Berapa UMK Bandung 2026? Ini Nominal Resmi dan Perbandingannya dengan Kota Lain
Sudah tahu belum berapa gaji minimum yang wajib diterima pekerja di Kota Bandung tahun ini?
Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 4.737.678 per bulan, naik 5,68% dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Banyak pekerja di Bandung bertanya-tanya apakah nominal tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan hidup. Faktanya, angka ini merupakan hasil kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha (Apindo), dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Kota Bandung. Artikel ini menyajikan informasi lengkap mulai dari nominal resmi, perbandingan dengan kota lain, hingga cara melapor jika gaji tidak sesuai ketentuan — berdasarkan data resmi dari Disnaker Kota Bandung dan Pemprov Jawa Barat.
UMK Kota Bandung 2026 Resmi Ditetapkan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi telah mengesahkan UMK untuk 27 kabupaten/kota, termasuk Kota Bandung.
Penetapan ini mengacu pada rekomendasi Wali Kota Bandung yang sebelumnya dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, memastikan bahwa seluruh pihak — baik pengusaha, pekerja, pemerintah, BPS, maupun akademisi — telah menyepakati besaran kenaikan ini.
“Untuk UMK tahun 2026 sudah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi dari Pak Wali Kota, naiknya 5,68 persen sekitar Rp 255 ribu,” ujar Andri Darusman, dilansir dari Kompas.com (25/12/2025).
Berapa Nominal UMK Bandung 2026?
Berikut rincian nominal UMK Kota Bandung yang berlaku mulai Januari 2026:
| Keterangan | Nominal |
|---|---|
| UMK Kota Bandung 2026 | Rp 4.737.678 |
| UMK Kota Bandung 2025 | Rp 4.482.914 |
| Kenaikan Nominal | Rp 254.764 |
| Persentase Kenaikan | 5,68% |
| Tanggal Berlaku | 1 Januari 2026 |
Nominal ini merupakan upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
Perbandingan UMK 2025 vs 2026
Kenaikan UMK Kota Bandung dari 2025 ke 2026 sebesar Rp 254.764 cukup signifikan untuk menutupi laju inflasi tahunan.
Jika dihitung secara sederhana, tambahan penghasilan ini setara dengan sekitar Rp 8.500 per hari. Bagi pekerja, nominal tambahan tersebut bisa dialokasikan untuk dana darurat atau menutup kenaikan harga kebutuhan pokok.
Perlu dicatat, persentase kenaikan 5,68% di Kota Bandung sedikit lebih rendah dibandingkan beberapa daerah industri seperti Karawang dan Bekasi yang menggunakan nilai alfa lebih tinggi.
Dasar Hukum Penetapan UMK Bandung
Penetapan UMK Kota Bandung 2026 memiliki landasan hukum yang kuat dan terstruktur.
Berikut regulasi yang menjadi dasar penetapan:
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 — Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026
- PP Nomor 51 Tahun 2023 — Formula Penetapan Upah Minimum
- UU Nomor 13 Tahun 2003 — Ketenagakerjaan
- UU Nomor 6 Tahun 2023 — Cipta Kerja (Perppu 2/2022)
- Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 — Penetapan Upah Minimum
Regulasi ini diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai regulator ketenagakerjaan nasional.
Formula Perhitungan UMK 2026
Bagaimana cara menghitung kenaikan UMK? Pemerintah menggunakan formula resmi berdasarkan PP 51/2023.
Rumus Penetapan UMK
UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × Kenaikan)
Di mana: Kenaikan = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Penjelasan Komponen Formula
| Komponen | Keterangan | Nilai |
|---|---|---|
| Inflasi | Inflasi Jawa Barat tahunan | ±2,5% |
| Pertumbuhan Ekonomi (PE) | PE Jawa Barat | ±4,5% |
| Alfa (α) | Variabel penyesuaian (rentang 0,5-0,9) | 0,7 |
Kota Bandung memilih menggunakan alfa 0,7 berdasarkan pertimbangan daya beli dan kemampuan ekonomi daerah. Nilai alfa ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Perbandingan UMK Bandung Raya 2026
UMK di wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang) memiliki perbedaan cukup signifikan.
| Wilayah | UMK 2026 | Selisih dari Kota Bandung |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Rp 4.737.678 | – |
| Kota Cimahi | Rp 4.187.244 | – Rp 550.434 |
| Kabupaten Bandung | Rp 3.972.202 | – Rp 765.476 |
| Kabupaten Bandung Barat | Rp 3.578.897 | – Rp 1.158.781 |
| Kabupaten Sumedang | Rp 3.527.863 | – Rp 1.209.815 |
Perbedaan nominal UMK antar wilayah ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kondisi ekonomi regional, dan kemampuan industri di masing-masing daerah.
Perbandingan dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat
Bagaimana posisi UMK Kota Bandung dibandingkan daerah lain di Jawa Barat?
| Ranking | Kabupaten/Kota | UMK 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kota Bekasi | Rp 5.992.931 |
| 2 | Kabupaten Karawang | Rp 5.723.897 |
| 3 | Kabupaten Bekasi | Rp 5.645.873 |
| 4 | Kota Depok | Rp 5.234.119 |
| 5 | Kota Bandung | Rp 4.737.678 |
| … | … | … |
| 27 | Kabupaten Pangandaran | Rp 2.351.250 |
Kota Bandung menempati posisi ke-5 UMK tertinggi di Jawa Barat. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran.
Data berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Simulasi Gaji Bersih (Take Home Pay)
Gaji yang diterima pekerja tidak selalu sama dengan nominal UMK karena ada potongan wajib. Berikut simulasi perhitungan untuk pekerja dengan gaji UMK di Kota Bandung.
Contoh Perhitungan Take Home Pay
| Komponen | Perhitungan | Nominal |
|---|---|---|
| PENGHASILAN | ||
| Gaji Pokok (UMK) | – | Rp 4.737.678 |
| Tunjangan Transportasi* | Kebijakan perusahaan | Rp 500.000 |
| Tunjangan Makan* | Rp 25.000 × 22 hari | Rp 550.000 |
| Total Penghasilan Bruto | Rp 5.787.678 | |
| POTONGAN | ||
| BPJS Kesehatan | 1% × Rp 4.737.678 | Rp 47.377 |
| BPJS Ketenagakerjaan (JHT) | 2% × Rp 4.737.678 | Rp 94.754 |
| BPJS Ketenagakerjaan (JP) | 1% × Rp 4.737.678 | Rp 47.377 |
| Total Potongan | Rp 189.508 | |
| TAKE HOME PAY | Rp 5.598.170 | |
Catatan: Tunjangan bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. Simulasi ini menggunakan asumsi tunjangan standar.
Sebagai perbandingan, gaji ASN 2026 untuk golongan awal (III/a) berkisar Rp 2,7 juta untuk gaji pokok, namun dengan berbagai tunjangan bisa mencapai Rp 5-8 juta per bulan.
Potongan Wajib Pekerja
Setiap pekerja yang menerima upah wajib membayar iuran jaminan sosial. Berikut rincian potongan yang dipotong dari gaji:
Iuran yang Dipotong dari Gaji Pekerja
- BPJS Kesehatan: 1% dari gaji (4% ditanggung perusahaan)
- BPJS Ketenagakerjaan JHT: 2% dari gaji (3,7% ditanggung perusahaan)
- BPJS Ketenagakerjaan JP: 1% dari gaji (2% ditanggung perusahaan)
- PPh 21: Progresif (jika penghasilan di atas PTKP)
Iuran yang Ditanggung Perusahaan
- BPJS Kesehatan: 4% dari gaji
- BPJS Ketenagakerjaan JHT: 3,7% dari gaji
- BPJS Ketenagakerjaan JKK: 0,24% – 1,74% (sesuai risiko kerja)
- BPJS Ketenagakerjaan JKM: 0,3% dari gaji
- BPJS Ketenagakerjaan JP: 2% dari gaji
Total iuran BPJS yang dibayarkan perusahaan untuk satu pekerja bisa mencapai 10-12% dari gaji.
Sanksi Perusahaan yang Melanggar UMK
Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi tegas sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Jenis Sanksi Pelanggaran
| Jenis Sanksi | Ketentuan |
|---|---|
| Pidana Penjara | Minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun |
| Denda | Minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 400 juta |
| Sanksi Administratif | Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pencabutan izin |
Berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana berlaku bagi pengusaha yang dengan sengaja membayar upah lebih rendah dari ketentuan. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Cara Melapor Jika Gaji di Bawah UMK
Jika menerima gaji di bawah ketentuan UMK, pekerja berhak melakukan pengaduan melalui beberapa jalur.
Langkah Pengaduan
- Bicarakan dengan HRD/Manajemen — Sampaikan secara formal bahwa gaji tidak sesuai UMK yang berlaku
- Mediasi Bipartit — Jika tidak ada titik temu, lakukan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha
- Lapor ke Disnaker — Ajukan pengaduan tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Mediasi Tripartit — Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah
- Pengadilan Hubungan Industrial — Jika mediasi gagal, perkara dapat dibawa ke PHI
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi perjanjian kerja/kontrak
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat pengaduan tertulis
- Bukti pendukung lainnya
Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan
Sistem pengupahan di Indonesia diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Hak Pekerja Terkait UMK
- Menerima upah minimal sesuai UMK yang berlaku
- Mendapat perlindungan jaminan sosial (BPJS)
- Menerima upah lembur sesuai ketentuan
- Mendapat cuti tahunan minimal 12 hari
- Mendapat THR keagamaan
- Bebas dari diskriminasi upah
Kewajiban Perusahaan
- Membayar upah minimal sesuai UMK
- Mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Membayar upah tepat waktu
- Menyusun struktur dan skala upah
- Memberikan slip gaji
- Membayar iuran jaminan sosial tepat waktu
Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berhak menerima upah di atas UMK berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
Kontak Layanan dan Pengaduan
| Instansi | Kontak | Alamat |
|---|---|---|
| Disnaker Kota Bandung | (022) 7271172 | Jl. Wastukencana No. 2, Bandung |
| Disnakertrans Jabar | (022) 7208232 | Jl. Soekarno-Hatta No. 532, Bandung |
| Kemnaker RI | 1500-630 | – |
| BPJS Ketenagakerjaan | 175 | Kantor cabang terdekat |
Website resmi untuk mengecek informasi UMK:
- Disnakertrans Jabar: disnakertrans.jabarprov.go.id
- Kemnaker: kemnaker.go.id
Penutup
UMK Kota Bandung 2026 sebesar Rp 4.737.678 merupakan standar upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan 5,68% dari tahun sebelumnya diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi, pengaduan dapat disampaikan melalui Disnaker Kota Bandung atau Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Jangan ragu untuk memahami dan memperjuangkan hak ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam regulasi.
Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih sudah membaca hingga akhir, dan semoga rezeki selalu lancar untuk semua pekerja di Kota Bandung.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku per Januari 2026. Besaran UMK, potongan, serta simulasi gaji dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi terkini, silakan hubungi Disnaker setempat atau kunjungi website resmi Disnakertrans Jawa Barat.
FAQ
UMK Kota Bandung 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.737.678 per bulan. Nominal ini naik 5,68% atau sekitar Rp 254.764 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 4.482.914. Penetapan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
UMK Kota Bandung 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Semua perusahaan di Kota Bandung wajib menyesuaikan upah pekerja sesuai ketentuan baru sejak tanggal tersebut.
UMK Kota Bandung 2026 sebesar Rp 4.737.678, sedangkan Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.972.202. Selisihnya sekitar Rp 765.476 per bulan. Perbedaan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, biaya hidup, dan kemampuan industri di masing-masing wilayah.
UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berhak menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan yang nilainya harus lebih tinggi dari UMK.
Pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung di nomor (022) 7271172 atau langsung datang ke Jl. Wastukencana No. 2, Bandung. Siapkan dokumen pendukung seperti slip gaji dan perjanjian kerja.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta. Sanksi administratif juga dapat diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Formula berdasarkan PP 51/2023: Kenaikan = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa). Kota Bandung menggunakan alfa 0,7 dari rentang 0,5-0,9. Nilai alfa ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi regional.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.








