Nasional

Daftar Lengkap Penyesuaian Harga Listrik PLN Terbaru untuk Periode 4 sampai 10 Mei 2026

Danang Ismail
×

Daftar Lengkap Penyesuaian Harga Listrik PLN Terbaru untuk Periode 4 sampai 10 Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Daftar Lengkap Penyesuaian Harga Listrik PLN Terbaru untuk Periode 4 sampai 10 Mei 2026

Pemerintah secara menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode 4 hingga tanpa adanya perubahan harga. ini merupakan kelanjutan dari ketetapan tarif triwulan II yang berlaku sepanjang April hingga Juni 2026 bagi seluruh golongan pelanggan.

Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh kategori pelanggan, baik yang masuk dalam kelompok subsidi maupun nonsubsidi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat serta pelaku di tengah dinamika .

Landasan Penentuan Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik dilakukan secara setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Proses penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi tidak dilakukan secara sembarangan karena melibatkan perhitungan parameter ekonomi makro yang ketat. Terdapat empat indikator utama yang menjadi acuan dalam menentukan apakah tarif perlu naik, turun, atau tetap.

Berikut adalah empat faktor penentu utama dalam penyesuaian tarif listrik:

  1. Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
  2. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
  3. Tingkat inflasi nasional yang tercatat secara periodik.
  4. Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai sumber energi primer pembangkit.

Stabilitas tarif yang dipertahankan pada periode Mei 2026 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini memberikan ruang bagi industri dan UMKM untuk merencanakan arus kas operasional dengan lebih stabil tanpa kejutan kenaikan biaya energi.

Rincian Tarif Listrik per Golongan

Untuk memahami besaran biaya yang dibebankan, terdapat pembagian golongan berdasarkan daya dan peruntukan penggunaan listrik. Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode Mei 2026 berdasarkan data dari PT PLN (Persero).

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk meringankan beban biaya kebutuhan pokok.

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Kelompok ini mencakup pelanggan dengan daya mulai dari 900 VA hingga di atas 6.600 VA yang tidak menerima subsidi langsung.

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp1.352,00
R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70
R-2/TR 3.500 – 5.500 VA Rp1.699,53
R-3/TR di atas 6.600 VA Rp1.699,53

Tabel di atas menunjukkan bahwa tarif listrik untuk rumah tangga nonsubsidi memiliki variasi harga sesuai dengan kapasitas daya terpasang. Perlu diperhatikan bahwa untuk golongan 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif yang sama, begitu pula dengan golongan daya menengah ke atas.

3. Tarif Listrik Sektor Bisnis dan Industri

Sektor produktif mendapatkan perhatian khusus agar operasional tetap efisien dan kompetitif.

  1. Golongan B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
  2. Golongan B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
  3. Golongan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
  4. Golongan I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh.

4. Tarif Listrik Fasilitas Umum dan Sosial

Pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk mendukung pelayanan publik dan kegiatan sosial.

  • Fasilitas Pemerintah (P-1, P-2, P-3): Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh.
  • Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52 per kWh.
  • Pelayanan Sosial (S-1/TR 450 VA): Rp325 per kWh.
  • Pelayanan Sosial (S-1/TR 900 VA): Rp455 per kWh.
  • Pelayanan Sosial (S-1/TR 1.300 VA): Rp708 per kWh.
  • Pelayanan Sosial (S-1/TR 2.200 VA): Rp760 per kWh.
  • Pelayanan Sosial (S-1/TR 3.500 VA – 200 kVA): Rp900 per kWh.
  • Pelayanan Sosial (S-2/TM di atas 200 kVA): Rp925 per kWh.

Efisiensi Penggunaan Energi

Meskipun tarif listrik saat ini dinyatakan stabil, penggunaan energi tetap menjadi prioritas utama. Penggunaan listrik yang bijak tidak hanya membantu menekan pengeluaran bulanan, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan energi nasional.

Langkah-langkah sederhana seperti mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan serta beralih ke peralatan hemat energi dapat memberikan dampak signifikan. Dengan mengelola konsumsi listrik secara cerdas, beban biaya bulanan akan tetap terkendali meskipun terdapat fluktuasi harga di masa depan.

Pemerintah terus memantau perkembangan indikator ekonomi makro untuk menentukan kebijakan tarif di periode berikutnya. Masyarakat diharapkan untuk selalu memantau kanal informasi resmi dari PT PLN (Persero) atau Kementerian ESDM terkait pembaruan kebijakan energi.

Disclaimer: Data tarif listrik yang tercantum di atas berlaku untuk periode 4-10 Mei 2026 sesuai dengan kebijakan triwulan II 2026. Ketentuan tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan pemerintah dan dinamika ekonomi makro yang berlaku di masa mendatang.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.