Nasional

Sebanyak 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan Telah Masuk Menjelang Batas Waktu di Tahun 2026

Danang Ismail
×

Sebanyak 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan Telah Masuk Menjelang Batas Waktu di Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan Telah Masuk Menjelang Batas Waktu di Tahun 2026

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat angka partisipasi yang cukup signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Hingga akhir April 2026, jutaan wajib pajak telah menuntaskan kewajiban administratif mereka sebelum batas yang ditentukan berakhir.

Data terbaru menunjukkan progres pelaporan SPT Tahunan PPh telah menyentuh angka 12,3 juta laporan per 28 April 2026. Angka ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang meningkat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meski terdapat penyesuaian jadwal pelaporan.

Rincian Data Pelaporan SPT Tahunan

Penyebaran data pelaporan ini mencakup berbagai kategori wajib pajak, mulai dari individu hingga entitas bisnis berskala besar. Distribusi pelaporan tersebut memberikan gambaran mengenai kepatuhan pajak di berbagai sektor ekonomi nasional.

Berikut adalah rincian jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025:

Kategori Wajib Pajak Jumlah SPT
Orang Pribadi 10.339.557
Orang Pribadi Non Karyawan 1.345.535
Badan (Mata Uang Rupiah) 606.912
Badan (Mata Uang AS) 645
Sektor Migas (Rupiah) 3
Sektor Migas (Dolar AS) 40

Selain data di atas, terdapat pula pelaporan untuk SPT dengan tahun buku berbeda yang mulai berjalan sejak Agustus 2025. Tercatat sebanyak 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS telah masuk ke sistem.

Perkembangan Sistem Coretax

Transformasi digital di sektor perpajakan terus digenjot melalui implementasi sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses dan transparansi bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Hingga saat ini, aktivasi akun pada sistem Coretax telah mencapai angka 18, juta . Berikut adalah rincian kategori wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 17.540.725 akun.
  2. Wajib Pajak Badan sebanyak 1.067.615 akun.
  3. Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 91.303 akun.
  4. Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebanyak 228 akun.

Angka aktivasi yang tinggi ini menunjukkan bahwa adaptasi di kalangan wajib pajak berjalan cukup lancar. Penggunaan digital diharapkan mampu menekan potensi kendala teknis saat periode puncak pelaporan tiba.

Ketentuan Batas Waktu dan Sanksi

Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyelesaikan pelaporan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari batas waktu normal yang seharusnya berakhir pada 31 .

Selama masa perpanjangan tersebut, pemerintah juga meniadakan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran maupun pelaporan. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat menuntaskan kewajiban tanpa terbebani tambahan.

Namun, setelah periode perpanjangan berakhir, denda akan kembali diberlakukan secara normal. Berikut adalah rincian sanksi administratif yang berlaku bagi wajib pajak yang terlambat:

  1. Denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi.
  2. Denda sebesar Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Pihak otoritas pajak tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga kepatuhan fiskal secara berkelanjutan.

Bagi wajib pajak yang belum sempat melakukan pelaporan, disarankan untuk segera mengakses sistem Coretax sebelum tenggat waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan tidak hanya berdampak pada sanksi finansial, tetapi juga dapat memengaruhi catatan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.

Memanfaatkan waktu yang tersisa adalah langkah bijak untuk menghindari antrean sistem atau kendala teknis di detik-detik terakhir. Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan agar proses pengisian data berjalan dengan cepat dan akurat.

Disclaimer: Data yang tercantum dalam artikel ini merujuk pada informasi per 28 April 2026 dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan selalu memantau kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini terkait jadwal dan aturan perpajakan.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.