Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih menunggu laporan resmi dari platform X dan Bigo Live terkait pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Direktur Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembatasan akun dilakukan melalui mekanisme pemblokiran. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 lalu, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang melindungi anak di ruang digital.
Proses Verifikasi Masih Berlangsung
Platform X dan Bigo Live telah menyatakan komitmen untuk mematuhi PP Tunas. Namun, keduanya membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan verifikasi jumlah pengguna anak yang terdaftar di platform mereka.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa Kemkomdigi belum menerima laporan lengkap dari kedua platform tersebut. Proses verifikasi yang dilakukan secara internal oleh X dan Bigo Live menjadi syarat penting sebelum langkah pembatasan akun bisa dilanjutkan.
“Ini kita masih menunggu laporan dari seluruh platform, dan mereka meminta waktu untuk itu karena ada proses yang harus mereka lakukan. Sehingga jumlahnya memang saat ini belum kita dapatkan,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
1. Tahapan Pembatasan Akun Anak
Proses pembatasan akun anak tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak merugikan pengguna lain.
-
Identifikasi akun anak di bawah 16 tahun
Platform wajib melakukan identifikasi akun yang digunakan oleh anak-anak. Ini dilakukan melalui data pribadi, usia, dan perilaku penggunaan. -
Verifikasi data secara internal
Setelah diidentifikasi, data akun anak diverifikasi untuk memastikan akurasi informasi. Proses ini penting agar tidak ada akun dewasa yang ikut dibatasi secara keliru. -
Penyampaian laporan ke Kemkomdigi
Setelah verifikasi selesai, platform wajib menyampaikan laporan lengkap ke Kemkomdigi sebagai dasar tindak lanjut. -
Pembatasan akses akun
Berdasarkan laporan yang diterima, Kemkomdigi akan memutuskan apakah akun akan diblokir permanen atau hanya dibatasi aksesnya.
Penantian Hasil Verifikasi
Alexander Sabar menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pembatasan akun belum diambil. Kemkomdigi masih menunggu hasil verifikasi dari X dan Bigo Live sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Hasil verifikasi masih ditunggu. Dari situ baru ditentukan langkah berikutnya apakah akun dinonaktifkan atau hanya dibatasi,” jelasnya.
Keputusan ini penting karena menyangkut perlindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi tidak ingin tindakan pembatasan dilakukan secara sembarangan tanpa data yang valid.
2. Penegakan PP Tunas pada Platform Digital Lain
Selain X dan Bigo Live, Kemkomdigi juga tengah memantau kepatuhan platform lain terhadap PP Tunas. Salah satunya adalah Meta dan Google yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan.
Alexander Sabar mengungkapkan bahwa Kemkomdigi telah memberikan 29 pertanyaan kepada Meta dan Google dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran PP Tunas.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan memberikan sejumlah 29 pertanyaan kepada pihak Meta dan Google, mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia,” kata Alexander.
Pertanyaan tersebut mencakup kebijakan perlindungan anak, mekanisme verifikasi usia, hingga tindakan preventif terhadap konten berbahaya.
3. Kriteria Platform yang Patuh terhadap PP Tunas
Agar platform digital bisa dikatakan patuh terhadap PP Tunas, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah rinciannya:
| Kriteria | Deskripsi |
|---|---|
| Verifikasi usia pengguna | Platform wajib memiliki sistem verifikasi usia yang akurat |
| Pembatasan konten berbahaya | Konten yang tidak sesuai untuk anak harus dibatasi aksesnya |
| Laporan transparansi | Platform wajib menyampaikan laporan berkala ke Kemkomdigi |
| Penanganan pengaduan | Harus ada mekanisme penanganan keluhan dari pengguna atau orang tua |
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga para penyedia layanan digital. PP Tunas hadir sebagai payung hukum yang mengatur bagaimana anak harus dilindungi dari konten negatif dan eksploitasi di internet.
Namun, implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Ada proses dan mekanisme yang harus diikuti agar tidak merugikan pengguna lain atau melanggar hak asasi pengguna.
4. Tantangan dalam Implementasi PP Tunas
Meski tujuannya baik, implementasi PP Tunas di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
-
Kurangnya sistem verifikasi usia yang akurat
Banyak platform belum memiliki sistem verifikasi usia yang memadai. Ini membuat proses identifikasi anak menjadi sulit. -
Kooperasi dari platform asing
Beberapa platform asing masih belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan data pengguna. -
Kebutuhan waktu untuk proses internal
Platform membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi internal, yang membuat proses pembatasan menjadi tertunda. -
Risiko pemblokiran akun keliru
Jika tidak hati-hati, bisa saja akun dewasa ikut diblokir karena kesalahan verifikasi.
Penutup
Kemkomdigi terus memantau kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas. Meski prosesnya memakan waktu, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan dengan baik.
Tantangan memang ada, tapi bukan berarti tidak bisa diatasi. Dengan kerja sama antara pemerintah dan platform digital, ruang digital bisa menjadi tempat yang lebih aman untuk anak-anak.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal publikasi. Aturan dan kebijakan terkait PP Tunas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













