Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Sumatra Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap industri perbankan agar tetap sehat dan terpercaya. Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses likuidasi terhadap BPR tersebut.
Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Alamat BPR yang bersangkutan berada di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat. Pengumuman resmi pun telah ditempel di lokasi kantor BPR terkait.
Status BPR Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum akhirnya izin dicabut, BPR Pembangunan Nagari sempat menjalani sejumlah tahapan pengawasan dari OJK. Awalnya, pada 5 Maret 2025, bank ini ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)-nya berada di bawah 12 persen.
Setelah itu, pada 3 Maret 2026, statusnya naik menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan karena pihak pengurus dan pemegang saham dinilai gagal melakukan penyehatan meskipun sudah diberi waktu cukup untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditasnya.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
-
Keputusan Dewan Komisioner OJK
Pencabutan izin ini didasarkan pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Pasal 19 dalam aturan ini menjadi dasar hukum OJK untuk mencabut izin usaha bank yang tidak memenuhi syarat. -
Rekomendasi dari LPS
LPS juga turut serta dalam proses ini. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026, LPS menetapkan langkah penanganan berupa likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. -
Undang-Undang yang Mendukung
Proses likuidasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penjelasan Singkat Tahapan Status BPR
| Status BPR | Tanggal Penetapan | Keterangan |
|---|---|---|
| BPR Dalam Penyehatan (BDP) | 5 Maret 2025 | Rasio KPMM < 12% |
| BPR Dalam Resolusi (BDR) | 3 Maret 2026 | Gagal melakukan penyehatan |
| Pencabutan Izin Usaha | 31 Maret 2026 | Izin dicabut oleh OJK |
Penyebab Utama Pencabutan Izin
-
Rasio Modal Minimum Tidak Memenuhi Syarat
Salah satu faktor utama adalah tidak terpenuhinya rasio KPMM sebesar 12 persen. Rasio ini menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan permodalan suatu bank. -
Kegagalan Penyehatan oleh Pengelola
Meskipun sudah diberi waktu dan arahan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan BPR, khususnya dalam hal permodalan dan likuiditas. -
Rekomendasi dari LPS untuk Likuidasi
LPS menilai bahwa BPR tidak dapat lagi beroperasi secara sehat dan perlu dilikuidasi untuk melindungi kepentingan nasabah.
Dampak Pencabutan Izin bagi Nasabah
-
Fungsi Penjaminan oleh LPS Tetap Berjalan
Dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Jaminan ini mencakup simpanan berupa tabungan, deposito, dan giro. -
Proses Pencairan Dana Nasabah
LPS akan mengelola proses likuidasi dan mencairkan dana nasabah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Nasabah tidak perlu khawatir kehilangan seluruh dananya. -
Koordinasi dengan OJK
OJK akan terus berkoordinasi dengan LPS untuk memastikan proses penyelesaian berjalan lancar dan transparan.
Rekomendasi untuk Nasabah
-
Tetap Tenang dan Tidak Panik
OJK dan LPS telah memastikan bahwa dana nasabah akan dilindungi. Tidak ada risiko kehilangan seluruh dana selama proses likuidasi berlangsung. -
Pantau Informasi Resmi
Nasabah disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS terkait perkembangan proses likuidasi. -
Ajukan Klaim jika Diperlukan
Jika ada pertanyaan atau kebutuhan khusus terkait dana, nasabah bisa menghubungi pihak LPS untuk mendapatkan bantuan dan penjelasan lebih lanjut.
Perbandingan Sebelum dan Sesudah Pencabutan Izin
| Aspek | Sebelum Pencabutan Izin | Sesudah Pencabutan Izin |
|---|---|---|
| Status Operasional | Masih beroperasi, tapi dalam pengawasan ketat | Dihentikan, dialihkan ke proses likuidasi |
| Pengelolaan | Dikelola oleh pengurus BPR | Dikelola oleh LPS |
| Jaminan Dana | Tetap dijamin oleh LPS | Tetap dijamin, proses klaim diatur oleh LPS |
| Kondisi Keuangan | Tidak sehat, rasio modal rendah | Dalam proses likuidasi |
Kesimpulan
Pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Pembangunan Nagari merupakan langkah tegas dari OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Meskipun BPR ini tidak lagi beroperasi, nasabah tetap dilindungi oleh LPS. Proses likuidasi akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas pada data yang tersedia hingga tanggal publikasi. Aturan dan kebijakan dari OJK serta LPS dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terkini, selalu merujuk pada sumber resmi dari kedua lembaga tersebut.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













