Nasional

Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Prosedur dan Tarif Resmi yang Berlaku

Fadhly Ramadan
×

Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Prosedur dan Tarif Resmi yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Prosedur dan Tarif Resmi yang Berlaku

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Reporter: Husen Miftahudin

Jakarta: (SIM) merupakan wajib yang harus selalu aktif masa berlakunya. Jika kedaluwarsa, pengemudi bisa terkena tilang atau dikenai denda. Untungnya, kini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online lewat Polri, tanpa harus antre di kantor polisi.

Tak hanya lebih praktis, perpanjangan SIM via aplikasi juga memungkinkan pengiriman langsung ke alamat rumah. Tapi sebelum mulai, penting untuk mengetahui biaya, syarat, hingga langkah-langkahnya agar tidak bingung di tengah jalan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenisnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, besaran tarif resmi yang berlaku adalah sebagai berikut:

Jenis SIM Biaya Pokok
SIM A (Mobil) Rp80.000
SIM C (Motor) Rp75.000

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti administrasi, pengemasan, dan pengiriman jika memilih perpanjangan online. Selain itu, jika belum memiliki hasil psikologi terbaru, wajib menyiapkan tambahan biaya sebesar Rp77.500.

Disclaimer: Biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya selalu cek informasi terbaru di aplikasi atau situs resmi Digital Korlantas Polri.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mengajukan perpanjangan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Persiapannya tidak rumit, tapi pastikan semua lengkap agar proses tidak terhenti di tengah jalan.

  1. SIM lama (asli) yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
  2. KTP elektronik yang masih aktif.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
  4. Hasil tes psikologi yang masih berlaku.
  5. Pas foto berwarna dengan latar biru dan berpakaian formal.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal.

Catatan: Untuk versi online, semua dokumen harus dalam bentuk digital (scan atau foto resolusi tinggi).

Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri". Ini adalah cara yang paling praktis karena tidak perlu datang ke kantor polisi atau antre lama.

1. Unduh dan Instal Aplikasi

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Cari dengan kata kunci “Digital Korlantas Polri” dan pastikan unduh dari sumber resmi.

2. Registrasi Akun

Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti nama, NIK, nomor HP, dan alamat email. Setelah itu, verifikasi akun melalui email atau SMS yang dikirimkan sistem.

3. Lengkapi Data dan Unggah Berkas

Setelah login, isi data pribadi secara lengkap dan unggah semua dokumen yang diperlukan. Pastikan semua file dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2MB.

4. Ikuti Tes Kesehatan dan Psikologi Online

Aplikasi menyediakan fitur tes kesehatan dan psikologi secara digital. Ikuti dan pastikan hasil tes sesuai dengan standar yang ditetapkan.

5. Lakukan Pembayaran

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu . Simpan bukti pembayaran untuk keperluan verifikasi.

6. Tunggu Proses Pengiriman atau Ambil di SATPAS

Setelah semua tahap selesai, SIM baru akan dikirimkan melalui POS Indonesia ke alamat yang telah didaftarkan. Alternatifnya, SIM bisa diambil langsung di SATPAS terdekat.

Cara Perpanjang SIM Offline

Bagi yang lebih datang langsung ke kantor polisi, perpanjangan offline tetap menjadi pilihan. Prosesnya sedikit lebih panjang, tapi tetap bisa dilakukan dengan lancar jika datang saat jam .

1. Datangi SATPAS atau Lokasi SIM Keliling

Cari tahu lokasi SATPAS terdekat atau jadwal SIM keliling di wilayah sekitar. Informasi bisa didapat melalui situs resmi atau aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Ambil Nomor Antrean

Ambil nomor antrean di loket pendaftaran. Biasanya tersedia mesin antrean otomatis. Pastikan nomor antrean terlihat jelas dan simpan baik-baik.

3. Isi Formulir Perpanjangan

Isi formulir perpanjangan SIM dengan data yang sesuai. Bawa serta dokumen asli untuk dicocokkan dengan data yang diisi.

4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

Jika belum memiliki hasil tes psikologi atau surat keterangan sehat, lakukan tes di lokasi tersebut. Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dan diserahkan ke dokter.

5. Serahkan Berkas ke Petugas

Serahkan semua ke loket pemeriksaan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

6. Ikuti Proses Selanjutnya

Ikuti instruksi petugas untuk pengambilan foto, sidik jari, dan proses administrasi lainnya. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan.

7. Ambil SIM Baru

Setelah proses selesai, SIM baru bisa diambil di loket yang sama atau pada hari berikutnya tergantung kebijakan SATPAS setempat.

Tips Agar Perpanjangan SIM Lebih Lancar

Perpanjangan SIM bisa berjalan mulus jika dilakukan dengan persiapan matang. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:

  • Perpanjang SIM minimal dua minggu sebelum masa berlakunya habis.
  • Pastikan semua dokumen masih berlaku dan tidak rusak.
  • Simpan hasil tes psikologi dan surat sehat jasmani dalam format digital.
  • Gunakan aplikasi resmi agar terhindar dari penipuan.
  • Cek jadwal SIM keliling jika tidak sempat datang ke SATPAS.

Kesimpulan

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, baik secara online maupun offline. Dengan memahami biaya, syarat, dan langkah-langkahnya, proses perpanjangan bisa lebih cepat dan tanpa ribet. Yang penting, jangan sampai masa berlaku SIM habis karena bisa berujung pada sanksi.

Selalu pastikan menggunakan layanan resmi agar terhindar dari praktik ilegal atau penipuan. SIM yang aktif adalah salah satu bentuk tanggung jawab sebagai pengemudi yang baik dan patuh hukum.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.