Tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 resmi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa besaran tarif untuk semua golongan, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak, tetap sama seperti periode sebelumnya, yakni Januari hingga Februari 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelanggan, terutama dalam mengatur pengeluaran bulanan terkait penggunaan energi listrik.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan sekali. Hal ini dimaksudkan agar lebih responsif terhadap dinamika biaya operasional pembangkitan dan distribusi listrik, sekaligus menjaga stabilitas harga bagi konsumen.
Tarif Listrik PLN Per 1 Maret 2026: Rincian Lengkap
Meski tidak ada kenaikan, tarif listrik tetap bervariasi tergantung pada golongan dan daya yang digunakan. Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN per 1 Maret 2026 untuk berbagai kategori pengguna.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini ditujukan bagi rumah tangga dengan penghasilan rendah yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
Tarif ini berlaku untuk rumah tangga yang menggunakan daya lebih tinggi dan tidak lagi mendapat subsidi pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Golongan ini mencakup usaha kecil hingga menengah yang membutuhkan daya listrik cukup tinggi.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Tarif industri biasanya lebih rendah karena penggunaan listrik dalam skala besar dan kontinu.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Keperluan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Golongan ini mencakup penggunaan listrik untuk fasilitas umum dan lembaga pemerintahan.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR keperluan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Tarif ini diberlakukan untuk fasilitas sosial seperti panti asuhan, masjid, gereja, dan fasilitas umum lainnya.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TR daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Perbandingan Tarif Listrik Sebelum dan Sesudah Maret 2026
Berikut tabel perbandingan tarif listrik untuk beberapa golongan penting antara periode Januari-Februari dan Maret 2026.
| Golongan | Daya | Tarif Sebelum Maret 2026 | Tarif Maret 2026 |
|---|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | Rp415 per kWh | Rp415 per kWh |
| R-1/TR | 900 VA | Rp605 per kWh | Rp605 per kWh |
| R-2/TR | 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53 per kWh | Rp1.699,53 per kWh |
| B-2/TR | 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70 per kWh | Rp1.444,70 per kWh |
| I-3/TM | >200 kVA | Rp1.114,74 per kWh | Rp1.114,74 per kWh |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa tidak ada perubahan tarif untuk semua golongan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif listrik berjalan sesuai rencana.
Tips Menghemat Tagihan Listrik di Maret 2026
Meski tarif tetap, tagihan listrik bisa tetap membengkak jika penggunaan listrik tidak dikelola dengan baik. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
-
Gunakan perangkat hemat energi
Pilih peralatan elektronik yang memiliki label energi kelas A atau lebih tinggi. -
Matikan perangkat saat tidak digunakan
Banyak perangkat masih mengonsumsi daya meski dalam kondisi standby. -
Manfaatkan pencahayaan LED
Lampu LED jauh lebih efisien dibandingkan lampu pijar atau neon. -
Periksa tagihan secara berkala
Cek rekening listrik setiap bulan untuk memastikan tidak ada kebocoran atau kesalahan perhitungan. -
Gunakan timer untuk alat elektronik
Timer bisa membantu membatasi waktu penggunaan perangkat otomatis.
Disclaimer
Tarif listrik yang tercantum dalam artikel ini berlaku per 1 Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan PLN. Informasi ini bersifat referensi dan tidak mengikat. Untuk informasi resmi dan terkini, disarankan untuk mengunjungi laman resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik per 1 Maret 2026, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur pengeluaran bulanan. Namun, tetap penting untuk bijak dalam menggunakan energi agar tagihan tetap terkendali dan ramah lingkungan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













