Investasi

Harga Beli Kembali Emas Antam Terbaru pada Senin, 9 Maret 2026

Danang Ismail
×

Harga Beli Kembali Emas Antam Terbaru pada Senin, 9 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Harga Beli Kembali Emas Antam Terbaru pada Senin, 9 Maret 2026

emas Antam hari ini, Senin, 9 2026, mengalami perubahan yang cukup signifikan. Setelah sempat naik di awal pekan, kini nilai tukar emas batangan Antam turun menjadi Rp2.757.000 per gram. Angka ini mencerminkan logam mulia yang terus bergerak, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan lokal.

Sementara itu, harga jual emas Antam untuk ukuran 1 gram tetap bertahan di angka Rp3.004.000. Perbedaan antara harga jual dan beli ini dikenal sebagai spread, yang umum terjadi dalam transaksi logam mulia. Bagi yang ingin menjual emas kembali ke Antam, penting memahami bagaimana perhitungan buyback dilakukan, termasuk potongan pajak dan biaya administrasi yang berlaku.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Buyback Emas Antam

1. Fluktuasi Harga Emas Dunia

Antam tidak berdiri sendiri. Nilai tukarnya sangat bergantung pada harga emas internasional yang berlaku di pasar global. Ketika harga emas dunia turun, maka buyback emas lokal juga cenderung mengikuti arah yang sama.

2. Kebijakan Pemerintah dan Regulasi Pajak

Transaksi buyback emas kini tidak hanya soal nilai tukar. Ada aturan pajak yang harus diperhatikan, khususnya sebesar 1,5% untuk transaksi di atas Rp10 juta. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan berlaku otomatis saat penjualan kembali (buyback) dilakukan.

3. Permintaan dan Penawaran di Pasar Lokal

Semakin tinggi permintaan emas batangan, terutama menjelang masa tertentu seperti Idul Fitri atau Tahun Baru Imlek, harga buyback bisa mengalami penyesuaian. Sebaliknya, saat permintaan lesu, nilai tukarnya juga bisa turun.

Rincian Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah tabel lengkap estimasi hasil bersih dari transaksi buyback emas Antam berdasarkan berbagai ukuran batangan. Tabel ini mencakup perhitungan PPh Pasal 22 dan biaya meterai yang berlaku.

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (1,5%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.378.500 Rp1.378.500
1 Rp2.757.000 Rp2.757.000
2 Rp5.514.000 Rp10.000 Rp5.504.000
5 Rp13.785.000 Rp206.775 Rp10.000 Rp13.568.225
10 Rp27.570.000 Rp413.550 Rp10.000 Rp27.146.450
50 Rp137.850.000 Rp2.067.750 Rp10.000 Rp135.772.250
100 Rp275.700.000 Rp4.135.500 Rp10.000 Rp271.554.500
500 Rp1.378.500.000 Rp20.955.000 Rp10.000 Rp1.357.812.500
1.000 Rp2.757.000.000 Rp41.355.000 Rp10.000 Rp2.715.635.000

Catatan: PPh 22 hanya dikenakan jika nilai transaksi melebihi Rp10.000.000. Meterai Rp10.000 berlaku untuk transaksi di atas .

Syarat dan Ketentuan Buyback Emas Antam

1. Identitas Resmi yang Valid

Setiap transaksi buyback wajib dilengkapi dengan identitas resmi seperti KTP atau . Untuk transaksi di atas Rp10 juta, NPWP juga harus dilampirkan. Jika belum memiliki NPWP, maka NIK dapat digunakan sebagai pengganti sesuai ketentuan PMK 112/PMK.03/2022.

2. Keaslian Batangan Emas

Emas yang akan di-buyback harus merupakan produk resmi Antam Logam Mulia. Batangan dari merek lain tidak dapat ditukar di jaringan Antam. Selain itu, kondisi fisik batangan harus masih utuh dan tidak mengalami kerusakan berarti.

3. Batas Waktu dan Lokasi Transaksi

Buyback emas hanya dapat dilakukan di lokasi resmi Antam Logam Mulia atau dealer terpercaya yang bekerja sama dengan Antam. Waktu transaksi biasanya dibatasi sesuai jam operasional masing-masing lokasi.

Tips Memaksimalkan Hasil Buyback Emas

1. Pantau Harga Emas Secara Berkala

Karena harga emas fluktuatif, sebaiknya selalu cek harga jual dan beli Antam setiap hari. Ini bisa membantu menentukan waktu terbaik untuk menjual emas agar hasilnya maksimal.

2. Pilih Waktu dengan Spread Terendah

Spread adalah selisih antara harga jual dan beli. Semakin kecil spread-nya, semakin menguntungkan bagi pemilik emas. Biasanya, spread lebih rendah saat kondisi pasar .

3. Lakukan Transaksi di Atas Rp10 Juta Secara Bertahap

Jika ingin menghindari pemotongan PPh 22, pertimbangkan untuk membagi transaksi menjadi beberapa kali, masing-masing di bawah Rp10 juta.

Disclaimer

Harga emas dan kebijakan buyback dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Data dalam tabel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi terkini dan mungkin tidak sepenuhnya akurat pada saat transaksi dilakukan. Sebaiknya selalu konfirmasi langsung ke lokasi resmi Antam atau situs web resmi Logam Mulia sebelum menjual emas.

Selain itu, besaran PPh Pasal 22 dan ketentuan administrasi lainnya dapat diperbarui oleh otoritas terkait. Pastikan untuk memahami aturan terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan atau transaksi.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.