Pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi bakal mendapat perhatian khusus menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. SE tersebut mengatur soal pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerja ojol yang aktif selama 12 bulan terakhir.
Isi dari SE ini menggarisbawahi bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi diimbau memberikan BHR kepada para mitra kerjanya. Tujuannya tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tapi juga untuk mendorong produktivitas para pengemudi dan kurir menjelang momen keagamaan penting seperti Idul Fitri atau Natal.
Ketentuan Pemberian BHR untuk Ojol dan Kurir Online
Pemberian BHR ini bukan sekadar wacana. Ada aturan jelas yang dirancang agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para pekerja aktif di lapangan. Berikut adalah beberapa poin penting dalam SE tersebut.
1. Syarat Penerima BHR
Untuk bisa menerima BHR, pengemudi atau kurir harus memenuhi syarat utama, yaitu terdaftar secara resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Artinya, mereka yang baru bergabung atau tidak aktif dalam periode tersebut belum tentu memperoleh bonus ini.
2. Besaran BHR yang Diterima
Besarannya pun sudah ditentukan. BHR minimal yang diberikan adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Misalnya, jika rata-rata pendapatan bersih seorang ojol dalam setahun adalah Rp 4 juta per bulan, maka BHR yang diterima minimal Rp 1 juta.
3. Transparansi Perhitungan
Perusahaan penyedia layanan diwajibkan untuk transparan dalam menghitung besaran BHR. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan atau persepsi tidak adil di kalangan mitra kerja. Setiap komponen pendapatan yang dijadikan dasar perhitungan harus dapat dipertanggungjawabkan.
4. Waktu Penyaluran BHR
Pencairan BHR diwajibkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimulai. Namun, perusahaan juga diimbau untuk mencairkannya lebih awal agar penerima bisa memanfaatkannya secara maksimal menjelang perayaan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penyaluran BHR
SE ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan besar saja. Pemerintah daerah juga punya peran penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
1. Imbauan kepada Gubernur
Para gubernur diminta untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya agar mematuhi ketentuan dalam SE tersebut. Ini termasuk memastikan bahwa BHR benar-benar disalurkan sesuai aturan.
2. Pemantauan oleh Dinas Ketenagakerjaan
Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tiap daerah juga diminta untuk memantau pelaksanaan SE ini. Tujuannya agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, serta memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi bentuk apresiasi nyata terhadap kerja keras para ojol dan kurir yang menjadi tulang punggung ekonomi digital di Indonesia. Dengan adanya BHR, diharapkan semangat kerja mereka tetap terjaga menjelang hari raya.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa menjadi langkah awal dalam mendorong perlindungan lebih besar terhadap pekerja di sektor informal yang tumbuh pesat akibat digitalisasi. Jika dijalankan dengan baik, ini bisa menjadi contoh kebijakan pro-rakyat yang responsif terhadap dinamika zaman.
Tabel Perbandingan BHR dan THR Lainnya
Berikut adalah perbandingan antara BHR untuk ojol dan THR untuk pekerja formal lainnya:
| Jenis Bonus | Penerima | Besaran Minimal | Waktu Pencairan |
|---|---|---|---|
| BHR Ojol | Pengemudi dan kurir aktif 12 bulan | 25% rata-rata pendapatan bersih | H-7 sebelum hari raya |
| THR PNS | Pegawai Negeri Sipil | 100% gaji pokok | Sebelum 1 Rajab (Februari) |
| THR Swasta | Pekerja swasta aktif | Minimal 1 bulan gaji | Disesuaikan perusahaan |
Disclaimer
Ketentuan dalam SE ini bisa saja berubah seiring evaluasi pemerintah. Oleh karena itu, para penerima sebaiknya selalu memantau informasi resmi dari perusahaan dan instansi terkait untuk memastikan kepastian hak mereka.
Perlu dicatat juga bahwa penyaluran BHR bergantung pada kepatuhan perusahaan dan pengawasan pemerintah daerah. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya ke dinas tenaga kerja setempat.
Penutup
Kehadiran SE tentang BHR untuk ojol dan kurir online adalah langkah positif yang menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor informal. Semoga kebijakan ini tidak hanya menjadi seremoni, tapi benar-benar memberi dampak nyata bagi kehidupan para pekerja yang setiap hari berjuang di jalan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













