Nasional

Gaji Pensiun PNS 2026: Tabel Resmi, Tunjangan, Jadwal Cair dan Cara Klaim di Taspen

Fadhly Ramadan
×

Gaji Pensiun PNS 2026: Tabel Resmi, Tunjangan, Jadwal Cair dan Cara Klaim di Taspen

Sebarkan artikel ini
Gaji Pensiun PNS 2026: Tabel Resmi, Tunjangan, Jadwal Cair dan Cara Klaim di Taspen
Gaji Pensiun PNS 2026: Tabel Resmi, Tunjangan, Jadwal Cair dan Cara Klaim di Taspen

Beredar kabar di media sosial bahwa gaji pensiun PNS akan naik lagi di dan 2026. Beberapa unggahan bahkan menyebut Taspen dan Keuangan sudah menyetujui kenaikan tersebut.

Faktanya? Informasi itu tidak akurat.

PT Taspen secara resmi menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiun untuk tahun maupun 2026. Artinya, besaran yang berlaku saat ini masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12% yang sudah diterapkan sejak awal 2024.

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas besaran gaji pensiun PNS terbaru—mulai dari tabel per , jenis tunjangan, pencairan, hingga cara klaim di Taspen. Semua informasi bersumber dari regulasi resmi agar tidak termakan hoax yang beredar.

Klarifikasi Hoax Kenaikan Gaji Pensiun 2025/2026

Klarifikasi Hoax Kenaikan Gaji Pensiun 2025/2026

Menjelang akhir tahun, isu kenaikan gaji pensiun selalu ramai diperbincangkan. Sayangnya, tidak sedikit informasi keliru yang tersebar dan membuat bingung para pensiunan.

Pernyataan Resmi PT Taspen

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang mengelola pembayaran pensiun ASN telah memberikan klarifikasi tegas. Hingga Desember 2025, tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiun PNS untuk tahun 2025 maupun 2026.

Klaim yang menyebutkan adanya kenaikan tambahan setelah PP 8/2024 adalah tidak benar. Pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen sebelum mempercayai berita yang beredar.

Klaim yang Beredar Fakta Sebenarnya
“Gaji pensiun naik lagi di 2025” Tidak ada kenaikan tambahan. Besaran masih mengacu PP 8/2024.
“Taspen sudah setujui kenaikan 2026” Taspen hanya menyalurkan, bukan pembuat kebijakan. Belum ada PP baru.
“Kenaikan 12% berlaku mulai 2025” Kenaikan 12% sudah berlaku sejak Januari 2024, bukan 2025.

Dasar Hukum Gaji Pensiun PNS Terbaru

Regulasi yang mengatur besaran gaji pensiun PNS saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. PP ini menetapkan pensiun pokok baru bagi pensiunan PNS, janda, duda, serta anak yatim piatu, dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiun sebesar 12% dari besaran sebelumnya. Kenaikan ini selaras dengan penyesuaian gaji PNS aktif yang juga naik 8% pada periode yang sama.

Jadi, hingga ada PP baru yang diterbitkan, besaran gaji pensiun PNS 2025 dan 2026 tetap sama dengan yang ditetapkan dalam PP 8/2024. Informasi ini berdasarkan regulasi resmi dan dapat berubah jika pemerintah menerbitkan kebijakan terbaru.

Tabel Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026 per Golongan

Besaran gaji pensiun PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Berikut rincian lengkapnya sesuai PP No. 8 Tahun 2024.

Gaji Pensiun PNS Golongan I

Golongan I umumnya ditempati oleh PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP.

Golongan Gaji Pensiun Terendah Gaji Pensiun Tertinggi
I/A Rp1.748.100 Rp1.962.200
I/B Rp1.748.100 Rp2.077.300
I/C Rp1.748.100 Rp2.165.200
I/D Rp1.748.100 Rp2.256.700

Gaji Pensiun PNS Golongan II

Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA/SMK hingga D3.

Golongan Gaji Pensiun Terendah Gaji Pensiun Tertinggi
II/A Rp1.748.100 Rp2.833.900
II/B Rp1.748.100 Rp2.953.800
II/C Rp1.748.100 .078.700
II/D Rp1.748.100 Rp3.208.800

Gaji Pensiun PNS Golongan III

Golongan III merupakan kelompok terbesar, umumnya diisi lulusan dan sebagian D3/D4.

Golongan Gaji Pensiun Terendah Gaji Pensiun Tertinggi
III/A Rp1.748.100 Rp3.558.800
III/B Rp1.748.100 Rp3.709.200
III/C Rp1.748.100 Rp3.866.100
III/D Rp1.748.100 Rp4.029.600

Gaji Pensiun PNS Golongan IV

Golongan IV adalah jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS.

Golongan Gaji Pensiun Terendah Gaji Pensiun Tertinggi
IV/A Rp1.748.100 Rp4.200.000
IV/B Rp1.748.100 Rp4.377.800
IV/C Rp1.748.100 Rp4.562.900
IV/D Rp1.748.100 Rp4.755.900
IV/E Rp1.748.100 Rp4.957.100

Nominal di atas adalah gaji pokok pensiun yang belum termasuk tunjangan. Total penghasilan akan lebih besar setelah ditambah berbagai tunjangan yang menjadi hak pensiunan.

Jenis Tunjangan Pensiunan PNS

Jenis-Jenis Tunjangan ASN

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan. Berikut rincian lengkapnya.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 merupakan hak tambahan yang diberikan pemerintah setiap tahun. Untuk tahun 2025, pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025 dan disalurkan otomatis melalui PT Taspen.

Komponen gaji ke-13 pensiunan terdiri dari gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei tahun berjalan.

Perlu dicatat, gaji ke-13 pensiunan tidak dipotong iuran. Namun, potongan pajak tetap berlaku jika memenuhi ketentuan perpajakan.

Tunjangan Pangan (Beras)

Tunjangan pangan diberikan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok pensiunan dan keluarganya. Besarannya setara dengan 10 kg beras per orang per bulan.

Dengan harga beras pemerintah sekitar Rp7.242 per kg, setiap individu mendapatkan sekitar Rp72.420 per bulan. Tunjangan ini berlaku maksimal untuk 4 jiwa dalam satu Kartu Keluarga, yaitu pensiunan, istri/suami, dan maksimal 2 anak yang terdaftar.

Tunjangan Keluarga

Pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga berhak menerima tunjangan ini. Besarannya terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok pensiun dan tunjangan anak sebesar 2% per anak dengan maksimal 2 anak.

Syarat anak yang menerima tunjangan: berusia di bawah 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.

Tunjangan Kemahalan (Khusus Papua)

Tunjangan ini bersifat geografis dan hanya diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di Provinsi dan Papua Barat. Besarannya adalah 12% dari pensiun pokok berdasarkan PP No. 35 Tahun 1957.

Tujuannya untuk menyeimbangkan beli pensiunan di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi.

Jenis Tunjangan Besaran Keterangan
Gaji ke-13 = Penghasilan Mei Cair setiap Juni
Tunjangan Pangan Rp72.420/jiwa/bulan Maks. 4 jiwa
Tunjangan Istri/Suami 10% gaji pokok Jika masih menikah
Tunjangan Anak 2% gaji pokok/anak Maks. 2 anak
Tunjangan Kemahalan 12% gaji pokok Khusus Papua

Contoh Perhitungan Total Penghasilan Pensiunan PNS

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan total penghasilan pensiunan dengan berbagai skenario.

Simulasi 1: Pensiunan Golongan III/B dengan Keluarga Lengkap

Seorang pensiunan golongan III/B dengan istri dan 2 anak akan menerima:

  • Gaji pokok pensiun: Rp2.800.000
  • Tunjangan istri (10%): Rp280.000
  • Tunjangan anak (2% x 2): Rp112.000
  • Tunjangan pangan (4 jiwa): Rp289.680

Total penghasilan bulanan: Rp3.481.680

Simulasi 2: Pensiunan Golongan IV/A Tanpa Tanggungan

Pensiunan golongan IV/A yang tidak memiliki tanggungan keluarga:

  • Gaji pokok pensiun: Rp3.500.000
  • Tunjangan pangan (1 jiwa): Rp72.420

Total penghasilan bulanan: Rp3.572.420

Simulasi 3: Gaji ke-13 Pensiunan Golongan III/B

Berdasarkan simulasi 1, total gaji ke-13 yang diterima adalah:

  • Gaji pokok: Rp2.800.000
  • Tunjangan keluarga: Rp392.000
  • Tunjangan pangan: Rp289.680

Total gaji ke-13: Rp3.481.680 (tidak dipotong iuran)

Perhitungan di atas bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung masa kerja serta kebijakan terbaru. Pensiunan disarankan untuk mengecek langsung melalui layanan Taspen untuk mendapatkan nominal pasti.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiun via Taspen

Gaji pensiun PNS disalurkan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) atau Kantor Pos terdekat. Berikut informasi penting terkait jadwal pencairan.

Pencairan Gaji Pensiun Bulanan

Pembayaran gaji pensiun bulanan biasanya dilakukan pada tanggal 1 setiap bulan. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pencairan akan dimajukan ke hari kerja sebelumnya.

Dana langsung ditransfer ke rekening pensiunan yang terdaftar di sistem Taspen. Pensiunan juga bisa mengambil langsung di Kantor Pos dengan membawa Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan 2025 dan 2026

Untuk tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan mulai cair pada 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap dan otomatis melalui Taspen.

Sementara untuk tahun 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 diprediksi pada periode Juni-Juli 2026 mengikuti pola tahunan sebelumnya. Kepastian tanggal akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah dan PMK menjelang waktu pencairan.

Jenis Pembayaran Jadwal Kanal Pencairan
Gaji Pensiun Bulanan Tanggal 1 setiap bulan Transfer bank / Kantor Pos
Gaji ke-13 (2025) Mulai 2 Juni 2025 Transfer otomatis via Taspen
Gaji ke-13 (2026) Prediksi Juni-Juli 2026 Menunggu PP terbaru

Cara Cek dan Klaim Gaji Pensiun di Taspen

PT Taspen menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan pensiunan mengecek status dan mengklaim haknya.

Cara Cek Gaji Pensiun Online via Taspen

  1. Kunjungi website resmi taspen.co.id
  2. Pilih menu “Layanan” kemudian “Cek Pensiun”
  3. Masukkan NIP atau Nomor Pensiun
  4. Masukkan tanggal lahir sesuai data terdaftar
  5. Klik “Cari” untuk melihat informasi pensiun

Alternatif lain, pensiunan bisa menggunakan aplikasi Taspen Mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan pengecekan saldo, status pembayaran, hingga riwayat transaksi secara real-time.

Cara Klaim Pensiun Pertama Kali

Bagi PNS yang baru memasuki masa pensiun, berikut langkah klaim yang harus dilakukan:

  1. Pastikan SK Pensiun sudah terbit dari BKN
  2. Siapkan dokumen persyaratan (SK Pensiun, KTP, KK, buku rekening, pas foto)
  3. Kunjungi Kantor Cabang Taspen terdekat
  4. Ambil nomor antrean dan serahkan berkas ke petugas
  5. Tunggu verifikasi data (biasanya 3-5 hari kerja)
  6. Terima Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  7. Gaji pensiun akan ditransfer sesuai jadwal berikutnya

Dokumen Persyaratan Klaim Pensiun

  • SK Pensiun asli dan fotokopi
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Buku tabungan (halaman depan yang berisi nomor rekening)
  • Pas foto 3×4 (2 lembar)
  • NPWP (jika ada)
  • Surat Keterangan Masih Hidup dari kelurahan (untuk perpanjangan)

Kontak Layanan PT Taspen

Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut kontak resmi PT Taspen yang bisa dihubungi.

Layanan Kontak
Call Center Taspen 1500 919
Website Resmi www.taspen.co.id
Email [email protected]
WhatsApp Taspen Care 0811-1500-919
Instagram @aboratif_taspen
Alamat Kantor Pusat Jl. Letjen Suprapto No. Kav. 45, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10520

Untuk menemukan Kantor Cabang Taspen terdekat, pensiunan bisa mengakses fitur “Lokasi Kantor” di website atau aplikasi Taspen Mobile.

Hubungan Gaji Pensiun dengan Karier ASN

Besaran gaji pensiun PNS sangat dipengaruhi oleh golongan terakhir dan masa kerja selama aktif. Semakin tinggi golongan yang dicapai, semakin besar pula penghasilan pensiun yang akan diterima.

Selain itu, usia pensiun PNS juga bervariasi mulai dari 58 hingga 65 tahun tergantung jabatan yang diduduki—semakin tinggi jabatan fungsional, semakin lama pula masa kerja yang bisa dilalui.

Bagi yang tertarik berkarier sebagai abdi negara, pemerintah membuka dua jalur utama yaitu seleksi CPNS untuk menjadi PNS tetap dan seleksi PPPK bagi yang ingin menjadi ASN kontrak.

Kabar baiknya, pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS 2026 dengan prioritas formasi untuk fresh graduate. Ini bisa menjadi peluang bagi generasi muda yang ingin membangun karier di sektor pemerintahan dengan jaminan pensiun di masa tua.

Penutup

Gaji pensiun PNS 2026 masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12% yang sudah berlaku sejak awal 2024. Hingga artikel ini ditulis, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan untuk tahun 2025 maupun 2026.

Pensiunan golongan I menerima gaji pokok mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, sementara golongan IV tertinggi bisa mencapai Rp4.957.100 per bulan. Total penghasilan akan lebih besar setelah ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.

Seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari PP No. 8 Tahun 2024, pernyataan resmi PT Taspen, serta regulasi terkait dari BKN dan Kementerian Keuangan. Data dapat berubah sewaktu-waktu sesuai , sehingga pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi melalui kanal resmi Taspen sebelum mengambil keputusan.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi para pensiunan maupun PNS aktif yang sedang mempersiapkan masa purna tugas. Semoga diberikan kesehatan, keberkahan, dan ketenangan di masa pensiun!

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ Seputar Gaji Pensiun PNS

Berapa gaji pensiun PNS golongan 3 tahun 2026?

Gaji pokok pensiun PNS golongan III berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan, tergantung subgolongan (IIIA-IIID) dan masa kerja. Total penghasilan bisa lebih tinggi setelah ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Apakah benar gaji pensiun PNS naik di tahun 2025?

Tidak benar. PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiun tambahan di tahun 2025. Kenaikan 12% yang berlaku saat ini sudah diterapkan sejak Januari 2024 berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024.

Kapan gaji ke-13 pensiunan cair?

Untuk tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan mulai cair pada 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan otomatis melalui PT Taspen ke rekening pensiunan yang terdaftar. Untuk tahun 2026, jadwal diprediksi pada periode Juni-Juli 2026.

Tunjangan apa saja yang diterima pensiunan PNS?

Pensiunan PNS berhak menerima: (1) Gaji ke-13 setiap tahun, (2) Tunjangan pangan setara 10 kg beras per jiwa, (3) Tunjangan suami/istri 10% dari gaji pokok, (4) Tunjangan anak 2% per anak (maks. 2 anak), dan (5) Tunjangan kemahalan 12% khusus untuk pensiunan di Papua.

Bagaimana cara cek gaji pensiun secara online?

Pensiunan bisa mengecek gaji melalui website taspen.co.id menu “Cek Pensiun” dengan memasukkan NIP dan tanggal lahir. Alternatif lain, gunakan aplikasi Taspen Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store untuk melihat saldo dan status pembayaran.

Berapa gaji pensiun PNS golongan 4 tertinggi?

Gaji pokok pensiun tertinggi untuk golongan IV/E mencapai Rp4.957.100 per bulan. Nominal ini belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang bisa menambah total penghasilan menjadi lebih dari Rp5 juta per bulan.

Apa dasar hukum gaji pensiun PNS saat ini?

Dasar hukum gaji pensiun PNS yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. PP ini menetapkan kenaikan 12% dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Bagaimana cara menghubungi Taspen untuk pengaduan?

Pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen di nomor 1500 919, WhatsApp Taspen Care di 0811-1500-919, atau email ke [email protected]. Untuk layanan langsung, kunjungi Kantor Cabang Taspen terdekat dengan membawa dokumen identitas.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.