Edukasi

Google dan Meta Kembali Dipanggil Kemkomdigi terkait PP Tunas 2026, Ancaman Sanksi Sudah Menanti jika Tak Kompatibel

Rista Wulandari
×

Google dan Meta Kembali Dipanggil Kemkomdigi terkait PP Tunas 2026, Ancaman Sanksi Sudah Menanti jika Tak Kompatibel

Sebarkan artikel ini
Google dan Meta Kembali Dipanggil Kemkomdigi terkait PP Tunas 2026, Ancaman Sanksi Sudah Menanti jika Tak Kompatibel

Kementerian Komunikasi dan Digital kembali memanggil Google dan Meta untuk memenuhi kewajiban regulasi terkait anak di dunia digital. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya kedua perusahaan ini meminta ulang. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun atau yang dikenal dengan nama PP Tunas.

Platform seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads menjadi sorotan karena belum sepenuhnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa ini bukan lagi untuk mengabaikan kewajiban. Ia menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini adalah bagian dari proses administratif yang akan terus berjalan hingga sanksi diberlakukan jika tidak ada kepatuhan.

Penegasan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

PP Tunas dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital. Regulasi ini mencakup pengawasan terhadap konten, waktu akses, dan mekanisme perlindungan data pribadi anak. Dengan semakin tingginya penggunaan gawai oleh anak usia dini, pemerintah melihat perlindungan ini sebagai langkah krusial.

Namun, implementasi di lapangan menemukan hambatan. Banyak platform global belum sepenuhnya mematuhi aturan ini. Padahal, risiko yang dihadapi anak-anak semakin kompleks, mulai dari konten kekerasan, eksploitasi, hingga paparan terhadap informasi yang tidak sesuai usia.

1. Penjadwalan Ulang yang Dianggap Menghambat Proses

Salah satu alasan utama pemanggilan kedua adalah permintaan penjadwalan ulang dari pihak platform. Permintaan ini dianggap memperlambat proses pemeriksaan yang seharusnya dilakukan secara langsung dan tepat waktu.

2. Ketentuan Sanksi yang Sudah Jelas

Dalam PP Tunas, ketentuan sanksi telah diatur secara tegas. Pemanggilan bisa dilakukan hingga tiga kali. Jika setelah itu tidak ada kepatuhan, maka sanksi administratif akan langsung dijatuhkan. Ini bukan ancaman kosong, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

3. Risiko yang Terus Mengintai Anak di Dunia Digital

Setiap penundaan dianggap memperpanjang paparan anak terhadap risiko digital. Semakin lama platform tidak memenuhi kewajiban, maka semakin besar pula anak terpapar konten negatif atau berbahaya.

Platform Digital yang Terlibat

Platform yang menjadi fokus utama dalam pemanggilan kedua ini adalah layanan yang dimiliki oleh Google dan Meta. Kedua perusahaan ini memiliki pengaruh besar di dunia digital, terutama di kalangan anak muda dan remaja.

YouTube, sebagai platform video terbesar, memiliki jutaan konten yang ditonton anak-anak setiap harinya. Sayangnya, tidak semua konten tersebut aman atau sesuai dengan usia. Facebook dan Instagram juga menjadi perhatian karena banyak digunakan oleh anak-anak meski belum memenuhi syarat usia minimum.

Threads, sebagai platform baru dari Meta, juga masuk dalam daftar. Meski belum sepopuler Instagram, platform ini mulai banyak digunakan, terutama oleh generasi Z.

1. YouTube dan Konten yang Tidak Terfilter

YouTube kerap menjadi sasaran kritik karena sistem rekomendasinya yang terkadang menampilkan konten yang tidak sesuai untuk anak-anak. Konten berbahaya, ekstrem, atau eksploratif bisa muncul dalam hasil rekomendasi meski pengguna tidak mencarinya secara langsung.

2. Facebook dan Perlindungan Data Anak

Facebook masih memiliki basis pengguna yang besar, termasuk anak-anak di bawah usia 13 tahun. Padahal, ketentuan usia minimum di platform ini adalah 13 tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perlindungan data dan privasi anak.

3. Instagram dan Ancaman Psikologis

Instagram kerap dikaitkan dengan masalah psikologis pada remaja, seperti kecemasan dan depresi akibat tekanan penampilan dan validasi . Platform ini juga rentan terhadap cyberbullying dan konten negatif lainnya.

4. Threads dan Potensi Paparan Konten Negatif

Threads, meski baru, memiliki potensi yang sama. Platform ini belum memiliki sistem filter yang kuat untuk melindungi anak-anak dari konten negatif atau berbahaya.

Mekanisme Penegakan Aturan PP Tunas

PP Tunas tidak hanya mengatur konten, tetapi juga sistem perlindungan data, waktu akses, dan mekanisme pengaduan. Semua platform wajib memiliki sistem yang mendukung perlindungan anak.

1. Sistem Verifikasi Usia

Platform harus memiliki sistem verifikasi usia yang akurat. Ini untuk memastikan bahwa anak di bawah usia tertentu tidak dapat mengakses konten yang tidak sesuai.

2. Filter Konten Otomatis

Filter konten otomatis wajib diterapkan agar konten negatif tidak muncul di timeline pengguna anak-anak. Ini termasuk konten kekerasan, eksploratif, dan berbahaya lainnya.

3. Batas Waktu Penggunaan

Platform juga diwajibkan memberikan fitur batas waktu penggunaan. Ini untuk mencegah anak terlalu lama berada di dunia digital yang bisa memengaruhi kesehatan mental dan fisik mereka.

4. Mekanisme Pengaduan yang Mudah

Setiap platform harus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pengguna. Ini termasuk pelaporan konten negatif atau terhadap aturan perlindungan anak.

Ancaman Sanksi yang Siap Dijatuhkan

Kemkomdigi tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Jika setelah pemanggilan kedua tidak ada kepatuhan, maka langkah selanjutnya adalah penerapan sanksi administratif.

Sanksi ini bisa berupa denda, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin di Indonesia. Besaran denda pun bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada skala pelanggaran dan pengaruh platform tersebut.

Tabel Perkiraan Sanksi Administratif

Jenis Pelanggaran Sanksi Administratif
Tidak memenuhi panggilan pertama Teguran tertulis
Tidak memenuhi panggilan kedua Peringatan keras dan denda Rp 500 juta
Tidak memenuhi panggilan ketiga Denda hingga Rp 2,5 miliar dan/atau pemblokiran sementara
Pelanggaran berat dan berulang Pencabutan izin operasional

Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas Bersama

Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak, termasuk penyelenggara platform digital. Anak-anak adalah bangsa, dan mereka berhak mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat.

Pemerintah terus berupaya memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan yang ada. Namun, kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan agar tujuan perlindungan anak ini bisa tercapai secara maksimal.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan pernyataan resmi yang berlaku hingga April 2026. Ketentuan dan sanksi bisa berubah seiring perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah. Data dan angka yang disajikan bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.