Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kembali menjadi sorotan menjelang akhir Maret 2026. Tahun ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) bakal diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu yang berlaku adalah 31 Maret.
Kementerian Keuangan RI, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa aturan resmi terkait perpanjangan ini akan segera diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi di lapangan, terutama karena periode pelaporan SPT Tahunan 2026 bertepatan dengan libur panjang Ramadan dan Idulfitri.
Batas Waktu SPT Tahunan 2026 Diperpanjang
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini menjadi kabar baik bagi banyak wajib pajak yang belum sempat melapor. Sebelumnya, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026. Namun kini, wajib pajak diberi waktu tambahan hingga 30 April 2026.
1. Dasar Hukum Perpanjangan SPT Tahunan
Perpanjangan ini akan diatur dalam Surat Edaran resmi dari Kementerian Keuangan. Meski belum secara resmi diterbitkan pada awal Maret 2026, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan sinyal kuat bahwa perpanjangan ini akan segera disahkan.
2. Alasan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan
Pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah agar wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi kewajiban perpajakannya. Terlebih, bulan Maret dan April merupakan bulan yang padat dengan aktivitas keagamaan dan libur nasional.
Relaksasi Sanksi Tetap Diberlakukan
Selain perpanjangan waktu pelaporan, DJP juga menyiapkan relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh setelah batas waktu yang ditentukan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP.
Relaksasi ini tidak serta merta membebaskan wajib pajak dari kewajiban melapor. Namun, memberikan ruang bagi mereka yang terkendala waktu atau kondisi tertentu agar tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terkena sanksi yang berat.
Capaian Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan mereka.
Rincian Aktivasi Akun Coretax
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah |
|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | 15.677.209 |
| Wajib Pajak Badan | 955.508 |
| Wajib Pajak Instansi Pemerintah | 90.411 |
| Wajib Pajak PMSE | 226 |
Rincian Pelaporan SPT Tahunan (Tahun Buku Januari-Desember 2025)
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah |
|---|---|
| WP OP Karyawan | 7.826.341 |
| WP OP Nonkaryawan | 863.272 |
| WP Badan (Rupiah) | 183.583 |
| WP Badan (Dolar AS) | 138 |
Pelaporan SPT Tahunan (Tahun Buku Lainnya)
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah |
|---|---|
| WP Badan (Rupiah) | 1.549 |
| WP Badan (Dolar AS) | 21 |
Pentingnya SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak
SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dokumen ini mencerminkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak dan menjadi dasar perhitungan pajak yang terutang.
Bagi wajib pajak yang belum pernah melapor, penting untuk segera memulai proses pelaporan. Dengan sistem Coretax, pelaporan bisa dilakukan secara online dan relatif mudah.
Tips Pelaporan SPT Tahunan yang Lancar
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai pelaporan, pastikan semua dokumen seperti bukti potong, slip gaji, dan laporan keuangan lainnya sudah lengkap.
2. Akses Coretax Melalui Website Resmi
Wajib pajak bisa mengakses laman resmi DJP untuk login ke akun Coretax. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan.
3. Ikuti Panduan Pelaporan di Aplikasi
Sistem Coretax dirancang agar mudah digunakan. Ikuti langkah-langkah pelaporan yang tersedia di aplikasi.
4. Simpan Bukti Lapor
Setelah pelaporan selesai, jangan lupa menyimpan bukti lapor sebagai arsip dan jaminan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Disclaimer
Informasi mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan kebijakan terkait dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan. Data dalam artikel ini bersifat terbuka hingga Maret 2026 dan dapat berubah seiring perkembangan kebijakan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













