Edukasi

FAIN Membahas Diskriminasi Akses Jabatan antara PNS dan PPPK dalam UU ASN, Apakah Melanggar Konstitusi? Sidang MK 2026 Menanti Jawabannya

Rista Wulandari
×

FAIN Membahas Diskriminasi Akses Jabatan antara PNS dan PPPK dalam UU ASN, Apakah Melanggar Konstitusi? Sidang MK 2026 Menanti Jawabannya

Sebarkan artikel ini
FAIN Membahas Diskriminasi Akses Jabatan antara PNS dan PPPK dalam UU ASN, Apakah Melanggar Konstitusi? Sidang MK 2026 Menanti Jawabannya

Kesenjangan dalam akses jabatan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali jadi sorotan. perlakuan ini diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang baru, dan kini tengah digugat ke (). Gugatan ini mengangkat isu potensi diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam UUD 1945.

Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menjadi penggugat dalam kasus ini. Mereka menilai bahwa yang memprioritaskan PNS dalam pengisian jabatan bisa menciptakan ketidakadilan. Padahal, baik PNS maupun PPPK sama-sama menjalankan fungsi pelayanan publik dan memiliki tanggung jawab yang tak kalah besar.

Isu Inti dalam Gugatan FAIN ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini bukan sekadar soal perbedaan status kepegawaian. Ini menyentuh akar lebih dalam: apakah perlakuan berbeda dalam akses jabatan bisa dianggap diskriminatif dan melanggar konstitusi. Posisi FAIN tegas: jika keduanya sama-sama bagian dari ASN, maka perlakuan harus setara.

1. Dasar Hukum yang Dipersoalkan

FAIN menggugat beberapa pasal dalam UU ASN, khususnya Pasal 34 ayat (1) dan (2). Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial diutamakan untuk PNS. Hanya jabatan tertentu yang bisa diisi PPPK.

Menurut FAIN, ketentuan ini menciptakan hierarki di dalam ASN. PNS ditempatkan sebagai prioritas, sementara PPPK hanya sebagai alternatif. Padahal, keduanya sama-sama ASN dan menjalankan tugas negara.

2. Alasan Perlakuan Ini Dianggap Diskriminatif

FAIN berpendapat bahwa membedakan akses jabatan hanya karena status kepegawaian adalah tindakan diskriminatif. Padahal, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kesetaraan di hadapan . Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Jika PPPK dan PNS memiliki tanggung jawab kerja yang sama, maka membedakan akses jabatan hanya karena status administratif bisa dianggap melanggar hak tersebut.

3. Filosofi ASN yang Seharusnya Berlaku

FAIN menekankan bahwa sistem ASN seharusnya berlandaskan meritokrasi. Artinya, jabatan harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan karena status kepegawaian. Dengan prinsip ini, PPPK yang memiliki kualifikasi sama seharusnya punya kesempatan yang setara.

Penjelasan Aturan dalam UU ASN tentang Jabatan

Untuk memahami lebih dalam, mari lihat bagaimana UU ASN mengatur akses jabatan bagi PNS dan PPPK. Tabel berikut merangkum perbedaan perlakuan secara sistematis:

Jenis Jabatan Diisi oleh Catatan Khusus
Jabatan Manajerial PNS Prioritas utama
Jabatan Nonmanajerial PNS Termasuk
Jabatan Tertentu PPPK Hanya jika memenuhi syarat khusus

Dari tabel di atas, terlihat bahwa PPPK hanya bisa mengisi jabatan tertentu. Ini menciptakan keterbatasan yang tidak dialami oleh PNS. Padahal, banyak PPPK yang memiliki kualifikasi dan pengalaman setara atau bahkan melebihi PNS.

Sidang MK 2026: Harapan dan Tantangan

Sidang gugatan ini dilakukan dalam pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2026. Yumnawati dan Angga Priatna mewakili FAIN sebagai pemohon. Kuasa hukum mereka, Dicky Supermadi, menyampaikan bahwa PPPK dan PNS seharusnya setara karena keduanya menjalankan fungsi publik.

Namun, pemerintah sebagai termohon kemungkinan akan membela aturan yang ada. Mereka mungkin berargumen bahwa pembedaan ini diperlukan untuk menjaga sistem kepegawaian yang stabil dan terstruktur.

1. Potensi Keputusan MK

MK memiliki beberapa pilihan keputusan. Pertama, membatalkan atau mengabulkan sebagian dari gugatan. Kedua, menolak gugatan dan mempertahankan aturan yang berlaku. Ketiga, meminta revisi terhadap pasal-pasal yang digugat.

Jika MK memutuskan bahwa perlakuan berbeda ini diskriminatif, maka bisa terjadi perubahan besar dalam sistem ASN. PPPK bisa mendapat akses yang lebih luas ke jabatan manajerial dan fungsional.

2. Dampak Jangka Panjang

Jika MK memihak pada FAIN, maka pemerintah harus merevisi aturan ASN. Ini bisa membuka peluang lebih besar bagi PPPK untuk berkembang karier. Namun, juga bisa memicu perubahan besar dalam sistem rekrutmen dan pengangkatan ASN.

Sebaliknya, jika MK menolak gugatan, maka status quo akan tetap berlaku. PPPK tetap akan menghadapi batasan dalam akses jabatan, dan isu ketidakadilan ini bisa terus menjadi perdebatan.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Gugatan ini menuai berbagai reaksi. Kalangan pegiat mendukung langkah FAIN. Mereka melihat ini sebagai upaya untuk mewujudkan sistem ASN yang lebih adil dan meritokratis.

Namun, pihak pemerintah dan birokrat senior cenderung mempertahankan aturan yang ada. Mereka berargumen bahwa pembedaan ini diperlukan untuk menjaga sistem kepegawaian.

1. Dukungan dari Kalangan Pegiat Kebijakan

Banyak aktivis dan akademisi mendukung gugatan ini. Mereka melihat bahwa PPPK sering kali dianggap sebagai tenaga "kedua" dalam sistem ASN. Padahal, banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi tinggi dan pengalaman luas.

2. Pandangan dari Pemerintah

Pemerintah mungkin akan berpendapat bahwa sistem yang ada saat ini sudah seimbang. Mereka mungkin juga menyatakan bahwa pembedaan ini adalah bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia yang efektif.

Penutup: Menuju Sistem ASN yang Lebih Adil

Gugatan FAIN ke Mahkamah Konstitusi membuka peluang penting untuk merevisi sistem ASN. Isu perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan dan meritokrasi.

Bagaimana pun hasilnya, kasus ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun sistem kepegawaian yang lebih inklusif dan adil. Semua pihak, baik pemerintah maupun pegawai, berhak mendapat sistem yang transparan dan berbasis kompetensi.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada perkembangan hukum dan isu publik hingga Maret 2026. Aturan dan keputusan hukum bisa berubah seiring waktu.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.