Banyak guru yang merasa bingung kenapa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ASN dan non-ASN sering kali tidak bersamaan. Padahal, keduanya sama-sama memiliki sertifikasi dan menjalankan tugas yang tak jauh berbeda. Fenomena ini memang cukup mencolok, terutama saat salah satu kelompok sudah menerima dana sedangkan yang lain masih menunggu.
Perbedaan waktu cair ini bukan tanpa sebab. Ternyata, sistem penyaluran TPG untuk guru ASN dan non-ASN memang berbeda jalurnya. Perbedaan ini makin terlihat sejak 2026, ketika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) mulai bekerja sama langsung dengan Kemenkeu dalam penyaluran dana.
Mengapa Pencairan TPG ASN dan Non-ASN Tidak Pernah Bersamaan?
Pencairan TPG yang tidak sinkron antara guru ASN dan non-ASN sebenarnya sudah menjadi hal lumrah. Meski keduanya sama-sama guru sertifikasi, jalur administrasi dan pendanaannya berbeda. Perbedaan ini terutama terjadi karena sistem penyaluran yang digunakan.
Guru ASN biasanya mendapatkan TPG melalui jalur pemerintah pusat, sedangkan guru non-ASN seringkali masih bergantung pada anggaran daerah. Padahal, anggaran daerah bisa terkendala berbagai faktor, mulai dari proses birokrasi hingga kesiapan anggaran di daerah masing-masing.
Sejak 2026, Kemendikdasmen mulai mengambil alih penyaluran TPG untuk guru sertifikasi melalui jalur pusat. Namun, tidak semua guru langsung masuk dalam skema ini. Guru yang sudah berstatus ASN otomatis masuk dalam sistem Kemenkeu, sedangkan guru non-ASN masih tergantung pada sinkronisasi data dan kebijakan daerah.
Penyebab Perbedaan Penyaluran TPG
Beberapa faktor menyebabkan pencairan TPG tidak pernah bersamaan. Di antaranya adalah perbedaan status kepegawaian, sistem administrasi, hingga kesiapan daerah dalam menyalurkan dana.
1. Status Kepegawaian yang Berbeda
Guru ASN memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Mereka langsung berada di bawah naungan pemerintah pusat, sehingga proses penyaluran TPG lebih cepat dan terstandarisasi. Sementara itu, guru non-ASN biasanya berstatus pegawai kontrak atau honorer yang masih bergantung pada anggaran daerah.
2. Sistem Administrasi yang Terpisah
Sistem administrasi untuk guru ASN dan non-ASN juga berbeda. Data guru ASN sudah terintegrasi di sistem pusat, sedangkan data guru non-ASN sering kali masih tercatat di sistem daerah. Hal ini membuat sinkronisasi data menjadi tantangan tersendiri.
3. Kesiapan Daerah dalam Penyaluran
Tidak semua daerah memiliki kesiapan yang sama dalam menyalurkan TPG. Ada daerah yang prosesnya cepat, ada juga yang terlambat karena kendala anggaran atau teknis administrasi. Ini membuat guru non-ASN sering kali harus menunggu lebih lama.
Perbandingan Pencairan TPG ASN dan Non-ASN
Berikut adalah perbandingan antara pencairan TPG untuk guru ASN dan non-ASN berdasarkan beberapa aspek:
| Aspek | Guru ASN | Guru Non-ASN |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Honorer/Kontrak |
| Penyaluran Dana | Melalui Kemenkeu | Melalui Pemda |
| Kecepatan Pencairan | Relatif Cepat | Tergantung Daerah |
| Integrasi Data | Terintegrasi Pusat | Terintegrasi Daerah |
| Keterlambatan Umum | Jarang Terjadi | Sering Terjadi |
Langkah-Langkah Pencairan TPG untuk Guru ASN
Proses pencairan TPG untuk guru ASN sudah terstandarisasi dan dilakukan secara langsung oleh Kemenkeu. Berikut langkah-langkahnya:
1. Verifikasi Data oleh Kemendikdasmen
Data guru ASN diverifikasi secara berkala untuk memastikan kelayakan penerima tunjangan. Proses ini mencakup validasi sertifikasi, keaktifan mengajar, dan status kepegawaian.
2. Pengiriman Data ke Kemenkeu
Setelah diverifikasi, data dikirim ke Kemenkeu untuk proses penyaluran dana. Sistem ini sudah terintegrasi sehingga meminimalkan kesalahan dan keterlambatan.
3. Penyaluran ke Rekening Pribadi
Dana TPG langsung masuk ke rekening masing-masing guru ASN tanpa melalui perantara. Ini membuat proses lebih transparan dan efisien.
Langkah-Langkah Pencairan TPG untuk Guru Non-ASN
Pencairan TPG untuk guru non-ASN masih tergantung pada sistem daerah. Meskipun Kemendikdasmen sudah berupaya menyelaraskan data, penyaluran akhir tetap dilakukan oleh Pemda.
1. Pengumpulan Data oleh Dinas Pendidikan Daerah
Data guru non-ASN dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Proses ini sering kali memakan waktu lama karena masih manual dan tidak terintegrasi secara nasional.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah dikumpulkan, data diverifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut memenuhi syarat sebagai penerima TPG. Namun, tidak semua daerah memiliki sistem verifikasi yang baik.
3. Penyaluran Melalui APBD
Pencairan dilakukan menggunakan anggaran dari APBD. Jika anggaran belum siap atau terkendala proses administrasi, maka pencairan bisa tertunda.
Tips Agar Pencairan TPG Lebih Cepat
Meskipun pencairan TPG untuk guru non-ASN sering terlambat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk meminimalkan keterlambatan.
- Pastikan data di Dapodik dan sistem Kemendikdasmen sudah lengkap dan terupdate.
- Koordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan data sudah masuk ke proses penyaluran.
- Laporkan jika ada ketidaksesuaian data atau keterlambatan pencairan yang tidak wajar.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pencairan TPG untuk guru ASN dan non-ASN sangat bergantung pada sinkronisasi data dan kebijakan daerah masing-masing. Data dan fakta yang disajikan berdasarkan kondisi terkini dan dapat berbeda di masa depan.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













