Pencairan THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 resmi dimulai sejak awal bulan Maret. Kabar ini tentu disambut baik oleh ribuan pegawai yang telah menunggu penyaluran tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak awal Ramadan, untuk memastikan distribusi yang merata dan sesuai dengan kesiapan anggaran di tiap instansi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjelaskan bahwa THR PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan sejumlah tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Dengan begitu, besaran THR yang diterima pun bervariasi tergantung golongan dan komponen penghasilan masing-masing pegawai.
Pencairan THR PPPK 2026 Dimulai Awal Maret
Pencairan THR bagi PPPK tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sejak awal bulan Ramadan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada awal Maret 2026. Penjadwalan yang bertahap ini dimaksudkan agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai dengan kesiapan anggaran di tiap instansi.
Instansi pemerintah pusat menggunakan anggaran dari APBN untuk menyalurkan THR, sedangkan pemerintah daerah menggunakan APBD. Dengan sistem ini, diharapkan THR bisa cair lebih cepat dan tepat sasaran, tanpa mengganggu kinerja keuangan negara atau daerah.
Besaran THR PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran THR PPPK ditentukan berdasarkan gaji pokok yang berlaku sesuai golongan masing-masing pegawai. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK. Selain gaji pokok, THR juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.
Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan THR berdasarkan golongan:
1. Golongan I
- Kisaran gaji pokok: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
2. Golongan II
- Kisaran gaji pokok: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
3. Golongan III
- Kisaran gaji pokok: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
4. Golongan IV
- Kisaran gaji pokok: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Besaran ini menjadi acuan utama dalam perhitungan THR yang akan diterima oleh masing-masing pegawai. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula THR yang diterima.
Mekanisme Penyaluran THR PPPK
Penyaluran THR dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini melibatkan koordinasi antara instansi pusat dan daerah untuk memastikan pencairan berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah dalam mekanisme penyaluran THR PPPK:
1. Verifikasi Data Pegawai
Setiap instansi wajib melakukan verifikasi data pegawai PPPK yang berhak menerima THR. Data yang diverifikasi mencakup status kepegawaian, masa kerja, dan golongan.
2. Penyusunan Daftar Usulan
Instansi menyusun daftar usulan penerima THR berdasarkan hasil verifikasi. Daftar ini kemudian diserahkan ke unit pengelola keuangan untuk proses selanjutnya.
3. Pencairan Dana THR
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dana THR untuk pegawai pusat bersumber dari APBN, sedangkan untuk daerah dari APBD.
4. Penyaluran ke Rekening Pegawai
Setelah dana THR cair, instansi wajib menyalurkannya langsung ke rekening pegawai melalui sistem perbankan yang telah ditunjuk.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR
Selain golongan, ada beberapa faktor lain yang turut memengaruhi besaran THR yang diterima oleh pegawai PPPK. Faktor-faktor ini mencakup masa kerja, tunjangan tetap, dan keikutsertaan dalam program pensiun.
1. Masa Kerja
Semakin lama masa kerja pegawai, semakin besar kemungkinan tunjangan yang diterima, termasuk THR. Masa kerja dihitung berdasarkan masa keikutsertaan dalam kepegawaian.
2. Tunjangan Tetap
THR tidak hanya dihitung dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang melekat pada penghasilan bulanan.
3. Keikutsertaan dalam Program Pensiun
Pegawai yang telah mengikuti program pensiun juga berhak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, besaran THR bisa sedikit berbeda tergantung status kepesertaan.
Perbandingan THR PPPK dan PNS
THR PPPK dan PNS memiliki dasar perhitungan yang hampir sama, yaitu berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, karena struktur gaji dan tunjangan antara PPPK dan PNS berbeda, maka besaran THR pun bisa berbeda pula.
Berikut adalah perbandingan THR antara PPPK dan PNS berdasarkan golongan:
| Golongan | THR PPPK (Estimasi) | THR PNS (Estimasi) |
|---|---|---|
| I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 | Rp2.100.000 – Rp3.000.000 |
| II | Rp2.116.900 – Rp3.071.200 | Rp2.300.000 – Rp3.200.000 |
| III | Rp2.206.500 – Rp3.201.200 | Rp2.400.000 – Rp3.300.000 |
| IV | Rp2.299.800 – Rp3.336.600 | Rp2.500.000 – Rp3.400.000 |
Catatan: Besaran di atas merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi anggaran yang berlaku.
Disclaimer
Besaran THR dan jadwal pencairan yang disebutkan dalam artikel ini merupakan informasi terkini berdasarkan kebijakan pemerintah per awal Maret 2026. Namun, angka dan jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi anggaran negara atau kebijakan teknis yang baru. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari instansi terkait.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.












