Pernah mendengar tentang Kartu Prakerja, BSU, atau BLK tapi tidak tahu siapa yang mengelolanya? Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) adalah kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan. Lembaga ini memiliki peran vital dalam melindungi hak-hak pekerja, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Per Januari 2026, Kemnaker terus menjalankan berbagai program strategis untuk kesejahteraan pekerja Indonesia. Artikel ini membahas secara lengkap tentang Kemnaker, mulai dari pengertian, sejarah, tugas dan fungsi, program-program unggulan, hingga layanan publik yang bisa diakses oleh pekerja dan pengusaha.
Apa Itu Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)?
Memahami Kemnaker penting bagi setiap pekerja dan pengusaha di Indonesia.
Pengertian dan Definisi
Kemnaker adalah singkatan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yaitu kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan dalam pemerintahan Indonesia.
Definisi Resmi: Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Karakteristik:
- Merupakan bagian dari kabinet pemerintahan.
- Dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan.
- Bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Membawahi berbagai direktorat dan unit pelaksana teknis.
- Berkoordinasi dengan instansi pusat dan daerah.
Kedudukan dalam Kabinet
Kemnaker merupakan kementerian yang kedudukannya diatur dalam UUD 1945.
Posisi dalam Pemerintahan:
- Termasuk dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan.
- Dipimpin oleh Menteri yang diangkat oleh Presiden.
- Bertanggung jawab kepada Presiden.
- Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Peran Strategis dalam Ketenagakerjaan
Kemnaker memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Peran Utama:
- Regulator: Menyusun kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.
- Fasilitator: Memfasilitasi hubungan industrial yang harmonis.
- Pelindung: Melindungi hak-hak pekerja.
- Pembina: Membina dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
- Pengawas: Mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan.
Sejarah Kemnaker dari Masa ke Masa
Kemnaker memiliki sejarah panjang sejak Indonesia merdeka.
Era Pra-Kemerdekaan
Sebelum kemerdekaan, urusan perburuhan ditangani oleh pemerintah kolonial.
Kondisi:
- Tidak ada perlindungan memadai bagi pekerja pribumi.
- Sistem kerja paksa (rodi) masih berlaku.
- Gerakan buruh mulai tumbuh pada awal abad 20.
Kementerian Perburuhan (1945-1966)
Setelah kemerdekaan, dibentuk kementerian yang menangani urusan perburuhan.
Perkembangan:
- 1945: Kementerian Sosial membawahi urusan perburuhan.
- 1947: Kementerian Perburuhan dibentuk secara terpisah.
- Fokus: Mengatur hubungan kerja dan melindungi buruh.
Departemen Tenaga Kerja (1966-2009)
Era Orde Baru membawa perubahan nama dan struktur.
Perkembangan:
- 1966: Berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja.
- 1983: Bergabung dengan transmigrasi menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Fokus: Industrialisasi dan penyerapan tenaga kerja.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014)
Era reformasi membawa perubahan nomenklatur.
Perkembangan:
- 2009: Nama “Departemen” berubah menjadi “Kementerian”.
- Masih menggabungkan urusan tenaga kerja dan transmigrasi.
- Fokus: Perlindungan tenaga kerja dan penempatan transmigrasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (2014-Sekarang)
Pemisahan urusan transmigrasi ke kementerian lain.
Perkembangan:
- 2014: Transmigrasi dipindahkan ke Kementerian Desa.
- Nama berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Fokus: Murni pada urusan ketenagakerjaan.
- 2020: Meluncurkan program Kartu Prakerja.
- 2022: Mengelola program JKP dan BSU.
Timeline Lengkap Sejarah
| Periode | Nama Lembaga | Keterangan |
|---|---|---|
| 1945-1947 | Bagian dari Kementerian Sosial | Awal penanganan urusan buruh |
| 1947-1966 | Kementerian Perburuhan | Berdiri mandiri |
| 1966-1983 | Departemen Tenaga Kerja | Era Orde Baru |
| 1983-2009 | Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Penggabungan dengan transmigrasi |
| 2009-2014 | Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Perubahan nomenklatur |
| 2014-Sekarang | Kementerian Ketenagakerjaan | Fokus pada ketenagakerjaan |
Daftar Menteri Ketenagakerjaan
Berikut beberapa Menteri Ketenagakerjaan dalam sejarah Indonesia.
| Nama | Periode | Kabinet |
|---|---|---|
| M. Hanif Dhakiri | 2014-2019 | Kabinet Kerja |
| Ida Fauziyah | 2019-2024 | Kabinet Indonesia Maju |
| Yassierli | 2024-Sekarang | Kabinet Merah Putih |
Profil Lembaga Kemnaker
Mengenal lebih dekat profil Kementerian Ketenagakerjaan.
Visi
Visi Kemnaker:
“Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Kompetitif, dan Sejahtera.”
Misi
Misi Kemnaker:
- Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
- Memperluas kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja.
- Meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
- Membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Nilai-Nilai Inti
Kemnaker menganut nilai-nilai inti dalam menjalankan tugas.
Nilai-Nilai:
- Profesional: Bekerja dengan kompetensi dan integritas tinggi.
- Akuntabel: Bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan.
- Sinergi: Membangun kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan.
- Transparan: Terbuka dalam setiap proses dan kebijakan.
- Inovatif: Selalu mencari solusi kreatif dan terkini.
Logo dan Filosofi
Tentang Logo: Logo Kemnaker menggunakan lambang Garuda Pancasila dengan tulisan “KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA”.
- Melambangkan perlindungan negara terhadap pekerja.
- Mencerminkan kesatuan dalam keberagaman pekerja Indonesia.
- Menunjukkan komitmen pada kesejahteraan tenaga kerja.
Alamat Kantor Pusat
Alamat: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan 12950
Dasar Hukum Kemnaker
Kemnaker beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang pokok yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.
Isi Pokok:
- Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
- Hubungan kerja dan perjanjian kerja.
- Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan.
- Hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan.
- Pengawasan ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perubahan Penting:
- Pengaturan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
- Pengaturan outsourcing.
- Pengaturan waktu kerja dan istirahat.
- Pengaturan PHK dan pesangon.
- Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Perpres tentang Kementerian
Peraturan Presiden yang mengatur organisasi kementerian.
Regulasi:
- Perpres tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
- Mengatur struktur organisasi dan tata kerja.
- Mengatur tugas dan fungsi setiap unit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Menteri.
Contoh Permenaker:
- Permenaker tentang Upah Minimum.
- Permenaker tentang Waktu Kerja dan Istirahat.
- Permenaker tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Permenaker tentang Pemagangan.
- Permenaker tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Tugas Pokok dan Fungsi Kemnaker
Kemnaker memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tugas Utama
Tugas Pokok: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Cakupan Tugas:
- Perumusan dan penetapan kebijakan ketenagakerjaan.
- Pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Fungsi Kemnaker
Fungsi Utama:
- Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan.
- Pelaksanaan Kebijakan: Menjalankan program dan kegiatan ketenagakerjaan.
- Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait.
- Pembinaan: Membina dan mengembangkan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan.
- Pengelolaan: Mengelola barang milik negara di lingkungan kementerian.
Wewenang
Wewenang Kemnaker:
- Menetapkan kebijakan nasional ketenagakerjaan.
- Menetapkan upah minimum nasional (referensi).
- Menerbitkan izin dan sertifikasi ketenagakerjaan.
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
- Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tingkat nasional.
Tabel Tugas dan Fungsi
| Bidang | Tugas | Output |
|---|---|---|
| Pelatihan Vokasi | Meningkatkan kompetensi tenaga kerja | BLK, Pelatihan, Sertifikasi |
| Penempatan TK | Memfasilitasi penempatan kerja | Job fair, Bursa kerja, SISNAKER |
| Hubungan Industrial | Menjaga harmonisasi hubungan kerja | Mediasi, Regulasi upah |
| Pengawasan | Menegakkan norma ketenagakerjaan | Inspeksi, Sanksi, Pembinaan |
| K3 | Menjamin keselamatan kerja | Standar K3, Sertifikasi |
Struktur Organisasi Kemnaker
Kemnaker memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai unit.
Menteri Ketenagakerjaan
Pimpinan tertinggi Kementerian Ketenagakerjaan.
Tugas:
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan kementerian.
- Menetapkan kebijakan dan program kerja.
- Bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan Saat Ini (2026): Yassierli
Wakil Menteri
Membantu Menteri dalam menjalankan tugas.
Tugas:
- Membantu Menteri dalam perumusan kebijakan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit di bawahnya.
- Mewakili Menteri dalam kegiatan tertentu.
Sekretariat Jenderal
Unit yang menangani administrasi dan dukungan teknis.
Fungsi:
- Koordinasi kegiatan kementerian.
- Pengelolaan keuangan dan aset.
- Pengelolaan SDM dan organisasi.
- Pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Tugas:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pelatihan kerja.
- Mengembangkan standar kompetensi kerja.
- Mengelola Balai Latihan Kerja (BLK).
- Meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Program Unggulan:
- BLK Komunitas.
- Pelatihan berbasis kompetensi.
- Sertifikasi profesi.
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Tugas:
- Memfasilitasi penempatan tenaga kerja.
- Mengembangkan informasi pasar kerja.
- Melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Memperluas kesempatan kerja.
Program Unggulan:
- Bursa kerja online (SIAPkerja).
- Penempatan tenaga kerja antar daerah (AKAD) dan antar negara (AKAN).
- Perlindungan PMI.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Tugas:
- Membina hubungan industrial yang harmonis.
- Mengatur pengupahan dan kesejahteraan.
- Mengkoordinasikan jaminan sosial tenaga kerja.
- Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Program Unggulan:
- Penetapan upah minimum.
- Mediasi perselisihan.
- Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
Tugas:
- Mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan.
- Mengembangkan sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan.
- Membina pengawas ketenagakerjaan.
Program Unggulan:
- Pengawasan norma kerja.
- Sertifikasi K3.
- Pencegahan kecelakaan kerja.
Inspektorat Jenderal
Tugas:
- Melakukan pengawasan internal.
- Audit kinerja dan keuangan.
- Pencegahan korupsi.
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Tugas:
- Menyusun rencana strategis ketenagakerjaan.
- Melakukan penelitian dan pengembangan.
- Mengelola data dan informasi ketenagakerjaan.
Bagan Struktur Organisasi
| Unit | Singkatan | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Menteri | – | Pimpinan Kementerian |
| Sekretariat Jenderal | Setjen | |
| Ditjen Binalattas | Ditjen Binalattas | |
| Ditjen Binapenta | ||
| Ditjen PHI Jamsos | ||
| Ditjen Binwasnaker | ||
| Inspektorat Jenderal | Itjen | Pengawasan Internal |
| Barenbang Naker | Barenbang |
Program Utama Kemnaker
Kemnaker menjalankan berbagai program untuk kesejahteraan pekerja.
Kartu Prakerja
Program peningkatan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Tentang Program:
- Diluncurkan tahun 2020.
- Sasaran: Pencari kerja, pekerja ter-PHK, UMKM.
- Manfaat: Pelatihan dan insentif.
- Pelaksana: Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar:
- Akses prakerja.go.id
- Buat akun dan lengkapi data.
- Ikuti seleksi dan verifikasi.
- Pilih pelatihan dan selesaikan.
- Terima insentif.
Program Pemagangan
Program pelatihan kerja di perusahaan.
Tentang Program:
- Pelatihan praktis di tempat kerja.
- Durasi: 3-12 bulan.
- Peserta mendapat uang saku.
- Sertifikat kompetensi di akhir program.
Jenis Pemagangan:
- Pemagangan dalam negeri.
- Pemagangan luar negeri (Jepang, Korea, dll).
Balai Latihan Kerja (BLK)
Lembaga pelatihan milik pemerintah.
Tentang BLK:
- Tersebar di seluruh Indonesia.
- Menyediakan pelatihan berbasis kompetensi.
- Sebagian besar pelatihan gratis.
- Sertifikasi profesi.
Jenis Pelatihan:
- Teknik (las, otomotif, listrik).
- Teknologi informasi.
- Bisnis dan manajemen.
- Pariwisata dan perhotelan.
- Tata busana dan kecantikan.
Program Penempatan Tenaga Kerja
Program memfasilitasi pencari kerja mendapat pekerjaan.
Layanan:
- Bursa kerja online melalui SIAPkerja.
- Job fair/pameran kesempatan kerja.
- Penempatan antar daerah (AKAD).
- Penempatan antar negara (AKAN).
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Program perlindungan WNI yang bekerja di luar negeri.
Layanan:
- Pendaftaran dan penempatan resmi.
- Pelatihan pra-penempatan.
- Perlindungan selama bekerja.
- Pemberdayaan purna PMI.
Lembaga Terkait:
- BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
- KBRI/KJRI di negara tujuan.
Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan.
Cakupan:
- Pengawasan norma kerja (upah, waktu kerja, dll).
- Pengawasan norma K3.
- Pengawasan norma ketenagakerjaan khusus.
- Penegakan hukum.
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Program pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Program:
- Penetapan standar K3.
- Sertifikasi ahli K3.
- Audit SMK3 (Sistem Manajemen K3).
- Bulan K3 Nasional (setiap Januari-Februari).
BSU (Bantuan Subsidi Upah)
Program bantuan untuk pekerja berpenghasilan rendah.
Tentang BSU:
- Sasaran: Pekerja dengan upah di bawah batas tertentu.
- Disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Berbasis data kepesertaan aktif.
Tabel Program Kemnaker
| Program | Sasaran | Manfaat |
|---|---|---|
| Kartu Prakerja | Pencari kerja, ter-PHK | Pelatihan + insentif |
| BLK | Masyarakat umum | Pelatihan gratis + sertifikat |
| Pemagangan | Lulusan baru, pencari kerja | Pelatihan + uang saku |
| BSU | Pekerja upah rendah | Bantuan tunai |
| Perlindungan PMI | Pekerja migran |
Layanan Publik Kemnaker
Kemnaker menyediakan berbagai layanan publik untuk masyarakat.
Portal SIAPkerja
Platform digital untuk informasi dan layanan ketenagakerjaan.
Alamat: siap.kemnaker.go.id
Layanan:
- Pendaftaran pencari kerja.
- Informasi lowongan kerja.
- Pelatihan online.
- Sertifikasi kompetensi.
- Informasi pasar kerja.
Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER)
Sistem informasi terintegrasi ketenagakerjaan.
- Database tenaga kerja nasional.
- Informasi pasar kerja.
- Analisis ketenagakerjaan.
- Pelaporan dan statistik.
Layanan Perizinan Online
Layanan perizinan ketenagakerjaan secara digital.
Jenis Izin:
- Izin Lembaga Pelatihan Kerja.
- Izin Penempatan Tenaga Kerja.
- Sertifikasi K3.
- Izin mempekerjakan TKA.
Akses: Melalui OSS (Online Single Submission) atau portal Kemnaker.
Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Kewajiban perusahaan melaporkan data ketenagakerjaan.
Ketentuan:
- Setiap perusahaan wajib melapor.
- Pelaporan secara online.
- Periode: Setiap tahun atau ada perubahan.
Akses: wajiblapor.kemnaker.go.id
Layanan Pengaduan
Layanan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan.
Saluran:
- Website: lapor.go.id
- Call center: 1500-630
- Email: [email protected]
- Aplikasi SP4N-LAPOR!
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemnaker
Kemnaker memiliki unit pelaksana teknis di berbagai daerah.
Balai Latihan Kerja (BLK)
Lembaga pelatihan kerja milik pemerintah.
Jenis BLK:
- BBPLK (Balai Besar): Skala nasional, fasilitas lengkap.
- BPLK (Balai): Skala provinsi.
- BLK Komunitas: Skala desa/kelurahan.
BLK Tersebar di:
- Seluruh provinsi Indonesia.
- Beberapa kabupaten/kota.
- Lebih dari 300 BLK di seluruh Indonesia.
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3)
Unit yang menangani urusan K3.
Fungsi:
- Pengujian dan pemeriksaan K3.
- Pelatihan dan sertifikasi K3.
- Konsultasi K3.
- Pengkajian K3.
Lokasi:
- Balai K3 tersebar di beberapa kota besar.
- Bandung, Surabaya, Makassar, dll.
Loka Latihan Kerja
Unit pelatihan skala lebih kecil dari BLK.
Fungsi:
- Pelatihan kerja tingkat dasar.
- Menjangkau daerah yang belum ada BLK.
Hubungan Kemnaker dengan Lembaga Lain
Kemnaker berkoordinasi dengan berbagai lembaga dalam menjalankan tugas.
BPJS Ketenagakerjaan
Hubungan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koordinasi:
- Kemnaker sebagai regulator kebijakan jaminan sosial.
- BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program.
- Koordinasi dalam program BSU dan JKP.
- Pengawasan penerapan jaminan sosial di perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja Daerah
Hubungan dalam pelaksanaan urusan ketenagakerjaan di daerah.
Koordinasi:
- Kemnaker menetapkan kebijakan nasional.
- Disnaker melaksanakan di tingkat daerah.
- Pembinaan dan pengawasan berjenjang.
- Sinkronisasi data dan program.
ILO dan Kerjasama Internasional
Kerjasama dengan organisasi internasional.
Bentuk Kerjasama:
- Ratifikasi konvensi ILO.
- Program kerjasama teknis.
- Pertukaran informasi dan best practice.
- Perlindungan pekerja migran bilateral.
Kontak dan Informasi Kemnaker

| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Alamat | Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950 |
| Call Center | 1500-630 |
| Website | www.kemnaker.go.id |
| SIAPkerja | siap.kemnaker.go.id |
| Email Pengaduan | [email protected] |
| @aboremnaborker | |
| Twitter/X | @Aboremnaborker |
| YouTube | Kementerian Ketenagakerjaan RI |
Penutup
Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) adalah lembaga pemerintah yang memiliki peran vital dalam perlindungan dan pengembangan tenaga kerja Indonesia. Melalui berbagai program seperti Kartu Prakerja, BLK, BSU, dan perlindungan pekerja migran, Kemnaker berupaya meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pekerja.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu akses website resmi di www.kemnaker.go.id atau hubungi call center 1500-630.
Sebagai pekerja atau pengusaha, penting untuk memahami peran dan layanan Kemnaker agar dapat memanfaatkan program-program yang tersedia dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dengan baik.
FAQ
Kemnaker adalah singkatan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yaitu kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan dalam pemerintahan Indonesia. Kemnaker bertugas merumuskan kebijakan, melaksanakan program, dan mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Program utama Kemnaker meliputi: Kartu Prakerja (pelatihan dan insentif), Balai Latihan Kerja/BLK (pelatihan gratis), Program Pemagangan, BSU (Bantuan Subsidi Upah), Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Kemnaker dapat dihubungi melalui: Call center 1500-630, Website www.kemnaker.go.id, Email [email protected], atau media sosial @kaboremnaborker. Untuk layanan pencari kerja, akses portal SIAPkerja di siap.kemnaker.go.id.
SIAPkerja adalah portal digital Kemnaker untuk layanan ketenagakerjaan. Melalui SIAPkerja (siap.kemnaker.go.id), masyarakat dapat mendaftar sebagai pencari kerja, mencari lowongan, mengakses pelatihan online, dan mendapatkan informasi pasar kerja.
BLK (Balai Latihan Kerja) adalah lembaga pelatihan milik pemerintah yang menyediakan pelatihan kerja berbasis kompetensi secara gratis. Cara daftar: kunjungi BLK terdekat atau daftar online melalui portal SIAPkerja. Pelatihan meliputi teknik, IT, bisnis, pariwisata, dan lainnya.
Per Januari 2026, Menteri Ketenagakerjaan adalah Yassierli yang menjabat dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Tugas utama Kemnaker adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, meliputi: perumusan kebijakan, pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan K3.
Pengaduan ke Kemnaker dapat diajukan melalui: (1) Call center 1500-630, (2) Email [email protected], (3) Website lapor.go.id, (4) Aplikasi SP4N-LAPOR!, atau (5) Datang langsung ke kantor Kemnaker atau Disnaker setempat dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Kemnaker adalah regulator yang menetapkan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara program. Keduanya berkoordinasi dalam program seperti BSU (Bantuan Subsidi Upah) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), serta pengawasan penerapan jaminan sosial di perusahaan.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan ke Kemnaker/Disnaker. Pelaporan dilakukan online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id dan mencakup jumlah pekerja, kondisi kerja, dan data ketenagakerjaan lainnya.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 diatur oleh Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker dan K3. Program meliputi penetapan standar K3, sertifikasi ahli K3, audit SMK3, dan pengawasan di tempat kerja.
Cara daftar Kartu Prakerja: (1) Akses prakerja.go.id, (2) Buat akun dengan NIK dan data diri, (3) Lengkapi profil, (4) Ikuti seleksi (tes motivasi dan kemampuan dasar), (5) Tunggu pengumuman, (6) Jika lolos, pilih pelatihan dan selesaikan, (7) Terima insentif setelah menyelesaikan pelatihan.
Dasar hukum utama ketenagakerjaan: (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (2) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan), (3) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) adalah instansi pemerintah daerah yang melaksanakan urusan ketenagakerjaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Kemnaker menetapkan kebijakan nasional, sedangkan Disnaker melaksanakan di daerah. Keduanya berkoordinasi dalam pembinaan, pengawasan, dan sinkronisasi data.
Izin ketenagakerjaan diurus melalui OSS (Online Single Submission) atau portal Kemnaker/Disnaker. Jenis izin meliputi: izin lembaga pelatihan kerja, izin penempatan tenaga kerja, sertifikasi K3, dan izin mempekerjakan TKA. Prosedur dan persyaratan berbeda tergantung jenis izin.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.









