Perbankan

RUPST Bank Banten (BEKS) Akan Digelar 8 April 2026, Ini Rangkaian Acaranya

Rista Wulandari
×

RUPST Bank Banten (BEKS) Akan Digelar 8 April 2026, Ini Rangkaian Acaranya

Sebarkan artikel ini
RUPST Bank Banten (BEKS) Akan Digelar 8 April 2026, Ini Rangkaian Acaranya

PT Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk. (BEKS) telah mengumumkan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai. Lokasi pelaksanaannya di Gedung Pendopo Gubernur Banten.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi pemegang saham untuk meninjau kinerja perusahaan sepanjang tahun lalu serta menyetujui sejumlah keputusan strategis. Dalam pengumumannya, manajemen BEKS menyampaikan bahwa agenda RUPST kali ini mencakup lima poin penting yang berkaitan langsung dengan tata kelola perusahaan dan rencana keuangan ke depannya.

Agenda Utama RUPST BEKS 2026

Sejumlah topik penting bakal dibahas dalam RUPST mendatang. Setiap agenda memiliki dasar hukum dan regulasi yang kuat, sesuai dengan ketentuan Pasal Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pelunasan Tanggung Jawab Direksi-Komisaris

Salah satu agenda utama adalah pengesahan laporan tahunan lengkap beserta laporan keuangan dan tugas pengawasan Dewan Komisaris tahun 2025. Selain itu, akan ada pembahasan terkait pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Langkah ini merupakan bagian dari proses akuntabilitas internal perusahaan. Pemegang saham akan mengevaluasi kinerja tim manajemen selama satu tahun terakhir, termasuk efektivitas pengelolaan aset dan risiko operasional.

2. Usulan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Manajemen BEKS juga akan mengusulkan penggunaan laba bersih yang diperoleh sepanjang tahun lalu. ini didasarkan pada Pasal 11 ayat () huruf b Anggaran Dasar Perseroan, yang menyebutkan bahwa laba bisa dialokasikan jika saldo laba positif.

Penggunaan laba ini bisa mencakup penambahan disetor, cadangan umum, atau distribusi dividen. Keputusan akhir akan ditentukan melalui musyawarah para pemegang saham yang hadir.

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk Audit Tahun Buku 2026

Penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan BEKS pada akhir Desember 2026 juga masuk dalam daftar agenda. Penunjukan ini wajib dilakukan melalui RUPS sesuai Pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020.

Proses ini melibatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris dan rekomendasi Komite Audit. Tujuannya adalah memastikan independensi dan profesionalitas audit tahunan yang dilakukan.

4. Penyampaian Laporan Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas

Agenda keempat terkait dengan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana dari hasil penawaran umum terbatas VI dan VII. Ini merupakan bentuk transparansi terhadap penggunaan dana yang dikumpulkan dari pasar modal.

Investor berhak mengetahui apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal yang disampaikan dalam prospektus. Informasi ini penting untuk membangun terhadap kredibilitas BEKS.

5. Penetapan Remunerasi Pengurus Perseroan

Terakhir, RUPST juga akan membahas penetapan remunerasi atau imbalan bagi pengurus perseroan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UU Perseroan Terbatas serta Pasal 15 ayat 17 dan 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan.

Remunerasi ini mencakup gaji, tunjangan, dan bentuk kompensasi lainnya yang diterima oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Penetapannya harus sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kinerja Keuangan BEKS di Tahun 2025

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk melihat gambaran kinerja keuangan BEKS sepanjang tahun lalu. Pada tahun 2025, BEKS mencatat laba bersih sebesar Rp52,52 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa bank daerah asal Banten mampu menjaga konsistensi kinerjanya di tengah dinamika pasar keuangan nasional.

Performa ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan di RUPST. Investor tentu ingin memastikan bahwa laba yang dihasilkan digunakan secara optimal untuk .

Jadwal dan Tempat Pelaksanaan RUPST

Detail Informasi
Tanggal 8 April 2026
Waktu 10.00 WIB – Selesai
Tempat Gedung Pendopo Gubernur Banten
Jenis Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2025

Syarat Kehadiran Pemegang Saham

Untuk dapat menghadiri RUPST, para pemegang saham wajib memenuhi beberapa syarat administratif. Di antaranya adalah:

  1. Terdaftar sebagai pemegang saham di tanggal tertentu yang ditetapkan.
  2. Menunjukkan bukti kepemilikan saham asli.
  3. Membawa identitas diri yang masih berlaku.
  4. Melakukan konfirmasi kehadiran sebelum hari H sesuai yang diberikan.

Kehadiran langsung sangat penting karena keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas peserta yang hadir secara fisik maupun daring.

Harapan dan Ekspektasi Pasca-RUPST

RUPST ini diharapkan bisa menjadi ajang evaluasi dan perencanaan yang produktif. Dengan agenda yang jelas dan transparan, BEKS bisa semakin memperkuat posisinya sebagai bank daerah yang andal dan profesional.

Keputusan yang diambil nantinya akan memengaruhi BEKS di tahun-tahun mendatang. Termasuk dalam hal pengembangan jaringan, digitalisasi layanan, hingga penguatan modal inti.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal publikasi. Jadwal, agenda, dan kebijakan terkait RUPST bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku. Disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BEKS atau Bursa Efek Indonesia untuk informasi terbaru.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.