Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah
Reporter: Eko Nordiansyah
Jakarta: Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mewajibkan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax. Tujuannya jelas, agar layanan perpajakan lebih mudah dan efisien secara digital. Ini berarti, setiap wajib pajak perlu mengetahui cara aktivasi akun Coretax serta langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan dengan benar.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah aktivasi akun Coretax. Bagi yang belum pernah mengakses, proses ini cukup mudah selama data diri sudah terdaftar di sistem perpajakan.
1. Langkah Aktivasi Akun Coretax
- Akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di DJP.
- Pastikan email dan nomor handphone tervalidasi.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
- Baca pernyataan dan centang kotak persetujuan, lalu klik “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan surat penerbitan dan kata sandi sementara.
- Login kembali dan selesaikan pengaturan kata sandi baru.
2. Membuat Passphrase
Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah membuat passphrase untuk keamanan tambahan.
- Masuk ke menu “Portal Saya” di halaman utama Coretax.
- Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
- Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax
Setelah akun aktif dan passphrase dibuat, kini saatnya melaporkan SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya agar pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
1. Masuk ke Portal Coretax
Gunakan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar untuk login ke sistem Coretax. Pastikan data sudah diverifikasi sebelumnya.
2. Pilih Menu SPT
Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “SPT” atau “Surat Pemberitahuan SPT” untuk memulai pelaporan.
3. Buat Konsep SPT
Klik opsi “Buat konsep SPT” untuk memulai pengisian formulir secara online.
4. Pilih Jenis Pajak
Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan, misalnya “SPT PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
5. Tentukan Tahun Pajak
Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan yang berlaku.
6. Isi Formulir dengan Data Valid
Lengkapi seluruh bagian formulir dengan data yang akurat dan sesuai dokumen yang dimiliki.
7. Periksa Kembali Data
Sebelum mengirimkan, pastikan semua data sudah benar untuk menghindari kesalahan administrasi.
8. Lakukan Pembayaran (Jika Ada)
Jika terdapat kekurangan pembayaran, sistem akan menampilkan kode billing. Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
9. Kirim SPT dan Dapatkan Bukti
Setelah pembayaran selesai, kirim SPT melalui sistem. Jika berhasil, akan muncul bukti penerimaan elektronik (e-BPB).
10. Pelaporan Selesai
SPT Tahunan dianggap sah setelah muncul bukti penerimaan elektronik. Simpan dokumen ini sebagai arsip resmi.
Perbandingan Cara Lapor SPT Tahunan Sebelum dan Sesudah Coretax
| Aspek | Sebelum Coretax | Sesudah Coretax |
|---|---|---|
| Media Pelaporan | Offline atau e-Filing/e-SPT | Hanya melalui Coretax |
| Verifikasi Data | Manual dan lebih lama | Otomatis dan terintegrasi |
| Pengiriman Dokumen | Kirim ke KPP atau unggah file | Langsung via sistem online |
| Keamanan Data | Terbatas | Menggunakan passphrase dan sertifikat digital |
Tips Agar Lapor Pajak Lebih Lancar
- Pastikan semua data diri dan NPWP sudah valid di sistem DJP.
- Gunakan email dan nomor handphone aktif untuk proses verifikasi.
- Simpan passphrase di tempat aman dan jangan mudah dibagikan.
- Selalu cek jadwal pelaporan SPT Tahunan agar tidak terlambat.
- Gunakan perangkat dengan koneksi internet stabil saat mengakses Coretax.
Disclaimer
Informasi dalam panduan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2025. Aturan dan tata cara pelaporan SPT melalui Coretax bisa berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu mengacu pada laman resmi DJP atau menghubungi KPP terdekat untuk informasi terbaru.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













