Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih jadi dokumen penting yang banyak dicari, terutama buat urusan administrasi negara, lamar kerja, atau pengurusan dokumen keimigrasian. Di tahun 2026, proses pembuatan SKCK makin praktis karena bisa dilakukan secara online. Tapi tetap aja, banyak orang yang masih bingung soal syarat, biaya, dan langkah-langkahnya. Artikel ini bakal ngebahas lengkap dari A sampai Z, biar nggak bingung lagi.
SKCK sendiri adalah surat resmi dari kepolisian yang menunjukkan bahwa seseorang nggak punya riwayat kriminal. Dokumen ini sering dibutuhin buat keperluan resmi kayak CPNS, swasta, visa, hingga urusan hukum lainnya.
Syarat Pembuatan SKCK
Sebelum mulai proses, pastikan semua dokumen udah siap. Ada beda syarat buat WNI dan WNA, jadi perhatikan baik-baik.
1. Syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP atau kartu identitas lain kalau belum punya KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah, sebanyak 4 lembar
- Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap
- Pengambilan sidik jari (dilakukan saat proses offline)
2. Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, lembaga, atau perusahaan
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar kuning
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
Cara Membuat SKCK
Ada dua cara utama buat bikin SKCK, yaitu online dan offline. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tergantung gaya hidup dan kenyamanan pribadi.
1. Cara Membuat SKCK Secara Online
Cara ini cocok buat yang sibuk atau pengen menghindari antrean panjang.
- Unduh aplikasi Polri Super dari Play Store atau App Store
- Daftar akun baru dengan nomor telepon aktif
- Lengkapi data diri sesuai KTP
- Pilih menu Layanan SKCK
- Isi formulir permohonan lengkap dengan tujuan pembuatan dan alamat domisili
- Unggah dokumen persyaratan
- Tekan tombol Kirim Sekarang
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi
- Cetak bukti pembayaran yang dikirim via email
2. Cara Membuat SKCK Secara Offline
Cara ini lebih tradisional tapi masih banyak yang pilih karena langsung berinteraksi dengan petugas.
- Datangi kantor polisi terdekat (Polsek/Polres/Polda)
- Ambil dan isi formulir permohonan
- Serahkan dokumen persyaratan
- Lakukan pengambilan sidik jari
- Bayar biaya administrasi
- Tunggu proses selesai, biasanya cuma butuh 1 hari kerja
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya SKCK diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri. Besarannya cukup terjangkau dan berlaku seragam untuk semua jenis permohonan.
| Jenis Layanan | Biaya (Rp) |
|---|---|
| Pembuatan baru | 30.000 |
| Perpanjangan | 30.000 |
Biaya ini belum termasuk ongkos cetak fisik atau pengiriman, kalau ada. Untuk pembayaran secara online, biasanya bisa lewat e-wallet atau transfer bank.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
SKCK punya masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Kalau masa berlaku udah habis, SKCK bisa diperpanjang selama belum lewat 1 tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
Proses perpanjangan bisa dilakukan lewat cara yang sama seperti pembuatan baru, baik online maupun offline. Yang penting, dokumen dan sidik jari masih valid.
Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi dalam kondisi rapi
- Pas foto harus terbaru dan sesuai ukuran serta latar yang ditentukan
- Jangan sampai salah isi formulir, karena bisa bikin proses jadi terhambat
- Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi dengan baik
- Kalau bikin online, pastikan koneksi internet stabil dan pakai email aktif
Kesimpulan
Pembuatan SKCK di tahun 2026 udah makin praktis dan bisa dilakukan kapan saja. Tapi tetap aja, perlu ketelitian biar nggak ada dokumen yang tertinggal atau salah isi. Dengan memahami syarat, biaya, dan langkah-langkahnya, proses pengajuan bisa lebih cepat dan efisien.
Disclaimer: Informasi di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku sampai dengan tahun 2026. Biaya, syarat, dan prosedur bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selalu cek ke sumber resmi untuk informasi terbaru.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.











