Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan status kurang bayar sebesar Rp50 juta. Angka ini cukup menarik perhatian, mengingat jabatan strategis yang diemban serta pengalaman panjang dalam dunia perpajakan dan keuangan.
Purbaya sendiri menyampaikan bahwa selama menjabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia tidak pernah mengalami kekurangan pembayaran pajak. Namun, setelah pindah ke Kementerian Keuangan, situasi berubah karena penghasilannya berasal dari dua sumber berbeda. Kombinasi penghasilan dari LPS dan gaji sebagai pejabat publik ternyata memicu kompleksitas dalam penghitungan kewajiban perpajakan.
Penyebab SPT Kurang Bayar
Kekurangan pembayaran pajak yang terjadi pada SPT Tahunan Purbaya bukanlah kesalahan administratif atau kelalaian pelaporan. Justru, hal ini merupakan dampak wajar dari sistem perpajakan yang berlaku saat seseorang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
1. Penggabungan Penghasilan dari Dua Instansi
Purbaya menerima penghasilan dari dua lembaga, yaitu LPS dan Kemenkeu. Masing-masing lembaga melakukan pemotongan pajak secara terpisah, tanpa memperhitungkan total penghasilan gabungan yang diterima. Akibatnya, ketika penghasilan digabung dalam pelaporan SPT Tahunan, tarif progresif pajak menghasilkan kewajiban yang lebih tinggi.
2. Tarif Progresif yang Memicu Kekurangan
Sistem tarif progresif PPh Pasal 17 menetapkan semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Ketika penghasilan dari dua sumber dijumlahkan, totalnya bisa masuk ke lapis tarif yang lebih tinggi. Padahal, pemotongan pajak di masing-masing instansi dilakukan berdasarkan penghasilan individual, bukan penghasilan gabungan.
3. Selisih Pemotongan dan Pajak Terutang
Kekurangan sebesar Rp50 juta terjadi karena pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja lebih rendah dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang. Selisih inilah yang kemudian muncul sebagai "kurang bayar" dalam SPT Tahunan.
Penjelasan Resmi dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kurang bayar yang dialami oleh Purbaya adalah hal yang wajar dalam sistem perpajakan nasional. Kemenkeu juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Purbaya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kemenkeu, sistem Coretax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak kini telah dirancang untuk meminimalkan kesalahan pelaporan. Data seperti bukti potong pajak secara otomatis terintegrasi ke dalam formulir SPT Tahunan, memudahkan wajib pajak dalam mengisi kewajiban perpajakannya.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT
Sebagai langkah antisipatif, Purbaya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan sampai 31 Maret 2026.
1. Dasar Kebijakan Perpanjangan
Perpanjangan ini memberi ruang lebih lega bagi wajib pajak untuk melengkapi dan mengecek kembali pelaporan SPT mereka. Kemenkeu akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum dari kebijakan ini.
2. Rekam Jejak Pelaporan SPT
Hingga 25 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan PPh yang masuk mencapai 9.072.935 dokumen. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak telah memenuhi kewajiban pelaporannya. Namun, masih ada sebagian yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
3. Imbauan untuk Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas akhir. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT
Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, ada konsekuensi berupa sanksi administrasi. Berikut rinciannya:
| Jenis Wajib Pajak | Besaran Denda |
|---|---|
| Orang Pribadi | Rp100.000 |
| Badan | Rp1.000.000 |
Denda ini dikenakan sebagai bentuk penegakan disiplin perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan batas waktu pelaporan dan memastikan semua dokumen lengkap serta akurat.
Tips Menghindari Kurang Bayar pada SPT Tahunan
Mengingat kompleksitas yang bisa terjadi pada wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan, berikut beberapa tips untuk meminimalkan risiko kurang bayar:
1. Hitung Ulang Penghasilan Gabungan
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, pastikan semua penghasilan dari berbagai sumber dihitung secara menyeluruh. Gunakan sistem Coretax untuk melihat data prepopulated yang telah disediakan.
2. Simulasikan Tarif Progresif
Gunakan kalkulator pajak atau aplikasi simulasi untuk memperkirakan tarif progresif yang berlaku. Hal ini membantu menghindari kejutan saat pelaporan.
3. Konsultasi dengan KPP
Jika ragu, ajukan konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Petugas di sana bisa memberikan penjelasan teknis yang sesuai dengan kondisi pribadi.
Kesimpulan
Status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam SPT Tahunan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan konsekuensi logis dari sistem perpajakan yang berlaku. Bukan kesalahan, melainkan bagian dari proses penghitungan yang kompleks, terutama bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
Kemenkeu telah mengambil langkah untuk memperpanjang batas waktu pelaporan dan memperbaiki sistem pelaporan melalui Coretax. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan keterangan resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan per 25 Maret 2026. Jumlah dan kebijakan terkait SPT Tahunan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













