Kapan THR ASN 2026 cair dan berapa nominal yang diterima?
Pertanyaan ini mulai ramai diperbincangkan jutaan Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia seiring mendekatnya bulan Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Idul Fitri diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 — artinya THR kemungkinan besar cair pada awal hingga pertengahan Maret.
Nah, meski pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) resmi untuk THR 2026, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan. Artikel ini menyajikan prediksi jadwal pencairan, estimasi nominal per golongan, komponen THR, hingga cara mengecek status penerimaan. Seluruh informasi disusun berdasarkan regulasi terbaru dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Apa Itu THR ASN?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan tambahan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara menjelang hari raya keagamaan. Bagi ASN, THR diberikan menjelang Idul Fitri dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN pusat serta APBD untuk ASN daerah.
Tujuan pemberian THR adalah membantu pegawai memenuhi kebutuhan menjelang hari raya seperti mudik, membeli pakaian, dan keperluan lainnya. Berbeda dengan Gaji ke-13 yang cair sekitar Juni untuk kebutuhan tahun ajaran baru, THR fokus pada momen keagamaan.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Hingga Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR. Namun, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, ada prediksi yang cukup akurat.
Prediksi Tanggal Cair Berdasarkan Kalender Idul Fitri
Dengan Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, berikut prediksi jadwal pencairan THR ASN:
| Kategori Penerima | Prediksi Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| 6–11 Maret 2026 | H-15 s.d H-10 Lebaran | |
| ASN Daerah | 9–14 Maret 2026 | Menyesuaikan APBD |
| 6–11 Maret 2026 | Serentak dengan ASN Pusat | |
| Pensiunan | 6–11 Maret 2026 | Via PT Taspen |
Jadwal di atas bersifat prediksi berdasarkan pola pencairan tahun 2024 dan 2025. Kepastian tanggal akan diumumkan melalui PP yang diterbitkan Presiden dan Surat Edaran Menteri Keuangan.
Mekanisme Pencairan via Rekening
THR ASN dicairkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima yang sudah terdaftar di sistem pembayaran gaji. Mekanismenya sebagai berikut:
- ASN Pusat: Dana ditransfer dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) ke rekening pegawai
- ASN Daerah: Dana ditransfer melalui Bendahara Pengeluaran SKPD ke rekening pegawai
- Pensiunan: Dana ditransfer via PT Taspen atau dapat diambil di Kantor Pos
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan anggaran dan data penerima di masing-masing instansi.
Siapa Saja Penerima THR ASN 2026?
Penerima THR dibagi menjadi dua sumber pendanaan: APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Daftar Penerima THR dari APBN
Berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya, penerima THR yang bersumber dari APBN meliputi:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun dan tunjangan janda/duda
- Wakil Menteri dan Staf Khusus Kementerian/Lembaga
- Dewan Pengawas KPK dan Hakim Ad Hoc
- Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN di instansi pusat tertentu
Daftar Penerima THR dari APBD
Sementara itu, penerima THR yang bersumber dari APBD meliputi:
- PNS dan CPNS instansi daerah
- PPPK instansi daerah
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pimpinan BLU Daerah
- Pegawai Non-ASN di instansi daerah yang menerapkan pola BLU
Komponen THR ASN 2026
Komponen THR ASN diatur dalam PP yang diterbitkan setiap tahun. Berdasarkan tren 2024 dan 2025, berikut komponen yang diprediksi masuk dalam THR 2026.
Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi komponen utama THR. Besarannya mengacu pada gaji ASN 2026 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS pada golongan yang sama.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
Syarat anak yang terdaftar: berusia di bawah 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan setara dengan nilai 10 kg beras per jiwa per bulan. Dengan harga beras pemerintah sekitar Rp7.242 per kg, setiap jiwa mendapatkan sekitar Rp72.420. Tunjangan ini berlaku maksimal untuk 4 jiwa (pegawai + keluarga yang terdaftar).
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Terdiri dari dua jenis:
- Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk pejabat eselon, berkisar Rp490.000 – Rp5.500.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk jabatan fungsional tertentu
- Tunjangan Umum: Bagi pegawai yang tidak menjabat struktural maupun fungsional
Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%
Kabar gembira bagi ASN — berdasarkan tren 2024 dan 2025, tunjangan kinerja (Tukin) diprediksi akan dibayarkan penuh 100% dalam komponen THR 2026.
| Tahun | Persentase Tukin dalam THR |
|---|---|
| 2020 | 0% (tidak termasuk) |
| 2021 | 0% (tidak termasuk) |
| 2022 | 50% |
| 2023 | 50% |
| 2024 | 100% |
| 2025 | 100% |
| 2026 (Prediksi) | 100% |
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima Tukin, pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen sebanyak satu bulan sebagai pengganti.
Tabel Estimasi THR PNS 2026 per Golongan
Berikut estimasi nominal THR PNS 2026 berdasarkan gaji pokok PP 5/2024. Perhitungan menggunakan asumsi: menikah dengan 2 anak, tunjangan pangan 4 jiwa, dan Tukin standar.
| Golongan | Gaji Pokok (MKG 0) | Estimasi THR Terendah | Estimasi THR Tertinggi |
|---|---|---|---|
| I/a | Rp1.685.700 | Rp4.500.000 | Rp6.000.000 |
| II/a | Rp2.184.000 | Rp5.500.000 | Rp8.000.000 |
| III/a | Rp2.785.700 | Rp7.000.000 | Rp12.000.000 |
| III/b | Rp2.903.600 | Rp7.500.000 | Rp13.000.000 |
| III/c | Rp3.026.400 | Rp8.000.000 | Rp14.000.000 |
| III/d | Rp3.154.400 | Rp8.500.000 | Rp15.000.000 |
| IV/a | Rp3.287.800 | Rp10.000.000 | Rp20.000.000 |
| IV/b | Rp3.426.900 | Rp12.000.000 | Rp25.000.000 |
| IV/c – IV/e | Rp3.571.900 – Rp3.880.400 | Rp15.000.000 | Rp50.000.000+ |
Nominal di atas adalah estimasi. Besaran aktual bergantung pada Tukin instansi, jabatan, dan kebijakan pemerintah dalam PP THR 2026.
Tabel Estimasi THR PPPK 2026 per Golongan
Untuk PPPK, estimasi THR berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
| Golongan PPPK | Setara PNS | Gaji Pokok (MKG 0) | Estimasi THR |
|---|---|---|---|
| I – II | I/a – I/d | Rp1.938.500 – Rp2.116.900 | Rp4.500.000 – Rp6.500.000 |
| III – VI | II/a – II/d | Rp2.206.500 – Rp2.742.800 | Rp5.500.000 – Rp8.500.000 |
| VII – X | III/a – III/d | Rp2.858.800 – Rp3.339.100 | Rp7.000.000 – Rp15.000.000 |
| XI – XVII | IV/a – IV/e | Rp3.480.300 – Rp4.462.500 | Rp10.000.000 – Rp25.000.000+ |
Perbedaan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan
Meski sama-sama menerima THR, ada perbedaan komponen antara ketiga kelompok ini:
| Komponen | PNS | PPPK | Pensiunan |
|---|---|---|---|
| Gaji/Pensiun Pokok | ✓ | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Keluarga | ✓ | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Pangan | ✓ | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Jabatan/Umum | ✓ | ✓ | ✗ |
| Tunjangan Kinerja (Tukin) | ✓ 100% | ✓ 100% | ✗ |
| Tambahan Penghasilan | ✗ | ✗ | ✓ |
| Kanal Pencairan | Rekening Bank | Rekening Bank | Taspen/Pos |
Pensiunan tidak menerima Tukin karena sudah tidak aktif bekerja. Namun, ada komponen tambahan penghasilan khusus pensiunan.
Perbandingan Komponen THR 2024, 2025, dan 2026
| Komponen | 2024 | 2025 | 2026 (Prediksi) |
|---|---|---|---|
| Gaji Pokok | ✓ | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Keluarga | ✓ | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Pangan | ✓ | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Jabatan/Umum | ✓ | ✓ | ✓ |
| Tunjangan Kinerja | 100% | 100% | 100% (Prediksi) |
| TPG/Tunjangan Dosen | ✓ 1 bulan | ✓ 1 bulan | ✓ 1 bulan |
| Potongan Pajak | Ditanggung Pemerintah | Ditanggung Pemerintah | Menunggu PP |
Cara Cek Status THR ASN 2026
Setelah jadwal pencairan diumumkan, berikut cara memastikan THR sudah masuk ke rekening:
Via Mobile Banking
- BRI: Cek via aplikasi BRImo, pilih menu “Rekening” → “Saldo & Mutasi”
- Mandiri: Cek via Livin’ by Mandiri, pilih “Rekening” → “Info Saldo”
- BNI: Cek via BNI Mobile Banking, pilih “Rekening” → “Saldo”
- Bank Lain: Sesuaikan dengan aplikasi mobile banking masing-masing
Via Taspen (Khusus Pensiunan)
Pensiunan dapat mengecek status THR melalui:
- Aplikasi Taspen Mobile (Play Store/App Store)
- Website resmi taspen.co.id
- Kantor Cabang Taspen terdekat
Via Bendahara Instansi
ASN juga bisa menghubungi bendahara pengeluaran di masing-masing instansi untuk konfirmasi jadwal transfer dan nominal THR yang akan diterima.
Cara Memastikan Data Rekening Sudah Benar
Untuk menghindari retur atau keterlambatan pencairan, pastikan hal berikut:
- Data rekening di sistem kepegawaian masih aktif
- Nomor rekening tidak berubah atau terblokir
- Nama pemilik rekening sesuai dengan data kepegawaian
- Jika ada perubahan data, segera lapor ke bagian kepegawaian instansi
Khusus pensiunan, pastikan rekening yang terdaftar di PT Taspen masih aktif. Jika ada perubahan, segera hubungi Kantor Cabang Taspen terdekat.
Dasar Hukum dan Regulasi THR ASN
Pemberian THR ASN diatur dalam beberapa regulasi:
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas dan THR kepada ASN
- Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun tentang THR (untuk 2026, menunggu PP terbaru)
- Surat Edaran Menteri Keuangan tentang teknis pencairan
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
- Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
PP khusus THR 2026 diprediksi terbit pada Februari 2026, menjelang periode pencairan.
Apakah THR ASN Dipotong Pajak?
Berdasarkan kebijakan tahun 2024 dan 2025, Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas THR ditanggung pemerintah. Artinya, ASN menerima nominal utuh tanpa potongan pajak.
Namun, kebijakan ini perlu menunggu konfirmasi dari PP THR 2026 yang akan diterbitkan. Jika ada perubahan kebijakan, potongan pajak akan mengikuti tarif PPh 21 progresif sesuai penghasilan kena pajak.
Apa yang Dilakukan Jika THR Belum Cair?
Jika THR belum masuk sesuai jadwal yang diumumkan, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Konfirmasi ke Bendahara — Tanyakan status pencairan dan kemungkinan kendala administrasi
- Cek Data Rekening — Pastikan nomor rekening masih aktif dan tidak ada perubahan
- Hubungi KPPN (ASN Pusat) atau BUD (ASN Daerah) — Untuk konfirmasi status transfer
- Lapor ke Posko Pengaduan — Jika tidak ada solusi, laporkan melalui kanal resmi
Kontak Layanan dan Pengaduan THR ASN 2026

Berikut kontak resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait THR:
| Instansi | Layanan | Kontak |
|---|---|---|
| Kementerian Keuangan | Website: kemenkeu.go.id Call Center: 134 | |
| BKN (Badan Kepegawaian Negara) | Data Kepegawaian ASN | Website: bkn.go.id Call Center: 1500-372 Email: [email protected] |
| Kementerian PANRB | Kebijakan ASN | Website: menpan.go.id Hotline: (021) 7398382 |
| PT Taspen | THR Pensiunan | Website: taspen.co.id Call Center: 1500-919 WhatsApp: 0811-1500-919 |
| Kementerian Ketenagakerjaan | Posko Pengaduan THR | Website: poskothr.kemnaker.go.id Aplikasi: SIAP KERJA |
Alamat Kantor Pusat BKN: Jl. Letjen Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur 13640
⚠️ Penting: Selalu gunakan kanal resmi pemerintah (.go.id) untuk menghindari penipuan. Waspadai oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk meminta data pribadi atau transfer uang.
Penutup
THR ASN 2026 diprediksi cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026, sekitar H-10 sampai H-15 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja yang diprediksi 100%. Bagi yang tertarik menjadi bagian dari ASN, informasi pendaftaran CPNS 2026 bisa dijadikan referensi.
Seluruh informasi dalam artikel ini bersifat prediksi berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan regulasi yang masih berlaku. Kepastian jadwal, nominal, dan komponen THR 2026 akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Presiden dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Selalu pantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, BKN, dan Kementerian PANRB untuk informasi terkini.
Terima kasih sudah membaca artikel ini. Semoga THR 2026 cair tepat waktu dan membawa keberkahan untuk semua aparatur negara beserta keluarga. Selamat menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H!
FAQ
THR ASN 2026 diprediksi cair pada 6–14 Maret 2026, sekitar H-15 sampai H-10 sebelum Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada 21 Maret 2026. Pencairan dilakukan bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Jadwal resmi akan diumumkan melalui PP yang diterbitkan Presiden.
Komponen THR ASN 2026 diprediksi meliputi: Gaji pokok, Tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri, 2% per anak), Tunjangan pangan (setara 10 kg beras per jiwa), Tunjangan jabatan/umum, dan Tunjangan kinerja 100%. Bagi guru/dosen yang tidak menerima Tukin, akan mendapat Tunjangan Profesi sebanyak 1 bulan.
Estimasi THR PNS golongan III/a berkisar antara Rp7.000.000 – Rp12.000.000, tergantung Tukin instansi, jabatan, dan tanggungan keluarga. Nominal pasti akan bergantung pada PP THR 2026 yang diterbitkan pemerintah.
Ya, CPNS berhak menerima THR. Namun, komponen gaji pokok yang dihitung adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS pada golongan yang sama. Komponen lainnya seperti tunjangan keluarga dan pangan tetap diterima sesuai ketentuan.
Berdasarkan kebijakan tahun 2024 dan 2025, PPh 21 atas THR ditanggung pemerintah, sehingga ASN menerima nominal utuh tanpa potongan pajak. Kebijakan untuk 2026 menunggu konfirmasi dari PP yang akan diterbitkan.
Ya, pensiunan PNS, TNI, dan Polri berhak menerima THR. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pencairan dilakukan via PT Taspen atau Kantor Pos. Pensiunan tidak mendapat Tukin karena sudah tidak aktif bekerja.
THR cair menjelang Idul Fitri (Maret 2026) untuk kebutuhan hari raya. Gaji ke-13 cair sekitar Juni untuk kebutuhan tahun ajaran baru. Komponen keduanya hampir sama, namun waktu pencairan dan tujuan penggunaannya berbeda.
Jika THR belum cair sesuai jadwal: (1) Konfirmasi ke bendahara instansi, (2) Cek data rekening masih aktif, (3) Hubungi KPPN atau BUD, (4) Lapor ke Posko Pengaduan THR Kemnaker via poskothr.kemnaker.go.id atau aplikasi SIAP KERJA. Siapkan bukti pendukung seperti slip gaji atau data kepegawaian.
Tenaga honorer murni umumnya tidak mendapat THR dari APBN/APBD. Namun, honorer yang telah diangkat menjadi PPPK atau pegawai Non-ASN pada instansi BLU yang menerapkan remunerasi khusus berhak menerima THR sesuai ketentuan instansi masing-masing.
PP tentang THR biasanya diterbitkan 1-2 bulan sebelum Lebaran. Untuk tahun 2026, diprediksi PP akan terbit pada Februari 2026. Pantau pengumuman resmi dari Kemenkeu, BKN, dan Kementerian PANRB untuk informasi terbaru.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













