Surat Izin Mengemudi (SIM) A jadi kebutuhan penting buat pengguna mobil pribadi atau angkutan barang. Tanpa SIM yang masih berlaku, aktivitas berkendara bisa jadi ilegal dan berujung pada denda. Sayangnya, banyak orang baru sadar masa berlaku SIM-nya habis ketika terlambat satu hari. Padahal, keterlambatan itu bisa memaksa seseorang membuat SIM baru dari awal, yang jelas lebih ribet dan memakan waktu.
Untungnya, proses perpanjangan SIM A saat ini sudah bisa dilakukan secara online maupun langsung di lokasi pelayanan. Biayanya pun terjangkau, asal dokumen lengkap dan syarat terpenuhi. Penasaran berapa biaya dan langkah-langkahnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Biaya Perpanjangan SIM A
Sebelum masuk ke cara perpanjangan, penting untuk tahu dulu berapa biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP, biaya utama perpanjangan SIM A adalah Rp80.000.
Namun, ada beberapa biaya tambahan yang juga perlu diperhitungkan, tergantung pilihan dan kebutuhan. Berikut rinciannya:
| Komponen Biaya | Besaran |
|---|---|
| Biaya SIM A | Rp80.000 |
| Tes Kesehatan | Rp35.000 |
| Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) | Rp50.000 (opsional) |
| Tes Psikologi Online | Rp77.500 |
| Tes Psikologi Offline | Rp100.000 |
Total biaya bisa bervariasi tergantung pilihan tes psikologi dan penggunaan asuransi. Jika memilih tes psikologi online dan ikut asuransi, total biaya mencapai Rp242.500. Sementara jika tes psikologi offline tanpa asuransi, totalnya Rp192.500.
Disclaimer: Besaran biaya ini berdasarkan data terbaru Maret 2026 dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Syarat Perpanjangan SIM A
Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap. Berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi:
- SIM lama (asli) yang masih berlaku atau baru habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
- Hasil tes psikologi yang valid.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal.
Catatan: Untuk pengajuan secara online, semua dokumen harus dalam format digital (scan atau foto resolusi tinggi).
Cara Perpanjangan SIM A
Ada dua cara utama untuk memperpanjang SIM A, yaitu secara online dan langsung di lokasi pelayanan. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut penjelasannya.
1. Perpanjangan SIM Online (via Aplikasi Digital Korlantis)
Perpanjangan SIM secara online sangat praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan data diri yang sesuai.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Ikuti tes kesehatan dan psikologi secara online.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- SIM baru akan dikirim via POS ke alamat yang terdaftar atau bisa diambil di SATPAS terdekat.
2. Perpanjangan SIM Secara Langsung (Offline)
Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, perpanjangan langsung di lokasi pelayanan juga masih bisa dilakukan. Berikut tahapannya:
- Datangi SATPAS terdekat atau lokasi SIM Keliling yang tersedia.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir perpanjangan.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi jika belum memiliki hasilnya.
- Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi.
- Ikuti proses foto dan pengambilan sidik jari.
- Bayar biaya perpanjangan dan tunggu proses selesai. SIM baru bisa diambil di lokasi yang sama.
Tips Perpanjangan SIM A agar Tak Ribet
Perpanjangan SIM A memang tidak sulit, tapi bisa jadi merepotkan jika tidak dipersiapkan dengan baik. Agar prosesnya lancar, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Perpanjang sebelum masa berlaku habis. Jangan tunggu terlambat, karena bisa memicu pembuatan SIM baru dari nol.
- Siapkan dokumen jauh-jauh hari. Terutama surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Gunakan aplikasi resmi. Hindari pihak ketiga yang menjanjikan jasa cepat dengan biaya tambahan.
- Pastikan data di SIM lama masih valid. Jika ada perubahan alamat atau nama, siapkan dokumen pendukungnya.
Kapan Waktu Terbaik Perpanjang SIM?
Idealnya, perpanjangan SIM dilakukan minimal dua minggu sebelum masa berlaku habis. Ini memberi waktu cukup jika ada kendala teknis atau dokumen yang perlu diperbaiki. Selain itu, menghindari antrian terlalu panjang di lokasi pelayanan.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM A tidak harus ribet atau mahal. Dengan biaya mulai dari Rp192.500, dan proses yang bisa dilakukan secara online, semua bisa diselesaikan tanpa harus bolak-balik ke kantor polisi. Yang penting, dokumen lengkap dan mengikuti langkah dengan benar.
Jadi, jangan tunggu SIM habis masa berlakunya baru panik mencari solusi. Persiapkan diri sejak dini, dan nikmati kemudahan berkendara yang legal dan aman.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.









