Pelantikan jajaran Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2032 telah resmi dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto. Acara pelantikan yang berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, menandai dimulainya babak baru dalam kepemimpinan OJK yang akan memimpin transformasi sektor jasa keuangan nasional ke depannya.
Langkah ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DK OJK. Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil seleksi dan uji kelayakan dari DPR RI, sedangkan dua lainnya berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai anggota ex-officio.
Struktur Kepemimpinan Baru OJK
Pengisian posisi strategis di Dewan Komisioner OJK ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Dengan dukungan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK siap menjalankan peran pengawas dan penggerak sektor keuangan nasional.
Berikut daftar lengkap jajaran DK OJK periode 2026–2032:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner
Friderica kembali menjabat sebagai Ketua DK OJK untuk periode 2026–2032. Ia sebelumnya telah memimpin OJK sejak 2020 dan membawa visi untuk memperkuat sektor jasa keuangan sebagai engine of growth bagi ekonomi nasional.
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner
Hernawan menjabat sebagai Wakil Ketua DK OJK periode 2026–2031. Ia memiliki pengalaman luas di sektor keuangan dan akan mendukung pelaksanaan program-program strategis OJK ke depan.
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Hasan memimpin pengawasan pasar modal dan instrumen keuangan kompleks lainnya, termasuk bursa karbon yang menjadi fokus baru dalam transisi ekonomi hijau.
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Dicky bertanggung jawab atas pengawasan perilaku pelaku usaha serta program edukasi dan perlindungan konsumen, yang menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik.
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Adi memimpin unit yang fokus pada pengembangan dan pengawasan teknologi keuangan, termasuk aset digital dan kripto yang kian berkembang pesat di Indonesia.
6. Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu
Juda mewakili Kementerian Keuangan dalam DK OJK, membawa sinergi antara kebijakan fiskal dan pengawasan sektor jasa keuangan.
7. Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia
Thomas mewakili BI dan membawa perspektif moneter dalam pengambilan keputusan strategis OJK.
Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisioner OJK
Dewan Komisioner OJK memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan strategis lembaga. DK bertugas mengawasi pelaksanaan regulasi, memastikan stabilitas sistem keuangan, serta mendorong inovasi yang bertanggung jawab.
Selain itu, DK juga berperan dalam menjaga sinergi antara OJK dan lembaga terkait seperti BI dan Kemenkeu. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas makro ekonomi dan memperkuat sistem keuangan nasional.
Kebijakan Prioritas OJK ke Depan
Dalam sambutan pelantikan, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK akan terus mengedepankan tiga pilar utama:
- Stabilitas sektor jasa keuangan
- Perlindungan konsumen dan masyarakat
- Inovasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab
Program-program yang akan digelar meliputi penguatan pengawasan terintegrasi, pendalaman pasar keuangan, serta pemanfaatan teknologi untuk edukasi dan perlindungan konsumen.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Sektor jasa keuangan Indonesia menghadapi tantangan baru, termasuk risiko global, perubahan teknologi, dan kebutuhan akan inklusi keuangan yang lebih luas. OJK diharapkan mampu menjawab tantangan ini dengan kebijakan yang adaptif namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Pengawasan terhadap sektor asuransi, pasar modal, dan fintech akan terus diperketat. Termasuk pengembangan kerangka regulasi untuk aset kripto dan pasar karbon yang kini menjadi fokus pengembangan ekonomi hijau.
Daftar Lengkap Jajaran DK OJK 2026–2032
| No | Nama | Jabatan | Periode Jabatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Friderica Widyasari Dewi | Ketua Dewan Komisioner | 2026–2032 |
| 2 | Hernawan Bekti Sasongko | Wakil Ketua Dewan Komisioner | 2026–2031 |
| 3 | Hasan Fawzi | Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon | 2026–2031 |
| 4 | Dicky Kartikoyono | Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen | 2026–2032 |
| 5 | Adi Budiarso | Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto | 2026–2031 |
| 6 | Juda Agung | ADK Ex-officio dari Kemenkeu | 2026–2032 (sepanjang menjabat) |
| 7 | Thomas A.M Jiwandono | ADK Ex-officio dari Bank Indonesia | 2026–2032 (sepanjang menjabat) |
Disclaimer: Informasi dalam tabel dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Penutup
Pelantikan jajaran DK OJK periode 2026–2032 menandai awal dari era kepemimpinan baru yang siap membawa sektor jasa keuangan Indonesia menuju stabilitas dan pertumbuhan yang inklusif. Dengan komposisi tim yang beragam dan berpengalaman, OJK diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika sektor keuangan global dan lokal.
Ke depan, kolaborasi lintas lembaga dan adaptasi terhadap teknologi akan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik serta mempercepat transformasi sektor jasa keuangan nasional.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.









