Harga emas Antam hari ini, Jumat 24 April 2026, tetap berada di kisaran Rp2,8 juta per gram. Tidak ada perubahan signifikan sejak pagi hingga siang hari. Stabilitas ini terlihat di laman resmi Logam Mulia, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang menjadi rujukan utama harga emas batangan di Tanah Air.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau penebusan emas juga tetap stabil di angka Rp2.610.000 per gram. Meski demikian, harga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dinamika pasar global dan kebijakan internal perusahaan.
Faktor di Balik Stabilitas Harga Emas
-
Kondisi pasar global yang relatif tenang
Harga emas dunia cenderung stabil dalam beberapa hari terakhir. Investor tampaknya belum menemukan alasan kuat untuk melakukan transaksi besar, sehingga pergerakan emas di pasar lokal pun ikut stagnan. -
Kebijakan pajak yang sudah mapan
Aturan terkait pajak penghasilan atas transaksi emas batangan masih mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan ini menetapkan tarif PPh 22 baik untuk pembelian maupun penjualan kembali emas, tergantung apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan gramasi yang berlaku per 24 April 2026:
| Gramasi | Harga Jual (Rp) | Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.452.500 | – |
| 1 gram | 2.805.000 | 2.610.000 |
| 2 gram | 5.550.000 | – |
| 3 gram | 8.300.000 | – |
| 5 gram | 13.800.000 | – |
| 10 gram | 27.545.000 | – |
| 25 gram | 68.737.000 | – |
| 50 gram | 137.395.000 | – |
| 100 gram | 274.712.000 | – |
| 250 gram | 686.515.000 | – |
| 500 gram | 1.372.820.000 | – |
| 1.000 gram | 2.745.600.000 | – |
Catatan: Harga buyback hanya berlaku untuk gramasi 1 gram ke atas. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pajak yang Berlaku pada Transaksi Emas Antam
-
Pajak saat pembelian emas batangan
Setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar:- 0,45% untuk pemilik NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
-
Pajak saat penjualan kembali (buyback)
Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka dikenakan PPh 22 sebesar:- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback, sehingga penjual tidak perlu mengurus pembayaran secara terpisah.
Tips Investasi Emas Batangan dari Antam
-
Pantau harga secara berkala
Meski hari ini harga stabil, bukan berarti besok juga demikian. Pasar emas sangat dinamis dan bisa berubah dalam hitungan jam. -
Pilih gramasi sesuai tujuan investasi
Untuk investasi jangka panjang, emas dengan gramasi besar seperti 100 gram atau 1.000 gram lebih menguntungkan karena spread-nya lebih kecil. Namun, jika ingin fleksibilitas, pilih gramasi kecil seperti 1 gram atau 5 gram. -
Simpan bukti transaksi dan potongan pajak
Ini penting untuk keperluan pelaporan pajak tahunan dan juga sebagai arsip pribadi.
Syarat dan Ketentuan Transaksi Emas Antam
-
Pembelian emas fisik
-
Transaksi buyback
- Emas harus dalam kondisi utuh dan sesuai standar Antam
- Surat pembelian asli wajib dibawa
- Proses bisa dilakukan di loket tertentu atau melalui rekening bank terdaftar
Perbandingan Harga Emas Antam vs Harga Pasar Lainnya
| Gramasi | Harga Antam (Rp) | Harga Pasar Umum (Rp)* | Selisih (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 gram | 2.805.000 | 2.820.000 | -15.000 |
| 5 gram | 13.800.000 | 13.850.000 | -50.000 |
| 10 gram | 27.545.000 | 27.650.000 | -105.000 |
*Harga pasar umum bisa bervariasi tergantung lokasi dan penjual.
Disclaimer
Harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan resmi. Data di atas adalah hasil pantauan terakhir pada 24 April 2026 pukul 08.59 WIB. Kebijakan pajak juga dapat berubah sesuai dengan aturan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak. Sebaiknya selalu cek langsung ke sumber resmi sebelum melakukan transaksi.
Investasi emas, meski dianggap aman, tetap memiliki risiko. Fluktuasi harga bisa terjadi kapan saja, terutama dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter bank sentral dunia.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













