SIM C yang sudah tidak berlaku atau biasa disebut "mati" tetap bisa diperpanjang. Meski begitu, prosesnya sedikit berbeda dibandingkan perpanjangan SIM aktif. Banyak orang mengira SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus mengurus SIM baru dari awal, tapi ternyata tidak. Selama dokumen masih lengkap dan memenuhi syarat, perpanjangan tetap bisa dilakukan.
Yang penting adalah memahami biaya, syarat, dan langkah-langkahnya agar tidak kebingungan saat pengurusan. Apalagi sejak diberlakukannya sistem digital oleh Korlantas Polri, banyak proses yang bisa dilakukan secara online. Jadi lebih praktis dan hemat waktu.
Biaya Perpanjangan SIM C yang Perlu Disiapkan
Sebelum mulai mengurus, baik secara langsung maupun online, pastikan dulu anggaran sudah siap. Biaya perpanjangan SIM C tidak terlalu mahal, tapi tetap perlu perhitungan matang agar tidak kecolongan di tengah jalan.
Berikut rincian biaya yang berlaku hingga Maret 2026:
| Jenis Biaya | Nominal |
|---|---|
| Perpanjangan SIM C (Motor) | Rp75.000 |
| Tes Kesehatan | Rp35.000 (tergantung faskes) |
| Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) | Rp50.000 (opsional) |
| Tes Psikologi Online | Rp77.500 |
| Tes Psikologi Offline | Rp100.000 |
Catatan: Biaya bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan tempat pengurusan. Pastikan untuk mengecek terlebih dahulu ke pihak terkait sebelum datang ke lokasi.
Syarat Wajib untuk Perpanjang SIM C yang Sudah Mati
Meski SIM sudah tidak aktif, bukan berarti dokumen yang dibutuhkan bisa dikurangi. Justru syaratnya tetap ketat agar proses bisa berjalan lancar. Berikut daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan.
-
SIM asli lama
Bisa yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya. -
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pastikan KTP masih berlaku dan data sesuai dengan SIM lama. -
Surat Keterangan Sehat Jasmani
Dikeluarkan oleh dokter resmi dari faskes terdaftar. -
Hasil Tes Psikologi
Bisa dilakukan secara online atau langsung di lokasi pengurusan. -
Pas Foto Berwarna
Latar belakang biru, berpakaian formal. Untuk pengajuan online, harus dalam format digital. -
Foto Tanda Tangan
Di atas kertas putih polos dengan tinta tebal. Untuk online, gunakan versi digital.
Dokumen ini harus lengkap dan sesuai ketentuan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, proses bisa tertunda atau bahkan ditolak.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM C yang Sudah Mati
Ada dua cara utama untuk mengurus SIM C yang sudah tidak aktif: secara online dan langsung. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan, tergantung kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
1. Perpanjangan SIM C Online via Aplikasi Digital Korlantas
Cara ini cocok bagi yang ingin mengurus tanpa harus keluar rumah. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam.
-
Unduh Aplikasi Digital Korlantis
Tersedia di Play Store atau App Store. -
Registrasi Akun
Isi data diri sesuai dengan KTP dan SIM lama. -
Unggah Dokumen Persyaratan
Termasuk KTP, SIM lama, pas foto digital, dan tanda tangan digital. -
Ikuti Verifikasi Kesehatan dan Psikologi Online
Tes dilakukan secara virtual dan hasilnya bisa langsung dilihat. -
Lakukan Pembayaran
Gunakan metode pembayaran yang tersedia di aplikasi. -
Tunggu Pengiriman SIM Baru
SIM baru akan dikirim via POS Indonesia atau bisa diambil di SATPAS terdekat.
2. Perpanjangan SIM C Langsung di Lokasi
Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, bisa langsung datang ke SATPAS atau ikut SIM Keliling. Prosesnya sedikit lebih lama, tapi semua bisa dilakukan di tempat.
-
Datangi SATPAS atau Lokasi SIM Keliling Terdekat
Cek jadwal SIM Keliling jika memilih opsi ini. -
Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir
Formulir bisa diisi di lokasi atau diunduh terlebih dahulu. -
Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
Jika belum memiliki hasil tes sebelumnya. -
Serahkan Berkas ke Petugas
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai. -
Ikuti Proses Foto dan Sidik Jari
Ini bagian dari verifikasi identitas. -
Bayar Biaya Perpanjangan
Setelah itu, SIM baru bisa diambil setelah proses selesai.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lebih Cepat
Mengurus SIM yang sudah mati memang butuh ketelitian ekstra. Agar tidak terjebak antrean panjang atau dokumen yang ditolak, ada beberapa tips yang bisa diikuti.
-
Siapkan dokumen jauh-jauh hari
Jangan menunggu mendekati masa habisnya SIM untuk mulai mencari dokumen. -
Gunakan aplikasi Digital Korlantas
Proses lebih cepat dan tidak perlu keluar rumah. -
Cek jadwal SIM Keliling
Jika memilih opsi langsung, pilih lokasi yang paling dekat dan ramai dikunjungi. -
Pastikan semua dokumen asli dan valid
Dokumen palsu atau tidak lengkap bisa membuat proses ditolak. -
Bayar sesuai tarif resmi
Hindari pungutan liar dengan selalu mengacu pada biaya yang ditetapkan Korlantas.
Disclaimer
Biaya dan syarat perpanjangan SIM C bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Informasi di atas berlaku hingga Maret 2026 dan disarankan untuk selalu mengecek kepastian kebijakan terbaru ke situs resmi Korlantas Polri atau langsung ke SATPAS terdekat.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.









