Edukasi

Syarat BHR 2026 untuk Ojek dan Kurir Online yang Perlu Diketahui

Fadhly Ramadan
×

Syarat BHR 2026 untuk Ojek dan Kurir Online yang Perlu Diketahui

Sebarkan artikel ini
Syarat BHR 2026 untuk Ojek dan Kurir Online yang Perlu Diketahui

Ojek online dan kurir daring bakal mendapat perhatian khusus dari pemerintah menjelang Idul Fitri 2026. Selain THR untuk ASN, TNI, dan Polri, ada juga BHR (Bonus Hari Raya) yang ditujukan untuk sektor transportasi dan berbasis aplikasi. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengakui kontribusi mereka selama setahun .

Namun, tidak semua ojol dan kurir otomatis berhak mendapatkannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikmati BHR tahun depan. Informasi ini bahkan sudah dirilis langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi di media sosial.

Syarat Dasar Penerima BHR 2026 untuk Ojek Online dan Kurir

Sebelum masuk ke detail, penting untuk tahu bahwa BHR bukanlah tunjangan wajib seperti THR. Besaran bonus ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dan rata-rata pendapatan masing-masing pekerja. Tapi satu hal yang pasti, pemerintah menetapkan standar minimum agar tidak sembarangan.

1. Terdaftar Resmi di Platform Aplikasi

Syarat pertama yang paling mendasar adalah pekerja harus terdaftar secara resmi di platform aplikasi tempat mereka bekerja. Ini termasuk Gojek, , atau perusahaan sejenis lainnya. Pendaftaran ini biasanya dilakukan melalui proses onboarding resmi dan dilengkapi dengan data diri serta status keaktifan.

2. Aktif Bekerja Selama 12 Bulan Terakhir

Selain terdaftar, pekerja juga harus memiliki rekam jejak aktif selama 12 bulan terakhir sebelum pencairan BHR. Artinya, tidak cukup hanya mendaftar, tapi juga harus benar-benar menjalankan aktivitas sebagai atau kurir secara konsisten.

3. Tidak Sedang Dalam Status Nonaktif atau Cuti Panjang

Pekerja yang sedang nonaktif atau cuti panjang dalam jangka waktu lama bisa saja tidak memenuhi syarat. Ini karena keaktifan menjadi salah satu indikator utama penerima BHR.

Besaran BHR yang Diterima

Besaran BHR tidak bersifat tetap. Menurut Kemnaker, setiap pekerja berhak mendapatkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Artinya, semakin tinggi pendapatan bulanan, maka semakin besar juga bonus yang diterima.

Namun, perhitungan ini tetap berada di bawah kendali perusahaan aplikasi masing-masing. Jadi, bisa saja ada perbedaan antara satu platform dengan yang lain. Misalnya, platform A memberikan 30 persen dari rata-rata pendapatan, sedangkan platform B hanya memberikan 25 persen.

Perbandingan BHR di Beberapa Platform Populer

Berikut adalah estimasi besaran BHR berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan di beberapa platform besar:

Platform Rata-rata Pendapatan/Bulan BHR Minimum (25%) Estimasi BHR
Gojek Rp .000.000 Rp 750.000 Rp 750.000 – Rp 1.000.000
Grab Rp 2.800.000 Rp 700.000 Rp 700.000 – Rp 900.000
J&T Rp 3.200.000 Rp 800.000 Rp 800.000 – Rp 1.100.000
Sicepat Rp 2.600.000 Rp 650.000 Rp 650.000 – Rp 850.000

Catatan: Besaran di atas bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan internal perusahaan menjelang pencairan.

Waktu Pencairan BHR 2026

Pencairan BHR biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekitar 1-2 minggu sebelum lebaran. Untuk tahun 2026, pemerintah berencana memulai proses pencairan mulai pertengahan Mei, sejalan dengan jadwal THR ASN dan lainnya.

Namun, pencairan bisa saja berbeda antarplatform. Ada yang langsung mencairkan ke saldo aplikasi, ada juga yang menyalurkan melalui . Semua tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Tips Agar BHR Cair Tepat Waktu

Agar tidak kelewatan atau terkendala saat pencairan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pekerja ojek dan kurir online:

1. Pastikan Data Diri Lengkap dan Valid

Data diri yang tidak lengkap bisa menyebabkan pencairan tertunda. Pastikan semua informasi seperti nomor rekening, KTP, dan NPWP sudah terverifikasi dan valid di aplikasi.

2. Jaga Aktivitas Kerja Selama 12 Bulan

Aktivitas kerja yang konsisten menjadi syarat utama. Hindari cuti panjang atau nonaktif dalam waktu lama agar tidak terganggu saat proses seleksi penerima BHR.

3. Cek Pengumuman Resmi dari Platform

Setiap platform biasanya mengumumkan jadwal dan syarat BHR melalui aplikasi atau media sosial resmi. Jangan sampai ketinggalan informasi penting karena tidak memperhatikan ini.

Disclaimer

Informasi yang disajikan bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah dan perusahaan aplikasi. Besaran BHR, syarat penerimaan, serta jadwal pencairan bisa saja disesuaikan menjelang pelaksanaan. Disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemnaker dan platform tempat bekerja.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.