Indonesia kembali mencatatkan langkah maju dalam ranah regulasi digital, khususnya terkait perlindungan anak di dunia maya. Dengan mulai diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal dengan PP Tunas, Tanah Air secara resmi menjadi salah satu negara paling proaktif dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Kebijakan ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam perlindungan anak digital, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pelopor regulasi sejenis di kawasan Asia Tenggara.
Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap berbagai ancaman digital yang kian merongrong kesejahteraan anak, seperti perundungan siber, konten dewasa, hingga kecanduan gawai. PP Tunas sendiri mulai disahkan pada Maret 2025 dan mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Sebelumnya, aturan ini telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sejak tahun 2024.
Perlindungan Anak Digital: Langkah Strategis Indonesia
Regulasi digital saat ini menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kesehatan psikologis anak di era digital. PP Tunas hadir sebagai jawaban atas kekhawatiran akan dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat membatasi akses anak di bawah usia tertentu ke berbagai platform digital yang dianggap tidak sesuai dengan usia mereka.
-
Pembatasan usia media sosial
Salah satu poin utama PP Tunas adalah pembatasan akses anak di bawah usia 13 tahun terhadap media sosial. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak dari konten negatif dan risiko psikologis yang mungkin muncul akibat paparan digital yang tidak terkontrol. -
Penerapan sistem verifikasi usia
Platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan bahwa pengguna yang mengakses layanan mereka sesuai dengan batas usia yang ditentukan. Ini menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah anak-anak menyamar sebagai orang dewasa. -
Penyaringan konten berisiko
Platform juga diharuskan menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, seperti kekerasan, pornografi, dan konten provokatif lainnya. Penyaringan ini dilakukan secara real-time untuk meminimalkan dampak negatif.
Respons Negara Tetangga terhadap Regulasi Digital
Langkah Indonesia dalam menerapkan PP Tunas memicu respons dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Meski pendekatannya berbeda, Malaysia dan Singapura mulai mengejar ketatnya regulasi perlindungan anak digital yang diinisiasi oleh Indonesia.
Malaysia: Online Safety Act 2025
Malaysia telah mengundangkan Online Safety Act 2025 sejak awal tahun 2026. Aturan ini menekankan pada perlindungan pengguna dari konten berbahaya dan penyalahgunaan data pribadi. Namun, penegakan batas usia untuk media sosial baru akan diperketat pada pertengahan tahun 2026.
- Penekanan pada perlindungan data pribadi pengguna
- Penyaringan konten negatif secara bertahap
- Penerapan sistem pelaporan konten ilegal
Singapura: Regulasi Toko Aplikasi
Singapura memilih pendekatan yang lebih fleksibel. Alih-alih melarang total, pemerintah Singapura fokus pada pengawasan toko aplikasi seperti Google Play Store dan Apple App Store. Langkah ini bertujuan untuk mengontrol akses unduhan aplikasi bagi anak di bawah umur.
- Pengawasan unduhan aplikasi berbasis usia
- Penyaringan aplikasi berisiko tinggi
- Peningkatan literasi digital di kalangan orang tua
Tantangan di Lapangan
Meski secara kebijakan terlihat solid, penerapan PP Tunas di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur digital dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengawasi implementasi aturan ini secara efektif.
Beberapa daerah di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan kondisi lokal. Selain itu, tingkat literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat juga menjadi kendala tersendiri dalam memastikan perlindungan anak berjalan optimal.
Perbandingan Regulasi Perlindungan Anak Digital di Asia Tenggara
| Negara | Nama Regulasi | Tahun Diterapkan | Fokus Utama | Pendekatan Utama |
|---|---|---|---|---|
| Indonesia | PP Tunas | 2026 | Perlindungan anak di media sosial | Pembatasan usia & verifikasi |
| Malaysia | Online Safety Act 2025 | 2026 | Perlindungan data & konten negatif | Penyaringan & pelaporan |
| Singapura | Regulasi Toko Aplikasi | 2026 | Kontrol akses aplikasi anak | Pengawasan unduhan aplikasi |
Disclaimer: Data di atas bersifat estimasi dan dapat berubah seiring perkembangan kebijakan di masing-masing negara.
Perlunya Sinergi Antar Pihak
Penerapan regulasi perlindungan anak digital tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, penyelenggara platform digital, dan masyarakat untuk memastikan bahwa aturan ini bisa dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.
Penyelenggara platform harus aktif memperbarui sistem mereka agar sesuai dengan ketentuan PP Tunas. Sementara itu, masyarakat perlu terus diberdayakan melalui program literasi digital agar bisa menjadi garda depan dalam melindungi anak-anaknya dari risiko digital.
Langkah Indonesia dalam menerapkan PP Tunas memang belum sempurna, tetapi menjadi awal yang sangat penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Dengan dukungan semua pihak, regulasi ini berpotensi menjadi model yang bisa diikuti oleh negara lain di kawasan dan dunia.
Di tengah dinamika regulasi digital global, Indonesia kini berada di garis depan. Tantangan ke depannya adalah bagaimana menjaga konsistensi dan efektivitas penerapan aturan ini, sekaligus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













