Nasional

Berapa Gaji ASN 2026? Ini Nominal Lengkap PNS dan PPPK per Golongan

Retno Ayuningrum
×

Berapa Gaji ASN 2026? Ini Nominal Lengkap PNS dan PPPK per Golongan

Sebarkan artikel ini
Berapa Gaji ASN 2026? Ini Nominal Lengkap PNS dan PPPK per Golongan
Berapa Gaji ASN 2026? Ini Nominal Lengkap PNS dan PPPK per Golongan

Berapa sebenarnya gaji ASN di tahun 2026? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2026.

Per Januari 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan untuk PNS, dan Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 untuk PPPK. Angka tersebut berdasarkan PP Nomor Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Namun, nominal yang dibawa pulang (take home pay) bisa jauh lebih besar karena berbagai tunjangan yang diterima.

Artikel ini menyajikan rincian lengkap gaji ASN 2026 — baik PNS maupun PPPK — meliputi gaji pokok per golongan, komponen tunjangan, potongan, hingga simulasi perhitungan take home pay. Seluruh data bersumber dari regulasi resmi yang berlaku per Januari 2026.

Apa Itu Gaji ASN?

Gaji ASN adalah imbalan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara sebagai balas jasa atas pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan. Gaji ini dialokasikan dari APBN untuk ASN pusat dan untuk ASN daerah.

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Meskipun sama-sama ASN, sistem penggajian PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar:

Aspek PNS PPPK
Dasar Hukum Gaji PP 5/2024 Perpres 11/2024
Jumlah Golongan 4 golongan (I-IV), 17 ruang 17 golongan (I-XVII)
Kenaikan Gaji Berkala Setiap 2 tahun (KGB) Sesuai perpanjangan
Pensiun Ada (melalui Taspen) Tidak ada (JHT saja)
Rentang Gaji Pokok Rp1,6 – Rp6,3 juta Rp1,9 – Rp7,3 juta

Dasar Hukum Penggajian ASN

Sistem penggajian ASN diatur dalam beberapa regulasi:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
  • Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji PNS
  • Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  • Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang RKP 2025 (wacana kenaikan gaji ASN)

Komponen Gaji ASN

Total penghasilan ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Ada berbagai komponen yang membentuk take home pay:

Gaji Pokok

Gaji pokok adalah komponen dasar penghasilan ASN yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja. Untuk PNS, gaji pokok dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) 0-32 tahun.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada ASN yang sudah berkeluarga:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)

Contoh: PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 dan 2 anak akan mendapat tunjangan keluarga sebesar Rp390.000 (10% + 4%).

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan terdiri dari dua jenis:

Tunjangan Jabatan Struktural (Eselon):

Eselon Jabatan Tunjangan
I/a , Dirjen Rp5.500.000
I/b Deputi, Staf Ahli Rp4.375.000
II/a Direktur, Kepala Biro Rp3.250.000
II/b Kepala Dinas Rp2.025.000
III/a Kepala Bidang, Camat Rp1.260.000
III/b Kepala Seksi Rp980.000
IV/a Kepala Sub Seksi Rp540.000
IV/b Kepala Urusan Rp490.000

Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran bervariasi tergantung jenis jabatan fungsional (guru, dosen, dokter, peneliti, dll). Contoh: Tunjangan Profesi Guru sebesar 1x gaji pokok.

Tunjangan Kinerja (Tukin/TPP)

Tunjangan kinerja adalah komponen terbesar penghasilan ASN. Besarannya berbeda per instansi:

  • Kementerian Keuangan: Rp2,6 juta – Rp117 juta
  • Kementerian Hukum dan HAM: Rp2,1 juta – Rp32 juta
  • Kementerian Pendidikan: Rp1,2 juta – Rp25 juta
  • Pemerintah Daerah (TPP): Bervariasi per daerah

Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan dalam bentuk natura atau uang senilai 10 kg beras per orang per bulan (ASN + keluarga yang menjadi tanggungan).

Uang Makan

Uang makan diberikan berdasarkan kehadiran:

  • Golongan I-II: Rp41.000 per hari
  • Golongan III: Rp44.000 per hari
  • Golongan IV: Rp48.000 per hari

Potongan Gaji ASN

Gaji ASN tidak diterima utuh karena ada potongan wajib:

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga, dengan pembagian:

  • 4% ditanggung pemerintah
  • 1% dipotong dari gaji ASN

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24% – 1,74% (ditanggung pemberi kerja)
  • JKM (Jaminan Kematian): 0,3% (ditanggung pemberi kerja)
  • JHT (Jaminan Hari Tua): 2% dari gaji (untuk PPPK)

Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh 21 dipotong dari penghasilan ASN yang melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Besaran tarif progresif 5% – 35% tergantung penghasilan kena pajak.

Iuran Taspen dan Tapera

  • Iuran Taspen: 4,75% dari gaji pokok (khusus PNS)
  • Iuran Tapera: 3% dari gaji pokok (2,5% ditanggung ASN, 0,5% pemberi kerja)

Tabel Gaji PNS 2026 per Golongan

Berikut tabel gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I (Juru)

Golongan/Ruang MKG 0 Tahun MKG 10 Tahun MKG 20 Tahun MKG 32 Tahun
I/a Rp1.685.700 Rp1.945.700 Rp2.245.700 Rp2.522.600
I/b Rp1.840.800 Rp2.124.700 Rp2.452.200 Rp2.670.700
I/c Rp1.918.700 Rp2.214.700 Rp2.556.300 Rp2.783.700
I/d Rp1.999.900 Rp2.308.400 Rp2.664.500 Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur)

Golongan/Ruang MKG 0 Tahun MKG 10 Tahun MKG 20 Tahun MKG 32 Tahun
II/a Rp2.184.000 Rp2.614.900 Rp3.131.100 Rp3.633.400
II/b Rp2.385.000 Rp2.855.700 Rp3.419.700 Rp3.797.500
II/c Rp2.485.900 Rp2.976.500 Rp3.564.300 Rp3.958.200
II/d Rp2.591.000 Rp3.102.300 Rp3.714.900 Rp4.125.600

Golongan III (Penata)

Golongan/Ruang MKG 0 Tahun MKG 10 Tahun MKG 20 Tahun MKG 32 Tahun
III/a Rp2.785.700 Rp3.334.100 Rp3.990.900 Rp4.575.200
III/b Rp2.903.600 Rp3.475.300 Rp4.160.000 Rp4.768.800
III/c Rp3.026.400 Rp3.622.300 Rp4.336.100 Rp4.970.500
III/d Rp3.154.400 Rp3.775.500 Rp4.519.500 Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Golongan/Ruang MKG 0 Tahun MKG 10 Tahun MKG 20 Tahun MKG 32 Tahun
IV/a Rp3.287.800 Rp3.935.200 Rp4.710.500 Rp5.399.400
IV/b Rp3.426.900 Rp4.101.700 Rp4.909.900 Rp5.628.300
IV/c Rp3.571.900 Rp4.275.200 Rp5.117.600 Rp5.866.400
IV/d Rp3.723.000 Rp4.456.200 Rp5.334.100 Rp6.114.500
IV/e Rp3.880.400 Rp4.644.600 Rp5.559.700 Rp6.373.200

Tabel Gaji PPPK 2026 per Golongan

Berikut tabel gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

PPPK Golongan I-IX

Golongan MKG 0 Tahun MKG Maksimal Setara PNS
I Rp1.938.500 Rp2.900.900 I/a – I/b
II Rp2.116.900 Rp3.071.200 I/c – I/d
III Rp2.206.500 Rp3.201.200 II/a
IV Rp2.299.800 Rp3.336.600 II/b
V Rp2.511.500 Rp4.189.900 II/c
VI Rp2.742.800 Rp4.367.100 II/d
VII Rp2.858.800 Rp4.551.800 III/a
VIII Rp2.979.700 Rp4.744.400 III/b
IX Rp3.203.600 Rp5.261.500 III/c

PPPK Golongan X-XVII

Golongan MKG 0 Tahun MKG Maksimal Setara PNS
X Rp3.339.100 Rp5.484.000 III/d
XI Rp3.480.300 Rp5.716.000 IV/a
XII Rp3.627.500 Rp5.957.800 IV/b
XIII Rp3.781.000 Rp6.209.800 IV/c
XIV Rp3.940.900 Rp6.472.500 IV/d
XV Rp4.107.600 Rp6.746.200 IV/e
XVI Rp4.281.400 Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500 Rp7.329.000

Perbedaan Gaji ASN Pusat vs Daerah

Meskipun gaji pokok sama, total penghasilan ASN pusat dan daerah berbeda karena komponen tunjangan kinerja:

Aspek ASN Pusat ASN Daerah
Gaji Pokok PP 5/2024 PP 5/2024 (sama)
Tunjangan Kinerja (per Kementerian/Lembaga) TPP (per Pemda)
Besaran Tukin/TPP Rp1,2 juta – Rp117 juta Rp500 ribu – Rp30 juta
Instansi Tertinggi Kemenkeu, , DKI Jakarta, Papua
Keuntungan Lain Fasilitas kementerian Dekat keluarga/daerah asal

Rentang Gaji ASN: Terendah hingga Tertinggi

Gaji ASN Terendah 2026

PNS Golongan I/a:

  • Gaji pokok: Rp1.685.700
  • Total dengan tunjangan minimal: ±Rp2,5 – 3 juta/bulan

PPPK Golongan I:

  • Gaji pokok: Rp1.938.500
  • Total dengan tunjangan minimal: ±Rp2,8 – 3,5 juta/bulan

Gaji ASN Menengah 2026

PNS Golongan III/a (Fresh Graduate S1):

  • Gaji pokok: Rp2.785.700
  • Dengan tukin standar: ±Rp5 – 8 juta/bulan

PPPK Guru:

  • Gaji pokok : Rp3.203.600
  • Dengan tunjangan profesi: ±Rp6 – 10 juta/bulan

Gaji ASN Tertinggi 2026

PNS Golongan IV/e + Eselon I:

  • Gaji pokok: Rp6.373.200
  • Tunjangan jabatan: Rp5.500.000
  • Tukin Kemenkeu: Rp117.375.000
  • Total: ±Rp130 juta/bulan

ASN di Instansi Premium:

Instansi Tukin Terendah Tukin Tertinggi
Direktorat Jenderal Pajak Rp5.361.800 Rp117.375.000
Kementerian Keuangan Rp2.575.000 Rp46.950.000
BPK Rp2.500.000 Rp41.550.000
Mahkamah Agung Rp2.400.000 Rp32.000.000
KPK Rp5.000.000 Rp30.000.000

Rumus dan Simulasi Menghitung Take Home Pay ASN

Rumus Menghitung Take Home Pay

Take Home Pay = Gaji Pokok + Tunjangan – Potongan

Rincian:

  • Tunjangan: Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan + Tunjangan kinerja + Uang makan
  • Potongan: BPJS Kesehatan + Iuran Taspen + PPh 21 + Tapera

Simulasi Perhitungan Gaji ASN

Contoh: PNS Golongan III/a, MKG 0, Menikah + 2 Anak, Instansi Standar

Komponen Perhitungan Nominal
PENGHASILAN
Gaji Pokok III/a MKG 0 Rp2.785.700
Tunjangan Suami/Istri 10% x Rp2.785.700 Rp278.570
Tunjangan Anak (2) 4% x Rp2.785.700 Rp111.428
Tunjangan Kinerja Instansi standar Rp3.500.000
Uang Makan Rp44.000 x 22 hari Rp968.000
Total Penghasilan Rp7.643.698
POTONGAN
BPJS Kesehatan 1% x (Gapok + Tunj. Kel) Rp31.757
Iuran Taspen 4,75% x Gapok Rp132.321
Tapera 2,5% x Gapok Rp69.643
PPh 21 Estimasi Rp50.000
Total Potongan Rp283.721
TAKE HOME PAY Rp7.359.977

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji ASN

Beberapa faktor yang membuat gaji ASN berbeda-beda:

  1. Golongan/Ruang: Semakin tinggi golongan, semakin besar gaji pokok
  2. Masa Kerja Golongan (MKG): Setiap 2 tahun ada Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
  3. Instansi Penempatan: Tukin/TPP berbeda per instansi
  4. Jabatan: Struktural (eselon) atau fungsional memiliki tunjangan berbeda
  5. Status Pernikahan: Mempengaruhi tunjangan keluarga
  6. Lokasi Kerja: Daerah terpencil mendapat tunjangan kemahalan
  7. Kinerja: Mempengaruhi persentase tukin/TPP yang diterima

Perbandingan Total Gaji PNS vs PPPK

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan syarat menjadi CPNS atau PPPK, berikut perbandingan penghasilan:

Level Setara Gaji PNS (Total) Gaji PPPK (Total) Selisih
Entry Level (S1) Rp5 – 8 juta Rp5 – 8 juta Hampir sama
Mid Level (5-10 th) Rp8 – 15 juta Rp7 – 12 juta PNS lebih tinggi
Senior (15+ th) Rp15 – 30 juta Rp10 – 18 juta PNS lebih tinggi
Pensiun [Gaji pensiunan](https://iuwashtangguh.or.id/berita-nasional/281041617/gaji-pensiun-pns-2026-tabel-resmi-tunjangan-jadwal-cair-dan-cara-klaim-di-taspen/) JHT saja (lump sum) PNS lebih menguntungkan

Untuk memahami lebih detail tentang tugas dan hak PNS, Anda bisa membaca artikel terpisah.

Kontak Layanan dan Informasi Resmi

Berapa Gaji ASN 2026 Ini Nominal Lengkap PNS dan PPPK semua Golongan

📞 Kontak Layanan Kepegawaian ASN

Hubungi kanal resmi untuk informasi gaji dan kepegawaian

📱

BKN Contact Center

1500372
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB

✉️

Email BKN

[email protected]

🌐
📋

SAPK BKN

sapk.bkn.go.id
(Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)

🏛️

Kementerian PANRB

www.menpan.go.id
Hotline: (021) 7398382

📍

Kantor Pusat BKN

Jl. Letjen Sutoyo No.12
Cililitan, Jakarta Timur 13640

Penutup

Gaji ASN 2026 berkisar antara Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp100 juta per bulan, tergantung golongan, jabatan, dan instansi penempatan. Untuk PNS, gaji pokok mengacu pada PP 5/2024 dengan rentang Rp1.685.700 – Rp6.373.200, sedangkan PPPK mengacu pada Perpres 11/2024 dengan rentang Rp1.938.500 – Rp7.329.000. Total penghasilan aktual (take home pay) jauh lebih besar karena berbagai tunjangan yang diterima.

Bagi Anda yang tertarik menjadi ASN, pahami terlebih dahulu tahapan SKD dan SKB serta persiapkan diri untuk mencapai passing grade CPNS yang telah ditetapkan.

Disclaimer: Informasi gaji dalam artikel ini disusun berdasarkan PP 5/2024, Perpres 10/2024, dan Perpres 11/2024 yang berlaku per Januari 2026. Besaran tunjangan kinerja dapat berbeda per instansi dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terkini, silakan hubungi BKN atau instansi terkait.

FAQ

Gaji pokok PNS golongan III/a tahun 2026 adalah Rp2.785.700 untuk MKG 0 tahun hingga Rp4.575.200 untuk MKG 32 tahun, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Golongan III/a adalah golongan awal untuk lulusan S1/D4 yang baru diangkat sebagai PNS.

Gaji pokok PPPK tidak sama persis dengan PNS, meskipun setara. PPPK memiliki 17 golongan dengan gaji berkisar Rp1.938.500 – Rp7.329.000, sedikit lebih tinggi dari PNS di level setara. Namun, PPPK tidak mendapat pensiun bulanan seperti PNS.

Take home pay ASN jauh lebih besar dari gaji pokok karena tunjangan. Contoh: PNS golongan III/a bisa membawa pulang Rp5-8 juta/bulan di instansi standar, atau Rp15-25 juta/bulan di instansi dengan tukin tinggi seperti Kemenkeu atau DJP.

Instansi dengan gaji ASN tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tukin hingga Rp117 juta/bulan untuk pejabat tertinggi. Instansi lain dengan tukin tinggi antara lain Kementerian Keuangan, BPK, OJK, KPK, dan Mahkamah Agung.

Potongan gaji ASN meliputi: BPJS Kesehatan (1% dari gaji + tunjangan keluarga), Iuran Taspen (4,75% dari gaji pokok untuk PNS), Tapera (2,5% dari gaji pokok), dan PPh 21 (tarif progresif). Total potongan sekitar 8-10% dari penghasilan bruto.

Hingga Januari 2026, belum ada PP baru yang menetapkan kenaikan gaji ASN. Gaji masih mengacu pada PP 5/2024 (kenaikan 8% dari 2024). Wacana kenaikan 16% yang tercantum dalam Perpres 79/2025 belum memiliki aturan turunan, sehingga belum direalisasikan.

Fresh graduate S1 yang diangkat sebagai PNS masuk golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700. Dengan tunjangan, total penghasilan awal sekitar Rp5-8 juta/bulan tergantung instansi. Untuk PPPK, setara golongan VII dengan gaji pokok Rp2.858.800.

Gaji pokok ASN pusat dan daerah sama (PP 5/2024). Perbedaannya ada di tunjangan kinerja: ASN pusat menerima Tukin dari kementerian/lembaga, sedangkan ASN daerah menerima TPP dari Pemda. Besaran tukin umumnya lebih tinggi daripada TPP.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.