hingga mendekati batas akhir. Risiko gangguan teknis bisa terjadi kapan saja.
- Jika mengalami kendala, manfaatkan layanan helpdesk DJP atau konsultasikan ke KPP terdekat.
Perbandingan Pelaporan SPT Tahunan 2025 vs 2024
| Kategori Wajib Pajak | 2024 (Perkiraan) | 2025 (Sampai Maret) |
|---|---|---|
| Orang Pribadi Karyawan | 9.000.000 | 9.214.182 |
| Orang Pribadi Nonkaryawan | 1.050.000 | 1.100.876 |
| Badan (Rupiah) | 210.000 | 213.492 |
| Badan (Dolar AS) | 150 | 159 |
Catatan: Data bersifat sementara dan dapat berubah seiring waktu.
Penutup
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 memberi peluang tambahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa sanksi. Namun, penting untuk tetap memperhatikan akurasi data dan kelengkapan dokumen agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.
Disclaimer: Data dan kebijakan yang disebutkan dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













