Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak menerima gaji ke-13, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga masuk dalam daftar penerima tunjangan tahunan ini pada tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa CPNS termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga secara resmi memiliki hak yang sama terkait penerimaan gaji ke-13.
Meski begitu, aturan ini tidak serta merta menyamakan perlakuan antara PNS dan CPNS dalam hal komponen gaji ke-13. Ada beberapa ketentuan khusus yang membedakan bagaimana komponen gaji ke-13 untuk CPNS, terutama dalam hal sumber pendanaannya, yaitu APBN dan APBD. Perbedaan ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pencairan.
Komponen Gaji Ke-13 untuk CPNS Tahun 2026
Penetapan gaji ke-13 untuk CPNS mengacu pada pasal khusus dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Berbeda dengan PNS yang diatur dalam pasal 9, CPNS memiliki aturan terpisah dalam pasal 10. Aturan ini mencerminkan perlakuan khusus bagi CPNS sebagai bagian dari aparatur negara yang masih dalam masa percobaan.
1. Gaji Pokok sebagai Dasar Perhitungan
Gaji pokok menjadi komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13 untuk CPNS. Besaran yang digunakan adalah 80 persen dari gaji pokok PNS. Artinya, meskipun statusnya masih sebagai calon pegawai, pemerintah tetap memberikan apresiasi melalui tunjangan tahunan ini.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga juga menjadi bagian dari gaji ke-13 yang diterima CPNS. Tunjangan ini diberikan kepada CPNS yang sudah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang sah secara administrasi.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan merupakan komponen tambahan yang diberikan kepada CPNS sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan sehari-hari. Tunjangan ini biasanya diberikan setiap bulan, dan ikut dihitung dalam komponen gaji ke-13.
4. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan sebagai kompensasi atas biaya operasional kerja. Tunjangan ini bersifat tetap dan menjadi bagian dari penghasilan rutin CPNS setiap bulannya, termasuk dalam perhitungan gaji ke-13.
5. Tunjangan Kinerja
Bagi CPNS yang sudah memenuhi masa kerja tertentu dan memiliki penilaian kinerja baik, tunjangan kinerja juga dapat menjadi bagian dari gaji ke-13. Tunjangan ini bersifat insentif dan diberikan berdasarkan kinerja individu selama masa jabatannya.
Perbedaan Sumber Pendanaan: APBN vs APBD
Pemerintah membagi penerima gaji ke-13 berdasarkan sumber pendanaannya, yaitu APBN dan APBD. Perbedaan ini memengaruhi komponen dan besaran yang diterima oleh CPNS tergantung pada instansi tempat mereka bekerja.
1. CPNS yang Dibiayai APBN
Untuk CPNS yang bekerja di instansi pusat dan dibiayai melalui APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. CPNS yang Dibiayai APBD
Sementara itu, CPNS yang bekerja di daerah dan dibiayai melalui APBD memiliki komponen yang sedikit berbeda. Perbedaan ini disesuaikan dengan kebijakan daerah setempat dan kemampuan anggaran yang dimiliki.
Penyesuaian dan Evaluasi Berkala
Penerimaan gaji ke-13 untuk CPNS bukanlah hak mutlak yang diterima setiap tahun tanpa syarat. Pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja dan masa kerja CPNS sebelum menetapkan penerima tunjangan ini. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa tunjangan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kinerja yang telah ditunjukkan.
1. Evaluasi Kinerja Tahunan
Setiap tahun, instansi terkait melakukan penilaian kinerja terhadap CPNS. Hasil evaluasi ini menjadi dasar apakah seseorang layak menerima gaji ke-13 atau tidak. Evaluasi ini mencakup aspek disiplin, produktivitas, dan kontribusi terhadap tugas pokok dan fungsinya.
2. Penyesuaian Masa Kerja
Masa kerja juga menjadi pertimbangan penting. CPNS yang belum memenuhi masa kerja minimal tertentu mungkin belum berhak atas tunjangan kinerja dalam gaji ke-13. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan.
Disclaimer dan Catatan Penting
Perlu dicatat bahwa besaran dan komponen gaji ke-13 untuk CPNS dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi keuangan negara. Informasi yang disajikan di sini merupakan data terkini berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, namun pembaca disarankan untuk selalu memeriksa sumber resmi terbaru untuk informasi yang lebih akurat dan valid.
Sebagai aparatur negara, CPNS memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintahan. Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan selama setahun penuh. Meski masih dalam tahap percobaan, pemberian tunjangan ini menunjukkan bahwa pemerintah menghargai keberadaan CPNS sebagai bagian integral dari sistem birokrasi nasional.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













