Siapa sangka, tunggakan paylater senilai Rp200 ribu yang terlupakan bisa jadi alasan pengajuan kredit rumah ditolak mentah-mentah oleh bank?
Ini bukan sekadar mitos. Sejak pertengahan 2025, seluruh riwayat pembayaran paylater tercatat resmi di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Bank penyalur KPR seperti BTN, Mandiri, dan BCA kini memeriksa catatan ini secara otomatis sebelum menyetujui atau menolak pengajuan kredit rumah. Per Oktober 2025, OJK mencatat kredit paylater di perbankan sudah tembus Rp25,72 triliun dengan 30,99 juta rekening aktif, sementara rasio kredit macet BNPL sempat menyentuh 9,74%.
Artikel ini menyajikan fakta langsung dari regulasi OJK dan sumber resmi terkait agar informasi yang diterima benar-benar jernih dan bisa dipertanggungjawabkan. Simak penjelasan lengkap dari iuwashtangguh.or.id berikut ini.
Kenapa Pengajuan KPR Bisa Ditolak Gara-gara Paylater
Banyak calon pembeli rumah yang kaget ketika pengajuan KPR-nya ditolak, padahal merasa tidak punya utang besar. Setelah ditelusuri, ternyata ada tunggakan paylater yang tidak diselesaikan, meski nominalnya kecil.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, menegaskan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat mempengaruhi catatan kredit konsumen secara langsung. Status kredit bermasalah di paylater bisa menyebabkan pengajuan KPR, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KTA, hingga lamaran kerja di instansi tertentu ditolak.
Logika bank sebenarnya cukup sederhana. Kalau utang kecil saja tidak mampu dilunasi tepat waktu, bagaimana bisa dipercaya untuk cicilan rumah yang bernilai jutaan per bulan? Bank menilai karakter debitur dari kedisiplinan membayar seluruh kewajiban tanpa terkecuali. Rasio utang terhadap penghasilan (Debt to Income Ratio) yang ideal menurut rekomendasi OJK adalah maksimal 30%, dan paylater masuk dalam perhitungan ini.
Jadi, meskipun penghasilan sudah memenuhi syarat dan dokumen lengkap, satu catatan buruk di SLIK OJK dari paylater sudah cukup untuk membatalkan rencana memiliki rumah.
Memahami Risiko Kredit Macet dari Paylater
Kemudahan akses paylater justru menjadi pedang bermata dua. Proses aktivasi yang cepat dan tanpa dokumen fisik membuat banyak orang menggunakan layanan ini tanpa berpikir panjang. Tapi di balik itu, risiko finansial yang mengintai cukup serius.
Bunga Paylater yang Sering Kali Lebih Tinggi dari Kartu Kredit
Isu yang beredar menyebutkan bahwa bunga paylater lebih murah atau bahkan gratis. Informasi ini tidak sepenuhnya akurat. Memang ada promo bunga 0% untuk tenor 1 bulan di beberapa platform. Tapi begitu masuk cicilan 3 sampai 12 bulan, bunga langsung berlaku dan sering kali lebih besar dari bunga kartu kredit konvensional.
Sebagai perbandingan, bunga kartu kredit di Indonesia umumnya berkisar 1,75% sampai 2,25% per bulan (diatur oleh Bank Indonesia). Sementara bunga paylater di beberapa platform bisa mencapai 2,95% hingga 4,78% per bulan, tergantung tenor dan kebijakan masing-masing penyelenggara.
Yang sering luput dari perhatian adalah denda keterlambatan. Shopee PayLater misalnya, mengenakan denda 5% per bulan dari total tagihan. Kredivo memberlakukan bunga keterlambatan 4% per 30 hari ditambah biaya keterlambatan 6% per 30 hari. Angka-angka ini bisa membuat total pembayaran membengkak jauh melebihi harga barang aslinya.
Efek Domino Gagal Bayar Paylater
Gagal bayar paylater tidak berhenti di satu tagihan saja. Ada efek domino yang sering tidak disadari pengguna.
Pertama, denda dan bunga terus berjalan setiap hari atau setiap bulan selama tagihan belum dilunasi. Kedua, skor kolektibilitas di SLIK OJK langsung turun, dari “lancar” ke “dalam perhatian khusus” atau bahkan “kurang lancar.” Ketiga, akses terhadap produk keuangan lain langsung terdampak.
Banyak pengguna yang kemudian terjebak dalam pola menutup utang paylater dengan paylater lain. Kebiasaan ini menciptakan efek bola salju (snowball effect) yang sangat berbahaya. Data OJK menunjukkan bahwa 50,11% pengguna paylater yang menunggak berada di rentang usia 20 sampai 30 tahun, kelompok yang justru sedang membangun fondasi keuangan untuk masa depan.
Sesuai regulasi OJK, fintech legal juga memiliki hak melakukan penagihan, termasuk menggunakan jasa pihak ketiga. Meskipun OJK mengatur etika penagihan (tidak boleh ada ancaman fisik atau verbal), tekanan sosial dari proses penagihan tetap memberikan dampak psikologis yang signifikan.
Apa Itu SLIK OJK dan Kenapa Semua Riwayat Kredit Terekam
SLIK menjadi faktor penentu utama apakah pengajuan kredit seseorang akan disetujui atau ditolak. Memahami cara kerja sistem ini adalah langkah penting agar tidak terjebak dalam masalah kredit macet tanpa disadari.
Mekanisme Pelaporan Paylater ke SLIK
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah database nasional milik OJK yang menyimpan seluruh informasi kredit masyarakat Indonesia. Sistem ini menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.
Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later yang resmi diundangkan pada 15 Desember 2025, penyelenggara BNPL hanya boleh dijalankan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Seluruh penyelenggara ini wajib melaporkan data debitur ke SLIK OJK secara real-time.
Artinya, setiap transaksi paylater beserta status pembayarannya kini terekam di sistem yang sama dengan kredit bank, kartu kredit, dan KPR. Telat bayar satu hari pun berpotensi tercatat dan mengubah status kolektibilitas.
Selain SLIK, ada juga Fintech Data Center (FDC) yang dikelola AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). FDC khusus merekam aktivitas pinjaman di platform fintech P2P lending dan berfungsi sebagai pelengkap SLIK dalam penilaian risiko kredit digital.
Berapa Lama Data Kredit Macet Tersimpan di SLIK
Ini pertanyaan yang paling sering muncul dan jawabannya sering mengagetkan banyak orang.
Setelah melunasi seluruh kewajiban, data SLIK diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima oleh OJK. Tapi, riwayat kredit macet tidak otomatis hilang. Catatan historis tetap tersimpan dan bisa dilihat oleh lembaga keuangan saat melakukan penilaian kelayakan kredit di masa depan.
Skor kredit di SLIK terbagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019. Skor 1 (lancar) berarti tidak ada tunggakan. Skor 2 (dalam perhatian khusus) artinya ada keterlambatan 1 sampai 90 hari. Skor 3 (kurang lancar) mencerminkan tunggakan 91 sampai 120 hari. Skor 4 (diragukan) menunjukkan tunggakan 121 sampai 180 hari. Dan skor 5 (macet) artinya tunggakan sudah melebihi 180 hari.
Skor 1 dan 2 umumnya masih dianggap aman oleh lembaga keuangan, meskipun skor 2 sudah mulai membuat bank mempertimbangkan ulang. Begitu masuk skor 3 ke atas, peluang pengajuan kredit apapun disetujui sangat kecil.
Klarifikasi Isu Paylater yang Beredar Tidak Sesuai Fakta
Seiring popularitas paylater meningkat, berbagai informasi yang tidak akurat juga ikut menyebar luas. Beberapa isu paling umum perlu diluruskan.
Isu yang menyebutkan bahwa paylater tidak masuk SLIK OJK adalah informasi yang sudah tidak relevan. Sejak POJK Nomor 11 Tahun 2024 berlaku efektif pada 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara BNPL legal wajib melaporkan data debitur ke SLIK. Diperkuat lagi oleh POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur khusus soal penyelenggaraan BNPL.
Ada juga klaim bahwa catatan SLIK bisa “dibersihkan” melalui jasa pihak ketiga dengan sejumlah biaya. Berdasarkan informasi dari indonesia.go.id, faktanya tidak ada pihak manapun yang bisa menghapus data SLIK secara ilegal. Satu-satunya cara adalah melunasi kewajiban dan menunggu pembaruan data oleh OJK. Tawaran semacam ini berpotensi penipuan dan harus diwaspadai.
Isu lainnya soal wacana penghapusan SLIK untuk mempermudah kredit rumah subsidi. Dilansir dari Detik.com, Pengamat Pasar Modal Hans Kwee menilai wacana ini sangat berisiko. Menurutnya, SLIK adalah alat navigasi utama bagi perbankan dalam menyalurkan kredit. Menghapusnya sama saja memindahkan masalah dari debitur ke industri perbankan, yang berpotensi memicu krisis keuangan seperti kasus subprime mortgage di Amerika Serikat tahun 2008.
Solusi Aman agar Paylater Tidak Merusak Skor Kredit
Paylater bukan musuh. Yang menjadi masalah adalah cara penggunaannya. Dengan strategi yang tepat, layanan BNPL tetap bisa dimanfaatkan tanpa mengorbankan skor kredit dan rencana keuangan jangka panjang.
Cara Cek SLIK OJK Online dan Offline
Langkah paling penting sebelum mengajukan kredit apapun adalah mengecek riwayat kredit terlebih dahulu. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dan gratis.
Secara Online melalui iDeb OJK:
- Buka situs resmi idebku.ojk.go.id melalui browser
- Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama
- Isi data diri sesuai kategori debitur (jenis identitas, kewarganegaraan, nomor KTP)
- Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”
- Lengkapi formulir dan unggah foto selfie beserta KTP
- Pilih jadwal antrean yang tersedia
- Tunggu email konfirmasi berisi hasil Informasi Debitur (iDeb)
Secara Offline:
Datang langsung ke kantor OJK terdekat atau mengunjungi gerai layanan SLIK yang tersedia di beberapa kantor perwakilan OJK di seluruh Indonesia. Bawa KTP asli dan fotokopi sebagai syarat pengecekan.
Pengecekan rutin sangat disarankan, minimal sebelum mengajukan produk kredit baru. Dengan cara ini, potensi masalah bisa terdeteksi lebih awal, termasuk jika ada kesalahan pelaporan dari pihak pemberi kredit. Jika menemukan kesalahan, segera hubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi tertulis.
Tips Gunakan Paylater Secara Bijak
OJK merekomendasikan total cicilan utang termasuk paylater tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan. Jika penghasilan Rp5 juta per bulan, maka seluruh cicilan idealnya maksimal Rp1,5 juta. Berikut strategi praktis agar paylater tidak merusak skor kredit:
- Gunakan paylater hanya untuk kebutuhan mendesak, bukan belanja impulsif
- Pilih tenor terpendek agar total bunga yang dibayar lebih kecil
- Aktifkan auto-debit atau pengingat sebelum tanggal jatuh tempo
- Hindari mengaktifkan paylater di lebih dari satu platform sekaligus
- Jangan pernah menutup utang paylater dengan paylater lain
- Siapkan dana darurat 3 sampai 6 bulan pengeluaran sebelum mengambil fasilitas kredit apapun
- Pastikan hanya menggunakan platform yang terdaftar dan berizin di OJK
Per Oktober 2025, terdapat sekitar 96 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK. Legalitas platform bisa dicek langsung di situs resmi OJK atau melalui Kontak 157.
Perbandingan Bunga Paylater, Kartu Kredit, dan KTA
Sebelum memilih produk kredit digital, perbandingan bunga dan biaya antar produk bisa membantu mengambil keputusan yang lebih bijak. Berikut tabel lengkapnya:
| Aspek | Paylater (BNPL) | Kartu Kredit | KTA (Kredit Tanpa Agunan) |
|---|---|---|---|
| Bunga per Bulan | 0% – 4,78% | 1,75% – 2,25% | 0,79% – 2,5% |
| Regulasi Bunga | Belum ada batas maksimum tetap | Diatur Bank Indonesia | Diatur masing-masing bank |
| Denda Keterlambatan | 3% – 5% per bulan (bervariasi) | Maks. 3% atau Rp150.000 | Bervariasi per bank |
| Limit Kredit | Rp500 ribu – Rp50 juta | Rp3 juta – Rp500 juta+ | Rp5 juta – Rp300 juta |
| Tenor | 1 – 12 bulan | 1 – 36 bulan | 6 – 60 bulan |
| Proses Pengajuan | Instan via aplikasi (menit) | Verifikasi ketat (7-14 hari) | Verifikasi ketat (3-14 hari) |
| Pelaporan ke SLIK | Wajib (sejak Juli 2025) | Wajib | Wajib |
| Risiko Utama | Belanja impulsif, bunga tersembunyi | Minimum payment trap | Beban cicilan jangka panjang |
| Dampak ke KPR | Langsung mempengaruhi penilaian | Langsung mempengaruhi penilaian | Langsung mempengaruhi penilaian |
Data di atas merupakan gambaran umum berdasarkan informasi yang dipublikasikan masing-masing platform dan regulasi OJK serta Bank Indonesia, dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Dari tabel di atas terlihat bahwa bunga paylater bisa jauh lebih tinggi dibandingkan kartu kredit dan KTA, meskipun aksesnya paling mudah. Kombinasi bunga tinggi dan kemudahan akses inilah yang membuat banyak pengguna terjebak tanpa sadar.
Kanal Pengaduan dan Bantuan Resmi OJK
Maraknya pengguna paylater juga diikuti oleh meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan platform BNPL maupun lembaga keuangan. Sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal. Jangan pernah memberikan PIN, OTP, password, atau foto KTP kepada pihak yang mengaku dari platform paylater melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Sesuai POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga keuangan wajib menangani pengaduan dalam 5 hari kerja (lisan) atau 20 hari kerja (tertulis). Jika tidak puas, pengaduan bisa dilanjutkan ke OJK. Berikut seluruh kanal resmi yang tersedia:
| Lembaga | Kanal Kontak | Fungsi |
|---|---|---|
| OJK (Kontak 157) | Telepon: 157 / 081-157-157-157 Email: [email protected] Web: kontak157.ojk.go.id IG: @kontak157 | Pengaduan konsumen, konsultasi, pelaporan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal |
| AFPI | Email: [email protected] Web: afpi.or.id IG: @afpiofficial.id | Pengaduan terkait fintech P2P lending anggota AFPI |
| iDeb SLIK OJK | Web: idebku.ojk.go.id | Pengecekan riwayat kredit secara mandiri (gratis) |
| Kantor OJK Pusat | Gedung Menara Radius Prawiro, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10110 | Layanan tatap muka, konsultasi langsung, pengecekan SLIK offline |
| Kepolisian RI | Kantor polisi terdekat atau website resmi Polri | Kasus pidana (ancaman, teror, penyebaran data pribadi) |
Simpan kontak-kontak di atas sebagai referensi. Jika mengalami masalah dengan paylater atau menemukan indikasi penipuan, jangan ragu untuk melapor melalui kanal resmi. Seluruh layanan pengaduan OJK melalui Kontak 157 beroperasi pada hari kerja pukul 07.45 sampai 16.50 WIB.
Penutup
Paylater memang praktis, tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Gagal bayar paylater bisa langsung merusak skor kredit di SLIK OJK dan menghambat pengajuan KPR, KTA, kartu kredit, bahkan lamaran kerja di masa depan. Yang terpenting, gunakan layanan BNPL hanya sesuai kemampuan bayar, jangan melebihi 30% penghasilan bulanan, dan rutin cek riwayat kredit melalui idebku.ojk.go.id.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari OJK, regulasi POJK yang berlaku, serta informasi publik dari masing-masing platform paylater dan lembaga keuangan terkait. Data angka, regulasi, dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan regulator maupun penyelenggara layanan terbaru. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan nasihat keuangan profesional.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir, semoga informasi ini membantu dalam mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.
Ya. Bank penyalur KPR seperti BTN, Mandiri, dan BCA memeriksa data SLIK OJK secara otomatis. Tunggakan paylater sekecil ratusan ribu rupiah sudah cukup membuat pengajuan ditolak karena bank menilai kedisiplinan bayar dari seluruh riwayat kredit, termasuk paylater.
Bisa lebih tinggi. Bunga kartu kredit umumnya 1,75% sampai 2,25% per bulan (diatur Bank Indonesia), sementara bunga paylater di beberapa platform mencapai 2,95% hingga 4,78% per bulan tergantung tenor dan kebijakan penyelenggara. Meskipun ada promo 0% untuk tenor pendek, cicilan jangka panjang biasanya dikenakan bunga yang lebih besar.
Kewajiban pelaporan mulai berlaku efektif sejak 31 Juli 2025 berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi ini kemudian diperkuat oleh POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang diundangkan 15 Desember 2025.
Setelah pelunasan, data SLIK diperbarui maksimal 30 hari. Namun riwayat kredit macet tidak otomatis hilang. Catatan historis tetap tersimpan dan bisa dilihat oleh lembaga keuangan saat melakukan penilaian kelayakan kredit di masa depan.
Bisa secara online melalui idebku.ojk.go.id (daftar, isi data diri, unggah selfie dan KTP, pilih jadwal, tunggu email hasil) atau secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat membawa KTP asli. Layanan ini gratis.
Tidak ada. Satu-satunya cara memperbaiki catatan kredit buruk adalah melunasi seluruh kewajiban dan menunggu pembaruan data oleh OJK. Waspadai oknum yang menawarkan jasa “bersihkan SLIK” karena berpotensi penipuan.
OJK merekomendasikan total seluruh cicilan utang termasuk paylater tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan. Jika penghasilan Rp5 juta per bulan, maka total cicilan idealnya maksimal Rp1,5 juta.
Hubungi OJK melalui Kontak 157 (telepon 157 atau 081-157-157-157), email [email protected], atau website kontak157.ojk.go.id. Untuk fintech P2P lending, lapor ke AFPI melalui [email protected]. Kasus pidana seperti ancaman atau penyebaran data bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













