Pinjaman Online

Pinjol Mana yang Aman di Mei 2026? OJK Resmi Catat 94 Perusahaan Fintech Lending Berizin

Rista Wulandari
×

Pinjol Mana yang Aman di Mei 2026? OJK Resmi Catat 94 Perusahaan Fintech Lending Berizin

Sebarkan artikel ini
Pinjol Mana yang Aman di Mei 2026? OJK Resmi Catat 94 Perusahaan Fintech Lending Berizin
Pinjol Mana yang Aman di Mei 2026? OJK Resmi Catat 94 Perusahaan Fintech Lending Berizin

Tawaran pinjaman online datang dari mana saja, mulai dari notifikasi aplikasi, pesan singkat tak dikenal, hingga iklan media sosial yang muncul tiba-tiba. Wajar kalau kemudian banyak yang bertanya, sebenarnya mana yang benar-benar aman?

Per 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencatat sebanyak 94 fintech lending atau LPBBTI yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan ketat. Data ini mengacu pada pembaruan terakhir OJK per 24 April 2026, sebagaimana dilansir dari money.kompas.com. Artinya, daftar bulan ini tidak mengalami perubahan jumlah, namun tetap penting untuk diverifikasi sebelum mengajukan pinjaman. Referensi lengkap seputar literasi , termasuk informasi pinjol resmi dan perlindungan konsumen, juga bisa ditemukan di iuwashtangguh.or.id.

Nah, perubahan terbaru sebenarnya terjadi sebelumnya, tepatnya pada 2 April 2026, ketika OJK resmi mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, pengelola platform Maucash. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026. Dengan pencabutan itu, jumlah pinjol resmi yang sebelumnya 95 kini menjadi 94 penyelenggara.

Apa Itu Pinjol Resmi dan Siapa yang Mengawasinya?

Sebelum masuk ke daftar lengkapnya, penting untuk memahami dulu apa yang membedakan pinjol resmi dari yang ilegal, dan siapa sebenarnya yang punya otoritas mengawasi seluruh ini.

Mengenal Fintech Lending dan LPBBTI

Pinjaman online resmi di Indonesia beroperasi di bawah kerangka hukum yang disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau disingkat LPBBTI. Ini adalah istilah resmi pengganti “fintech P2P lending” yang kini digunakan OJK sejak diberlakukannya POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Secara sederhana, LPBBTI adalah platform digital yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima dana (borrower) secara langsung melalui teknologi. Bukan bank, bukan koperasi, tapi diawasi negara lewat mekanisme perizinan yang ketat.

Peran OJK sebagai Regulator dan Pengawas

OJK adalah lembaga independen yang diamanatkan negara untuk mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk fintech lending. Setiap platform yang ingin beroperasi wajib melewati proses perizinan ketat sebelum bisa melayani masyarakat.

Ada dua status yang perlu dipahami:

Aspek Terdaftar Berizin
Status Tahap awal, izin sementara Izin penuh dan operasional
Pengawasan OJK Terbatas Penuh dan aktif
Perlindungan Konsumen Sebagian Menyeluruh
Rekomendasi Perlu hati-hati Lebih aman digunakan

Per Mei 2026, seluruh 94 penyelenggara dalam daftar OJK sudah berstatus berizin penuh, bukan sekadar terdaftar.

Update Terbaru Daftar Pinjol Resmi OJK Mei 2026

Industri fintech lending bukan sesuatu yang statis. Jumlah penyelenggara bisa bertambah jika ada platform baru yang lolos perizinan, atau berkurang jika ada yang dicabut izinnya.

Kenapa Jumlah Pinjol Resmi Bisa Berubah?

OJK memiliki wewenang penuh untuk memberikan, menangguhkan, atau mencabut izin usaha penyelenggara LPBBTI kapan saja berdasarkan evaluasi regulasi. Perubahan ini tidak terjadi berdasarkan jadwal bulanan, melainkan sesuai keputusan kebijakan internal OJK.

Satu isu yang perlu diluruskan: beredar anggapan bahwa OJK selalu merilis pembaruan daftar pinjol setiap awal bulan. Faktanya, pembaruan dilakukan secara insidental mengikuti keputusan resmi, bukan kalender. Data Mei 2026 masih mengacu pada pembaruan terakhir 24 April 2026 karena memang belum ada perubahan sejak saat itu.

Perubahan terbaru terjadi pada 2 April 2026, ketika OJK melalui Keputusan Nomor KEP-11/D.06/2026 resmi mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta. Kepala Departemen Perizinan OJK, Indra Salfian A., mengonfirmasi pencabutan ini terjadi atas permohonan sukarela dari Maucash sendiri melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com.

Dampak bagi Pengguna Aktif Maucash

Pencabutan izin Maucash tidak berarti kewajiban pinjaman pengguna otomatis gugur. Berdasarkan regulasi OJK, perusahaan wajib membentuk Tim Likuidasi dan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban kepada lender maupun borrower yang masih aktif.

Jadi, bagi siapa pun yang masih memiliki cicilan aktif di Maucash, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian yang berlaku. Pengguna yang membutuhkan kejelasan dapat menghubungi langsung Tim Likuidasi Maucash atau mengadukan permasalahan ke OJK melalui kanal resmi.

Beberapa alternatif pinjol resmi yang bisa dipertimbangkan sebagai pengganti, khususnya untuk kebutuhan konsumtif:

  • Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia): layanan konsumtif dengan proses digital
  • Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology): pencairan cepat, berbasis data digital
  • JULO (PT JULO Teknologi Finansial): limit fleksibel dengan tenor panjang
  • KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa): dikenal responsif untuk kebutuhan mendesak

Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Mei 2026

Berikut daftar lengkap 94 penyelenggara fintech lending berizin OJK yang masih aktif per Mei 2026, berdasarkan data resmi OJK per 24 April 2026.

No Nama Platform Nama Perusahaan Jenis Layanan
1AdaKamiPT Pembiayaan Digital IndonesiaKonsumtif
2AdaModalPT Solid Fintek IndonesiaProduktif
3AdaPundiPT Info Tekno SiagaKonsumtif
4AkseleranPT Akseleran Keuangan Inklusif IndonesiaProduktif/UKM
5AktivakuPT Aktivaku Investama TeknologiKonsumtif
6AlamiPT Alami Fintek ShariaSyariah/Produktif
7AmarthaPT Amartha Mikro FintekProduktif/Mikro
8AmmanaPT Ammana Fintek SyariahSyariah
9AsetkuPT Pintar Inovasi DigitalKonsumtif
10AvanteePT Graha Dana BersamaProduktif
11AwanTunaiPT Simplefi Teknologi IndonesiaProduktif/UKM
12BantuSakuPT Smartec Teknologi IndonesiaKonsumtif
13BatumbuPT Berdayakan Usaha IndonesiaProduktif/UKM
14BoostPT Creative AdventureKonsumtif
15CairinPT Idana Solusi SejahteraKonsumtif
16CashcepatPT Artha Permata MakmurKonsumtif
17CicilPT Cicil Solusi Mitra TeknologiPendidikan
18CrowdoPT Mediator Komunitas IndonesiaProduktif
19Dana SyariahPT Dana Syariah IndonesiaSyariah/Produktif
20DanaBagusPT Dana Bagus IndonesiaKonsumtif
21danabijakPT Digital Micro IndonesiaKonsumtif
22DanacitaPT Inclusive Finance GroupPendidikan
23Danai.idPT Adiwisista Finansial TeknologiProduktif
24DanainPT Mulia Inovasi DigitalProduktif
25DanakiniPT Dana Kini IndonesiaKonsumtif
26DanakuPT Trust Teknologi FinansialKonsumtif
27DanamasPT Pasar Dana PinjamanProduktif
28DanamerdekaPT Inetkno RayaKonsumtif
29DanaKrediPT Pindar Berbagi BersamaKonsumtif
30DoekuPT Doeku Field IndonesiaKonsumtif
31Dompet KilatPT Indo Fin TekKonsumtif
32Duha SyariahPT Duha Madani SyariahSyariah
33DUMIPT Fidac Inovasi TeknologiProduktif
34EasycashPT Indonesia Fintopia TechnologyKonsumtif
35EdufundPT Fintech Bina BangsaPendidikan
36Esta KapitalPT Esta Kapital FintekProduktif
37EthisPT Ethis Fintek IndonesiaSyariah/Produktif
38FindayaPT Mapan Global ReksaKonsumtif
39FinmasPT Oriente Mas SejahteraKonsumtif
40FinplusPT Rezeki Bersama TeknologiKonsumtif
41FINTAGPT Fintegra Homido IndonesiaProduktif
42GandengTanganPT Kreasi Anak IndonesiaSosial/Produktif
43GradanaPT Gradana Teknoruci IndonesiaProperti
44iGrowPT LinkAja Modalin NusantaraAgrikultur
45Indodana FintechPT Artha Dana TeknologiKonsumtif
46Indofund.idPT Bursa Akselerasi IndonesiaProduktif
47IndosakuPT Indosaku Digital TeknologiKonsumtif
48InvoilaPT Sol Mitra FintecProduktif/Invoice
49IvojiPT Finansia Aira TeknologiKonsumtif
50JULOPT JULO Teknologi FinansialKonsumtif
51KawanCicilPT Kawan Cicil Teknologi UtamaPendidikan
52Klik KamiPT Harapan Fintech IndonesiaKonsumtif
53KlikA2CPT Aman Cermat CepatKonsumtif
54KlikCairPT Klikcair Magga JayaKonsumtif
55klikUMKMPT Pinjaman Kemakmuran RakyatProduktif/UMKM
56KoinP2PPT Lunaria Annua TeknologiProduktif
57KomunalPT Komunal Finansial IndonesiaProduktif
58KrediFazzPT KrediFazz Digital IndonesiaKonsumtif
59KredinesiaPT Kreditku Teknologi IndonesiaKonsumtif
60KrediOnePT Inovasi Terdepan NusantaraKonsumtif
61Kredit PintarPT Kredit Pintar IndonesiaKonsumtif
62KreditoPT Fintek Digital IndonesiaKonsumtif
63KreditProPT Tri Digi FinKonsumtif
64KTA KilatPT Pendanaan Teknologi NusaKonsumtif
65Lahan SikamPT Lampung Berkah Finansial TeknologiAgrikultur
66Lentera Dana NusantaraPT Lentera Dana NusantaraProduktif
67LumbungdanaPT Lumbung Dana IndonesiaProduktif
68MekarPT Mekar Investama TeknologiProduktif/Mikro
69Modal NasionalPT Solusi Teknologi FinansialProduktif/UMKM
70ModalkuPT Mitrausaha Indonesia GrupProduktif/UKM
71ModalRakyatPT Modal Rakyat IndonesiaProduktif/UMKM
72OVO FinansialPT Indonusa Bara SejahteraKonsumtif
73Papitupi SyariahPT Piranti Alphabet PerkasaSyariah
74PijarPT IKI Karunia IndonesiaPendidikan
75Pinjam GampangPT Kredit Plus TeknologiKonsumtif
76PinjamanGoPT Dana Pinjaman InklusifKonsumtif
77PinjamDuitPT Stanford Teknologi IndonesiaKonsumtif
78PinjaminPT Progo Puncak GroupKonsumtif
79PinjamModalPT Finansial TeknologiProduktif
80PinjamyukPT Kuai Kuai Tech IndonesiaKonsumtif
81PintekPT Pinduit Teknologi IndonesiaPendidikan
82PohondanaPT Pohon Dana IndonesiaProduktif
83qazwa.idPT Qazwa Mitra HasanahSyariah/Produktif
84Restock.IDPT Cerita Teknologi IndonesiaProduktif/Ritel
85RupiahCepatPT Kredit Utama Fintech IndonesiaKonsumtif
86SamaKitaPT Sejahtera Sama KitaProduktif
87SamirPT Sahabat Mikro FintekProduktif/Mikro
88Sanders One Stop SolutionPT Satustop Finansial SolusiProduktif
89SingaPT Abadi Sejahtera FinansindoKonsumtif
90SolusikuPT Anugerah Digital IndonesiaKonsumtif
91TokomodalPT Toko Modal Mitra UsahaProduktif/UMKM
92UangmePT Uangme Fintek IndonesiaKonsumtif
93UatasPT Plus Ultra AbadiKonsumtif
94UKUPT Teknologi Merlin SejahteraKonsumtif

Data di atas bersumber dari ojk.go.id per 24 April 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai terbaru. Selalu cek ulang legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjol Resmi OJK Berbasis Syariah

Bagi yang mencari alternatif bebas bunga, ada sejumlah platform dalam daftar 94 tersebut yang beroperasi dengan prinsip syariah. Platform syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad bagi hasil atau jual beli sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Berikut pinjol resmi OJK berbasis syariah yang masuk dalam daftar Mei 2026:

  • Alami (PT Alami Fintek Sharia): fokus pembiayaan produktif berbasis syariah
  • Ammana (PT Ammana Fintek Syariah): platform syariah tertua di Indonesia
  • Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia): pembiayaan produktif halal
  • Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah): layanan syariah untuk segmen mikro
  • Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia): pembiayaan berbasis dampak sosial
  • Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa): layanan syariah untuk UKM
  • qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah): fokus pembiayaan UMKM halal

Kenali Pinjol Resmi, Waspadai yang Ilegal

Memahami perbedaan antara pinjol resmi dan ilegal bukan sekadar pengetahuan tambahan, ini soal perlindungan finansial dan keamanan data pribadi.

Tabel berikut merangkum perbedaan mendasar keduanya:

Aspek Pinjol Resmi OJK Pinjol Ilegal
Izin Operasional Terdaftar dan berizin OJK Tidak memiliki izin
Batas Bunga Diatur dan dibatasi OJK Tidak ada batas, bisa mencekik
Penagihan Sesuai kode etik OJK Intimidasi, ancaman, teror
Data Pribadi Dilindungi regulasi OJK Rawan disalahgunakan
Kontrak Pinjaman Transparan dan tertulis jelas Tidak jelas, sering berubah
Kanal Pengaduan Ada, bisa lewat OJK 157 Tidak tersedia

Perbedaan ini terlihat jelas di atas kertas, tapi di lapangan tetap perlu kehati-hatian ekstra.

6 Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Tidak Disadari

Pinjol ilegal kerap tampil meyakinkan, bahkan bisa muncul di toko aplikasi resmi. Kenali ciri-cirinya sebelum terlanjur mengajukan pinjaman:

  • Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau Telegram tanpa diminta
  • Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan bisa diverifikasi
  • Meminta akses ke seluruh kontak, galeri, dan data HP saat instalasi
  • Bunga dan biaya tidak dicantumkan secara transparan di awal
  • Penagihan dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, atau penyebaran foto
  • Tidak terdaftar dalam daftar resmi OJK di ojk.go.id

Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi OJK Secara Mandiri

Sebelum menginstal atau mendaftar di platform manapun, verifikasi legalitasnya terlebih dahulu. Prosesnya tidak sulit dan bisa dilakukan dalam hitungan menit.

Via Situs Resmi OJK

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser, kunjungi ojk.go.id
  2. Pilih menu Fungsi Utama di navigasi utama
  3. Klik opsi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJKL
  4. Pilih menu Informasi PVML
  5. Klik Direktori Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi (LPBBTI)
  6. Sistem akan menampilkan daftar publikasi resmi OJK
  7. Pilih publikasi terbaru, klik tautan biru untuk mengunduh dokumen

Via WhatsApp, Telepon, dan Kontak Resmi OJK

Selain lewat situs, verifikasi juga bisa dilakukan melalui kanal resmi OJK berikut:

  • Telepon: 157 (bebas pulsa, jam kerja)
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: [email protected]
  • Website: ojk.go.id

Cek Juga Lewat Satgas Waspada Investasi (SWI)

Satgas Waspada (SWI) adalah lembaga lintas sektoral yang khusus menangani pengawasan investasi dan pinjaman ilegal di Indonesia. SWI secara rutin merilis daftar platform ilegal yang sudah diblokir, bisa dicek melalui laman resmi OJK atau mengirimkan pertanyaan ke [email protected].

Panduan Memilih Pinjol yang Tepat Sesuai Kebutuhan

Tidak semua pinjol cocok untuk semua orang. Pilihan terbaik sangat bergantung pada tujuan pinjaman, apakah untuk kebutuhan konsumtif mendesak, modal usaha, atau biaya pendidikan.

Tabel berikut membantu membandingkan beberapa pinjol populer yang masuk daftar resmi OJK:

Nama Pinjol Limit Pinjaman Tenor Jenis Layanan Cocok Untuk
Kredit Pintar s.d. Rp 20 juta 1-24 bulan Konsumtif Kebutuhan pribadi mendesak
Modalku s.d. Rp 2 miliar Fleksibel Produktif/UKM Modal usaha UKM
Akseleran s.d. Rp 2 miliar Fleksibel Produktif Pembiayaan bisnis
Amartha Sesuai plafon Mingguan Produktif/Mikro Usaha mikro perempuan
Danamas s.d. Rp 2 miliar Fleksibel Produktif Pembiayaan produktif umum
Ammana Sesuai plafon Fleksibel Syariah Pembiayaan halal
JULO s.d. Rp 15 juta Fleksibel Konsumtif Kebutuhan harian fleksibel

Data bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing platform. Konfirmasi langsung ke platform terkait sebelum mengajukan pinjaman.

Tips Memilih Pinjol Sesuai Kebutuhan

  • Tentukan dulu tujuan pinjaman: konsumtif atau produktif, karena produk dan ketentuannya berbeda
  • Bandingkan bunga dan biaya administrasi dari minimal 2-3 platform sebelum memutuskan
  • Cek syarat dokumen yang dibutuhkan agar proses tidak terhambat
  • Baca seluruh isi kontrak, termasuk klausul denda keterlambatan, sebelum menandatangani
  • Pastikan nama platform ada dalam daftar resmi OJK di ojk.go.id
  • Pinjam hanya sesuai kemampuan bayar, maksimal 30% dari penghasilan bulanan

Cara Melapor Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Jika sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, jangan panik. Ada kanal resmi yang bisa dituju untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian.

Kanal Pengaduan Resmi

Lembaga Kanal Pengaduan Keterangan
OJK 157 / [email protected] Pengaduan layanan keuangan
Satgas Waspada Investasi (SWI) [email protected] pinjol dan investasi ilegal
Bareskrim Polri patrolisiber.id Laporan pidana siber
BPKN bpkn.go.id Perlindungan konsumen
Kominfo aduankonten.id Pemblokiran konten ilegal

Semua kanal di atas resmi dan dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa biaya.

Langkah Melapor Jika Terjerat Pinjol Ilegal

  1. Kumpulkan semua bukti: tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan detail pinjaman
  2. Blokir nomor penagih yang melakukan intimidasi atau ancaman
  3. Laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau email [email protected]
  4. Jika ada unsur pidana seperti ancaman atau penyebaran data, lapor ke Bareskrim lewat patrolisiber.id
  5. Konsultasikan kasus ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat jika membutuhkan pendampingan hukum

Penutup

Memilih pinjol resmi OJK bukan sekadar soal kemudahan cair, tapi soal perlindungan jangka panjang. Dari 94 penyelenggara yang tercatat per Mei 2026, semuanya sudah melalui proses perizinan ketat dan berada di bawah pengawasan langsung OJK berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Semoga informasi ini membantu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak dan terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang masih marak beredar. Jika masih ragu dengan legalitas platform yang hendak digunakan, cukup hubungi OJK di nomor 157 atau cek langsung di ojk.go.id sebelum melangkah lebih jauh.


FAQ

Per Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 94 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI yang telah mengantongi izin resmi. Data ini berdasarkan pembaruan terakhir OJK per 24 April 2026.
OJK resmi mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) melalui Keputusan Nomor KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026. Pencabutan ini terjadi atas permohonan sukarela dari perusahaan sendiri.
Cek legalitas pinjol bisa dilakukan melalui situs ojk.go.id pada menu Direktori LPBBTI, atau dengan menghubungi Call Center OJK di nomor 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].
Tidak. Google Play Store tidak memverifikasi izin OJK sebelum mengizinkan aplikasi tayang. Tetap wajib melakukan pengecekan mandiri melalui ojk.go.id sebelum menginstal atau mendaftar ke platform apapun.
Tidak. Pencabutan izin Maucash tidak menghapus kewajiban pinjaman yang masih aktif. Perusahaan wajib membentuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban seluruh nasabah sesuai regulasi OJK.
Status terdaftar adalah tahap awal izin sementara dengan pengawasan terbatas, sedangkan berizin berarti platform sudah mendapat izin penuh dan berada di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh. Per Mei 2026, seluruh 94 pinjol dalam daftar sudah berstatus berizin penuh.
Laporan pinjol ilegal bisa disampaikan ke OJK (157 atau [email protected]), Satgas Waspada Investasi ([email protected]), Bareskrim Polri lewat patrolisiber.id, atau BPKN melalui bpkn.go.id.
Pinjol berbasis syariah yang masuk daftar resmi OJK Mei 2026 antara lain Alami, Ammana, Dana Syariah, Duha Syariah, Ethis, Papitupi Syariah, dan qazwa.id. Platform ini beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil atau akad syariah sesuai fatwa DSN-MUI.
Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.