Nasional

Kemenkeu Jelaskan Penyebab Kekurangan Pembayaran SPT Purbaya Sebesar Rp50 Juta

Rista Wulandari
×

Kemenkeu Jelaskan Penyebab Kekurangan Pembayaran SPT Purbaya Sebesar Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu Jelaskan Penyebab Kekurangan Pembayaran SPT Purbaya Sebesar Rp50 Juta

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan status kurang bayar sebesar Rp50 juta. Angka ini cukup menarik perhatian, mengingat jabatan strategis yang diemban serta pengalaman panjang dalam dunia perpajakan dan keuangan.

Purbaya sendiri menyampaikan bahwa selama menjabat di Lembaga Penjamin Simpanan (), ia tidak pernah mengalami kekurangan pembayaran pajak. Namun, setelah pindah ke Kementerian Keuangan, situasi berubah karena penghasilannya berasal dari dua berbeda. Kombinasi penghasilan dari LPS dan gaji sebagai pejabat publik ternyata memicu kompleksitas dalam penghitungan kewajiban perpajakan.

Penyebab SPT Kurang Bayar

Kekurangan pembayaran pajak yang terjadi pada Purbaya bukanlah administratif atau kelalaian pelaporan. Justru, hal ini merupakan dampak wajar dari sistem perpajakan yang berlaku saat seseorang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

1. Penggabungan Penghasilan dari Dua Instansi

Purbaya menerima penghasilan dari dua lembaga, yaitu LPS dan Kemenkeu. Masing-masing lembaga melakukan pemotongan pajak secara terpisah, tanpa memperhitungkan total penghasilan gabungan yang diterima. Akibatnya, ketika penghasilan digabung dalam pelaporan SPT Tahunan, tarif progresif pajak menghasilkan kewajiban yang lebih tinggi.

2. Tarif Progresif yang Memicu Kekurangan

Sistem tarif progresif PPh Pasal 17 menetapkan semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Ketika penghasilan dari dua sumber dijumlahkan, totalnya bisa masuk ke lapis tarif yang lebih tinggi. Padahal, pemotongan pajak di masing-masing instansi dilakukan berdasarkan penghasilan individual, bukan penghasilan gabungan.

3. Selisih Pemotongan dan Pajak Terutang

Kekurangan sebesar Rp50 juta terjadi karena pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja lebih rendah dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang. Selisih inilah yang kemudian muncul sebagai "kurang bayar" dalam SPT Tahunan.

Penjelasan Resmi dari Kemenkeu

Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kurang bayar yang dialami oleh Purbaya adalah hal yang wajar dalam sistem perpajakan nasional. Kemenkeu juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Purbaya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kemenkeu, sistem Coretax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak kini telah dirancang untuk meminimalkan kesalahan pelaporan. seperti bukti potong pajak secara otomatis terintegrasi ke dalam formulir SPT Tahunan, memudahkan wajib pajak dalam mengisi kewajiban perpajakannya.

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT

Sebagai langkah antisipatif, Purbaya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April . Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan sampai 31 Maret 2026.

1. Dasar Kebijakan Perpanjangan

Perpanjangan ini memberi ruang lebih lega bagi wajib pajak untuk melengkapi dan mengecek kembali pelaporan SPT mereka. Kemenkeu akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar dari kebijakan ini.

2. Rekam Jejak Pelaporan SPT

Hingga 25 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan PPh yang masuk mencapai 9.072.935 dokumen. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak telah memenuhi kewajiban pelaporannya. Namun, masih ada sebagian yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

3. Imbauan untuk Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas akhir. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi berupa denda.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT

Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, ada konsekuensi berupa sanksi administrasi. Berikut rinciannya:

Jenis Wajib Pajak Besaran Denda
Orang Pribadi Rp100.000
Badan Rp1.000.000

Denda ini dikenakan sebagai bentuk penegakan disiplin perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan batas waktu pelaporan dan memastikan semua dokumen lengkap serta akurat.

Tips Menghindari Kurang Bayar pada SPT Tahunan

Mengingat kompleksitas yang bisa terjadi pada wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan, berikut beberapa tips untuk meminimalkan risiko kurang bayar:

1. Hitung Ulang Penghasilan Gabungan

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, pastikan semua penghasilan dari berbagai sumber dihitung secara menyeluruh. Gunakan sistem Coretax untuk melihat data prepopulated yang telah disediakan.

2. Simulasikan Tarif Progresif

Gunakan kalkulator pajak atau aplikasi simulasi untuk memperkirakan tarif progresif yang berlaku. Hal ini membantu menghindari kejutan saat pelaporan.

3. Konsultasi dengan KPP

Jika ragu, ajukan konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Petugas di sana bisa memberikan penjelasan teknis yang sesuai dengan kondisi pribadi.

Kesimpulan

Status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam SPT Tahunan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan konsekuensi logis dari sistem perpajakan yang berlaku. Bukan kesalahan, melainkan bagian dari proses penghitungan yang kompleks, terutama bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.

Kemenkeu telah mengambil langkah untuk memperpanjang batas waktu pelaporan dan memperbaiki sistem pelaporan melalui Coretax. Hal ini menunjukkan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan keterangan resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan per 25 Maret 2026. Jumlah dan kebijakan terkait SPT Tahunan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.